Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Spremberg Germany, Kota Tua yang Hidup Kembali

0 komentar

Setelah berselancar kesana-kemari, saya akhirnya menemukan sebuah halaman html yang cukup menarik. Sebuah kota tua di Jerman akhirnya hidup kembali.
http://www.asg-spremberg.de/english/asg_body5.htm

sebagaimana dikutip dalam situs scientific american "The new boiler at the Schwarze Pumpe power plant in Spremberg, Germany, captures 95 percent of the carbon dioxide from the coal it burns and stores it in the big tanks being lifted into place."
Abstrak Pertarungan Spermberg
(Wuragil/AFP/TimesOnline/NYTimes)

Spermberg merupakan kota penghasil batu bara di Jerman. Pada tahun 1990 kota ini menjadi terkenal karena batu bara kota ini sepenuhnya dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik. Walaupun karbon dioksida yang dihasilkan bisa menghitamkan jemuran pakaian, serta memotong penduduk sekitar beberapa hari, namun dikarenakan kebutuhan pasokan listrik yang mendesak Jerman akhirnya menaktifkan pembangkit listrik di kota ini kembali. Sebagai kompensasi pemerintah Jerman mengklaim telah menerapkan teknologi terbaru yang memungkinkan karbondioksida hasil emisi pembankit listrik untuk dapat disimpan dibawah tanah agar tidak begitu saja dilepaskan ke udara. Teknologi ramah lingkungan ini diterapkan semata-mata untuk menghindari rusaknya ozon akibat keluarnya karbon diokasida dalam jumlah besar akibat aktifitas spemberg yang diyakni bisa memperparah pemanasan global.

Opini atas abstrak dikaitkan Hak untuk Hidup

Pencemaran lingkungan dengan tercemarnya udara karena karbondioksida yang sedemikian besar merupakan sebuah isu klasik. Hal ini merupakan sesuatu yang usang dan tidak hangat untuk dibicarakan. Hukum lingkungan pada dasarnya hanya ditujukan pada lingkungan dan bukan terhadap manusia di lingkungan tersebut. Namun bagaimana perlindungan hukum terhadap manusia yang menempati lingkungan tercemar?

Ternyata, Tanpa disaradari Hukum telah mengakomodir perlindungan hak-hak manusia di sekitar lingkungan tercemar, yang acapkali disebut dengan, “hak untuk hidup”. Luasnya cakupan hak untuk hidup yang dituangkan dalam instrument hukum nasional maupun internasional , membuatnya bisa menjangkau setiap pihak yang menimbulkan hilangnya hak untuk hidup dari warga disekitar Spermbeg. Hanya segelintir orang saja di dunia yang mampu memikirkan bahwa pemenuhan kebutuhan manusia akan pasokan listrik tidak boleh menderogat hak untuk hidup dari setiap orang terlebih warga masyarakat disekitar pembangkit listrik tenaga batu bara.

Terkait dengan teknologi yang terbaru dimana dapat mengakomodir disimpannya 95 persen dari karbondioksida yang seharusnya dikeluarkan, hal ini merupakan wujud kongkrit dari mitigasi pencemaran udara. mitigasi Pencemaran udara, seharusnya bisa dibawa dalam dua kacamata, pertama ialah suatu upaya menekan tingkat pencemaran kepada lingkungan dan kedua merupakan upaya meningkatkan hak-hak untuk hidup dari manusia yang hidup dalam lingkungannya.



Nomor Register Perkara Perdata - Pidana atau sebaliknya

0 komentar

Perdata

Beberapa nomor register perkara perdata yang memiliki kandungan pidana dalam isi dari putusan.


Nomor

Naomor Register Perkara

PMH terkait dengan

1

562-K-PDT-2006

Tindak pidana pencemaran nama

2

351-K-PDT-2006

Tindak pidana penipuan

3

20-K-PDT-2007

Tindak Pidana pencemaran

nama baik

4

21-K-PDT-2007

Pasal 359 KUHPidana, yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal

dunia

5

56-PK-PDT-2007

Tindak Pidana bersama-sama melakukan penipuan

6

313-K-_PDT-_2007

Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat

7

431-PK-PDT-2007

Tindak pidana penggelapan

8

456-PK-PDT-2007

Tindak Pidana

Penyerobotan tanah

9

763-K-PDT-2007

Perbuatan yang merugikan negara, baik dari sisi pidana

ataupun perdata (vide Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-undang 16/2004

tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

10

1054K-PDT-2007

Tindak Pidana Pasal

185 Undang-Undang Ketenagakerjaan

11

535-PK-PDT-1998

tindak pidana kejahatan

penipuan

12

959-K-PDT-2001

Tindak Pidana memalsukan

surat serta menggunakan bukti palsu

13

1049-K-PDT-2001

tindak pidana penggelapan

14

1413-K-PDT-2001

Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa kuasa pertambangan

melakukan pertambangan

15

3209-K-PDT-2001

Tindak Pidana Penipuan

16

3215-K-PDT-2001

tindak

pidana pencemaran nama baik Soeharto

17

3725-K-PDT-2001

Tindak

pidana kejahatan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam

pidana didalam pasal 378 KUHP

18

4006-K-PDT-2001

Tindak pidana "percobaan menjual tanah bertentangan dengan

atau melanggar hukum positif Pasal 385 KUHP jo Pasal 53 KUHP


375-K-PDT-2002

tindak pidana kejahatan, karena kesalahannya

menyebabkan kebakaran

19

329-K-PDT-2007

Tindak pidana PEMILU Pasal 137 ayat 7 Undang-Undang

No.12 Tahun 2003

20

330-K-PDT-2007

Tindak pidana

penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 374 KUHP

=========================================

Pidana

Beberapa nomor register perkara pidana yang memiliki kandungan perdata dalam isi dari putusan.

Nomor

Nomor Register Perkara

Pidana Berkaitan dengan Kasus Perdata mengenai

1

643-K-PID-2000

dasar putusan Pengadilan

Negeri Blitar dalam perkara perdata No.28/Pdt.G/1996/PN.Blt. salah satu

alat bukti dalam perkara tersebut adalah letter C No.468/12, yang mana

pihak Penggugat (Kasanah dkk) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri

Blitar hingga saat ini

belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masih dalam pemeriksaan

tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI

2

2137-K-PID-2001

Perkara Perdata barang bukti mobil harus ditarik dan/atau disita

oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian diserahkan kepada saksi Ir.

Nasrun berdasarkan Penetapan Nomor : 271/Pdt/G/1999/PN.Jkt.t jo No.

45/CB/1999/PN.Jkt.Ut tanggal 25 November 1999 ;

3

4-PK-PID-2008

Akta Jual Beli palsu tersebut diketahui saat dipergunakan dalam gugatan

perdata pada bulan Mei 2004 di Pengadilan Negeri Makassar dan

penggunaannya telah merugikan saksi pelapor

4

123-K-PID-2008

Terdakwa dengan cara dikompensasi dengan hutang saksi ALEX dan saksi

ABENG kepada Terdakwa adalah dibenarkan dan tidak bertentangan

dengan hukum (vide Pasal 1381 dan Pasal 1425 KUHPerdata tentang

kompensasi atau Perjumpaan Hutang

5

10-K-PID-2007

Putusan Perdata No. 07/Pdt.G/2002/PN.Gs. tanggal 20

Agustus 2002 dijadikan alat bukti; sengketa

kepemilikan tanah tambak tersebut masih belum memperoleh putusan yang

berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde), karena ada salah satu pihak

yang mengajukan kasasi, putusan kasasi Nomor : 1539 K/Pdt/2004;