16 September, 2008

Keterbukaan Informasi Mahkamah Agung dalam sebuah situs direktori putusan, www.putusan.net


Keterbukaan informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia terus dijalankan, salah satunya melalui akses informasi bagi publik terhadap putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Ketua MA No. KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, maka Mahkamah Agung telah memulai inisiatif untuk menyediakan putusan MA secara online melalui situs direktori putusan, www.putusan.net.

Melalui situs web ini, masyarakat luas bisa langsung mengakses informasi mengenai putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, masyarakat dan para pencari keadilan tidak perlu lagi datang ke gedung Mahkamah Agung untuk mendapatkan informasi mengenai putusan MA. Putusan-putusan yang dimuat di situs www.putusan.net ini adalah putusan-putusan yang sudah selesai proses minutasinya dan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri asal.

Proyek pembangunan situs web didukung oleh MCC-ICCP USAID ini dimulai sejak bulan Agustus 2007 dan kini sudah memuat lebih dari 5.000 putusan. Tepatnya per tanggal 11 September 2008, jumlah putusan yang sudah dipublikasikan di situs tersebut berjumlah 5.097 putusan. Pada bulan April 2009 diharapkan situs putusan.net ini sudah bisa memuat 10.000 putusan. Publikasi putusan secara online ini diharapkan akan membuat Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi sejajar dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan di banyak negara maju, dimana akses informasi publik terhadap putusan bisa dilakukan lewat jalur internet.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi SH., MH., keberadaan situs ini memang sejalan dengan langkah MA dalam menjalankan keterbukaan agar MA bisa lebih akuntabel terhadap publik. Diharapkan dalam jangka panjang situs web ini menjadi sumber acuan bagi publik pencari keadilan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) MA dan Pengadilan seperti lembaga-lembaga pemerintahan, media massa, akademisi dan peneliti di bidang hukum, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas yang berkepentingan.

sumber : Mahkamah Agung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar