Ahli waris dan macam-macamnya
a. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
b. Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
- perkawinan yang sah
- memerdekakan hamba sahaya (budak) atau karena adanya perjanjian tolong menolong
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1. Ahli waris ashab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6.
2. Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh.
3. Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan.
Adapun macam-macam ahli waris asabah ada tiga macam, yaitu:
1. Asabah bi nafsih (ABN), yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima asabah. Ahli waris ini kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya).
2. Asabah bi al-ghair (ABG), yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia tetap menerima bagian tertentu (furud al-muqaddarah).
3. Asabah ma’a al-ghair (AMG) yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furud al-muqaddarah).
Al-furud al-muqaddarah dan macam-macamnya
Adapun macam-macam al-furud al-muqaddarah yang diatur secara rinci dalam al-qur'an ada 6 yaitu:
a. setengah/separoh (1/2 = al-nisf)
b. sepertiga (1/3 = al-sulus)
c. seperempat (1/4 = al-rubu)
d. seperenam (1/6 = al-sudus)
e. seperdelapan (1/8 = al-sumun)
f. dua pertiga (2/3 = al-sulusain)
Ahli waris yang terhijab
1. Hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti seorang suami, yang seharusnya menerima bagian ½ , karena bersama anak baik itu laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Ibu yang sedianya menerima bagian 1/3, karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih, terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
2. Hijab Hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.
Berikut ini ialah Bagan pembagian waris Islam:
ا صحاب الفروض | |||
1 | Suami | ½ | Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan |
¼ | Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan | ||
2 | Istri | ¼ | Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan. |
1/8 | Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan | ||
3 | Bapak | 1/6 | Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki |
1/6 + Sisa | Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan | ||
Ashabah | Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan | ||
4 | Ibu | 1/3 | Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan |
Apabila pewaris hanya mempunyai 1 orang saudara/saudari | |||
1/6 | Apabila pewaris ada keturunan | ||
Apabila pewaris mempunyai lebih dari 1 orang saudara/saudari | |||
5 | Anak Perempuan | ½ | Apabila tunggal |
2/3 | 2 orang atau lebih | ||
Ashabah | Apabila bersama anak laki-laki | ||
6 | Cucu Pr | Terhijab oleh | Anak Laki-laki pewaris |
2 orang atau lebih anak perempuan pewaris | |||
½ | Apabila tunggal | ||
2/3 | 2 orang atau lebih | ||
1/6 | Apabila bersama 1 orang anak perempuan pewaris | ||
Ashabah | Apabila bersama cucu laki-laki | ||
7 | Saudari Sebapak Seibu | Terhijab oleh | Keturunan pewaris laki-laki |
Bapak pewaris | |||
½ | Apabila tunggal | ||
2/3 | 2 orang atau lebih | ||
Ashabah/ "ABG" | Apabila bersama dengan saudara seibu | ||
Ashabah/"AMG" | Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan) | ||
8 | Saudari Sebapak | Terhijab oleh | Keturunan pewaris laki-laki |
Bapak pewaris | |||
Saudara sebapak seibu | |||
Saudari sebapak seibu yang kedudukannya sebagai "ashabah (AMG)" bersama keturunan pewaris perempuan | |||
2 orang orang atau lebih saudari sebapak seibu | |||
½ | Apabila tunggal | ||
2/3 | 2 orang atau lebih | ||
1/6 | Apabila bersama 1 orang saudari sebapak seibu | ||
Ashabah/"ABG" | Apabila bersama dengan saudara sebapak | ||
Ashabah/"AMG" | Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu pewaris) | ||
9 | Saudara-saudari seibu | Terhijab oleh | Keturunan pewaris |
| Bapak, kakek pewaris | ||
1/6 | Apabila tunggal (laki-laki atau perempuan) | ||
1/3 | Lebih dari 1 orang (laki-laki dan perempuan dibagi sama rata) | ||
10 | Kakek | Terhijab oleh | Bapak |
1/6 | Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki | ||
1/6 + Sisa | Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan | ||
Ashabah | Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan | ||
11 | Nenek dari bapak | Terhijab oleh | Bapak dan ibu |
Nenek dari ibu | Terhijab oleh | Ibu | |
1/6 | Sendiri atau lebih (dibagi sama) |
Trims infonya ya Mas Raja... Izin pakai untuk tugas kampus nih hihi
BalasHapus