09 Oktober, 2008

Definisi Surat Kuasa Khusus, Jenis, Syarat, Ketentuan Surat Kuasa Khusus


Pengertian kuasa nmerujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti pemberian/pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakili kepentingannya.

A. KUASA PADA UMUMNYA

• Pasal 1972 BW mendefiniskan pemberian kuasa adalah “ suatu pesetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain , yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”
• Adapun sifat pemberian kuasa adalah sebagai berikut ;
a. Pemberian Kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya;
b. Si kuasa tidak dibolehkan melakukan Sesuatu apapun yang melampui kuasanya
c. Si Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dalam kedudukannya dan menuntut dari padanya pemenuhan persetujuannya

• Kewajiban Si Penerima Kuasa diatur dalam pasal 1800-1806 BW sedangkan Kewajiban dari Si Pemberi Kuasa itu diatur dalam Pasal 1807-1812 BW.

• Berakhirnya Surat Kuasa diatur dalam pasal 1813-1819 BW, yaitu sebagai berikut :
a. Ditariknya kembali kuasa si Penerima Kuasa
b. Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa;
c. Dengan Meninggal, Pengampuan, pailitnya si Pemberi Kuasa atau penerima Kuasa;
d. Dengan Kawinnya Permpuan yang memberi kuasa atau menerima kuasa. Setelah SEMA No.1115/B/3932/M/1963 dan Undang-Undang Pokok Perkawinan No,or 1 tahun 1974, maka ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.
e. Pengangkatan kuasa baru untuk mengurus hal yang sama menyebabkan ditariknya kuasa pertama.

B. JENIS KUASA

Menurut M. Yahya Harahap, SH dikatakan ada 3 (tiga) Jenis kuasa

1. Kuasa Umum
Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, dimana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai pengurusan , yang disebut berharder untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa. Dengan demikian , dari segi hukum , surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 123 HIR, untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, Penerima Kuasa haruslah mendapat surat kuasa khusus.

2. Kuasa Khusus
Adapun pengaturan mengenai surat kuasa khusus diatur dalam pasal 1975 BW yaitu mengenai pemberian kuasa mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Agar bentuk kuasayang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan , kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 123 HIR.

3. Kuasa Istimewa
Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 BW dikaitkan dengan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBG.


C. KUASA MENURUT HUKUM

Maksud dari Kuasa Menurut Hukum bahwa Undang-Undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan itu sendiri tanpa memerlukan surat kuasa.contohnya;
• Wali terhadap Anak di bawah perwalian ( Pasal 51 UU No.1 tahun 1974)
• Kurator atas Orang Yang tidak waras ( Pasal 229 HIR)
• Orang Tua terhadap Anak yang belum dewasa ( Pasal 45 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974)
• Balai Harta Peninggalan sebagau Kurator Kepailitan
• Direksi atau Pengurus Badan Hukum (Pasal 1 butir 5 U No 41 tahun 2007)
• Direksi Perusahaan Persero ( Pasal 1 angka 2 PP No.12 Tahun 1998)
• Pimpinan Perwakilan Perusahaan Asing.
• Pimpinan Cabang Perusahaan Domestik

D. BENTUK KUASA DI DEPAN PENGADILAN

Bentuk kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR. Adapun bentuk kuasa tersebut;
1. Kuasa Secara Lisan
Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG ) serta Pasal 120 HIR , bentuk kuasa lisan terdiri dari :
• Dinyatakan secara Lisan oleh Penggugat di Hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 120 HIR memberikan hakl kepada penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua PN, apabila tergugat buta aksara. Apabila ketua PN menerima gugatan secara lisan maka dia wajib memformulasikan kedalam bentuk tertulis.

• Kuasa yang Ditunjuk Lisan di Persidangan.
Pengaturannya ada dalam pasal 123 ayat (1) HIR dengan syarat:
1. Penunjukan secara lisan tersebut dilakukan dengan kata-kata tegas
2. Majelis memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang
2. Kuasa yang Ditunjuk dalam Surat Gugatan
Pengaturannya ada dalam surat gugatan yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG) dikaitkan dengan Pasal 118 HIR. Dalam Praktik yang berkembang saat ini, pada Surat gugatan dicantumkan kuasa yang akan bertindak mewakili penggugat, Pencantuman dan penjelasan itu dalam surat gugatan didasarkan atas surat kuasa khusus.

3. Surat Kuasa Khusus

Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR dinyatakan , bahwa selain kuasa secara lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberi kuasa dapat diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtiging.
Adapun mengenai Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus tersebut selain diatur dalam Pasal 123 HIR juga diatur dalam SEMA.

• SEMA no.2 Tahun 1959
Bedasarkan SEMA ini digariskan syarat khusus antara lain;
1. menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa
2. menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat)
3. menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara.
Adapun syarat tersebut bersifat kumulatif. Salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi mengakibatakan :
1. Surat Kuasa Khusus cacat formil
2. Kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani tidak sah.

• SEMA No.5 Tahun 1962
SEMA ini memberi petunjuk kepada Hakim mengenai penyempurnaan penerapan Surat Kuasa Khusus yang digariskan dalam SEMA No.2 Tahun 1959 mengenai PN dan PT dapat menyempurnakan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat .

6 komentar:

  1. sebelumnya salam kenal ya masss....
    saya mau tanya ni ,,kalau seseorang dalam posisi buronan apa dia berhak mendapat perlindungan dari advokatnya??? kalau bisa, apa dasar hukumnya? terus apakah advokat tersebut,diangap menghalangi tugas penyidik yang mempunyai tugas dari UU mas?

    BalasHapus
  2. perlindungan seseorang baik dalam posisi buronan ataupun tidak, masih dalam ruang lingkup kewenangan advokat (misalnya ia memiliki advokat pribadi, seperti dokter pribadi)...

    Tapi perlindungan disini tidak akan bisa diberikan apabila ia tidak memberikan kuasanya kepada advokat. seperti contoh : buronan yang belum memberikan kuasa untuk mewakili dirinya di persidangan "untuk dan atas nama" maka di dalam persidangan, advokat tersebut tidak sah tanpa surat kuasa..

    Tetapi jangan kuatir, sistem acara pidana (buron lazimnya ada di pidana) tidak mengenal adanya persidangan tanpa hadirnya terdakwa.. jadi si buron tersebut tidak perlu memiliki pengacara. karena ketika ia memiliki pengacara maka pengacara tersebut bisa dianggap melakukan pembantuan tindak pidana...

    Menghalangi, saya rasa tidak bisa dikatakan sepenuhnya betul, namun dalam praktek penyidik selalu menganggap pengacara dapat dikatakan melindungi hak klien dengan cara sedikit menghalangi kebebasan penyidik untuk bertidak semena-mena(jika dibandingkan tanpa pengacara).

    untuk dasar hukum, bisa dilihat pada UU Advokat tahun 2003 atau pada KUHAP dengan melihat hak-hak terdakwa tersangka terpidana, dan juga uu terkait dengan tindakan yang dilakukan yang mengatur adanya hak tersangka terpidana terdakwa yang dilihat kasuistis tergantung tindakan si buron...

    BalasHapus
  3. kalo ada masalah lagi... bisa hubungin di blog ini saja yah.

    BalasHapus
  4. Pak Lawyer, klo istri sudah memberikan kuasa notarial untuk jual rumah ke suami apakah masih membutuhkan KTP asli istri dalam transaksinya dgn BPN?

    BalasHapus
  5. bagus bgt materinya,,thx ya,,sudah mempermudah pekerjaan saya,,,

    BalasHapus