22 September, 2008

Penyertaan, Pelaku ( pleger ), menyuruh melakukan ( doenpleger ), turut serta ( medepleger ), penganjur ( uitloker ), pembantu ( Medeplichttige )

PENYERTAAN

Beberapa istilah
1. Turut campur (Tresna)
2. Turut berbuat delik (Karni)
3. Turut serta (Utrecht)
4. Deelneming (Bld), Complicity (Inggris), Participation (Perancis)
5. Penanggungjawab Pidana

Sifat Penyertaan :

1. Sebagai dasar memperluas dapat dipidanannya orang (Simons, van Hattum, Hazewinkel Suringa)
 Persoalan pertanggungjawaban pidana
 Delik yang tidak sempurna

2. Sebagai dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan (Pompe, Mulyatno, Roeslan Saleh)
 Bentuk khusus tindak pidana
 Suatu delik yang bentuknya istimewa


PEMBAGIAN PENYERTAAN MENURUT KUHP INDONESIA
1. Pembuat/dader (pasal 55) terdiri dari :
1) Pelaku (pleger)
2) Yang menyuruh melakukan (doenpleger)
3) Yang turut serta (medepleger)
4) Penganjur (uitlokker)
2. Pembantu/medeplichttige (pasal 56) :

Pengertian pembuat :
a. Tiap orang yang melakukan/menimbulkan akibat yang memenuhi rumusan delik. (MvT), Pompe, Hazewinkel Suringa, van Hattum, Mulyatno)
b. Orang yang melakukan sesuai dengan rumusan delik (pembuat materiil), mereka yang tersebut dalam pasal 55 hanya disamakan saja dengan pembuat (HR, Simons, van Hamel, Jonkers)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan :
  1. Psl. 44
  2. Psl. 48
  3. Psl. 50
  4. Psl. 51 ayat (2)
  5. Keliru atas salah satu unsur delik
  6. Avas

? Yang menyuruh adalah anak dibawah umur :

 Bila masih muda sekali/belum mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk belum ada penyertaan

 Bila sudah dapat menyadari perbuatannya, mungkin ada penyertaan.

? Apakah yang menyuruh harus mempunyai kualitas sama dengan pelaku

 Harus (Simos, van Hamel)

 Tidak harus (Pompe, Hazewinkel Suringa)


PENYERTAAN MUTLAK PERLU

PSL 149: menyuap (membujuk) seseorang untuk tidak menjalankan hak untuk memilih

PSL 238: membujuk untuk masuk dinas militer asing

PSL 279: bigami

PSL 284: perzinahan

PSL 287: melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur

PSL 345: menolong orang untuk bunuh diri


Pleger (pelaku)

Adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik yaitu :

Ø Orang yang bertanggungjawab (peradilan Indonesia)

Ø Orang yang mempunyai kekuasaan/kemampuan untuk mengakhiri keadaan yang terlarang, tetapi membiarkan keadaan yang dilarang berlangsung. (peradilan belanda)

Ø Orang yang berkewajiban mengakhiri keadaan terlarang (pompe)

Kedudukan pleger dalam pasal 55 :

Ø Janggal karena pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya (pelaku tunggal)

Ø Dapat dipahami :

  • (pasal 55 menyebut siapa-siapa yang yang disebut sebagai pembuat, jadi pleger masuk didalamnya) (Hazewinkel Suringa)
  • Mereka yang bertanggungjawab adalah yang berkedudukan sebagai pembuat (Pompe)


Doenpleger (Orang yang menyuruh melakukan)

Orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang orang yang menjadi perantara hanya diumpamakan sebagai alat.

Dalam doenpleger terdapat dua pihak yaitu :

 pelaku langsung/ yang disuruh (onmiddelijke dader; auctor physicus; manus ministra)

 pelaku tidak langsung/ yang menyuruh (middelijke dader; doenpleger, auctor intelectualis/moralis; manus domina)

Syarat :

  1. Alat yang dipakai adalah manusia
  2. Alat tersebut berbuat
  3. Alat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan
  4. Kehendak ada pada orang yang menyuruh
  5. Alat melakukan apa yang dikehendaki oleh yang menyuruh.
  6. Yang menyuruh dapat dipertanggungjawabkan

Medepleger (Turut Serta)

Orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang

Turut mengerjakan sesuatu:

- mereka memenuhi semua rumusan delik

- Salah satu memenuhi semua rumusan delik

- Masing-masing hanya memenuhi sebagian rumusan delik

Syarat

  1. Adanya kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking)
  2. Adanya kerjasama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking)

Kerjasama secara sadar :

  1. Adanya pengertian antara peserta atas suatu perbuatan yang dilakukan
  2. Untuk bekerjasama
  3. Ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang

Kerjasama/pelaksanaan bersama secara fisik:

Kerjasama yang erat dan langsung atas suatu perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.

UITLOKKER (Penganjuran)

Orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oreh undang-undang.

Syarat:

  1. Kesengajaan untuk menggerakan orang lain melakukan tindak pidana
  2. Upaya penggerakan limitatif ditentukan oleh undang-undang
  3. Kehendak pelaku timbul akibat bujukan yang tersebut dalam butir a dan b (psychische limitatif)
  4. Pelaku melakukan perbuatan mana yang dikehendaki oleh penggerak
  5. Pelaku harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pergerakan menurut doktrin

 Penggerakan yang sampai taraf percobaan (Uitlokking bij poging)

Penggerakan dimana perbuatan pelaku hanya sampai pada taraf percobaan saja

 Penggerakan yang gagal (mislucke uitlokking)

Pelaku tadinya tergerak untuk melakukan delik namun kemudian mengurungkan niat tersebut.

 Penggerakan tanpa akibat (zonder gevold gebleiben uitlokking)

Pelaku sama sekali tidak tergerak untuk melakukan delik.


Pembantuan (Medeplichtige)

Sifat

 perbuatannya accessoir yaitu adanya pembantuan harus ada orang yang dibantu.

 Pertanggungjawabannya mandiri yaitu antara pembantu dan pelaku tidak tergantung satu dengan yang lainnya.

Macam/Jenis Pembantuan :

  1. Pada saat kejahatan dilakukan

sarana tidak ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.

  1. Sebelum kejahatan dilakukan

sarana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.

Pembantuan setelah tindak pidana dilakukan: psl. 221, psl.223, psl.480, psl.481, psl. 482, psl.483

Diserap dari sari-sari kuliah : Mba Theodora (Dosen FHUI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar