26 Oktober, 2008

Opini Hukum


Ungkapkan disni pada kolom komentar, biar kami yang akan memberikan opini hukum..



12 komentar:

  1. Blink..

    Secara tak sengaja
    saya menemukan blog anda..
    rekan satu angkatan 2006..

    blog yang bombastis..
    sangat baik..
    tulisanya menggigit..

    Law Enforcment..
    Now or never..

    salam hangat.

    BalasHapus
  2. Salam kenal juga bung...

    Perjuangan untuk Hukum Indonesia...

    BalasHapus
  3. saya punya masala penceraiaan:
    pertama keputusan dari PA sudah diputuskan tetapi istri yg saya saya ceraikan tidak mau terima dengan alasan tidak sesuai dengan permintaan yang di tuntut sehingga dia nyatakan BAnding..putusan banding juga dia tidak mau terima dengan alasan sama dengan PA..na sekarang dia kasasi..di kasasi PA sangat tidak transparan mengenai :
    1. Ralas pemberi tahuan kasasi tidak saya terima.
    2. ralas pemberiatuhan berkas pengiriman kasasipun tidak saya terima.
    3. jawaban kasasi saya tidak ada karna tidaka ada pemberitahuan sebelumnya.
    4. mengenai dia kasasi saya tidak perna tanda tangan satupun berkasnya.
    5. PA kirimkan berkas kasasi tanpa sepengetahuan saya.
    6. apakah kasasi saya akan diterima sama MA? sepengetahuan saya menurut aturan yang ada persyaratan kasasi harus disertakan jawaban dari kasasi dll lainnya.

    mohon saya di berikan contoh surat keberatan saya yang ditujukan ke MA sesuai dengan permasalahan yang di atas...
    sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih...
    salam……

    BalasHapus
  4. Saya hanya sarankan percuma saja anda ngotot untuk melakukan keberatan di MA, karena:

    pertama pembuktiannya sulit dan memakan waktu lama.

    kedua obkek keberatan tersebut pasti bukan objekl keberatan anda, karena anda sedang melawan sistem.
    ---------------------------

    Saran saya, fokus untuk membuat jawaban memori kasasi dan jangan membelah fokus anda ke proses banding yang tidak memuaskan. Dalam hal ini lebih baik untuk tidak kecolongan lagi pada saat kasasi. Cermati dengan baik proses kasasi, dan jangan ungkapkan kesalahan fakta-fakta banding karena MA hanya memerikasa aspek yuridis.

    Jikalau ingin konsultasi lebih lanjut Hubungi ponsel saya saja atau via email : raja.saor@gmail.com

    BalasHapus
  5. Nih ada kritik pedas buat anda yang mengaku The Great Lawyer

    1. Anda bukan Praktisi!

    2. Anda bukan Lawyer atau Advokat (baca undang-undang advokat untuk mengerti apa itu advokat)!

    3. Anda mau memberikan suatu konsultasi hukum? ANDA BELUM MEMPUNYAI KOMPETENSI UNTUK ITU! (Tau syaratnya gak? minimal punya gelar Sarjana Hukum).

    4. Anda mengaku sebagai The Great Lawyer? apa dasar anda mengaku seperti itu? apakah ilmu anda sudah sebegitu hebatnya?

    5. Anda membuat contoh CV? itu adalah sesuatu yang sangat bodoh.

    6. Saya sudah muak dan meminta anda untuk mengedit blog anda ini sebelum saya menggunakan cara2 "nakal" untuk mengubah tampilan blog anda ini.


    Best Regards,


    Dukun Cabul (tanya siapa gue ke senior2 loe)

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  7. Saya prihatin dengan anda, mas Fernandes.

    Saya tahu ko bahwa mas Fernandes masih mahasiswa, tapi dari beberapa tempo terdahulu, saya selalu terbantu dengan blog, "The Great Lawyer". Mulai dari masalah jual beli sampe cara buat gugatan. Jadi jangan perdulikan kata-kata "anonim" yang pake acara ngejelek-jelekin mas Fernandes.

    Pokoknya orang yang ngejelek-jelekin itu tandanya ga mampu. Maju Terus mas Fernandes, jangan perdulikan kata-kata orang sirik yang bisanya cuma ngritik mas Fernandes tapi ga bisa buktiin dirinya bisa berbagi ilmu sama orang lain.

    Sukses selalu buat mas Fernandes, semoga menjadi The Great Lawyer sungguhan di masa mendatang.

    BalasHapus
  8. Saya percaya kritik yang pedas dari abang adalah kritik yang membangun untuk saya kedepannya, termakasih atas masukannya bang DE LaSALe and the Founding Father LaSALe.

    Jika abang berkenan, sangat berharap kepada abang yang ilmunya sedemikian matang ini untuk berbagi kepada adik-adik mahasiswa FHUI.

    Kapan mampir bang ke kampus bang, transfer dulu lah ilmu praktisi yang abang dapatkan di luar kampus.

