20 Desember, 2008

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Modal

Berikut adalah salah satu contoh surat perjanjian :
SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :---------------------------------------------------------

Nama : TANOJO HIDAYAT
Tempat / tanggl lahir : Surabaya, 17 Mei 1987
Pekerjaan : Polri
Agama : Hindu
Suku / Kebangsaan : Jawa / Indonesia
Alamat : Ds. Bangun rejo Kec. Sukarejo Kab. Musi rawas
Sumatera Selatan


Di sebut sebagai Pihak 1

Nama : KUDON TANAKA
Tempat / tanggal lahir : Sukakarya, 30 Mei 1983
Pekerjaan : Peg. Swasta
Agama : Hindu
Suku / Kebangsaan : Jawa / Indonesia
Alamat : Penggilingan Barat RT.05/06 Kel. Kebalen
Kec. Babelan. Bekasi


Di sebut sebagai Pihak 2

Benar pihak 1 telah meminta modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pihak 2 guna usaha penebangan dan pengangkutan. Dan kami pihak 1 dan pihak 2 sanggup memenuhi ketentuan bersama sebagai berikut :--------------------------------------

1. Pihak 1 akan menggunakan modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) milik pihak 2 selama 2 tahun terhitung dari tanggal 21 November s/d 21 November 2010.
2. Dari usaha tersebut di atas Pihak 1 akan memberikan keuntungan kepada Pihak 2 setiap bulan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) di lihat dari hasil keuntungan penjualan.
3. Pihak 1 akan memberikan keuntungan hasil usaha kepada pihak 2 terhitung sebulan setelah modal di terima oleh pihak 1 berdasarkan tanggal di berikan modal tersebut.
4. Pihak 1 akan memberikan keuntungan hasil usaha kepada pihak ke 2 dengan cara mentransfer melalui rekening BCA KCP RUKO KALIMALANG dengan Nomor rekening : 8533282248 a/n. KUDON TANAKA.
5. Pihak 1 tidak akan mengembalikan modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebelum batas waktu yang telah di tentukan.
6. Pihak 2 tidak akan meminta untuk mengembalikan modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah di berikan kepada pihak 2 sebelum batas waktu yang telah di tentukan selesai ( 2 tahun ).
7. Pihak 1 akan menggunakan modal milik pihak 2 tersebutdengan sebaik-baiknya.
8. Pihak 1 dan pihak 2 akan menepati perjanjian yang telah di buat namun jika masing-masing pihak (pihak 1 dan pihak 2) melanggar atau mengingkari perjanjian tersebut maka masing-masing pihak sanggup di proses secara hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian surat perjanjian ini di buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keaadaan akal pikiran yang sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Tanggerang, 25 November 2008

Yang menyatakan :







3 komentar: