Mudah-mudahan bisa ngikutin bapaknya.. Hahahaha.. Btw, terima kasih inang, terima kasih amang..
Perkenalkan, George Hasian Affidavit Raja Saor
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 06.03 0 komentarPeluncuran Website Riki & Fernandes yaitu www.rikifernandes.com
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 20.01 0 komentarSehubungan dengan berkembangnya kepercayaan masyarakat akan Fernandes Raja Saor Riki Susanto serta affiliasinya; maka dengan ini saya umumkan peluncuran website :
www.rikifernandes.com
Semoga dapat membawa berkat yang baik untuk keluarga ini. Adapun saya sangat berkenan apabila ada yang berbaik hati menyebarkan hal-hal yang berkaitan dengan konten ataupun alamat website www.rikifernandes.com . terima kasih sebelumnya.
Hak Anak atas Pendidikan
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 02.24 2 komentar
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pendidikan merupakan aset bangsa. Anak juga merupakan aset
bangsa, namun dalam pengertian yang lain. Pendidikan yang berkualitas akan
membawa sebuah bangsa semakin maju. Sama halnya dengan anak, semakin baik
kualitas anak, akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Hal inilah yang
menjadikan pendidikan dan anak merupakan dua hal yang saling berkaitan satu
sama lain. Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Oleh
karena itu, pendidikan anak merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan karena
didalamnya terdapat nasib masa depan bangsa dan negara.
Namun, pada realitasnya, pendidikan anak sampai saat ini, di
negara Indonesia ini, belum merupakan sebuah prioritas bersama antara
pemerintah, orang tua maupun si anak itu sendiri. Banyak faktor yang
mempengaruhi, salah satunya adalah biaya pendidikan yang semakin tinggi. Sekarang
ini, pendidikan yang berkualitas sangat erat dengan biaya yang tinggi, tidak
ada yang salah dengan pernyataan tersebut karena memang seperti itu keterkaitan
antara kualitas dengan biaya. Namun, akan menjadi salah jika pendidikan yang
berkualitas hanya dapat dinikmati oleh masyarakat kelas atas saja yang mampu
membayarnya. Jika seperti ini terus, di masa depan, jurang pemisah antara
miskin dan kaya akan semakin jauh, karena masyarakat miskin tidak memiliki
akses terhadap pendidikan yang berkualitas. Ingat bahwa pendidikan merupakan salah satu solusi untuk menaikkan kelas
sosial. Bukti lain bahwa pendidikan belum menjadi prioritas bersama adalah pada
setiap bergantinya rezim pemerintahan, utamanya dengan bergantinya menteri
pendidikan, selalui diikuti dengan bergantinya kurikulum pendidikan. Dari sini
tampak bahwa pemerintah masih belum menemukan bentuk pengelolaan pendidikan
yang tepat bagi anak-anak kategori usia pendidikan dasar dan masih mencari-cari
bentuk yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni. Oleh karena itu, negara
(pemerintah) memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah kondisi diatas,
untuk menjadikan pendidikan berkualitas milik siapa saja, bukan hanya si kaya.
Di berbagai
negara, tidak hanya di Indonesia, penyelenggaraan pendidikan merupakan beban
tanggung jawab negara. Negara merupakan penyelenggara pendidikan yang resmi. Negara
kemudian menyerahkan beban tanggung jawab tersebut kepada pemerintah sesuai
dengan konstitusi. Namun, hal ini bukan berarti beban tanggung jawab pendidikan
semata-mata hanya ada di tangan negara. Walaupun pendidikan merupakan tanggung
jawab negara, namun tidak tertutup kemungkinan adanya sektor privat yang turut
serta melakukan penyelenggaraan pendidikan.
Negara Indonesia
telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk mendukung hak anak atas
pendidikan. Mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD
NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34. Lalu, ada Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maupun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Bahkan dibentuk komisi khusus untuk
pemenuhan dan perlindungan hak anak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003. Dan masih
banyak lagi instrumen hukum mengenai hal tersebut.
- Pokok Permasalahan
Adapun
pokok permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini, yaitu:
- Bagaimanakah
pengaturan mengenai hak anak atas pendidikan pada peraturan perundang-undangan?
- Bagaimanakah
tanggung jawab negara terhadap pendidikan Warga Negara Indonesia khususnya
anak-anak setelah Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun?
- Metode Penelitian
Berdasarkan bentuk penelitian, penelitian ini termasuk
kedalam bentuk penelitian Normatif, karena penelitian berdasarkan pada asas
hukum, meneliti subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan
hukum, dan obyek hukum dengan mensinkronkan dengan peraturan perundangan yang
ada, membandingkan hukum dan memeliti juga sejarah filosofi dari hukum
tersebut.[1]
Jenis data pada penelitian ini adalah Data Sekunder karena
data diperoleh dari penelusuran kepustakaan atau dokumentasi dan juga peraturan
perundangan, bukan langsung dari masyarakat (responden) seperti melalui
wawancara.[2]
Namun, berdasarkan pada teori Manheim, data pada penelitian ini termasuk
kedalam jenis Second Level Data karena data berasal dari pengamatan
terhadap peraturan perundangan yang berlaku secara nasional dan tertulis.[3]
Bahan Hukum Primer
adalah peraturan perundang-undangan, yang pada penelitian ini berupa
Undang-Undang.[4]
Sedangkan, Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan-bahan yang memberi penjelasan
daripada Bahan Hukum Primer yaitu buku, artikel, jurnal, makalah, laporan
penelitian, dsb yang pada penelitian ini berupa buku-buku pada tinjauan
pustaka.[5]
Sedangkan, Bahan Hukum Teriser yaitu yang isinya memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap Bahan Hukum Primer ataupun Sekunder seperti ensiklopedia,
kamus, dsb yang pada penelitian berupa kamus dan juga buku-buku pada tinjauan
pustaka.[6]
Bahan Hukum Primer adalah peraturan perundang-undangan, yang pada penelitian
ini berupa Undang-Undang.[7]
Sedangkan, Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan-bahan yang memberi penjelasan
daripada Bahan Hukum Primer yaitu buku, artikel, jurnal, makalah, laporan
penelitian, dsb yang pada penelitian ini berupa buku-buku pada tinjauan
pustaka.[8]
Sedangkan, Bahan Hukum Teriser yaitu yang isinya memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap Bahan Hukum Primer ataupun Sekunder seperti ensiklopedia,
kamus, dsb yang pada penelitian berupa kamus dan juga buku-buku pada tinjauan
pustaka.[9]
Metode Analisis
Data dilakukan secara Kualitatif karena hal yang utama dalam penelitian bukan
berupa data angka, melainkan pada normatif yuridis. Alat pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Dokumen dengan menggunakan
peraturan perundangan dan juga buku-buku pada tinjauan pustaka. Bentuk Hasil
Penelitian akan berupa Laporan Penelitian yang berbentuk Makalah yang
didalamnya bersifat Deskripsi, berbentuk Diagnostik, bertujuan untuk
mennyelesaikan masalah, yang diterapkan secara murni, dari sudut ilmu Mono
Disipliner.
BAB II
TEORI DAN DASAR HUKUM
- Teori
Ada empat butir
pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh anak, yakni:[10]
1.
Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights);
2.
Hak terhadap perlindungan (protection rights);
3.
Hak untuk tumbuh-kembang (development rights);
4.
Hak untuk berpartisipasi (participation rights).
Lalu ada juga
empat prinsip dasar pada konvensi hak anak, yaitu:
1. Non-diskriminasi;
2. Kepentingan yang terbaik untuk anak;
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan;
4. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Beberapa jenjang
pendidikan yang ada di berbagai sekolah di Indonesia yaitu:[11]
- Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) - Usia: 0 - 6 tahun
Pendidikan Anak Usia Dini atau
PAUD adalah jenjang pendidikan paling awal. Jenjang pendidikan ini memang tidak
wajib diikuti seorang anak, mengingat orang-tua juga memiliki kemampuan penuh
untuk melakukannya. Pada jenjang ini, anak akan dibina agar siap memasuki
pendidikan umum. Karena itu, pada jenjang ini lebih ditekankan untuk merangsang
pikiran anak dan perkembangan jasmani seorang anak.
·
Contoh:
Kelompok bermain (play group) dan Taman Kanak-kanak (TK)
- Pendidikan
Dasar - Usia: mulai usia 7 tahun
Pendidikan dasar adalah
pendidikan yang wajib diikuti seorang anak selama dua belas tahun. Pendidikan
ini merupakan awal dari pendidikan seorang anak karena melatih seorang anak
untuk membaca dengan baik, mengasah kemampuan berhitung serta berpikir.
Pendidikan dasar mempersiapkan seorang anak untuk memasuki jenjang pendidikan
menengah. Pendidikan dasar umumnya dibagi menjadi 2 tahap, yaitu 6 tahun
pertama di kelas 1 sampai 6. Kemudian dilanjutkan tahap berikutnya pada kelas 7
sampai 9 selama 3 tahun.
·
Contoh
pendidikan dasar tahap pertama : Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI)
·
Contoh
pendidikan dasar tahap kedua : Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MT)
- Pendidikan
Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan
pendidikan dasar. Pendidikan
menengah diselenggarakan selama 3 tahun. Beberapa jenis pendidikan menengah
juga telah mempersiapkan seseorang memiliki keterampilan tertentu untuk
dipersiapkan langsung ke lapangan kerja.
·
Contoh:
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA)
·
Contoh
sekolah kejuruan: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
- Pendidikan
Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan
lanjutan dari pendidikan menengah. Pendidikan tinggi diselenggarakan bukan lagi di sekolah melainkan di
perguruan tinggi.
·
Contoh:
Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, Universitas
- Dasar
Hukum
Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan
pendidikan anak adalah sebagai berikut;
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal
31, dan pasal 34.
·
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
·
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
·
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
BAB III
ISI
Saat ini,
pendidikan di sekolah telah dapat dinikmati oleh berbagai kalangan dan
golongan. Berbagai sekolah didirikan untuk menjadi tempat atau sarana
pendidikan bagi anak. Berbagai kurikulum juga dikembangkan untuk sekolah agar
dapat membantu anak memiliki cara belajar yang baik dan bermutu. Bagi sebagian
besar masyarakat, mereka bisa mendapatkan pendidikan umum di sekolah dengan
mudah. Namun, ada sebagian masyarkaat kita yang juga belum bisa mendapatkan
pendidikan dengan baik dan mudah. Masalah pendidikan anak tidak semata-mata
bisa dipandang dari segi yuridis saja. Perlu juga pendekatan yang lebih luas
yaitu dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.[12]
Pada peraturan
perundang-undangan di Indonesia, pendidikan belum menjadi prioritas bersama. Pendidikan
pada peraturan perundang-undangan, terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan
pasal 34. Lalu, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dari
seluruh peraturan perundangan diatas, pendidikan dijelaskan merupakan hak dari
setiap Warga Negara Indonesia; termasuk anak terlantar, anak jalanan, anak
kurang mampu, dsb. Namun, pada kenyataannya, kelompok tersebut belum mendapat
akses pendidikan yang merata dan adil. Alasannya karena keterbatasan biaya dari
pemerintah.
Jelas ini
bertentangan dengan apa yang telah di amanahkan UUD 1945 mengenai hak setiap
rakyat dalam mendapatkan pendidikan. Ditambah lagi, pendidikan sudah menjadi
komodifikasi yang berorientasi keuntungan materi. Dampak dari komodifikasi
pendidikan ini adalah semakin menjamurnya anak-anak putus sekolah, bahkan
anak-anak yang tidak bisa sekolah karena terbentur masalah biaya.
Padahal kita
ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanah konstitusi itu juga menyatakan setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yakni
mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Namun nyatanya dalam kehidupan
sehari-hari masalah pendidikan tetap menyisakan isu pelik. Angka anak putus
sekolah masih tinggi dan menjadi momok menakutkan yang membayang-bayangi dunia
pendidikan nasional. Di sinilah fungsi pemerintah sebagai pelaksana konstitusi
dipertanyakan kinerjanya. Idealnya fungsi pemerintah sebagai pengayom
masyarakat yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Padahal jika kita merujuk pendapatnya Plato, idealnya suatu negara adalah yang
dapat memberikan keadilan bagi rakyatnya, termasuk pendidikan. Namun apa daya,
tembok-tembok akses dunia pendidikan semakin tinggi. Dengan kata lain, hubungan
masalah sosial dalam kasus ini disebabkan karena ketidakberfungsian lembaga
pemerintah sebagai pelaksana konstitusi yang telah di amanahkan kepada lembaga
pemerintah ini.
Berdasarkan
konvensi hak anak, terdapat empat prinsip dasar hak anak yaitu:
1. Non-diskriminasi;
2. Kepentingan yang terbaik untuk anak;
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan;
4. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Untuk memenuhi
amanah dari konstitusi, pemerintah menyelenggarakan program Wajib Belajar.
Dahulu program ini hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Wajib
Belajar 9 Tahun. Namun, pada perkembangannya program ini telah berkembang
menjadi Wajib Belajar 12 Tahun. Program ini belum akan diterapkan secara
nasional karena beban anggaran pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih
untuk lebih bekonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah.[13] Lalu, bagaimana dengan nasib anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke
jenjang pendidikan Perguruan Tinggi? Belum ada kepastian hukum mengenai hal
ini. Wajib Belajar 12 Tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke
Perguruan Tinggi. Pasca pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan cukup
memberikan angin segar untuk dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya, pembatalan
tersebut menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk dapat mengakses
pendidikan dengan biaya yang terjangkau.
Sebenarnya,
anggaran pendidikan sudah secara khusus tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945
sebesar 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Namun, wacana penganggaran ini harus bahwa hal itu bukanlah masalah
substansial jika dibandingkan dengan kerja-kerja konkret memantapkan basis
pembangunan nasional secara menyeluruh di bidang pendidikan.[14]
BAB IV
KASUS
Pada kasus,
Muhamad Muar (19) merupakan siswa miskin yang bersekolah di Yayasan Bina Insan
Mandiri Kota Depok. Ia terancam dicoret dari daftar mahasiswa yang lolos Ujian
Masuk Bersama (UMB) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Biaya untuk setiap
calon mahasiswa baru adalah tujuh juta rupiah, uang yang sebenarnya cukup murah
untuk sebuah pendidikan di Perguruan Tinggi di Jakarta. Namun, tidak untuk
Muar. Ia tidak punya cukup uang untuk membayar uang masuk tersebut.
Sungguh sangat
ironis karena setelah program Wajib Belajar dua belas tahun yang biayanya
dijamin oleh pemerintah alias gratis, lalu tidak ada jaminan lagi kepada
seorang anak atau seorang warga negara untuk melanjutkan pendidikan.
Seolah-olah mereka dipaksa untuk bekerja, padahal lapangan pekerjaan tidak
banyak, dan dengan bekal pendidikan yang hanya sampai Sekolah Menengah Umum (SMU)
atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sulit sekali bagi Muar dan kawan-kawannya
yang senasib untuk memperoleh bantuan pinjaman modal dari bank maupun lembaga
lainnya. Harapan terakhir adalah beasiswa, namun nampaknya akan sulit bagi
seorang mantan penjual kantong plastik yang lulus dari sekolah Yayasan Bina
Insan Mandiri dengan predikat prestasi ’hanya’ memuaskan untuk mendapat
beasiswa dari sebuah Yayasan maupun Lembaga pendidikan lainnya. Hanya tinggal
menunggu belas kasihan atau keajaiban.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 sebagai dasar
hukum bagi program Wajib Belajar dua belas tahun, tidak mengatur mekanisme
penyelenggaraan pendidikan gratis setelah dua belas tahun atau setelah Sekolah
Menengah Umum (SMU) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), walaupun pada pasal
31 UUD NRI 1945 dikatakan bahwa ”Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan” dan pada pasal 34 UUD NRI 1945 dikatakan juga bahwa ”Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Berkaitan dengan
kasus, pemerintah sebagai pelaksana konstitusi dan peraturan perundang-undangan
perlu bekerja keras dan berusaha untuk menjamin masa depan pendidikan anak di
Indonesia ini.
BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
Masalah pendidikan
anak tidak semata-mata bisa dipandang dari segi yuridis saja. Perlu juga
pendekatan yang lebih luas yaitu dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Seharusnya
pendidikan adalah hak setiap rakyat Indonesia. Berdasarkan berbagai peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk konstitusi, pendidikan
dijelaskan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia; termasuk anak
terlantar, anak jalanan, anak kurang mampu, dsb. Namun, pada kenyataannya,
kelompok tersebut belum mendapat akses pendidikan yang merata dan adil. Justru
kenyataannya tidak semua dari mereka dapat mengakses hak mereka. Alasannya
karena keterbatasan biaya dari pemerintah. Hal ini tentu kontradiktif dengan
amanah yang tercantum dalam UUD 1945 mengenai hak setiap rakyat dalam
mendapatkan pendidikan. Kasus putus sekolah memang menjadi masalah yang serius,
padahal kita ketahui pendidikan sebagaimana Herbison dan Myers ungkapkan, jika
suatu negara tidak dapat mengembangkan sumber daya manusianya melalui
pendidikan, maka negara tersebut tidak dapat mengembangkan apa pun, baik sistem
politik serta kesatuan bangsa dan kemakmuran rakyatnya. Artinya, kegagalan
suatu bangsa dan hancurnya peradaban adalah kegagalan dunia pendidikannya.
Nasib bangsa kita di masa depan, akan terlihat dari bagaimana mengembangkan
pendidikan bagi generasi dan anak-anak bangsa itu sendiri.
Program Wajib
Belajar 12 Tahun belum akan diterapkan secara nasional karena beban anggaran
pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih untuk lebih bekonsentrasi
meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. setelah program Wajib
Belajar dua belas tahun yang biayanya dijamin oleh pemerintah alias gratis,
lalu tidak ada jaminan lagi kepada seorang anak atau seorang warga negara untuk
melanjutkan pendidikan. Seolah-olah mereka dipaksa untuk bekerja, padahal
lapangan pekerjaan tidak banyak. Belum ada kepastian hukum mengenai hal ini.
Wajib Belajar 12 Tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke
Perguruan Tinggi.
- Saran
Adapun saran yang diajukan adalah sebagai
berikut:
·
Mewajibkan
kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk meringankan biaya bahkan membebaskan biaya
kepada calon mahasiswa dari kalangan tidak mampu.
·
Memberikan
sanksi tegas kepada Perguruan Tinggi yang tidak memberikan akses kepada para
calon mahasiswanya yang tidak mampu.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Mamudji, Sri, et.
al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit
Hakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi
HAM: Mengurai Hak Ekonmi, Sosial dan Budaya. Ed. 1. Jakarta: Rajawali Pers.
2008.
Nusantara, Abdul
Hakim. “Prospek Perlindungan Anak”, dalam Mulyana W. Kusumah (Peny.), Hukum
dan Hak-hak Anak. Jakarta:
YLBHI bekerja sama dengan CV Rajawali, 1986.
Soekanto,
Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.
________________
dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
________, Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional, UU No.
20 Tahun 2003
________, Undang-Undang Perlindungan Anak,
UU No. 23 Tahun 2002,
________, Undang-Undang Kesejahteraan Anak,
UU No. 4 Tahun 1979,
INTERNET
LAMPIRAN
[1] Sri
Mamudji, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum,
(Jakarta: Badan Penerbit Hakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hal.
9-11.
[2] Sri Mamudji, loc. cit., hal. 29.
[3] Ibid.
[4] Ibid.,
hal. 52.
[5] Ibid.
[6]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan
Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 33.
[7] Ibid.,
hal. 52.
[8] Ibid.
[9]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan
Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 33.
[10] Majda
El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonmi, Sosial dan Budaya,
Ed. 1, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hal. 226.
[12] Abdul
Hakim Nusantara, “Prospek Perlindungan Anak”, dalam Mulyana W. Kusumah (Peny.),
Hukum dan Hak-hak Anak, (Jakarta: YLBHI bekerja sama dengan CV Rajawali,
1986), hal. 22.
[14] Majda El Muhtaj, loc. cit.
