21 April, 2009

Anggaran Dasar Koperasi, Status Hukum Anggota Koperasi, Struktur Perhimpunan Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi

Definisi dan Sifat Hukum Anggaran Dasar
Angggaran dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan, para anggota pendiri mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginan mereka sendiri.
Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar
Anggaran dasar yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah adalah batl. Ada beberapa alasan yang berlainan mengapa otonomi membuat anggaran dasar itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang:
1. Pembuat UU ingin melindungi para anggota pendiri dan anggota lain yang ikut dalam koperasi yang biasanya kurang pengalaman dalam membuat AD.
2. Untuk melindungi koperasi sebagai tipe organisasi yang istimewa.
3. Pihak ketiga harusnya dapat mempercayai fakta bahwa organisasi yang bekerja di bawah nama koperasi mempunyai semua sifat hukum dari tipe organisasi ini.
4. Penyalahgunaan bentuk hukum koperasi terdaftar sebaiknya dihindari.
Pentingnya Anggaran Dasar
Realisasi tujuan koperasi hanya dapat dicapai dalam jangka waktu yang cukup lama. Karena itu perlu sekali memberikan koperasi suatu pola organisasi yang berdiri sendiri yang bebas dari para anggota pendiri dan para anggota lainnya dalam waktu yang telah ditetapkan.

STATUS HUKUM ANGGOTA KOPERASI

Koperasi sebagai Perhimpunan Orang-orang
Dalam koperasi, kontribusi modal diperlukan juga namun yang diutamakan adalah keaktifan dari anggota. Akibatnya adalah pembuatan keputusan yang demokratis dan perwakilan yang demokratis.

Asas Identitas
Para anggota koperasi pada waktu yang bersamaan berperan sebagai pemilik bersama dan nasabah badan usaha kkoperasi itu sendiri. Peranan rangkap anggota koperasi adalah identik sehingga disebut sebagai asas identitas.

Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Terbuka
Kebebasan menjadi anggota dan kebebasan mengundurkan diri dari keanggotaan paling sesuai dengan ciri koperasi sebagai perhimpunan orang-orang berdasarkan hukum perdata dan perhimpunan yang berdikari. Sedangkan asas keterbukaan tidaklah berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menjadi anggota. Asas keterbukaan hanya berarti bahwa tidak ada pembatasan untuk menjadi anggota baru dan tidak ada diskriminasi.

Koperasi sebagai Organisasi Usaha
Koperasi adalah badan hukum dengan tujuan melakukan usaha dengan pihak ketiga. Sekutu usaha terutama kreditur koperasi harus mengetahui dengan pasti pada setiap saat siapa anggota koperasi itu dan siapa yang bertanggung jawab bagi hutang koperasi itu. Sesuai dengan itu, maka pembuat undang-undang harus merumuskan ketentuan tanggal penerimaan dan pemberhentian anggota serta tentang cara modal bersama koperasi akan diperoleh.

Hak dan Kewajiban Perorangan

Anggota koperasi memiiki hak perorangan, antara lain:
a. hak menghadiri rapat dan mengajukan usul
b. hak member suara
c. hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
d. hak memanfaatkan fasilitas koperasi

anggota koperasi memiliki kewajiban perorangan, antara lain:
a. ikut serta dalam usaha bersama koperasi
b. kewajiban untuk setia kepada koperasi
c. kewajiban mematuhi anggaran dasar
d. member keterangan yang diperlukan kepada koperasi.

Hak dan Kewajiban Keuangan
Hak keuangan, antara lain:
a. menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
b. hak menerima kembali uang keanggotaan
c. menuntut pembayaran kembali kontribusi modal saham
d. hak menerima kembali saham dari kekayaan koperasi yang dilikuidasi

Kewajiban keuangan, antara lain:
a. membayar kontribusi keuangan berdasar AD
b. bertanggung jawab atas hutang koperasi
c. memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi

Struktur Perhimpunan Koperasi

Pertimbangan Umum

Ciri-ciri koperasi sebagai suatu perhimpunan:
- Berupa kelompok orang
- Jumlah anggota berubah-ubah
- Didasarkan pada kerja sama dan kesatuan kepentingan
- Bertujuan mengadakan hubungan dagang
- Dikerjakan melalui badan usaha
- Bertujuan memajukan kepentingan ekonomi anggota

Kerangka hukum yang sesuai:
- Status kelompok sebagai kesatuan
- Pola organisasi internal
- Kemampuan perhimpunan secara keseluruhan
- Struktur internal
- Pola perhimpunan yang dirangkai sedemikian rupa

Struktur Organisasi Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Status badan hukum koperasi diperoleh dengan mendaftarkan perhimpunan tersebut berdasarkan UU Koperasi. Struktur badan hukum adalah struktur internal suatu perhimpunan yang dilakukan dengan menciptakan jabatan-jabatan tertentu. Wewenang dan kewajiban jabatan-jabatan ini ditentukan dalam undang-undang, atau dengan cara yang lebih tepat dalam anggaran dasar koperasi. Para anggota dalam Rapat Umum memilih orang-orang individual untuk menduduki jabatan ini.

Pengambilan Keputusan dalam Perhimpunan
Ada beberapa cara untuk merubah pendapat individual menjadi pendapat kelompok, yaitu:
- Keputusan semua anggota dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota yang hadir dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota dengan suara terbanyak
- Keputusan semua anggota yang hadir dalam rapat dengan suara terbanyak
- Suara terbanyak semua anggota yang hadir dan yang memberikan suara dalam rapat

Pembagian Kekuasaan antara Organ Koperasi
Dalam koperasi yang berbentuk badan hukum, keputusan yang diambil dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu:
a. Keputusan yang berkenaan dengan masalah internal koperasi sebagai perhimpunan orang
b. Keputusan yang berkenaan dengan pengelolaan badan usaha koperasi termasuk hubungan koperasi dengan pihak ketiga

Untuk pengambilan keputusan dalam koperasi dikenal dua organ yang muncul berdampingan yaitu Rapat Umum atau Rapat Anggota dan Pengurus. Untuk menentukan kompetensi masing-masing, ada dua kemungkinan:
a. Rapat Anggota dianggap sebagai kekuasaan tertinggi koperasi dengan kompetensi memutuskan dalam semua hal berkenaan dengan koperasi.
b. Kemungkinan kedua adalah bahwa dalam UU ataupun Anggaran Dasar, pengurus diberi kedudukan otonomi sejauh mengenai pengelolaan badan usaha koperasi.

Pembuat UU telah mengembangkan beberapa cara dan alat yang mengaitkan pengelolaan koperasi dengan tujuan memajukan para anggota:
1. Hanya para anggota yang dapa diterima sebagai pengurus
2. Ketentuan lain dengan tujuan menghindarkan pengurus mengambil keputusan otonom tanpa mempertimbangkan tujuan memajukan para anggota
3. Memberikan kepada pengelolaan koperasi derajat otonomi yang diperlukan
4. Cara pembagian kekuasaan antara pengurus dan para anggota dalam Rapat Anggota

3 komentar:

  1. SAYA SUDAH UNDUH HAL HUKUM KOPERASI, SEKARANG MAU TANYA, GIMANA HUKUMNYA JIKA PENGURUS TIDAK ADA YANG TAHU DOKUMEN AD DAN ART KOPERASI, KARENA TELAH SEPULUH TAHUN TIDAK RAT

    TERIMA KASIH SESUAI PESAN BLOG ANDA

    BalasHapus
  2. Jadi menurut pendapat saya bahwa pengurus yang tidak mengetahui dokumen AD dan ART sepanjang tidak bertentangan itu sah sah saja.

    Kemudian dari segi subjeknya maka apabila ada yang mempersalahkan dan mempunyai kepentingan karena perbuatan koperasi selama ini dianggap merugikannya, seta jika ternyata ada beberapa ketentuan di AD dan ART bertentangan dengan kegiatan koperasi selama ini maka dapat mengajukan gugatan perdata yang sebaiknya didahului oleh musyawarah.

    Saran : sebaiknya segera dilakukan RAT agar masing-masing pengurus demi hukum mengetahui hak dan kewajibannya. kemudian dapat dikatakan ketiadaan RAT selama sepuluh tahun apabila ditinjau secara yuridis maka akan menggunakan ketentuan rapat sepuluh tahun lalu misalnya mengenai program kerja, namun hal ini memiliki kecenderungan tidak tepat dihadapan hukum karena pengurus wajib bertanggung jawab kepada rapat anggota dan tidak mungkin pertanggungjawaban tersebut sama selama sepuluh tahun.

    BalasHapus
  3. Saya mau nanya apakah pengurus akan dikenakan tindak pidana karena koperasinya tidak terdaftar dan mempunyai ijin dari pihak yang berwenang? trima kasih.

    BalasHapus