Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Apakah bank dapat memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan?

2 komentar
Agunan sebagai bentuk jaminan hanya untuk mengurangi resiko dan bukanlah kewajiban yang patut dilakukan oleh bank sebagai syarat penyaluran kredit kepada masyarakat. Agunan sebagai salah satu unsur pelengkap dalam pemberian kredit, artinya apabila bank dalam pertimbangan analisa kreditnya telah berkeyakinan terhadap debitur melalui unsur-unsur lainnya (Character  atau watak, Capacity  atau kemapuan, Capital atau modal, Condition of economic atau kondisi ekonomi), maka kredit dapat diberikan tanpa adanya agunan. Hal ini sebenarnya tersirat diatur dalam Pasal 8 (Pejelasan) Undang-Undang Perbankan yaitu :

Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. ...

Sehingga dengan demikian, Agunan bukanlah hal yang wajib, dan pada akhirnya diperbolehkanlah Bank memberikan kredit tanpa agunan atau jaminan kebendaan.

Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh bank sebelum memberikan kredit?

2 komentar
Sebelum memberikan kredit, maka Bank Wajib mempertimbangkan Nasabah Pemohon Kredit dengan cara melakukan Analisa Kredit. Analisa kredit merupakan kewajiban yang diamanahkan oleh Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan yang menyatakan sebagai berikut :

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

Adapun ”Analisis” sebagai bahan pertimbangan Bank dalam memberikan Kredit dapat dikhususkan lagi menjadi beberapa faktor pertimbangan yaitu sebagaimana diatur dalam Penjelasan  terhadap Pasal 8  ayat (1) UU Perbankan yang menyebutkan sebagai berikut:

Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau risiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam praktek, “watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur” lebih dikenal dengan Prinsip ”5 C” untuk Bank Umum. Sedangkan untuk Bank Syariha yang menerapkan Prinsip Syariah tetap mempertimbangkan “watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur” ditambah dengan ”Prinsip Syariah”, atau yang lebih dikenal dengan ”5 C + 1 S ”. Adapun Prinsip 5 C ini adalah sebagai berikut :
  • 1. Character (watak).
  • 2. Capacity (kemapuan).
  • 3. Capital (modal).
  • 4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
  • 5. Collateral (jaminan/agunan).
  • S. Syariah (Prinsip Syariah)
Lembaga Kredit yang diberikan bank kepada Nasabahnya, merupakan salah satu bentuk perjanjian. Sehingga dengan demikian patut dipertimbangkan bahwa syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai ”KUH Perdata”) merupakan syarat sah Bank dalam memberikan Kredit. Adapun syarat sahnya perjanjian pada intinya adalah:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 KUH Perdata); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 KUH Perdata). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
  • Cakap untuk membuat perikatan;
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan : Orang-orang yang belum dewasa, Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap, serta Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
  • Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 KUH Perdata barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
  • Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

0 komentar
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.
Namun sekarang Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang menganai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”; download klik disini --> UU 12/2011). UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum Secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:
a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.

Sedangkan baik UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, maupun UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011, sama-sama mengatur mengenai Teori Aquo. Adapun sebelumnya, dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah

Sedangkan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Definisi ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Definisi ”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”

Definisi ”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.”

Definisi ”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Dengan demikian, secara sederhana terdapat tambahan yang serta perubahan dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :
1. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat menjadi norma yang mengacu dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus menjadi acuan dari Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
2. Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi acuan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi.

Kemudian yang pasti menjadi menarik adalah mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang kembali dikenal sebagai peraturan perundang-undangan setelah dihilangkan selama 7 tahun (2004-2011) dalam urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini ternyata diatur dalam bagaian Penjelasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Namun patut disayangkan hingga sekarang, walaupun adanya Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan sebagai norma lebih tinggi dari undang-undang/peraturan perundang-undangan (PERPU); ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat belum diaplikasikan dalam undang-undang selanjutnya sebagai dasar acuan pembuatan undang-undang/PERPU. Sebagai contoh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada bagian ”MENGINGAT” yang masih mendasarkan hanya pada (tidak memuat mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat) :

1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Dan juga, contoh ketiadaan nyata, dari  Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagai dasar dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 pada bagian ”MENGINGAT” mengatur pada ketentuan sebagai berikut:

1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

Ranking Jurnal Hukum Internasional

0 komentar
Tidak semua jurnal ilmiah dapat dijadikan reverensi yang valid. Hal ini dikemukakan dalamseminar Information Literacy Master and Doctoral Universiatas Indonesia. Salah satu yang terpenting dalam memasukan jurnal ilmiah dalam karya tulis ilmiah (thesis, artikel ilmiah, maupun disertasi) adalah ranking jurnal tersebut. Lebih baik untuk menelusuri data jurnal ilmiah tersebut, dalam beberapa jejaring mengurut berdasarkan ranking jurnal. Dan dalam jejaring tersebut juga telah diklasifikasikan dalam beberapa bidang-bidang studi tersendiri. Adapun kategori-kategori ranking dari jurnal tersebut dibagi dalam A*, A, A-, B, C, and D. Berikut adalah ranking jurnal ilmiah untuk bidang hukum yang dilakukan oleh Australian Research Council (in the following “ARC ranking and W&L rankings”) :

Grade
Journals
A*














Columbia Law Review
Cornell Law Review
Duke Law Journal
Georgetown Law Journal
Harvard International Law Journal
Harvard Law Review
International and Comparative Law Quarterly
McGill Law Journal
Melbourne University Law Review
Michigan Journal of International Law
New York University Law Review
Northwestern University Law Review
Osgoode Hall Law Journal
Oxford Journal of Legal Studies
Stanford Law Review
The Modern Law Review
The Sydney Law Review
UCLA Law Review
University of Chicago Law Review
University of Pennsylvania Law Review
University of Toronto Law Journal
Vanderbilt Law Review
Virginia Law Review
Yale Law Journal
A




















American Journal of Comparative Law
American Journal of International Law
Arizona State Law Journal
Boston University Law Review
Cambridge Law Journal
Canadian Journal of Law and Jurisprudence
Common Market Law Review
Current Legal Problems
European Journal of International law
Federal Law Review
Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review
Harvard Journal of Law and Technology
Human Rights Law Review
International Journal of Constitutional Law
Journal of International Criminal Justice
Journal of International Economic Law
Journal of Law and Society
Law and Contemporary Problems
Law and Philosophy
Law Quarterly Review
Legal Studies
Leiden Journal of International Law
Michigan Law Review
Minnesota Law Review
New Zealand Law Review
New Zealand Universities Law Review
Notre Dame Law Review
Queen's Law Journal
Southern California Law Review
Texas Law Review
The British Journal of Criminology
The Journal of Legal Studies
Theoretical Inquiries in Law
Yale Journal of International Law
A-










































