Draf Final RUU Pornografi Pagi menjelang Siang hari ini, Rabu 30 Oktober 2008 telah disahkan tanpa FPDIP dan FPDS.
dengan melihat pada :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang. Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut.
Selain itu pada ada sebuah berita yang menyatakan
"Apakah RUU ini bisa disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR
Agung Laksono yang mempimpin rapat paripurna itu di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (30/10/2008).
"Setujuuuu..!" jawab peserta rapat dan pendukung RUU Pornografi yang berada di balkon serempak.
Agung pun kemudian mengetokkan palu sebagai tanda disahkannya RUU itu.
Dua fraksi yang tetap menolak pengesahan RUU Pornografi adalah FPDIP dan FPDS. Mereka melakukan aksi walk out saat pengambilan keputusan di sidang paripurna yang baru saja dibuka.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi.
Perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan RUU, kata Maftuh, adalah hal yang biasa dalam sebuah negara demokrasi. "Dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan cerminan dari demokrasi itu sendiri," ujar dia.(irw/iy)
dunduh dari : http://www.detiknews.com/read/2008/10/30/133828/1028532/10/dpr-sahkan-ruu-pornografi-tanpa-fpdip-fpds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar