08 Januari, 2009

Marissa Haque Perjuangkan HAM dan Pendidikan


Sebuah profesi akan menjadi yang tidak tepat apabila hanya memandangnya berdasarkan keahlian yang dikerjakan olehnya. Kenyataannya menarik misalnya seorang SBY juga mahir dalam bermain voli, atau ketika seorang atlet sepak bola memiliki izin praktek sebagi seorang dokter. Stigma seorang artis yang dinamakan Marisa haque merupakan fenomena tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia. Seorang artis yang menyelesaikan berbagai gelar ini tampaknya kurang mendapat respon yang baik dari dunia birokrasi pendidikan seperti yang diungkapkan beliau dalam jumpa pers pada Kantor Kontras, Selasa, 6 Januari 2009.
Alasan utama dari marisa dalam mengungkapkan keadilan dan kepastian hukum dibagi menjadi 2 agenda besar. Pertama mengenai penegakan HAM atas bebasnya seseorang dari tindakan intimidasi dari siapapun yang melawan hukum; serta Kedua memberantas mafia pendidikan yang melegalkan adanya ijazah palsu. Kedatangan Marisa di Kantor Kontras merupakan suatu harapan baru bagi dunia pendidikan serta penegakan HAM. Marisa yang didampingi oleh Agus Yohanes selaku koordinator advokasi terhadap kasus beliau memperlihatkan semnagat yang berapi-api selama konfrensi pers. Kondisi Marisa yang sedang kurang baik pada saat itu tidak mematahkan semangatnya untuk mengungkapkan kasus posisi serta upaya hukum yang akan ditempuh beliau.
“Saya telah diintimidasi namun masih sopan”, ujar Marisa. Perasaan wanita yang lebih peka dan lembut tentu jangan dibandingkan dengan perasaan pria. Ada setidak-tidaknya 3 bentuk intimidasi yang dilakukan oleh berbagai pihak kepada marisa yang membuat beliau merasa tersakiti. Pertama ialah kunjungan salah suami istri, seorang anggota partai PPP yang memiliki suami di kepolisian yang meminta beliau untuk berhenti berjuang dalam permasalahan ijasah palsu dalam pemilihan Gubernur Banten. Serta Kedua, yang juga dialaminya ialah ketika suatu demonstrasi yang akhir-akhir ini ramai dilakukan di daerah Tanggerang, Banten, Beliau dihubungi oleh anak buah AKBP Kompol Djoko Purwadi untuk berhenti dalam berjuang dalam kasus ijazah palsu, karena beliau dituduh mengerakan salah satu demonstrasi yang berhubungan dengan kasus a quo.
Sedangakan untuk permasalaha pendidikan yang diangkat Marisa, haruslah disadarinya keberadaan Mafia Pendidikan. Layaknya sebutan mafia peradilan yang memperjual-belikan segala hal mengenai suatu perkara, maka sebutan mafia pendidikan akan lebih tepat bila digunakan kepada semua oknum yang secara nyata-nyata dapat memperjualbelikan sebuah hasil dari proses belajar mengajar yang dimanifestasikan dalam bentuk ijasah. Dunia pendidikan Indonesia kembali diterpa suatu permasalahan yang sedari dulu masih belum dibuktikan secara menyeluruh mengenai adanya oknum-oknum yang mengeluarkan ataupun mendapatkam ijasah palsu. Ijasah sebagai salah satu legitimasi kekuasaan acapkali disalahgunakan bagi oknum yang membutuhkannya untuk memenuhi suatu kriteria jabatan baik untuk memperoleh kekuasaan maupun menaikan posisi suatu jabatan tertentu. Hal inilah yang harus diperbaiki dalam sistem pendidikan di Indonesia karena pada hakikatnya pendidikan merupakan parameter hakikat moral bangsa. Sehingga adanya kasus ijasah palsu merupakan salah satu indikator moral bangsa yang harus dibenahi.

Upaya hukum yang dilakukan beliau untuk membereskan dunia pendidikan ini pernah tandas ketika pihak kepolisian dahulu pernah mengeluarkan SP3. Permasalahan yang sama juga terjadi ketika hampir 2 Tahun berjuang, dan selama 9 bulan tidak bisa menemui pihak kepolisian yang berwenang yakni AKBP Djoko Purwadi. Namun ketika Marisa didampingi oleh 14 advokat yang kebanyakan fresh graduate, ia bisa bertemu dengan AKBP Djoko Purwadi namun pertemuan tersebut masih tidak membuahkan hasil walaupun telah diusahakan oleh AKBP Asep Adi Samputra yang telah mengadakan gelar perkara kedua.




2 komentar:

  1. Possitive Deviant Dharma Pongrekun


    Tidak banyak polisi di dunia yang baik, termasuk juga di Indonesia.

    Seringkali secara sambil bercanda saya mengatakan kepada beberapa teman polisi yang dekat dihati bahwa yang baik itu hanya patung polisi dan polisi tidur. Polisi tidurpun seringkali membuat susah pengemudi mobil maupun motor.


    Hari ini tanggal 26 Desember 2008, saat dimana saya baru mampu berdiri seimbang dan bengkak mata mulai sirna akibat terus menerus menangis serta energi untuk menulis muncul lagi. Sudah lama rasanya saya tidak menangis sesegukan seperti itu, dimana selama dua hari berturut-turut airmata seakan berhamburan keluar bagai tak terbendung. Penyebabnya tak lain adalah karena dua kejadian ‘luar biasa’ menyangkut penegakan hukum di Indonesia yang ingin saya bagi dengan anda semua. Dalam tulisan ini saya akan memulainya dengan kisah AKBP. Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH.

    ***

    Sore hari sekitar Pk 17.00 pada tanggal 24 Desember 2008 yang baru saja berlalu, menjelang malam misa dimana ummat Kristiani bersiap-siap menjalani Ibadah Misanya dalam keheningan malam, Mas. Dharma (AKBP Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH) mendapatkan surat pemecatannya sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat itu rasa berdosa luar biasa langsung menyergap dilubuk-jantung hatiku yang paling dalam. Seorang polisi baik, yang sedang berusaha menjujurkan keadilan ditempatnya bekerja harus mendapatkan penghentian kerja ‘hanya’ karena berusaha membantu jihad Bantenku.

    Awal perkenalan dengan Mas Dharma dimulai dengan ketidak sengajaan, ketika saya bersama 14 orang tim lawyer yang baru yang dipimpin oleh Bang Sahara Pangaribuan, SH, mencoba mengendap-endap menjebak Kompol Joko Purwadi, SH, MH diruang kerjanya di Kanit 5, Kamneg 4, Polda Metro Jaya, yang selama 9 bulan sejak pelaporan pertama saya terkait dengan dugaan penggunaan ijazah aspal Ratu Atut Chosiyah, SE pada saat mengikuti Pilkada Banten 2006 tidak pernah terlihat batang hidungnya, tidak ada komunikasi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tahu-tahu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara) keluar! Masya Allah… innalillahi wa innailahi rojiuuunnn…. Rupanya lengkingan suara teriakan saya yang sangat keras yang saya tujukan kepada Kompol Joko Purwadi tersebut terdengar disepanjang selasar Reskrimum. Hal itu membuat Mas Dharma melompat dari ruang kerjanya yang sedang secara bersamaan mengurus kasus Marcella Zalianti dan Lia Eden, dan mendatangi saya yang sedang protes sangat keras atas kinerja buruk oknum Polri di Polda Metro Jaya.

    Singkat kata, akhirnya Mas Dharma memenuhi permintaan saya agar dilakukan GELAR PERKARA hari itu juga terhadap kebenaran isu SP3 dugaan DELIK PIDANA ijazah aspal (asli tapi palsu) Ratu Atut Chosiyah, SE. Hasil yang ditemukan saat itu juga membuat bulu kuduk saya berdiri. Karena ternyata dugaan kami bahwa Atut menyelesaikan kuliah S1 nya selama 17 bulan, pada gelar perkara pertama pada tanggal 22 Desember 2008 tersebut benar-benar membuka mata saya karena ditemukan bukti lain secara ‘telanjang’ bahwa Atut hanya kuliah 8 bulan belaka! Innalillahi wa innailaihi rojiuuunnn… Delik pidana yang melibatkan Ratut Atut Chosiyah, SE tersebut senyatanya lebih mengerikan dari perkiraan saya dan tim lawyer selama ini.

    Hal ini belum termasuk kejahatan abuse of power yang dilakukan Atut sejak awal mengikuti pencalonan kandidat Gubenrnur Banten 2006. bahwa sesungguhnya Atut adalah seorang CARE TAKER bukan INCUMBENT, karena Atut adalah Plt atau Pelaksana Tugas Sementara. Atut menabrak dengan sangat sadar dan terencana UU 32/2004 jo PP 6/2005 jo PP 17/2005 jo PP 25/2007 jo Kep KPUD Banten 2005 jo Azas-azas Pemerintahan yang Baik, mengatakan SEORANG PENJABAT DILARANG IKUT PILKADA. Sehingga selama 2 tahun masa saya memperjuangan menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum atas Pilkada Banten 2006 yang penuh dengan intrik, manipulasi, serta gratifikasi tersebut.


    Jasa Mas Dharma didalam langkah perjuanganku soal Banten ini adalah MELAKUKAN GELAR PERKARA HARI ITU JUGA. Sehingga dari sana saya dan tim lawyers melihat dengan mata kepala sendiri, menyaksikan adanya desain konspirasi licik dan terencana didalam mempeti-eskan urusan delik pidana dugaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut sampai dengan menggulirkan isu SP3 kepada publik melalui konfrensi pers oleh Atut dan O.C. Kaligis pengacara kroni Soeharto disebuah hotel di Jakarta. Kepada seluruh media yang datang dalam konfrensi tersebut Kligis dan atut mengatakan sudah 7 kali upaya Marissa gagal. Hhhmm… memang KEUANGAN ATUT MAHA KUASA. Seluruh gugatan saya melaui sidang Perdata dan TUN ( yang terakhir ini masih saya pending agar tidak perlu buru-buru diputus estela seorang makelar kasus meminta uang sukses pada saya) diberi hasil N.O (Niet Onvanklikverklaard). Sebagai anak bangsa yang patuh azas hukum, pernyataan ini membuat saya tidak habis geleng-geleng kepala. Karena N.O (Niet Onvanklikverklaard) artinya selama saya memperkarakan keabsahan Atut dianggap selalu salah kamar dan salah pintu.

    Awal Januari 2009 besok ini saya akan melakukan gugatan sengketa kewenangan Pilkada Banten 2006 ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena kejorokan mafia peradilan Indonesia sampai hari ini masih sangat menjadi-jadi. O.C. Kaligis sendiri sebagai pengacara keluarga besar Soeharto pernah beberapa kali kalah didalam menjalankan pembelaannya semisal kegagalan membela Arthalita dan Jaksa Urip terkait dengan kasus pidana gratifikasi BLBI kemarin ini. Jadi sangat mungkin dalam menangani urusan delik pidana Atut ini Kaligis bisa gagal. Insya Allah demikian adanya, semoga…

    Ciri-ciri dari kelompok rezim sisa Orde Baru yang selama ini terekam dalam ingatan publik adalah: pembungkaman HAM, pemutarbalikan fakta, penekanan dari kekuatan/kekuasaan militer TNI/POLRI, dominasi praktek mafia peradilan, dll. Dan mengacu kepada apa yang dilakukan kelompok ini pada perjuanganku adalah contoh sebagai berikut:

    Didatanginya saya dirumah Bintaro oleh seorang Intel dari Kabag Intelkam Mabes Polri bernama panggilan Mas AKBP Baron (orang Sunda) yang dengan serius meminta saya berhenti didalam perjuangan untuk Banten dengan alasan takut karir Ikang suamiku didalam pencalegan menjadi terganggu.
    Laporan saya sebagai masyarakat awam/umum yang memiliki citizen law suit, terkait dugaan penggunaan ijazah aspal (asli tapi palsu) Atut disaat mengikuti Pilkada Banten 2006 yang lalu dilama-lamakan (buying time). Sehingga sang penjahat yang sangat keras diduga melakukan delik pidana tersebut keburu ancang-ancang untuk menyempurnakan kejahatannya. Dan proses berlama-lama ini tidak dilakukan sendirian melainkan konspirasi berjamaah.
    Kebenaran materil diabaikan, dan mereka berupaya membuat kesimpulan sendiri dengan mengedepankan argumen eksklusif kroni mereka dengan penguasaan berbagai macam dan bentuk media serta penggiringan opini publik seperti contoh klipin dibawah ini pada sebuah koran lokal di Banten yang diduga sudah ’terbeli’ dengan berbagai macam iklan dari pihak Gubernuran Banten.
    Biasanya mereka bersembunyi dibawah “menunggu izin presiden” / FORUM PREVILEGIATUM agar tidak tersentuh jeratan hukum.

