28 Juni, 2009

Melapor melalui Ombudsman

Ketika berhadapan dengan pelayanan publik, pasti sering kita merasa kurangnya perhatian dari pejabat publik dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. namum merasa ketika kurang puas dengan pelayanan tersebut, seringkali kita bingung kemanakah akan disampaikan keluh kesah ini?

Kini dengan telah dibentuknya UU Nomor 37 Tahun 2008 maka masyarakat bisa melaporkan keluh kesahnya kepada OMBUDSMAN. Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara negara dimaksud meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD.

Ternyata yang berhak melapo kepada ombudsman bisa dikatakan Seluruh lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik, yang memiliki status Warga Negara Indonesia. Nah, ketika waga Negara tersebut melaporkan keluh kesahnya harus memiliki kepentingan terhadap kasus yang dilaporkan agar bisa ditanggapi oleh Ombudsman.

Bagaimana cara menyampaikannya ?
  • Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Laporan pengaduan harus disertai kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani.
  • Mencantumkan identitas diri antara lain fotokopi KTP/SIM/Passport.
  • Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya.
  • Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
  • Lakukan tahapan berikut untuk mengirimkan pengaduan melalui website :
  1. Lakukan pendaftaran pelapor dengan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan aktifkan username anda setelah menerima e-mail verifikasi yang dikirim secara otomatis.
  2. Lakukan login untuk mengirimkan pengaduan serta melihat perkembangan pengaduan.

Bagaimana proses penanganannya ?
• Setelah persyaratan dipenuhi pengaduan akan ditelaah oleh asisten Ombudsman.
• Apabila ternyata berkas yang dilampirkan belum lengkap, maka Staf Ombudsman akan menghubungi agar segera melengkapinya. Bila dirasa perlu akan dilakukan konsultasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia.
• Setelah berkas pengaduan lengkap akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman yang diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Biaya ?
• Tidak dipungut Biaya (Gratis).
• Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Download UU Ombudsman

Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman Republik Indonesia selalu mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip yang dianutnya sehingga menjadi jati diri yang melekat bagi setiap anggotanya dan dalam pergerakannya harus memegang teguh tujuh falsafah, yaitu :
Saling Menghargai, Melayani setiap pribadi dengan prinsip - prinsip kesopanan dan saling menghargai sebagai manusia sederajat.
  • Keteladanan, Menjadi teladan dan pelopor dalam prinsip keterbukaan, kesederajatan, tidak memihak, serta pelopor dalam pembaharuan dan selalu konsisten dalam keputusan.
  • Kesetaraan, Mempelopori adanya kesetaraan dan selalu membuka akses bagi setiap orang tanpa memandang status ekonomi, keluarga, bahasa, agama, kesukuan dan ras, termasuk juga tidak memandang dari segi kondisi fisik, jenis kelamin, umur ataupun status perkawinan.
  • Pemberdayaan Masyarakat, Mendorong dan membantu masyarakat yang menggunakan sarana publik dalam mencari pemecahan bagi setiap masalahnya.
  • Pembelajaran yang Berkesinambungan, Menjadi pelopor dan pendorong dalam hal pembelajaran yang berkesinambungan bagi setiap staf, pemerintah dan masyarakat.
  • Kerjasama, Selalu menggunakan prinsip-prinsip kerjasama, empati dan niat baik dalam setiap tugas.
  • Kerjasama Tim, Mengkombinasikan perbedaan latar belakang dan pengalaman dalam mencapai satu tujuan dan komitmen untuk sukses.
bila ada yang kurang jelas silahkan baca FAQ atau kirim masukan kepada kami melalui email ombudsman@ombudsman.go.id, atau ke nomor telepon (021) 7258574-77.

Misi Ombudsman:
  • Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
  • Memprioritaskan pelayanan masyarakat dengan terus-menerus menambah pengetahuan mengenai kebutuhan masyarakat dengan jalan mengadakan hubungan baik yang saling menghormati serta memberikan penyelesaian yang tidak memihak, menjaga rahasia pribadi serta cepat dan tepat.
  • Melakukan langkah untuk menindak lanjuti keluhan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelayanan umum.
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dll.
  • Memaksimalkan nilai tambah kepada masyarakat dengan terus-menerus mensosialisasikan adanya Ombudsman Republik Indonesia, termasuk memberikan informasi bagaimana keluhan ditindaklanjuti, cara bagaimana dapat mengajukan keluhan serta menganjurkan masyarakat untuk melakukannya.
  • Memastikan keberhasilan kerja melalui komitmen menyeluruh dengan standar perstasi kerja yang tinggi melalui menejemen terbuka dan memberikan training yang terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan serta profesional tim asistensi dalam menangani/menindaklanjuti keluhan-keluhan. Ini semua dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.

Sumber : http://www.ombudsman.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar