Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Perkenalkan, George Hasian Affidavit Raja Saor

0 komentar

Mudah-mudahan bisa ngikutin bapaknya.. Hahahaha.. Btw, terima kasih inang, terima kasih amang..

Peluncuran Website Riki & Fernandes yaitu www.rikifernandes.com

0 komentar
Sehubungan dengan berkembangnya kepercayaan masyarakat akan Fernandes Raja Saor Riki Susanto serta affiliasinya; maka dengan ini saya umumkan peluncuran website :

www.rikifernandes.com

Semoga dapat membawa berkat yang baik untuk keluarga ini. Adapun saya sangat berkenan apabila ada yang berbaik hati menyebarkan hal-hal yang berkaitan dengan konten ataupun alamat website www.rikifernandes.com . terima kasih sebelumnya.

Hak Anak atas Pendidikan

2 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pendidikan merupakan aset bangsa. Anak juga merupakan aset bangsa, namun dalam pengertian yang lain. Pendidikan yang berkualitas akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Sama halnya dengan anak, semakin baik kualitas anak, akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Hal inilah yang menjadikan pendidikan dan anak merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, pendidikan anak merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan karena didalamnya terdapat nasib masa depan bangsa dan negara.
Namun, pada realitasnya, pendidikan anak sampai saat ini, di negara Indonesia ini, belum merupakan sebuah prioritas bersama antara pemerintah, orang tua maupun si anak itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah biaya pendidikan yang semakin tinggi. Sekarang ini, pendidikan yang berkualitas sangat erat dengan biaya yang tinggi, tidak ada yang salah dengan pernyataan tersebut karena memang seperti itu keterkaitan antara kualitas dengan biaya. Namun, akan menjadi salah jika pendidikan yang berkualitas hanya dapat dinikmati oleh masyarakat kelas atas saja yang mampu membayarnya. Jika seperti ini terus, di masa depan, jurang pemisah antara miskin dan kaya akan semakin jauh, karena masyarakat miskin tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas. Ingat bahwa pendidikan merupakan salah satu solusi untuk menaikkan kelas sosial. Bukti lain bahwa pendidikan belum menjadi prioritas bersama adalah pada setiap bergantinya rezim pemerintahan, utamanya dengan bergantinya menteri pendidikan, selalui diikuti dengan bergantinya kurikulum pendidikan. Dari sini tampak bahwa pemerintah masih belum menemukan bentuk pengelolaan pendidikan yang tepat bagi anak-anak kategori usia pendidikan dasar dan masih mencari-cari bentuk yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni. Oleh karena itu, negara (pemerintah) memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah kondisi diatas, untuk menjadikan pendidikan berkualitas milik siapa saja, bukan hanya si kaya.
Di berbagai negara, tidak hanya di Indonesia, penyelenggaraan pendidikan merupakan beban tanggung jawab negara. Negara merupakan penyelenggara pendidikan yang resmi. Negara kemudian menyerahkan beban tanggung jawab tersebut kepada pemerintah sesuai dengan konstitusi. Namun, hal ini bukan berarti beban tanggung jawab pendidikan semata-mata hanya ada di tangan negara. Walaupun pendidikan merupakan tanggung jawab negara, namun tidak tertutup kemungkinan adanya sektor privat yang turut serta melakukan penyelenggaraan pendidikan.
Negara Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk mendukung hak anak atas pendidikan. Mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34. Lalu, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Bahkan dibentuk komisi khusus untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003. Dan masih banyak lagi instrumen hukum mengenai hal tersebut.

  1. Pokok Permasalahan

Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini, yaitu:
    1. Bagaimanakah pengaturan mengenai hak anak atas pendidikan pada peraturan perundang-undangan?
    2. Bagaimanakah tanggung jawab negara terhadap pendidikan Warga Negara Indonesia khususnya anak-anak setelah Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun?

  1. Metode Penelitian

Berdasarkan bentuk penelitian, penelitian ini termasuk kedalam bentuk penelitian Normatif, karena penelitian berdasarkan pada asas hukum, meneliti subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum dengan mensinkronkan dengan peraturan perundangan yang ada, membandingkan hukum dan memeliti juga sejarah filosofi dari hukum tersebut.[1]
Jenis data pada penelitian ini adalah Data Sekunder karena data diperoleh dari penelusuran kepustakaan atau dokumentasi dan juga peraturan perundangan, bukan langsung dari masyarakat (responden) seperti melalui wawancara.[2] Namun, berdasarkan pada teori Manheim, data pada penelitian ini termasuk kedalam jenis Second Level Data karena data berasal dari pengamatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku secara nasional dan tertulis.[3]
Bahan Hukum Primer adalah peraturan perundang-undangan, yang pada penelitian ini berupa Undang-Undang.[4] Sedangkan, Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan-bahan yang memberi penjelasan daripada Bahan Hukum Primer yaitu buku, artikel, jurnal, makalah, laporan penelitian, dsb yang pada penelitian ini berupa buku-buku pada tinjauan pustaka.[5] Sedangkan, Bahan Hukum Teriser yaitu yang isinya memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap Bahan Hukum Primer ataupun Sekunder seperti ensiklopedia, kamus, dsb yang pada penelitian berupa kamus dan juga buku-buku pada tinjauan pustaka.[6] Bahan Hukum Primer adalah peraturan perundang-undangan, yang pada penelitian ini berupa Undang-Undang.[7] Sedangkan, Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan-bahan yang memberi penjelasan daripada Bahan Hukum Primer yaitu buku, artikel, jurnal, makalah, laporan penelitian, dsb yang pada penelitian ini berupa buku-buku pada tinjauan pustaka.[8] Sedangkan, Bahan Hukum Teriser yaitu yang isinya memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap Bahan Hukum Primer ataupun Sekunder seperti ensiklopedia, kamus, dsb yang pada penelitian berupa kamus dan juga buku-buku pada tinjauan pustaka.[9]
Metode Analisis Data dilakukan secara Kualitatif karena hal yang utama dalam penelitian bukan berupa data angka, melainkan pada normatif yuridis. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Dokumen dengan menggunakan peraturan perundangan dan juga buku-buku pada tinjauan pustaka. Bentuk Hasil Penelitian akan berupa Laporan Penelitian yang berbentuk Makalah yang didalamnya bersifat Deskripsi, berbentuk Diagnostik, bertujuan untuk mennyelesaikan masalah, yang diterapkan secara murni, dari sudut ilmu Mono Disipliner.




















BAB II
TEORI DAN DASAR HUKUM

  1. Teori

Ada empat butir pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh anak, yakni:[10]
1.      Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights);
2.      Hak terhadap perlindungan (protection rights);
3.      Hak untuk tumbuh-kembang (development rights);
4.      Hak untuk berpartisipasi (participation rights).

Lalu ada juga empat prinsip dasar pada konvensi hak anak, yaitu:
1.      Non-diskriminasi;
2.      Kepentingan yang terbaik untuk anak;
3.      Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
4.      Penghargaan terhadap pendapat anak.

Beberapa jenjang pendidikan yang ada di berbagai sekolah di Indonesia yaitu:[11]
    1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - Usia: 0 - 6 tahun
Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD adalah jenjang pendidikan paling awal. Jenjang pendidikan ini memang tidak wajib diikuti seorang anak, mengingat orang-tua juga memiliki kemampuan penuh untuk melakukannya. Pada jenjang ini, anak akan dibina agar siap memasuki pendidikan umum. Karena itu, pada jenjang ini lebih ditekankan untuk merangsang pikiran anak dan perkembangan jasmani seorang anak.
·         Contoh: Kelompok bermain (play group) dan Taman Kanak-kanak (TK)
    1. Pendidikan Dasar - Usia: mulai usia 7 tahun
Pendidikan dasar adalah pendidikan yang wajib diikuti seorang anak selama dua belas tahun. Pendidikan ini merupakan awal dari pendidikan seorang anak karena melatih seorang anak untuk membaca dengan baik, mengasah kemampuan berhitung serta berpikir. Pendidikan dasar mempersiapkan seorang anak untuk memasuki jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar umumnya dibagi menjadi 2 tahap, yaitu 6 tahun pertama di kelas 1 sampai 6. Kemudian dilanjutkan tahap berikutnya pada kelas 7 sampai 9 selama 3 tahun.
·         Contoh pendidikan dasar tahap pertama : Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI)
·         Contoh pendidikan dasar tahap kedua : Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MT)
    1. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah diselenggarakan selama 3 tahun. Beberapa jenis pendidikan menengah juga telah mempersiapkan seseorang memiliki keterampilan tertentu untuk dipersiapkan langsung ke lapangan kerja.
·         Contoh: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA)
·         Contoh sekolah kejuruan: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
    1. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan lanjutan dari pendidikan menengah. Pendidikan tinggi diselenggarakan bukan lagi di sekolah melainkan di perguruan tinggi.
·         Contoh: Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, Universitas

  1. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan pendidikan anak adalah sebagai berikut;
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34.
·         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
·         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
·         Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak


BAB III
ISI

Saat ini, pendidikan di sekolah telah dapat dinikmati oleh berbagai kalangan dan golongan. Berbagai sekolah didirikan untuk menjadi tempat atau sarana pendidikan bagi anak. Berbagai kurikulum juga dikembangkan untuk sekolah agar dapat membantu anak memiliki cara belajar yang baik dan bermutu. Bagi sebagian besar masyarakat, mereka bisa mendapatkan pendidikan umum di sekolah dengan mudah. Namun, ada sebagian masyarkaat kita yang juga belum bisa mendapatkan pendidikan dengan baik dan mudah. Masalah pendidikan anak tidak semata-mata bisa dipandang dari segi yuridis saja. Perlu juga pendekatan yang lebih luas yaitu dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.[12]
Pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, pendidikan belum menjadi prioritas bersama. Pendidikan pada peraturan perundang-undangan, terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34. Lalu, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dari seluruh peraturan perundangan diatas, pendidikan dijelaskan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia; termasuk anak terlantar, anak jalanan, anak kurang mampu, dsb. Namun, pada kenyataannya, kelompok tersebut belum mendapat akses pendidikan yang merata dan adil. Alasannya karena keterbatasan biaya dari pemerintah.
Jelas ini bertentangan dengan apa yang telah di amanahkan UUD 1945 mengenai hak setiap rakyat dalam mendapatkan pendidikan. Ditambah lagi, pendidikan sudah menjadi komodifikasi yang berorientasi keuntungan materi. Dampak dari komodifikasi pendidikan ini adalah semakin menjamurnya anak-anak putus sekolah, bahkan anak-anak yang tidak bisa sekolah karena terbentur masalah biaya.
Padahal kita ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanah konstitusi itu juga menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yakni mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Namun nyatanya dalam kehidupan sehari-hari masalah pendidikan tetap menyisakan isu pelik. Angka anak putus sekolah masih tinggi dan menjadi momok menakutkan yang membayang-bayangi dunia pendidikan nasional. Di sinilah fungsi pemerintah sebagai pelaksana konstitusi dipertanyakan kinerjanya. Idealnya fungsi pemerintah sebagai pengayom masyarakat yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Padahal jika kita merujuk pendapatnya Plato, idealnya suatu negara adalah yang dapat memberikan keadilan bagi rakyatnya, termasuk pendidikan. Namun apa daya, tembok-tembok akses dunia pendidikan semakin tinggi. Dengan kata lain, hubungan masalah sosial dalam kasus ini disebabkan karena ketidakberfungsian lembaga pemerintah sebagai pelaksana konstitusi yang telah di amanahkan kepada lembaga pemerintah ini.
Berdasarkan konvensi hak anak, terdapat empat prinsip dasar hak anak yaitu:
1.      Non-diskriminasi;
2.      Kepentingan yang terbaik untuk anak;
3.      Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
4.      Penghargaan terhadap pendapat anak.

Untuk memenuhi amanah dari konstitusi, pemerintah menyelenggarakan program Wajib Belajar. Dahulu program ini hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Wajib Belajar 9 Tahun. Namun, pada perkembangannya program ini telah berkembang menjadi Wajib Belajar 12 Tahun. Program ini belum akan diterapkan secara nasional karena beban anggaran pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih untuk lebih bekonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah.[13] Lalu, bagaimana dengan nasib anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan Perguruan Tinggi? Belum ada kepastian hukum mengenai hal ini. Wajib Belajar 12 Tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke Perguruan Tinggi. Pasca pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan cukup memberikan angin segar untuk dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya, pembatalan tersebut menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan dengan biaya yang terjangkau.
Sebenarnya, anggaran pendidikan sudah secara khusus tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 sebesar 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, wacana penganggaran ini harus bahwa hal itu bukanlah masalah substansial jika dibandingkan dengan kerja-kerja konkret memantapkan basis pembangunan nasional secara menyeluruh di bidang pendidikan.[14]


BAB IV
KASUS

Pada kasus, Muhamad Muar (19) merupakan siswa miskin yang bersekolah di Yayasan Bina Insan Mandiri Kota Depok. Ia terancam dicoret dari daftar mahasiswa yang lolos Ujian Masuk Bersama (UMB) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Biaya untuk setiap calon mahasiswa baru adalah tujuh juta rupiah, uang yang sebenarnya cukup murah untuk sebuah pendidikan di Perguruan Tinggi di Jakarta. Namun, tidak untuk Muar. Ia tidak punya cukup uang untuk membayar uang masuk tersebut.
Sungguh sangat ironis karena setelah program Wajib Belajar dua belas tahun yang biayanya dijamin oleh pemerintah alias gratis, lalu tidak ada jaminan lagi kepada seorang anak atau seorang warga negara untuk melanjutkan pendidikan. Seolah-olah mereka dipaksa untuk bekerja, padahal lapangan pekerjaan tidak banyak, dan dengan bekal pendidikan yang hanya sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sulit sekali bagi Muar dan kawan-kawannya yang senasib untuk memperoleh bantuan pinjaman modal dari bank maupun lembaga lainnya. Harapan terakhir adalah beasiswa, namun nampaknya akan sulit bagi seorang mantan penjual kantong plastik yang lulus dari sekolah Yayasan Bina Insan Mandiri dengan predikat prestasi ’hanya’ memuaskan untuk mendapat beasiswa dari sebuah Yayasan maupun Lembaga pendidikan lainnya. Hanya tinggal menunggu belas kasihan atau keajaiban.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 sebagai dasar hukum bagi program Wajib Belajar dua belas tahun, tidak mengatur mekanisme penyelenggaraan pendidikan gratis setelah dua belas tahun atau setelah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), walaupun pada pasal 31 UUD NRI 1945 dikatakan bahwa ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan pada pasal 34 UUD NRI 1945 dikatakan juga bahwa ”Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Berkaitan dengan kasus, pemerintah sebagai pelaksana konstitusi dan peraturan perundang-undangan perlu bekerja keras dan berusaha untuk menjamin masa depan pendidikan anak di Indonesia ini.

BAB V
PENUTUP

  1. Kesimpulan

Masalah pendidikan anak tidak semata-mata bisa dipandang dari segi yuridis saja. Perlu juga pendekatan yang lebih luas yaitu dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Seharusnya pendidikan adalah hak setiap rakyat Indonesia. Berdasarkan berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk konstitusi, pendidikan dijelaskan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia; termasuk anak terlantar, anak jalanan, anak kurang mampu, dsb. Namun, pada kenyataannya, kelompok tersebut belum mendapat akses pendidikan yang merata dan adil. Justru kenyataannya tidak semua dari mereka dapat mengakses hak mereka. Alasannya karena keterbatasan biaya dari pemerintah. Hal ini tentu kontradiktif dengan amanah yang tercantum dalam UUD 1945 mengenai hak setiap rakyat dalam mendapatkan pendidikan. Kasus putus sekolah memang menjadi masalah yang serius, padahal kita ketahui pendidikan sebagaimana Herbison dan Myers ungkapkan, jika suatu negara tidak dapat mengembangkan sumber daya manusianya melalui pendidikan, maka negara tersebut tidak dapat mengembangkan apa pun, baik sistem politik serta kesatuan bangsa dan kemakmuran rakyatnya. Artinya, kegagalan suatu bangsa dan hancurnya peradaban adalah kegagalan dunia pendidikannya. Nasib bangsa kita di masa depan, akan terlihat dari bagaimana mengembangkan pendidikan bagi generasi dan anak-anak bangsa itu sendiri.
Program Wajib Belajar 12 Tahun belum akan diterapkan secara nasional karena beban anggaran pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih untuk lebih bekonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. setelah program Wajib Belajar dua belas tahun yang biayanya dijamin oleh pemerintah alias gratis, lalu tidak ada jaminan lagi kepada seorang anak atau seorang warga negara untuk melanjutkan pendidikan. Seolah-olah mereka dipaksa untuk bekerja, padahal lapangan pekerjaan tidak banyak. Belum ada kepastian hukum mengenai hal ini. Wajib Belajar 12 Tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke Perguruan Tinggi.

  1. Saran

Adapun saran yang diajukan adalah sebagai berikut:
·         Mewajibkan kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk meringankan biaya bahkan membebaskan biaya kepada calon mahasiswa dari kalangan tidak mampu.
·         Memberikan sanksi tegas kepada Perguruan Tinggi yang tidak memberikan akses kepada para calon mahasiswanya yang tidak mampu.


























DAFTAR PUSTAKA


BUKU

Mamudji, Sri, et. al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Hakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonmi, Sosial dan Budaya. Ed. 1. Jakarta: Rajawali Pers. 2008.
Nusantara, Abdul Hakim. “Prospek Perlindungan Anak”, dalam Mulyana W. Kusumah (Peny.), Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: YLBHI bekerja sama dengan CV Rajawali, 1986.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.
________________ dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
________, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,  UU No. 20 Tahun 2003
________, Undang-Undang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002,
________, Undang-Undang Kesejahteraan Anak, UU No. 4 Tahun 1979,

INTERNET



















LAMPIRAN



                [1] Sri Mamudji, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Hakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hal. 9-11.

                [2] Sri Mamudji, loc. cit., hal. 29.

                [3] Ibid.

                [4] Ibid., hal. 52.

                [5] Ibid.

                [6] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 33.

                [7] Ibid., hal. 52.

                [8] Ibid.

                [9] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 33.

[10] Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonmi, Sosial dan Budaya, Ed. 1, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hal. 226.

[12] Abdul Hakim Nusantara, “Prospek Perlindungan Anak”, dalam Mulyana W. Kusumah (Peny.), Hukum dan Hak-hak Anak, (Jakarta: YLBHI bekerja sama dengan CV Rajawali, 1986), hal. 22.

[14] Majda El Muhtaj, loc. cit.

Subsidi yang Dilarang dan Diperbolehkan sebuah Negara sesuai ketentuan WTO

1 komentar
Pasal 1 ayat 1 Agreements on Subsidies and Countervailing Measure memberikan definisi subsidi sebagai berikut

‘subsidi adalah kontribusi finansial yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang melibatkan penyerahan dana secara langsung (misalnya hibah, pinjaman, dan penyertaan) kemungkinan pemindahan dan atau kewajiban secara langsung (misalkan jaminan utang) atau pendapatan pemerintah yang seharusnya sudah dibayarkan menjadi hapus atau tidak ditagih (misalkan insentif fiskal seperti keringanan pajak) atau penyediaan barang oleh pemerintah selain infrastruktur umum atau pembelian barang atau pembayaran oleh pemerintah pada mekanisme pendanaan, di samping semua bentuk income dan free support juga merupakan subsidi nila tindakan itu menguntungkan.’

Subsidi yang diperbolehkan (Non Actionable Subsidies)
Subsidi yang termasuk di sini adalah subsidi non spesifik, subsidi yang khusus diberikan untuk riset dan kegiatan pengembangan, subsidi untuk daerah miskin yang terbelakang dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap peraturan mengenai lingkungan atau hukum baru. Subsidi jenis ini tidak dapat diajukan ke DSB WTO dan tidak dapat dikenakan imbalan.

Subsidi yang dilarang ( Prohibited Subsidies)
Yaitu subsidi-subsidi baik dalam peraturan perundang-undangan atau dalam kenyataan yang dikaitkan dengan kinerja ekspor, atau subsidi yang dikaitkan sebagai persyaratan tunggal atau sebab beberapa persyaratan lain, dengan maksud mendahulukan barang-barang dalam negeri di atas barang-barang impor. Singkatnya, anggota-anggota WTO dilarang untuk memberikan subsidi ataupun memberlakukan subsidi ekspor maupun subsidi impor terhadap barang subtitusi. Hal ini dilarang karena akan mengakibatkan distorsi perdangangan internasional dan mengganggu perdangan lain. Tindakan pemberian subsidi ini dapat dibawa ke Dispute Settlement Body WTO.

Apakah bank dapat memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan?

2 komentar
Agunan sebagai bentuk jaminan hanya untuk mengurangi resiko dan bukanlah kewajiban yang patut dilakukan oleh bank sebagai syarat penyaluran kredit kepada masyarakat. Agunan sebagai salah satu unsur pelengkap dalam pemberian kredit, artinya apabila bank dalam pertimbangan analisa kreditnya telah berkeyakinan terhadap debitur melalui unsur-unsur lainnya (Character  atau watak, Capacity  atau kemapuan, Capital atau modal, Condition of economic atau kondisi ekonomi), maka kredit dapat diberikan tanpa adanya agunan. Hal ini sebenarnya tersirat diatur dalam Pasal 8 (Pejelasan) Undang-Undang Perbankan yaitu :

”Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. ...”

Sehingga dengan demikian, Agunan bukanlah hal yang wajib, dan pada akhirnya diperbolehkanlah Bank memberikan kredit tanpa agunan atau jaminan kebendaan.

Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh bank sebelum memberikan kredit?

2 komentar
Sebelum memberikan kredit, maka Bank Wajib mempertimbangkan Nasabah Pemohon Kredit dengan cara melakukan Analisa Kredit. Analisa kredit merupakan kewajiban yang diamanahkan oleh Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan yang menyatakan sebagai berikut :

”Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”

Adapun ”Analisis” sebagai bahan pertimbangan Bank dalam memberikan Kredit dapat dikhususkan lagi menjadi beberapa faktor pertimbangan yaitu sebagaimana diatur dalam Penjelasan  terhadap Pasal 8  ayat (1) UU Perbankan yang menyebutkan sebagai berikut:

”Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau risiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.”

Dalam praktek, “watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur” lebih dikenal dengan Prinsip ”5 C” untuk Bank Umum. Sedangkan untuk Bank Syariha yang menerapkan Prinsip Syariah tetap mempertimbangkan “watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah debitur” ditambah dengan ”Prinsip Syariah”, atau yang lebih dikenal dengan ”5 C + 1 S ”. Adapun Prinsip 5 C ini adalah sebagai berikut :
  • 1. Character (watak).
  • 2. Capacity (kemapuan).
  • 3. Capital (modal).
  • 4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
  • 5. Collateral (jaminan/agunan).
  • S. Syariah (Prinsip Syariah)
Lembaga Kredit yang diberikan bank kepada Nasabahnya, merupakan salah satu bentuk perjanjian. Sehingga dengan demikian patut dipertimbangkan bahwa syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai ”KUH Perdata”) merupakan syarat sah Bank dalam memberikan Kredit. Adapun syarat sahnya perjanjian pada intinya adalah:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 KUH Perdata); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 KUH Perdata). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
  • Cakap untuk membuat perikatan;
Pasal 1330 KUH Perdata menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan : Orang-orang yang belum dewasa, Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap, serta Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
  • Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 KUH Perdata barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
  • Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

0 komentar
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.
Namun sekarang Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang menganai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”; download klik disini --> UU 12/2011). UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum Secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:
a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.

Sedangkan baik UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, maupun UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011, sama-sama mengatur mengenai Teori Aquo. Adapun sebelumnya, dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

”Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah”

Sedangkan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

” Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :

”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

”Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. ”

Definisi ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

”Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”

Definisi ”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

”Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”

Definisi ”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

” Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.”

Definisi ”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”

Dengan demikian, secara sederhana terdapat tambahan yang serta perubahan dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :
1. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat menjadi norma yang mengacu dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus menjadi acuan dari Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
2. Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi acuan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi.

Kemudian yang pasti menjadi menarik adalah mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang kembali dikenal sebagai peraturan perundang-undangan setelah dihilangkan selama 7 tahun (2004-2011) dalam urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini ternyata diatur dalam bagaian Penjelasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :

”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”

Namun patut disayangkan hingga sekarang, walaupun adanya Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan sebagai norma lebih tinggi dari undang-undang/peraturan perundang-undangan (PERPU); ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat belum diaplikasikan dalam undang-undang selanjutnya sebagai dasar acuan pembuatan undang-undang/PERPU. Sebagai contoh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada bagian ”MENGINGAT” yang masih mendasarkan hanya pada (tidak memuat mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat) :

“1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); ”

Dan juga, contoh ketiadaan nyata, dari  Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagai dasar dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 pada bagian ”MENGINGAT” mengatur pada ketentuan sebagai berikut:

”1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);”