    Nah didalam kasus Atut, Mas Dharma Pongrekun berjasa luar biasa karena saya jadi tahu bahwa didalam kenyataannya SP3 atut adalah abal-abal alias tidak sah! Karena untuk mengeluarkan sebuah SP3 harus melalui kurang lebihnya antara lain:



    Memiliki Laplabkrim (laporan Laboratorium Kriminal)
    Bahan dugaan kejahatan yang dianggap asli maupun palsu minimal ada dalam bentuk photo copy didalam pengarsipannya
    Telah siap kapanpun juga dengan slight dengan overhead projector dalam penjelasan didalam power points

    Dari kesemua hal tersebut diatas tidak ada pada hasil kerja Kompol joko Purwadi, SH, MH sang Kanit 5, Kamneg 4, Polda Metro Jaya. Jadi dengan kata lain bahwa SP3 Atut adalah BODONG! Dan kebodongan tersebut dibuat oleh oknum Polri sendiri di Polda Metro Jaya selama ini. Ibarat istilah jeruk makan jeruk begitu…

    Saya tak berkendak mengatakan seluruh anggota Polri nakal dan jahat, sama sekali tidak. Karena diantara sekelompok oknum Polri ‘bergetah’ tersebut dua-tiga orang dari mereka merupaka positive deviant alias yang bekerja sangat baik, cepat, dan benar. Salah satunya adalah AKBP Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH ini.


    Besok tertanggal 27 Desember 2008, seharusnya oleh Mas Dharma dan tim Kanit 5, Kamneg 4 Polda Metro Jaya dilakukan GELAR PERKARA KEDUA atas kasus dugaan ijazah palsu Atut. Namun karena Mas Dharma telah dipecat / dimutasi oleh atasannya di Polda Metro Jaya, maka rencana mulia menjujurkan keadilan ini menjadi turut tertunda. Saya mempunyai firasat sangat kuat, bahwa Mas Dharma dipecat / dimutasi oleh atasannya bukan semata karena kasus Marcella Zalianti, tapi karena masalah Atut dan bukti SP3 yang bodong tersebut!

    Karena kita semua mahfum bahwa akan ada yang ‘terbakar jenggot’nya di Polda Metro Jaya karena saya dan orang luar lainnya mengetahui kebenaran ‘telanjang’ dari permainan busuk oknum Polri di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dugaan ijazah aspal Atut


    Besar harapan saya anda semua pembaca esei saya ini dapat mendoakan langkah perjuangan saya didalam membingkai politik dengan hukum serta menjujurkan keadilan yang senyatanya sangat berat dan tidak pernah sederhana ini.

    Juga doa ikhlas untuk saudara kita Mas Dharma Pongrekun agar mendapatkan tempat mutasi yang baik bagi karir kepolisiannya, teman-teman dekat lebih banyak dan lebih berkualitas yang ‘chemistry’ berjuangnya sama seirama dalam menjalankan fungsi optimal POLRI sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat Indonesia.

    Allahu Akbar, kita belum merdeka!

    BalasHapus
  2. Pencurian APBD di Banten dalam Pemilukada Tangerang Selatan 2010

    "Penyimpangan Rp13,08 miliar, Ratu Atut Chosiyah Dihimbau Belajar ke Tangerang Agar Jangan DIpakai untuk Airin Rachmi Diany Pilkada di Tangsel 2010 Ini"

    Sabtu, 26 Juni 2010, 07:58 WIB

    Pemerintah Provinsi Banten diminta belajar laporan keuangan ke Kota Tangerang atau Kabupaten Tangerang sehubungan penemuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang penyimpangan APBD 2009 sebesar Rp13,08 miliar.

    "Saya sangat kecewa dan prihatin laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan adanya penyimpangan anggaran," kata Agus R Wisas, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Banten, Jumat (25/6/2010).

    Ia mengatakan, semestinya Pemprov Banten belajar laporan keuangan ke Kabupaten Tangerang atau Kota Tangerang

    Sebab kedua daerah tersebut sudah tiga kali mendapat penghargaan terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) dari BPK.

    "Jika Gubernur Banten belajar ke daerah itu, kemungkinan dalam laporan hasil pemeriksaan menjadi lebih baik,"ujarnya.

    Kalau Pemprov Banten mau studi banding ke dua daerah itu dan jangan sampai jauh-jauh ke luar daerah.

    Selama ini, BPK menilai laporan keuangan APBD Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sangat baik sehingga perlu belajar kepada mereka.

    Pengalaman terburuk bagi Pemprov Banten, atas temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan diindikasikan terjadi penyimpangan anggaran tahun 2009 sebesar Rp13,08 miliar.

    "Saya minta ke depan jangan sampai kasus penyimpangan anggaran terulang lagi," katanya.

    Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan pihaknya berjanji akan memperbaiki laporan hasil pemeriksaan BPK dari opini WDP ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    "Saya akan berusaha untuk meningkatkan predikat terbaik," katanya.(Fz/At/Kl)

    BalasHapus