18 April, 2009

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
Para stakeholder diharapkan dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Melalui sikap ini, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance.
PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini bersifat komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Pemikiran perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
1. Masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada.
2. Meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan.
3. Adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan.
4. Adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi.
Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa ini, diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder.
Pengalaman selama ini menunjukkan, penyebaran informasi tingkat penaatan dalam skala nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal. Untuk itu, PROPER nasional akan lebih efektif dalam meningkatkan penaatan perusahaan pada tingkat nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.
Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.

TUJUAN
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
1. Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan.
3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
5. Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah.

SASARAN
Sasaran pelaksanaan PROPER adalah:
1. Menciptakan lingkungan hidup yang baik.
2. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
3. Menciptakan ketahanan sumber daya alam.
4. Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih atau eco-efficiency.

1.2 METODE PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini penulis berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Universitas Indonesia dalam buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, baik mengenai cara maupun sistem yang dipergunakan dalam penyusunan sebuah makalah.
Untuk keperluan penyusunan makalah ini, penulis mempergunakan metode kepustakaan, dimana penulis mengumpulkan buku-buku serta bahan-bahan lain misalnya catatan-catatan selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta artikel-artikel penunjang dari internet. Namun karena kurangnya buku hukum yang menjelaskan PROPER, sedangkan di lain sisi PROPER dijelaskan secara lengkap dalam website resmi Kementerian Lingkungan Hidup, www.klh.go.id, selain itu ketika penulis mengunjungi KLH, pihak KLH sendiri menyatakan bahwa hampir semua data mengenai PROPER telah di publish di web KLH itu sendiri, maka dari itu penulis cenderung menjadikan situs web tersebut sebagai sumber perolehan utama data.

1.3 SISTEMATIKA PENULISAN
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Permasalahan
1.2 Metode Penelitian
1.3 Sistematika Penulisan
Bab II Permasalahan
Bab III Data
Bab IV Analisa
Bab V Penutup
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

BAB II
PERMASALAHAN


Pada dasarnya Proper merupakan program sukarela yang diselenggrakan oleh kementrian Lingkungan Hidup yakni dengan memberikan peringkat-peringkat tertentu berdasarkan warna atas performa perusahaan-perusahaan dalam menejemen lingkungan hidupnya. Namun demikian, bagi perusahaan dengan peringkat merah dan hitam ada prosedur penindakan tegas tertentu yang menimbulkan pertanyaan mutlak tidaknya unsur “sukarela” dalam Proper.
Selain itu ternyata telah terjadi perubahan dalam sistem proper pula yang menarik penulis untuk mencari tahu lebih jauh hal baru apa yang ada pada Proper sekarang dibanding Proper terdahulu.
Untuk itu adapun hal yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah penulis kali ini adalah:
1. Bagaimana mekanisme “wajib” dalam peringkat perseroan dengan warna merah dan hitam dalam konsep Pogram Proper yang bercirikan “sukarela”; dan
2. Apa perbedaan antara Proper dahulu dan sekarang.

BAB III
DATA


PROPER merupakan langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dalam melaksanakan Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan PROPER meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Sejauh ini, PROPER merupakan satu-satunya kegiatan pemeringkatan yang menggunakan lima peringkat warna. Pada umumnya, peringkat menggunakan huruf, angka, dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Penggunaan peringkat warna juga memberikan efek insentif dan disinsentif reputasi bagi masing-masing perusahaan.
Lima peringkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat.
Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini juga telah memperhatikan perbedaan tingkat upaya masing-masing perusahaan yang belum taat (peringkat Hitam dan Merah), serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat (peringkat Hijau dan Emas).
Penilaian PROPER mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan AMDAL.
Penilaian ini berkaitan dengan asas akuntabilitas, kejujuran dan transparansi. Prestasi perseroan dinilai berdasarkan 2 hal di bawah ini:
1. Dari segi Penaatan Sesuai Standar. Penilaian peringkat penaatan dilakukan berdasarkan hasil yang ditimbulkan
2. Penaaatan Melebihi Standar. Penilaian dilakukan berdasarkan usaha, seperti dalam hal konservasi sumber daya alam, pengembangan masyarakat dan sistem menejemen lingkungan.

PESERTA PROPER
Oleh karena terbatasnya sumber daya, tidak semua perusahaan dapat secara efektif ditangani melalui Proper. Maka, Proper akan hanya berfokus pada perusahaan-perusahaan tertentu yang telah dipilih. Secara umum, perusahaan peserta proper dipilih berdasarkan kategori di bawah ini:
1. perusahaan dengan dampak signifikan terhadap lingkungan;
2. perusahaan dengan tingkat polusi dan pengrusakan terhadap lingkungan yang tinggi;
3. perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek dalam dan luar negeri;
4. perusahaan dengan orientasi ekspor.

SUMBER DATA PROPER
Adapun sumber data Proper secara umum diperoleh dari data pribadi masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis akan menilainya dan memeriksa sertifikat laboratorium perusahaan tersebut yang harus diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi. Data ini akan diuji oleh tim tersebut berdasarkan fungsi check-recheck.

SISTEM PENILAIAN
1. Sistem Penilaian Bertingkat
Sistem ini diberlakukan demi mempertahankan akuntabilitas penilaian Proper. Pertama, penilaian dilaksanakan oleh tim teknis dari Kementrian Lingkungan Hidup. Kemudian bersama dengan pemerintah provinsi dan daerah memeriksa untuk memperbarui informasi akan sistem pengaturan lingkungan oleh perusahaan yang ada di daerah mereka.hasilnya kemudian dinilai oleh pejabat tinggi di Kementrian Lingkungan Hidup sebelum selanjtnya dinilai kembali oleh Dewan Penasihat proper. Jika dibutuhkan, Dewan tersebut dapat meneliti tanaman-tanaman di sekitar perusahaan untuk akhirnya menentukan peringkat perusahaan.

2. Sistem Pemberitahuan 2 Tingkat
Sistem ini diberlakukan demi menjamin kejujuran dan transparansi dalam pelaksanaan Proper. Tahap pertama adalah pemberitahuan terbatas kepada masing-masing perusahaan yang diberikan kesempatan untuk memebri penjelasan/uraian dalam jangka waktu gtertentu. Tim teknis akan menilai penjelasan ini dan memberikannya kepada Dewan Penasihat. Dewan akan menentukan ususl peringkat dengan memperhatikan kemajuan sistem pengaturan lingkungan yang diberikan masing-masing perusahaan. Usul peringkat ini akan diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk disampaikan kepada presiden RI dan pada akhirnya disampaikan kepada publik.
Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat masing-masing perusahaan disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik. Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 23/1997:
 Pasal 6 ayat 2 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”
 Pasal 10 huruf h : “Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban: menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat”
Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam UU No. 23/1997 pasal 5 ayat 2: “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”
Perusahaan juga berkewajiban menyampaian informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.

KEUNTUNGAN PROPER
Bagi pemerintah, Proper dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengukur pelaksanaan sistem pengaturan lingkungan makro pada tingkat nasional dan daerah. Proper juga dapat digubakan sebagai pendorong diberlakukannya sistem pendataan modern. Selain itu, keuntungan dari penerapan Proper adalah relatif rendahnya waktu dan biaya yang dikeluarkan demi ditingkatkannya penaatan perusahaan, dibanding dengan instrumen penaatn lainnya, seperti pemakasaan ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Perusahaan yang menjadi peserta dapat pula memperoleh berbagai keuntungan. Informasi Proper adalah bagaikan keputusan pengadilan akan ukuran prestasi dari suatu perusahaan. Petusahaan dengan peringkat Hijau dan Emas dapat menggunakan Proper sebagai alat promosi. Selanjutnya, Proper mendorong perusahaan untuk lebih taat, sebagai contoh dalam upaya perlindungan sumber daya alam atau ketepatgunaan ekologi.

Para investor, konsultan, penyedia barang dan publik secara luas dapat menggunakan Proper sebagai media untuk memeriksadan menilai prestasi penaatan dari suatu perusahaan. Investor dapat menggunakan Proper untuk mengukur tingkat resiko investasinya, penyedia barang dan konsultan dapat peringkat preatasi penaatan oleh perusahaan untuk melihat ketersedian kesempatan bisnis. Informasi Proper dapat memberikan indikasi mengenai tingkat tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan kepada masyarakat sekitar.

BAB IV
ANALISIS


PROPER sebagai langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dalam melaksanakan Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu instrumen sukarela yang diselenggarakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yakni dengan memberikan peringkat-peringkat berupa warna tertentu bagi perusahaan-perusahaan tertentu atas performanya dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
Adapun standar yang ditetapkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup bagi perusahaan untuk terus dapat beroperasi susuai kegiatan usaha (scope of work) nya adalah minimal memperoleh warna biru (tingkat ketiga). Sedangkan bagi peringkat Merah dan Hitam akan mendapat tindakan tegas (law enforcement) dari pemerintah, seperti pencabutan izin usaha, lokasi, dan sebagainya.  Di sinilah terdapat unsur ‘wajib’ itu. Menjadi wajib karena warna Hitam dan Merah telah melanggar ketentuan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan unsur ‘sukarela’ terdapat pada ketentuan bahwa adalah tidak diharuskan suatu perusahaan untuk memperoleh peringkat warna Hijau dan Emas, sebab telah melewati standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Memperoleh peringkat warna Hijau dan Emas adalah hak, bukan kewajiban, dari perusahaan. Di mana hak boleh diambil, boleh pula tidak. Di sinilah terletak unsur sukarela dari Proper.
Mengenai perubahan yang terjadi dalam program Proper ini, hanyalah terjadi pada jumlah warna sebagai peringkat. Bahwa dahulu ada 5 warna yang dipakai unutk membedakan tingkat prestasi menejemen lingkungan hidup dari perusahaan, kini ditambah 2 warna lagi yakni Red Min (Minus Merah) yang terletak antara warna merah dan hitam sedangkan Blue Min (Minus Biru) terletak di antara warna biru dan merah.
Kunci sukses dalam pelaksanaan program Proper sangat bergantung pada partisipasi aktif dari pemerintah untuk peka dalam menanggapi peringkat prestasi dari perusahaan. Partisipasi ini dipengaruhi oleh 3 hal yakni:
a. kredibilitas dari institusi pelaksana;
b. efektivitas dari strategi penggunaan komunikasi;
c. sinergitas dan koordinasi dengan program penaatan lainnya.
Pasal 28 UU PLH menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. PROPER itu sendiri dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Dengan memperhatikan formulasi pasal 28 UU PLH, maka audit lingkungan di sini bersifat sukarela, karena pemerintah hanya mendorong, bukan mewajibkan. Akan tetapi, audit lingkungan itu menjadi wajib apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari perusahaan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan PROPER.
Dalam penjelasan pasal 29 ayat (5) UU PLH, dinyatakan bahwa hasil audit lingkungan tersebut (PROPER) sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan dokumen yang terbuka untuk umum sebagai upaya perlindungan masyarakat, karena itu harus diumumkan, dalam hal ini salah satu contoh pengumuman dari PROPER dapat dilihat di website resmi Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI.
PROPER bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.

BAB V
PENUTUP


5.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan PROPER di atas adalah bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Dalam hal ini PROPER yang merupakan penataan sukarela dapat memberi peringatan dan sanksi apabila hasil yang didapat oleh perusahaan tersebut mendapat warna merah, minus merah atau bahkan hitam.

5.2 Saran
Saran dari kelompok kami agar pemerintah dapat menjalankan PROPER dengan lebih tegas lagi walapun ini merupakan penataan sukarela namun kami berharap agar PROPER dapat berjalan dengan lancar maka penulis menyarankan agar pemerintah menindak secara tegas perusahaan-perusahaan yang mendapat warna merah, merah minus apalagi hitam. Apabila memang diperlukan untuk di bawa ke pengadilan maka selesaikan saja kasus tersebut dipengadilan jangan sampai Proper malah tidak berjalan dikarenakan penegakan hukum yang ada tidak berjalan.




3 komentar:

  1. PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

    Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an. Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
    Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang. (atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng). Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan. Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
    maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen. Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

    Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lainnya oleh PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana).
    Saya nantikan bantuan/partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

    David
    HP. 0274-9345675.

    BalasHapus
  2. PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

    Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an. Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
    Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang. (atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng). Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan. Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
    maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen. Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

    Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lainnya oleh PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana).
    Saya nantikan bantuan/partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

    David
    HP. 0274-9345675.

    BalasHapus
  3. Makasih penjelasan kinerja perusahaannya...

    BalasHapus