American Business Law Journal
American Criminal Law Review
Arbitration International
Asian Journal of Comparative Law
Berkeley Technology Law Journal
Boston College Law Review
Canadian Business Law Journal
Canadian Journal of Family Law
Civil Justice Quarterly
Columbia Journal of Transnational Law
Cornell Journal of Law and Public Policy
Criminal Law and Philosophy
Dalhousie Law Journal
Emory Law Journal
European Business Organization Law Review
European Law Journal
European Law Review
Fordham Law Review
George Washington Law Review
Georgetown Journal of Legal Ethics
German Law Journal
Griffith Law Review
Harvard Environmental Law Review
Harvard Human Rights Journal
Harvard Journal of Law and Gender
Harvard Journal of Law and Public Policy
Harvard Negotiation Law Review
Indigenous Law Journal
Industrial Law Journal
International Journal of Law, Policy and the Family
International Journal of Refugee Law
International Journal of Transitional Justice
International Review of Law and Economics
Iowa Law Review
Journal of Competition Law and Economics
Journal of Corporate Law Studies
Journal of Criminal Law and Criminology
Journal of Empirical Legal Studies
Journal of Environmental Law
Journal of Law Economics and Organization
Journal of Legal History
Journal of Private International Law
Journal of World Investment and Trade
Law and Society Review
Law, Culture and the Humanities
Lloyd's Maritime and Commercial Law Quarterly
Medical Law Review
New York University Journal of International Law and Politics
Nordic Journal of International Law
North Carolina Law Review
Public Law Review
Regulation and Governance
Singapore Journal of Legal Studies
Singapore Year Book of International Law
Social and Legal Studies
South African Journal on Human Rights
The Supreme Court Review
Theoretical Criminology: an international journal
UC Davis Law Review
University of British Columbia Law Review
University of Illinois Law Review
University of Michigan Journal of Law Reform
University of New South Wales Law Journal
Virginia Journal of International Law
Washington Law Review
William and Mary Law Review
Wisconsin Law Review
World Competition: Law and Economics Review
Yale Journal on Regulation
Yale Law and Policy Review
B










































































Alabama Law Review
Alberta Law Review
American Journal of Law and Medicine
American University International Law Review
American University Law Review
Antitrust Law Journal
Arizona Law Review
Australian and New Zealand Journal of Criminology
Australian Journal of Corporate Law
Australian Journal of Family Law
Australian Journal of Labour Law
Berkeley Journal of Gender, Law and Justice
Brigham Young University Law Review
British Tax Review
British Year Book of International Law
Brooklyn Law Review
Business Law International
California Law Review
Canadian Bar Review
Canadian Criminal Law Review
Canadian Journal of Law and Society
Canadian Journal of Women and the Law
Canadian Tax Journal
Capital Markets Law Journal
Cardozo Law Review
Chicago-Kent Law Review
Chicago Journal of International Law
Child and Family Law Quarterly
Chinese Journal of International Law
Clinical Law Review
Columbia Human Rights Law Review
Columbia Journal of Environmental Law
Common Law World Review
Connecticut Law Review
Constitutional Commentary
Crime and Delinquency
Criminal Law Forum
Criminal Law Journal
Criminal Law Review
Delaware Journal of Corporate Law
Ecology Law Quarterly
Ethics: an international journal of social, political, and legal philosophy
European Competition Law Review
European Human Rights Law Review
European Journal of Law and Economics
Feminist Legal Studies
Florida Law Review
Georgetown Immigration Law Journal
Georgetown Journal of International Law
Georgia Law Review
German Yearbook of International Law
Hague Journal on the Rule of Law
Harvard Journal on Legislation
Hofstra Law Review
Hong Kong Law Journal
Houston Law Review
Indiana Law Journal
Intellectual Property Quarterly
International Journal of Cultural Property
International Journal of Evidence and Proof
International Journal of Law in Context
International Journal of Marine and Coastal Law
International Journal of the Legal Profession
International Review of the Red Cross
Journal of Business Law
Journal of Comparative Law
Journal of Conflict Law and Security
Journal of Contract Law
Journal of Corporation Law
Journal of Equity
Journal of International Law and International Relations
Jurimetrics
Law and Critique
Law and Policy
Law and Social Inquiry
Law, Probability and Risk
Legal Ethics
Loyola of Los Angeles Law Review
Medicine and Law: an international journal
Melbourne Journal of International Law
Michigan Journal of Gender and Law
Michigan Telecommunications and Technology Law Review
Monash University Law Review
National Tax Journal
Netherlands International Law Review
Netherlands Quarterly of Human Rights
New Criminal Law Review
Northern Ireland Legal Quarterly
Ohio State Law Journal
Otago Law Review
Ottawa Law Review
Pepperdine Law Review
Public Law
Ratio Juris
South African Law Journal
Southern Methodist University Law Review
Stanford Environmental Law Journal
Stanford Journal of International Law
Stanford Law and Policy Review
Statute Law Review
Supreme Court Economic Review
Tax Law Review
Texas International Law Journal
The Australian Feminist Law Journal
The International Journal of Children's Rights
The Journal of Law and Economics
Tulane Law Review
University of Chicago Legal Forum
University of Cincinnati Law Review
University of Colorado Law Review
University of Ottawa Law and Technology Journal
University of Pennsylvania Journal of Constitutional Law
University of Toronto Faculty of Law Review
Vanderbilt Journal of Transnational Law
Victoria University of Wellington Law Review
Virginia Tax Review
Washington and Lee Law Review
Washington University Law Review
William and Mary Bill of Rights Journal
Windsor Review of Legal and Social Issues
Windsor Yearbook of Access to Justice
Yale Journal of Health Policy, Law, and Ethics
Yale Journal of Law and Feminism
Yearbook of International Humanitarian Law
C

























































































