    Sekali lagi bang, terimakasih atas masukannya. GBU.

    BalasHapus
  9. Salam kenal kepada bung The Great Lawyer, saya seorang mahasiswa daerah yang sangat tertarik sekali begitu menemukan blog saudara The Great Lawyer ini. Saya rasa blog ini cukup bisa memberikan pencerahan kepada saya.

    Kepada bung atau mungkin saya lebih pantas memanggil saudara dengan kata "bang" atau "abang", sebab Abang The Great Lawyer berbeda usia dengan saya.

    Kepada Bang The Great Lawyer, saya ingin bertanya kepada Abang. adapun pertanyaan saya dalah sebagai berikut:

    1. Pada halaman situs ini Abang mengatakan bahwa "Advokat atau yang sering disebut Lawyer...", pertanyaan saya adalah apakah benar advokat sama dengan lawyer? karena saya sering mendengar bahwa para sarjana hukum mengatakan bahwa hal tersebut adalah berbeda.

    2. Ketika saya melihat CV yang Abang buat, saya mengetahui bahwa Abang pernah mengikuti External Mooting National Moot Court Competiton Piala Prof. Sudarto, dan lagi menempatkan diri Abang sebagai juara 1, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana Tips dan Saran dari Abang agar saya dan teman2 saya di daerah ini bisa menjadi sukses seperti Abang?

    3. Masih terkait dengan masalah External Mooting National Moot Court Competiton Piala Prof. Sudarto, pertanyaan saya apa sajakah yang Abang dapatkan dari mengikuti perlombaan tersebut? seperti pengalaman dan manfaat? sudikah kiranya Abang berbagi pengalaman pada saat itu seperti suka duka mengikuti lomba, mungkin hal itu dapat bermanfaat bagi kita yang masih lebih muda dari Abang?

    3. masih seputar External Mooting National Moot Court Competiton Piala Prof. Sudarto, ssaya terkejut sekali ketika membaca CV abang yang mengatakan bahwa Abang mendapat predikat The Best of Judge, and The Best
    of Prosecutor, hal ini membuat saya semakin kagum terhadap Abang. bisa abang ceritakan bagaimana cara Abang mendapatkan gelar tersebut secara bersamaan? karena pengalaman Abang bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita?

    demikian pertanyaan saya, saya menanti jawaban dari Abang The Great Lawyer yang masih muda yaitu kelahiran tahun 1987 tetapi sudah mampu membuat blog yang memberikan konsultasi hukum seperti advokat atau seorang ahli/sarjana hukum terlihat dari foto Abang yang terlihat pandai tapi tak terkesan tinggi hati.

    Hormat saya,
    S.S.B.S.

    BalasHapus
  10. Horas bang Fernandes......

    klo saya baca satu per satu komentar yang ada di blog abang,kayaknya saya agak risih membacanya,kenapa:
    1.Kebanyakan kritik dan tanggapan yang sifatnya menjatuhkan abang,pdhl klo saya lihat judulnya "Bantuan Hukum"seharusnya yang dipertanyakan adalah seputar masalah hukum bukan cacian belaka.TP abang jangan terus berkecil hati dulu itu hanya sekedar ujian kecil bagi abang
    2.Kenapa yang meninggalkan komentar "ejekan" tidak transparan/mencantumkan nama.klo memang ada yg keberatan silahkan kita mainkan,ya ga bang?
    3.Masih ada aja orang yang sirik terhadap kemampuan temannya,klo memang ingin belajar silahkan terus terang jangan membuat sensasi.

    saya kira blog ini sangat bagus dan membantu.
    jadi kpd bang Fernandes Maju terus jangan pernah lelah menulis berita2 terupdate terutama masalah hukum....

    Horas bang..

    BalasHapus
  11. Horas Bang......

    Saya sudah banyak membaca isi dari blog abang.Saya Berterima kasih karena informasi/berita yang saya dapatkan di blog abang ini sangat bermanfaat sekali dalam perkuliahan maupun forum diskusi.
    Akan tetapi,Klo saya telusuri Abang lebih suka menulis tentang legal standing dari suatu kasus/penyelesaiannya.
    Apa abang tidak tertarik dengan sosiologi hukumnya atau sekedar mengkaji???
    klo saya sendiri sih lebih suka mengkaji yang sosiologi hukumnya,karena kalau kita lihat implementasinya dalam persidangan pun hakim kadang2 bertindak sebagai legislator dalam hal ini untuk menghindari positivisme,dengan melihat kultur atau hukum yang berkembang dalam masyarakat.

    Trims...
    Horas

    BalasHapus
  12. anda mengatakan anda tidak mau berlawanan dengan sistem . samapai kapan kita akan ditindas ole sistem..apakah anda tidak berani memulai gebrakan untuk melawan sistem. hati2 lho menggunakan great lawyer. great itu berarti berani untuk tantangan yang masih dibuat manusia. ok thanks..maju trus indonesia

    BalasHapus