Subsidi yang Dilarang dan Diperbolehkan sebuah Negara sesuai ketentuan WTO
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 17.03 1 komentar
Pasal
1 ayat 1 Agreements on Subsidies and Countervailing Measure memberikan definisi
subsidi sebagai berikut
‘subsidi
adalah kontribusi finansial yang diberikan oleh pemerintah atau badan
pemerintah atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang melibatkan
penyerahan dana secara langsung (misalnya hibah, pinjaman, dan penyertaan)
kemungkinan pemindahan dan atau kewajiban secara langsung (misalkan jaminan
utang) atau pendapatan pemerintah yang seharusnya sudah dibayarkan menjadi
hapus atau tidak ditagih (misalkan insentif fiskal seperti keringanan pajak)
atau penyediaan barang oleh pemerintah selain infrastruktur umum atau pembelian
barang atau pembayaran oleh pemerintah pada mekanisme pendanaan, di samping
semua bentuk income dan free support juga merupakan subsidi nila tindakan itu
menguntungkan.’
Subsidi
yang diperbolehkan (Non Actionable Subsidies)
Subsidi
yang termasuk di sini adalah subsidi non spesifik, subsidi yang khusus
diberikan untuk riset dan kegiatan pengembangan, subsidi untuk daerah miskin
yang terbelakang dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap
peraturan mengenai lingkungan atau hukum baru. Subsidi jenis ini tidak dapat
diajukan ke DSB WTO dan tidak dapat dikenakan imbalan.
Subsidi
yang dilarang ( Prohibited Subsidies)
Yaitu
subsidi-subsidi baik dalam peraturan perundang-undangan atau dalam kenyataan
yang dikaitkan dengan kinerja ekspor, atau subsidi yang dikaitkan sebagai
persyaratan tunggal atau sebab beberapa persyaratan lain, dengan maksud
mendahulukan barang-barang dalam negeri di atas barang-barang impor.
Singkatnya, anggota-anggota WTO dilarang untuk memberikan subsidi ataupun
memberlakukan subsidi ekspor maupun subsidi impor terhadap barang subtitusi.
Hal ini dilarang karena akan mengakibatkan distorsi perdangangan internasional
dan mengganggu perdangan lain. Tindakan pemberian subsidi ini dapat dibawa ke
Dispute Settlement Body WTO.
Apakah bank dapat memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan?
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 20.16 2 komentar
Agunan sebagai bentuk jaminan hanya untuk
mengurangi resiko dan bukanlah kewajiban yang patut dilakukan oleh bank sebagai
syarat penyaluran kredit kepada masyarakat. Agunan sebagai salah satu unsur
pelengkap dalam pemberian kredit, artinya apabila bank dalam pertimbangan
analisa kreditnya telah berkeyakinan terhadap debitur melalui unsur-unsur
lainnya (Character atau watak, Capacity atau kemapuan, Capital atau modal, Condition of economic atau kondisi ekonomi), maka kredit dapat
diberikan tanpa adanya agunan. Hal ini sebenarnya tersirat diatur dalam Pasal 8
(Pejelasan) Undang-Undang Perbankan yaitu :
”Kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung
risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas
perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk
mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh
keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian
yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari
Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan
sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur
lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur
mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak
tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang
kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti
kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan
sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak
berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan
tambahan. ...”
Sehingga dengan demikian, Agunan bukanlah hal yang wajib, dan pada akhirnya
diperbolehkanlah Bank memberikan kredit tanpa agunan atau jaminan kebendaan.
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh bank sebelum memberikan kredit?
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 20.06 2 komentar
Sebelum
memberikan kredit, maka Bank Wajib mempertimbangkan Nasabah Pemohon Kredit
dengan cara melakukan Analisa Kredit. Analisa kredit merupakan kewajiban yang
diamanahkan oleh Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan yang menyatakan sebagai berikut
:
”Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”
Adapun ”Analisis”
sebagai bahan pertimbangan Bank dalam memberikan Kredit dapat dikhususkan lagi
menjadi beberapa faktor pertimbangan yaitu sebagaimana diatur dalam
Penjelasan terhadap Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan yang menyebutkan
sebagai berikut:
”Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan Nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang
diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut,
sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap
watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur.
Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila
berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan
Nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang,
proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah
yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti
kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan
sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak
berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan
tambahan. Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau risiko
tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.”
Dalam praktek, “watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah
debitur” lebih dikenal dengan Prinsip ”5 C” untuk Bank Umum. Sedangkan
untuk Bank Syariha yang menerapkan Prinsip Syariah tetap mempertimbangkan “watak,
kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur” ditambah
dengan ”Prinsip Syariah”, atau yang lebih dikenal dengan ”5 C + 1 S ”.
Adapun Prinsip 5 C ini adalah sebagai berikut :
- 1. Character (watak).
- 2. Capacity (kemapuan).
- 3. Capital (modal).
- 4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
- 5. Collateral (jaminan/agunan).
- S. Syariah (Prinsip Syariah)
Lembaga Kredit
yang diberikan bank kepada Nasabahnya, merupakan salah satu bentuk perjanjian.
Sehingga dengan demikian patut
dipertimbangkan bahwa syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 – Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut
sebagai ”KUH Perdata”) merupakan
syarat sah Bank dalam memberikan Kredit. Adapun syarat sahnya perjanjian pada
intinya adalah:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya
kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau
kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama
mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan
perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 KUH Perdata); adanya penipuan yang
tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 KUH
Perdata). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan
alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
- Cakap untuk membuat perikatan;
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan yang tidak cakap
untuk membuat perikatan : Orang-orang yang belum dewasa, Mereka yang ditaruh
dibawah pengampuan, Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh
undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah
melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa
Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September
1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap,
serta Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin
suaminya.
- Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang
diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 KUH
Perdata menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat
menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 KUH Perdata barang-barang
yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika
dilarang oleh undang-undang secara tegas.
- Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan
pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal
demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 21.29 0 komentar
JENIS DAN
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam
kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan,
pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans
Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori
Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum,
dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan
berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.
Namun
sekarang Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam
bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang menganai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali
dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya
mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan
cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang
berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun
sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan
perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian
tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut
sebagai ”UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 2011”; download klik disini --> UU 12/2011). UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011
secara umum Secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara
sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan
Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan
Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan
Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai
penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang
ditambahkan, yaitu antara lain:
a.
penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis
Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya
untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c.
pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota;
e.
pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti,
dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f.
penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang
ini.
Sedangkan
baik UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, maupun UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 2011, sama-sama mengatur mengenai Teori Aquo. Adapun
sebelumnya, dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004
mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
sebagai berikut:
”Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah”
Sedangkan
Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 mengatur Teori Aquo
pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
” Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
meyebutkan :
”Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
Definisi
”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Undang-Undang adalah Peraturan
Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama Presiden. ”
Definisi ”Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa.”
Definisi
”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.”
Definisi
”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.”
Definisi
”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
” Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.”
Definisi
”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”
Dengan
demikian, secara sederhana terdapat tambahan yang serta perubahan dari UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 kepada UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 2011 yaitu :
1.
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat menjadi norma yang mengacu dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus menjadi
acuan dari Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
2.
Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang
mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi acuan dari Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma
yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi.
Kemudian
yang pasti menjadi menarik adalah mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan
Rakyat yang kembali dikenal sebagai peraturan perundang-undangan setelah
dihilangkan selama 7 tahun (2004-2011) dalam urutan peraturan
perundang-undangan. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini ternyata diatur
dalam bagaian Penjelasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu
:
”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”
Namun
patut disayangkan hingga sekarang, walaupun adanya Ketetapan Majelis
Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan sebagai norma lebih tinggi dari
undang-undang/peraturan perundang-undangan (PERPU); ketetapan Majelis
Pemusyawaratan Rakyat belum diaplikasikan dalam undang-undang selanjutnya
sebagai dasar acuan pembuatan undang-undang/PERPU. Sebagai contoh dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada bagian
”MENGINGAT” yang masih mendasarkan hanya pada (tidak memuat mengenai Ketetapan
Majelis Pemusyawaratan rakyat) :
“1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967); ”
Dan juga,
contoh ketiadaan nyata, dari Ketetapan
Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagai dasar dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 pada bagian ”MENGINGAT” mengatur pada
ketentuan sebagai berikut:
”1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23
ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);”
Langganan:
Postingan (Atom)