Adelaide Law Review
Administrative Law Review
African Journal of International and Comparative Law
Air Force Law Review
Alternative Law Journal
American Bankruptcy Institute Law Review
American Bankruptcy Law Journal
American Journal of Criminal Law
American Journal of Jurisprudence
American Journal of Legal History
American Law and Economics Review
Annals of Air and Space Law
Annals of Health Law
Annual Review of Law and Social Science
Arizona Journal of International and Comparative Law
Art, Antiquity, and Law
Asian Journal of WTO & International Health Law and Policy
Australian Business Law Review
Australian Intellectual Property Journal
Australian Journal of Asian Law
Australian Journal of Human Rights
Australian Law Journal
Banking and Finance Law Review
Baylor Law Review
Behavioral Sciences and the Law
Berkeley Business Law Journal
Berkeley Journal of Employment and Labor Law
Berkeley Journal of International Law
Boston College Environmental Affairs Law Review
Boston College International and Comparative Law Review
Boston College Third World Law Journal
Boston University International Law Journal
Brigham Young University Education and Law Journal
BYU Journal of Public Law
Canadian Labour and Employment Law Journal
Canadian Yearbook of International Law
Cardozo Arts and Entertainment Law Journal
Cardozo Journal of International and Comparative Law
Cato Supreme Court Review
Climate and Carbon Law Review
Columbia Business Law Review
Columbia Journal of Asian Law
Columbia Journal of Gender and Law
Columbia Journal of Law and the Arts
Columbia Science and Technology Law Review
Company and Securities Law Journal
Comparative Labor Law and Policy Journal
Computer Law and Security Report
Conveyancer and Property Lawyer
Cornell International Law Journal
Crime, Law and Social Change
Criminal Justice and Behavior
Denver Journal of International Law and Policy
Denver University Law Review
DePaul Law Review
Duke Environmental Law and Policy Forum
Duke Journal of Comparative and International Law
Duke Journal of Gender Law and Policy
Emory International Law Review
Environmental Law Reporter
European Intellectual Property Review
European Public Law
European Review of Private Law
Family Court Review
Family Law Quarterly
Federal Courts Law Review
Fordham Intellectual Property, Media and Entertainment Law Journal
Fordham International Law Journal
Fordham Journal of Corporate and Financial Law
George Mason Law Review
George Washington International Law Review
Georgetown International Environmental Law Review
Georgetown Journal of Law and Public Policy
Georgia Journal of International and Comparative Law
Hastings Business Law Journal
Hastings Communications and Entertainment Law Journal
Hastings Constitutional Law Quarterly
Hastings International and Comparative Law Review
Hastings Law Journal
Hastings Women's Law Journal
Health Economics, Policy and Law
Hofstra Labor and Employment Law Journal
Human Rights Quarterly
Idea (Concord): the intellectual property law review
IIC International Review of Intellectual Property and Competition Law
Immigration and Nationality Law Review
Indiana International and Comparative Law Review
Indiana Journal of Global Legal Studies
Intellectual Property Journal
International Criminal Law Review
International Journal for the Semiotics of Law
International Journal of Law Crime and Justice
International Journal of Law & Information Technology
Israel Yearbook of Human Rights
Jindal Global Law Review
Journal of African Law
Journal of Air Law and Commerce
Journal of Bioethical Inquiry
Journal of Consumer Policy
