19 Desember, 2008

Fungsi Peraturan dibawah Undang-undang


Peraturan Pemerintah
Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Undang-undang, untuk menjalankan Undang_undang. Pembentukan ini hanyalah bersifat teknis yakni sebuah peraturan yang membuat Undang-Undang berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut A. Hamid S. Atamimi, karakteristik Peraturan Pemerintah ialah:
• Peraturan tidak dapat dibentuk terlebih dahulu sebelum Undang-Undang yang menjadi Induknya.
• Peraturan tidak dapat mencantukan sanksi Pidana apabila Undang-Undang yang menjadi induknya tidak menentukan demikian
• Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak boleh menambah atau engurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan
• Untuk menjalankan, atau menjabarkan ketentuan Undang-Undang maka Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah dapat dibentuk ketentuan meski tidak diatur secara tegas-tegas.
Peraturan Pemerintah memiliki karakteristik khusus selain karakteristik umum ialah, bahwa Peraturan Pemerintah hanya berupaperaturan (regeling) atau kombinasi antara peraturan dan penetapan (beschicking).
Fungsi Peraturan Pemerintah
Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya
Menyelenggarakan Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Undang-Undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

Peraturan Presiden
Dasar Hukum : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan kekuasaan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam Negara, maka kekuasaan tersebut dapat diartikan pula kekuasaan untuk mengatur yakni dengan Keputusan Presiden yang sekarang disebut dengan Peraturan Presiden. Peraturan presiden harus ditujukan untuk mengatur eksekutif. Peraturan presiden
Peraturan Presiden bersifat delegasi dari suatu Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Peraturan Presiden bisa berupa keputusan yang berlaku untuk terus menerus.
Fungsi Peraturan Presiden
Menyelenggarakan pengaturan umum dalam rangka penyelenggara kekuasaan pemerintah
Menyelenggarakan Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya
Menyelenggarakan Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah, meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya

Peraturan Mentri
Dasar Hukum : Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Mentri yakni peraturan setingkat lebih rendah dari Peraturan Presiden. Peraturan yang dikeluarkan oleh Mentri ialah Mentri-Mentri yang memegang suatu Departemen. Sedangkan Mentri Koordinator dan Mentri Negara hanya dapat membentuk Peraturan yang mengikat secara interen. Keputusan Mentri pada Departemen merupakan suatu Keputusan yang bersifat mengatur.
Fungsi Peraturan Mentri
Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaran kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Presiden
Menyelenggarakan Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang secara tegas-tegas menyebutnya
Menyelenggarakan Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang secara tegas-tegas menyebutnya

Peraturan Kepala Lembaga Negara Non Departemen
Dasar Hukum : Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 jo Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Kepala Lembaga Negara Non Departemen merupakan norma yang setingkat lebih rendah dari Peraturan Mentri. Namun dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, namun dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri Koordinator.
Fungsi Peraturan Kepala Lembaga Negara Non Departemen
Menyelenggarakan Pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Presiden

Peraturan Direktur Jendral Departemen
Dasar Hukum : Pedoman No. 175 dan 176 Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005.
Pelakasanaan Peraturan Direktur Jendral Departemen merupakan penjabaran dari Peraturan Mentri, yang pengaturannya bersifat teknis.
Fungsi Peraturan Direktur Jendral Departemen
Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Peraturan Mentri
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Mentri

Peraturan Badan Hukum Negara
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Badan Hukum Negara merupakan salah satu jenis peraturan yang kewenangan pembentukannya ditentukan dalam Undang-Undang. Peraturan Badan Hukum Negara ini adalah kewenagan untuk mengatur hal-hal yang termasuk bidang dan kewenangannya.
Fungsi Peraturan Badan Hukum Negara
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatribusikan, dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan
Menyelenggarakan secara umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya

Peraturan Daerah
Dasar Hukum : Pasal 136 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan yang dibentuk oleh Gubernur bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, sementara dalam melaksanakan otonomi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan pembentukan Daerah Provinsi merupakan suatu pemberian kewenangan (atribusi) untuk mengatur daerah. Namun demikian pembentukan suatu peraturan juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fungsi Peraturan Daerah
Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kubupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum : Pasal 146 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Fungsi Peraturan Kepala Daerah
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundangundangan,kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah.
Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota
Dasar Hukum : Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Fungsi Daerah Kabupaten atau Kota
Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kubupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

Peraturan Bupati atau Walikota
Dasar Hukum : Pasal 146 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Fungsi Daerah Kabupaten atau Kota
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundangundangan,kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah.
Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Perundang-undangan Pinunggalan Zaman Hindia Belanda
Dasar Hukum : International Tractaat dan Politieke Tractaat
Pada zaman Indische Staatsregeling (I.S.) jenis-jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Hindia Belanda adalah:
Wet,
Wet merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk di Negri Belanda. Wet yang masih dipakai sampai saat ini salah satunya KUHD (Wetbook van Koophandel), KUHP, KUHPer. Sedangkan wet yang berlaku ini disetarakan dengan Undang-Undang.
AMvB,
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh raja dan Mentri
Ordonantie,
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jendral dan Dewan Rakyat di Jakarta
Regeringsverordening;
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk hanya oleh Gubrnur Jendral Hindia Belanda dan hanya berlaku di Jakarta

Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Zaman Orde Lama dan Baru
Dasar Hukum : Surat Presiden Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3639/Hk/59
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk pada zaman Orde Lama adalah berupa Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden. Kemudian berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor : XIX/MPRS/1966 Penetapan dan Peraturan Presiden dinyatakan tidak berlaku.

disadur dari : buku Prof Maria F., S.H.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar