Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Pencemaran lingkungan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak untuk hidup

1 komentar
Pencemaran lingkungan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak untuk hidup berdasarkan pemaparan berikut ini.
Pada kenyataannya, tindakan pencemaran lingkungan dilakukan oleh manusia dan akibatnya pun dirasakan oleh makhluk hidup terutama manusia sendiri. Kasus pencemaran yang pernah terjadi di Indonesia antara lain sebagai berikut: 
• Pencemaran Udara PT Hanil Indonesia yang dirasakan oleh warga Desa Butuh, Boyolali. Ratusan warga Desa Butuh tersebut, menyatakan, bahwa asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah mencemari udara, sehingga barang-barang mereka menjadi hitam bercampur minyak dan sulit dibersihkan dan asap hasil pembakaran mengakibatkan warga mengalami sakit mata.  
• Pencemaran Teluk Buyat yang diduga dilakukan oleh PT NMR yang membuang limbah atau tailing melalui pipa ke perairan laut teluk Buyat (Submarine Tailing Disposal-STD). PT NMR dituduh telah menimbulkan pencemaran air akibat buangan tailing ke perairan teluk Buyat. Namun terdakwa Richard Ness diputuskan bebas oleh PN Manado. 
• Pencemaran minyak di Desa Tanah Datar oleh PT Lana Harita Indonesia. Air anak Sungai Karang Mumus yang bermuara di Kota Samarinda itu tidak bisa dipakai mandi dan mencuci lagi karena berminyak. Pencemaran air, tanah, dan tanaman, menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Isal Wardhana merupakan bentuk terampasnya hak dasar warga. 
Jika kita melihat kasus-kasus di atas sebagai acuan, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan pencemaran lingkungan membawa dampak negatif dan merampas hak asasi manusia yang menjadi korban. Menanggapi isu dalam soal ini mengenai pencemaran lingkungan dan hubungannya dengan hak untuk hidup, maka di bidang lingkungan hidup Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi antara lain Kyoto Protokol yang pada intinya adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif. Bahkan Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan UNCCC di Bali pada tanggal 3-14 Desember 2007. 
Hak asasi manusia yang mungkin terlanggar dalam kasus pencemaran lingkungan adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)) yang merupakan salah satu bagian dari hak untuk hidup. Hak untuk hidup yang diatur dalam UU HAM terdiri dari: hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; hak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin; dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk hidup juga dijamin dalam instrumen internasional antara lain DUHAM dan ICCPR. Pasal 3 DUHAM menyatakan : ‘setiap orang mempunyai hak atas kehidupan,…’ dan Pasal 6 ayat (1) ICCPR menyatakan : ‘setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun manusia yang secara gegabah boleh dirampas hak kehidupannya.’. Selain itu, UUD RI Tahun 1945 juga menjamin hak untuk hidup yang tertuang dalam Pasal 28 UUD RI Tahun 1945. 

 Dengan demikian, jika tindakan pencemaran lingkungan mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak untuk hidup yang telah saya uraikan di atas, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak untuk hidup. UU HAM melalui Pasal 90 memberikan perlindungan bagi pihak yang merasa hak asasinya dilanggar untuk mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Selain itu, bagi kasus pelanggaran HAM berat dapat diajukan ke Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum.

Dibuat oleh : Yomi PYD dan Fernandes Raja Saor

Resume Perikatan dan Persetujuan Khusus Perdata Barat: Beli Sewa

0 komentar
Bab II. Beli Sewa menurut sistem hukum Civil Law berbeda dengan Common Law

1. Pengantar
Dalam sistem Common Law, beli sewa lebih ditekankan pada perjanjian sewa menyewa dengan hak opsi bagi penyewa untuk membeli barang tersebut setelah jangka waktu berakhir. Dalam sistem Civil Law, beli sewa lebih ditekankan pada perjanjian jual beli.

2. Beli sewa sebagai perjanjian jual beli dalam Civil Law
Dalam hubungannya dengan kredit, beli sewa mengalami peralihan hak milik setelah lunasnya pembayaran sewa yang terakhir, sedangkan kredit tidak.

A. Klausul penundaan peralihan hak
Berdasarkan klausul ini, hak milik baru beralih setelah pembayaran semua angsuran lunas.

B. Klausul hari jatuh tempo atau menggugurkan “verval clausule”
Berdasarkan klausul ini, apabila pembayaran macet maka perjanjian putus dan penyewa harus kembalikan barang sedang pembayaran tidak dikembalikan lagi.

C. Status uang yang telah dibayarkan pembeli kepada penjual
Berdasarkan klausula, bila barang yang diperjanjikan musnah, maka uang sewa tidak dapat dikembalikan karena dianggap sebagai ganti atas kenikmatan barang.

D. Klausul larangan memindahtangankan objek perjanjian
Berdasarkan klausul ini, Pembeli tidak dapat memindahtangankan barang karena hak milik tidak pada pembeli.

E. Klausul memindahkan objek perjanjian
Berdasarkan klausul ini, pembeli wajib untuk memelihara dan merawat barang karena kedudukannya dapat disamakan sebagai penyewa dalam perjanjian sewa menyewa.

F. Klausul pengambilan kembali oleh pembeli (inlossingsrecht)
Berdasarkan klausul ini, penjual kehilangan hak atas benda selama 14 hari atas pengambilan kembali oleh pembeli.

G. Klausul risiko
Berdasarkan klausul ini, risiko hendaknya berada di tangan pembeli.

3. Beli sewa adalah perjanjian sewa menyewa dalam Common Law
A. Perkara hak milik
Pemilikan atas barang yang disewakan berdasarkan perjanjian beli sewa masih di tangan pihak yang menyewakan. Penyewa kapan saja dalam masa penyewaan dapat mengembalikan barang yang disewa kepada pemiliknya tetapi dengan ketentuan bila penyewa menguasai barang tersebut untuk seluruh masa sewa dan melaksanakan semua pembayaran sebagaimana ditentukan perjanjian, barang tersebut menjadi milik pembeli.

B. Jatuh tempo
Dalam hal jatuh tempo karena lalai ataupun wanprestasi, kerugian yang dibayarkan pada pemilik berupa biaya perbaikan dan kekurangan pembayaran angsuran.

C. Larangan memindahtangankan
Pemilik berhak untuk segera memiliki barang yang disimpan orang lain dengan cara tidak wajar.

D. Pemeliharaan barang
Mengingat pembeli adalah pihak yang dijamin, kewajiban terseirat si pembeli tidak diragukan lagi serupa dengan kewajiban tersirat berdasarkan kontrak penyewaan.

E. Peralihan resiko
Apabila terjadi resiko pada barang, pemilik dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penyewa melalui pengadilan.

F. Asuransi
Tidak ada kewajiban bagi pembeli atau penjual untuk mengasuransikan barang selama tidak dicantumkan dalam perjanjian


Bab III. Perjanjian beli sewa sebagai perjanjian tak bernama
1. Pengantar
Perjanjian beli sewa disebut sebagai perjanjian tak bernama karena tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUH Dagang.


2. Perjanjian beli sewa diserahkan kepada kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas dimana dimungkinkan bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak diatur dalam BW, WVK atau undang-undang lain. Dalam kaitannya dengan perjanjian beli sewa, maka perjanjian beli sewa merupakan perjanjian yang dimungkinkan walaupun tidak diatur sama sekali dalam undang-undang.
A. Asas konsensualitas dan kebebasan berkontrak
Dengan adanya konsensualisme, “semua” persetujuan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Yang dimaksud dengan “semua” dalam hal ini ialah termasuk juga perjanjian yang dibuat dengan adanya asas kebebasan berkontrak.

B. Beli sewa merupakan perjanjian baku (standard contract)
Perjanjian standar ialah konsep janji-janji tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan dalam perjanjian yang tak terbatas pada sifat tertentu. Dalam hubungannya dengan beli sewa, perjanjian beli sewa dituangkan dalam bentuk tertuli yaitu akta, sehingga perjanjian beli sewa dapat dikatakan sebagai perjanjian standar.

3. Undang-undang perlu untuk menciptakan perjanjian yang seimbang
Di Indonesia, belum diciptakan undang-undang yang mengatur mengenai beli sewa. Oleh sebab itu, diperlukan undang-undang guna memberikan keadilan bagi para pihak yang melakukan perjanjian beli sewa.

4. Kesimpulan
Adanya kebebasan berkontrak memberikan resiko bagi para pihak yang lemah, oleh sebab itu diperlukan suatu undang-undang yang mengatur mengenai perjanjian beli sewa.

Referensi
Hatta, Sri Gambir Melati. 2000. Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung. Bandung: PT Alumni