Journal of Environmental Law & Practice
Journal of Gender, Race and Justice
Journal of Human Rights
Journal of Intellectual Property
Journal of Land Use and Environmental Law
Journal of Law and Medicine
Journal of Law and Policy
Journal of Law and Politics (USA)
Journal of Law, Medicine, and Ethics
Journal of Legal Analysis
Journal of Legal Education
Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law
Journal of National Security Law and Policy
Journal of Tort Law
Journal of World Trade
Journal on Telecommunications and High Technology Law
Jurist: Studies in Church Law and Ministry
Justice Quarterly
King's Law Journal
Law & Ethics of Human Rights
Law and History Review
Law and Human Behavior
Law and Inequality
Law and Literature
Law and Sexuality
Law Text Culture
Legal Information Management
Legal Issues of Economic Integration
Legal Theory
Lewis & Clark Law Review
Maastricht Journal of European and Comparative Law
Maryland Law Review
Max Planck Yearbook of United Nations Law
McGill Journal of Law and Health
Media and Arts Law Review
Michigan Journal of Race and Law
Minnesota Journal of Law, Science and Technology
Netherlands Yearbook of International Law
New York Law School Law Review
New York University Annual Survey of American Law
New York University Journal of Legislation and Public Policy
New Zealand Journal of Public and International Law
New Zealand Journal of Taxation Law and Policy
New Zealand Law Journal
North Carolina Journal of Law and Technology
Northwestern Journal of International Law and Business
Northwestern Journal of Law and Social Policy
Ohio State Journal of Criminal Law
Ohio State Journal on Dispute Resolution
Oklahoma Law Review
Oregon Law Review
Oxford University Commonwealth Law Journal
Real Property, Trust and Estate Law Journal
Restitution Law Review
Review of European Community and International Environmental Law
Review of Law and Economics
Review of Law and Social Change
Rutgers Law Journal
Rutgers Law Review
Santa Clara Computer and High Technology Law Journal
Saskatchewan Law Review
Southern California Interdisciplinary Law Journal
Stanford Journal of Law, Business and Finance
Stanford Technology Law Review
Studies in Law, Politics, and Society
Sur - International Journal on Human Rights
Temple Law Review
Texas Intellectual Property Law Journal
The American University Journal of Gender, Social Policy and the Law
The Journal Jurisprudence
The International Journal of Comparative Labour Law and Industrial Relations
The Law and Practice of International Courts and Tribunals
The Journal of Law and Technology
The Supreme Court Law Review
Tort Law Review
Torts Law Journal
Tulane Maritime Law Journal
UCLA Journal of Environmental Law and Policy
UMKC Law Review
University of Miami Law Review
University of New Brunswick Law Journal
University of Pennsylvania Journal of Business and Employment Law
University of Pennsylvania Journal of International Law
University of Pittsburgh Law Review
University of Queensland Law Journal
Utrecht Law Review
Vienna Journal on International Constitutional Law
Villanova Law Review
Virginia Environmental Law Journal
Virginia Journal of Law and Technology
Virginia Journal of Social Policy and the Law
Wake Forest Law Review
Washington University Journal of Law and Policy
William and Mary Environmental Law and Policy Review
William and Mary Journal of Women and the Law
Wisconsin International Law Journal
World Trade Review
Yale Human Rights and Development Law Journal
Yale Journal of Law and the Humanities
Yearbook of European Law
Yearbook of International Environmental Law
D
All other journals