Sekuritisasi Rumah sebagai Jaminan sebuah hutang adalah hal yang bisa ditemui dalam endi-sendi kehidupan hukum ibukota. namun tidak banyak orang yang mengerti dengan benar mengenai Sekuritisasi ini. Namun menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbit Efek Beragun Aset. Pihak-pihak dalam Sekuritisasi terdiri dari Kreditor Asal, Penerbit, Pemodal Penata Sekuritisasi, Wali Amanat, Administrator Transaksi, Kustodian, Pendukung Kredit, dan Pemberi Jasa.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum, Sekuritisasi Aset adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan dari kreditur asal yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada pemodal. Aset keuangan yang dialihkan dalam rangka Sekuritisasi Aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari, dan aset keuangan lain yang setara. Aset keuangan yang dialihkan wajib memenuhi kriteria memiliki arus kas, dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Asal, dan dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit. Dalam Sekuritisasi Aset, Bank dapat berfungsi sebagai Kreditur Asal, Penyedian Kredit Pendukung, Penyedian Fasilitas Likuiditas, Penyedia Jasa, Bank Kustodian, Pemodal. Bank yang melakukan fungsi tersebut, wajib memenuhi persyaratan tidak mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank lebih rendah dari ketentuan yang berlaku dan melakukan fungsi tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia serta memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank hanya dapat berfungsi sebagai Kreditur Asal apabila aset keuangan yang dialihkan memenuhi persyaratan, hanya dapat melakukan pengalihan aset keuangan kepada Penerbit di dalam negeri, dan hanya dapat mengeluarkan aset keuangan yang dialihkan dari neraca apabila memenuhi persyaratan, yaitu aset keuangan yang dialihkan dari Kreditur Asal kepada Penerbit memenuhi kondisi jual putus dan Kreditur Asal bukan merupakan pihak terkait dengan Penerbit. Bank yang berfungsi sebagai penyedia Kredit Pendukung berupa fasilitas penanggung resiko pertama dan atau fasilitas penanggung resiko kedua. Setiap penyediaan Kredit Pendukung oleh Bank wajib memenuhi persyaratan diperjanjikan pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang antara lain menetapkan jumlah fasilitas yang diberikan dan jangka waktu fasilitas, diberikan maksimum sebesar 10% dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan dalam hal Bank juga bertindak sebagai Kreditur Asal.
Penyediaan Kredit Pendukung diperlakukan sebagai penyediaan dana dan diperhitungkan dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan ketentuan apabila Kredit Pendukung merupakan fasilitas penanggung resiko pertama, maka Kredit Pendukung akan menjadi faktor pengurang Modal sebesar nilai terkecil antara jumlah fasilitas penanggung risiko pertama dan jumlah beban Modal dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan; apabila Kredit Pendukung merupakan fasilitas penanggung risiko kedua, maka Kredit Pendukung akan menjadi komponen aktiva tertimbang menurut risiko. Setiap penyediaan fasilitas likuiditas oleh bank wajib memenuhi persyaratan diperjanjikan pada awal aktivitas sekuritisasi aset yang antara lain menetapkan jumlah fasilitas likuiditas yang diberikan dan jangka waktu perjanjian, jangka waktu fasilitas likuiditas maksimum 90 hari, jumlah fasilitas likuiditas yang dapat diberikan oleh bank yang juga bertindak sebagai kreditur asal maksimum sebesar 10% dari nilai aset keuangan yang dialihkan, hanya dapat ditarik apabila aset keuangan yang dialihkan berkualitas baik dan bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah penarikan fasilitas likuiditas atau telah memperoleh jaminan kredit pendukung atas seluruh aset keuangan yang dialihkan apabila aset keuangan tersebut tidak memenuhi persyaratan, jumlah fasilitas likuiditas yang dapat ditarik oleh penerbit adalah jumlah terkecil antara jumlah aset keuangan yang dialihkan yang berkualitas baik, jumlah aset keuangan yang dialihkan yang tidak berkualitas baik namun telah dijamin oleh Kredit Pendukung atau jumlah yang diperjanjikan, memiliki hak menerima pembayaran lebih dahulu atas setiap arus kas aset keuangan yang dialihkan dibandingkan hak pemodal, hanya dapat digunakan untuk mengatasi mismatch dan langsung digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemodal, dan tidak dapat ditarik setelah Kredit Pendukung digunakan seluruhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar