18 Juni, 2009

Antara Jelita dan Jelata?

Suatu bantuan hukum tidak akan pernah sampai pada titik keadilan yang sempurna. Menurut pendapat ANDA, ketika ada ada rakyat jelita ataupun Jelata, mana yang lebih diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan hukum?

Kaum Jelata, Kaum Jelita, ataupun Keduanya?

Mau Tahu Jawabannya?

=========================================================
Undangan ini setidak-tidaknya akan menjawab seluruh pertanyaan diatas!
=========================================================

Kepada yang Terhomat,
Seluruh warga negara yang berhak mendapatkan bantuan hukum
di tempat

Dengan hormat,
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya. Semoga kita senantiasa diberi kemudahan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Dalam rangka untuk menguatkan wacana tentang pentingnya Rancangan Undang-Undang dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia, kami, Lembaga Edukasi, Bantuan, dan Advokasi Hukum Jurist Makara (LEBAH JM) akan menyelenggarakan:

Acara : Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum

Tempat : Kirana Ballroom, Hotel Kartika Chandra

Hari, tanggal : Selasa, 23 Juni 2009

Pukul : 09.00 s/d 17.00 WIB

Pembicara :
Dr. Adnan Buyung Nasution
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Prof. Dr. Indiarto Seno Adji, S.H.
Artidjo Al Kautsar
Kartini Muljadi
Asfinawati
Lukman Hakim Saifudin
Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Sehubungan dengan itu, kami mohon kesediaan Anda untuk membantu kami dengan meliput acara tersebut. Besar harapan kami Anda bersedia untuk memenuhi permohonan ini.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Adi Febrianto Sudradjat
Ketua


Fallissa A. Putri
Sekretaris

Contact Person :
Fernandes Raja Saor


02198948771
raja1987.blogspot.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar