BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Asas legalitas merupakan hal yang sangat penting dalam negara hukum. Segala tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Pada masa modern ini, Pemerintah dituntut untuk bergerak lebih cepat, lebih kreatif dan inovatif, serta lebih mengutamakan nilai-nilai keadilan di masyarakat. Nilai-nilai keadilan inilah yang seringkali berhadapan dengan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan masa tertentu sehingga dibutuhkan pandangan lain untuk merumuskan suatu keadilan dalam kepastian hukum dan ketertiban masyarakat. Prof. Sudargo Gautama melihat bahwa untuk dapat menjalankan tugasnya dengan sempurna, Pemerintah harus memiliki kebebasan bergerak, dan administrasi publik yang memiliki kebebasan bertindak.
Hukum dan administrasi publik merupakan satu kesatuan yang dapat dibangun menjadi satu konstruksi manajemen bagi negara, yang masing-masing memiliki kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Kekuatan masing-masing tersebut dapat membangun suatu sistem kepemerintahan yang baik, yang merupakan suatu kesatuan hukum administrasi publik.
Secara teoritis birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik. Namun dalam praktiknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial yang dapat merobohkan kekuasaan.
Karena itu, sistem, proses dan prosedur penyelenggaraan negara dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan negara dan pembangunan harus diatur oleh produk hukum. Begitu luasnya cakupan tugas-tugas administrasi negara dan pemerintahan, sehingga diperlukan peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, membatasi kekuasaan administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan.
B. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana asas-asas yang berlaku menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan?
2. Bagaimana konsep penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan prosedur administrasi pemerintahan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui asas-asas yang berlaku menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
2. Mengetahui konsep penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan prosedur administrasi pemerintahan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pembangunan.
D. METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan membaca buku yang mengulas dan membahas hukum administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan, hukum birokrasi dan manajemen negara, hukum administrasi publik, dan rancangan undang-undang administrasi pemerintahan beserta penjelasannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat hukum yang mempunyai peranan penting dalam pengelolaan suatu negara, dan kehadirannya memang diperlukan di setiap negara mana pun di dunia ini. Hukum Administrasi Negara yang ada pada dunia modern sekarang ini mencakup berbagai pengaturan mengenai pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, kemasyarakatan, otonomi daerah, kepegawaian, birokrasi, peradilan administrasi dan lain sebagainya. Aspek lainnya seperti deregulasi dan debirokratisasi, investasi, privatisasi, globalisasi perdagangan, regulasi dan regulasi perekonomian, perbankan, dan good governance merupakan topik utama yang menjadi pembahasan Hukum Administrasi Negara pada akhir-akhir ini.
Hukum Administrasi Negara sering diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara di sini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara di dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat (public service), pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan, dan lain sebagainya. Termasuk di sini adalah tugas yang dijalankan oleh administrasi negara untuk melaksanakan berbagai tugas yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, Hukum Administrasi Negara diartikan secara meluas dengan memfokuskan kepada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh administrasi negara. Dengan demikian, cakupan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut berkaitan dengan aktivitas administrasi negara dan cakupan pengertian tersebut menggambarkan dinamika dari aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara. Dalam kepustakaan asing, pengertian Hukum Administrasi Negara seperti ini sering disebut dengan rumusan Administrative Law as Law of Public Administration. Secara singkat, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).
B. PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan Administrasi Pemerintahan adalah tatalaksana dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan (unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan wewenang diluar kekuasaan legislatif dan yudisiil yang diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat).
C. ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK MENURUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dan yurisprudensi, diantaranya:
1. Asas Kepastian Hukum
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas Keseimbangan adalah asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan, antara:
i. Kepentingan antar individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain;
ii. Keseimbangan antar individu dengan masyarakat;
iii. Antar kepentingan warga negara dan masyarakat asing;
iv. Antar kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain;
v. Keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara;
vi. Keseimbangan antara generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang;
vii. Keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya;
viii. Antara kepentingan pria dan wanita.
3. Asas Ketidakberpihakan
Asas Ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4. Asas Kecermatan
Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan sehingga keputusan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan tersebut diambil atau diucapkan.
5. Asas Tidak Melampaui, Tidak Menyalahgunakan dan/atau Mencampuradukan kewenangan
Asas Tidak Melampaui, Tidak Menyalahgunakan dan/atau Tidak Mencampuradukan Kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
6. Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7. Asas Profesionalitas
Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan yang bersangkutan.
8. Asas Kepentingan Umum
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
D. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MENURUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
1. Kewenangan Administrasi Pemerintahan
Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh substansi wewenang, wilayah, dan waktu. Apabila terdapat sengketa kewenangan maka Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang adalah Badan atau Pejabat Pemerintahan yang pertama kali menangani Urusan Administrasi Pemerintahan tersebut. Substansi wewenang diatur berdasarkan ketentuan atribusi dan delegasi. Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Kewenangan delegasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengambil Keputusan Pemerintahan oleh suatu Badan kepada pihak lain yang melaksanakan kewenangan atas tanggung jawab sendiri, dan tidak diberikan kepada bawahan. Keabsahan (Legalitas) Keputusan Pemerintahan merupakan tanggung jawab jabatan. Maladministrasi (perbuatan tercela) dalam pembuatan Keputusan Pemerintahan merupakan tanggung jawab pribadi. Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk membuat dan melaksanakan Keputusan Pemerintahan terdiri atas Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum dimana Urusan Administrasi Pemerintahan itu terjadi, atau Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya, atau Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau organisasi berbadan hukum bertempat tinggal atau memiliki tempat tinggal. Kewenangan yang melibatkan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerjasama antar Badan atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat. Kewenangan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dimaksud adalah apabila terdapat keterlibatan beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan terhadap satu atau lebih Urusan Administrasi Pemerintahan. Apabila kewenangan yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan telah berakhir, maka dalam keadaan darurat Badan atau Pejabat Pemerintahan tersebut hanya dapat membuat keputusan atau melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang bersifat sementara.
2. Diskresi
Diskresi adalah wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan.
Badan atau Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Badan atau Pejabat Pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi. Keputusan dan/atau tindakan diskresi Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Bantuan Kedinasan
Atas permintaan satu atau beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan, setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan wajib memberikan Bantuan Kedinasan (bantuan yang diberikan dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan Keputusan Pemerintahan) kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan tersebut untuk melaksanakan Urusan Administrasi Pemerintahan tertentu. Kewajiban menjadi batal jika berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Urusan Administrasi Pemerintahan tersebut wajib dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Syarat-syarat Bantuan Kedinasan meliputi:
i. Adanya alasan hukum bahwa keputusan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan;
ii. Kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan, yang mengakibatkan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan tersebut;
iii. Dalam hal melaksanakan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;
iv. Apabila untuk membuat keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
v. Jika satu Urusan Administrasi Pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan, jika:
i. Mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pemerintahan tersebut;
ii. Menyangkut dokumen Administrasi Pemerintahan yang bersifat Rahasia sesuai peraturan perundang-undangan; atau
iii. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak diperbolehkan memberikan bantuan.
Jika suatu Bantuan Kedinasan mutlak dibutuhkan, keputusan atas kewajiban memberikan Bantuan Kedinasan ditetapkan oleh pejabat atasannya.
Tanggung jawab terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
4. Komunikasi Elektronis
Pengiriman Keputusan Pemerintahan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan melalui media elektronis (dapat menggunakan teknologi informasi dan telekomunikasi antara lain email, fax, dan telex) diperbolehkan jika anggota masyarakat dan Badan Hukum memiliki akses untuk menerima dan membuka secara elektronis keputusan tersebut. Bentuk cetak tertulis sebuah Keputusan Pemerintahan dapat diganti dengan bentuk elektronis (berupa file elektronis disertai dengan kode khusus otorisasi pengiriman dari Pejabat yang menetapkan Keputusan Pemerintahan), jika tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melarangnya atau mengatur lain. Keputusan Pemerintahan yang berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan Pemerintahan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
E. PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MENURUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
1. Pihak-pihak yang Berkepentingan
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan adalah setiap orang (orang perseorangan atau badan hukum), organisasi (asosiasi, perhimpunan, persatuan, dan organisasi kemasyarakatan yan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan), Badan Hukum Lainnya, dan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam prosedur Administrasi Pemerintahan meliputi:
i. Individu yang cakap bertindak menurut hukum perdata;
ii. Badan hukum yang diwakili oleh pengurus;
iii. Organisasi yang diwakili oleh pengurus;
iv. Badan atau Pejabat Pemerintahan yang diwakili oleh Pejabat Pemerintahan atau pejabat yang ditunjuknya.
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
i. Pemohon;
ii. Termohon;
iii. Pihak yang menjadi obyek Keputusan Pemerintahan.
Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat memanggil dan melibatkan orang, dan organisasi dalam prosedur Administrasi Pemerintahan baik atas inisiatif sendiri maupun atas permohonan. Jika terdapat kepentingan pihak ketiga, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan harus memberitahukan kepentingan tersebut kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 14 hari sebelum prosedur Administrasi Pemerintahan dimulai.
Pejabat Pemerintahan dilarang mengambil Keputusan Pemerintahan apabila Pejabat yang bersangkutan merupakan:
i. Pihak yang berkepentingan;
ii. Kerabat dan keluarga pihak yang terlibat;
iii. Wakil pihak yang terlibat;
iv. Pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
v. Pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
vi. Pihak-pihak lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan.
2. Pemberian Kuasa
Setiap orang dan organisasi dapat memberikan kuasa tertulis yang bermaterai kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam semua keputusan dan tindakan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan. Pembatalan pemberian surat kuasa kepada seseorang hanya dapat dilakukan secara tertulis dan berlaku pada saat surat tersebut diterima oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Jika dianggap tidak mampu dan tidak memiliki kapabilitas yang sesuai maka penerima kuasa dapat dinyatakan tidak berhak untuk melakukan kuasa. Jika individu, badan hukum dan organisasi tidak memiliki wakil yang dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat menunjuk wakil dan atau perwakilan pihak yang terlibat untuk mewakili individu atau organisasi tersebut dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
3. Prinsip-prinsip Pengujian Administrasi Pemerintahan
Badan atau Pejabat Pemerintahan berwenang:
i. Memeriksa permohonan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
ii. Menentukan sifat, ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk:
a. Mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengambil Tindakan Administrasi Pemerintahan.
b. Menyiapkan bukti-bukti dokumen yang relevan yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, saksi ahli, dan bukti-bukti lain yang mendukung sebelum diterbitkannya Keputusan Pemerintahan.
4. Dengar Pendapat Pihak yang Berkepentingan
Pejabat Pemerintahan wajib memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk didengar pendapatnya mengenai fakta dan dokumen yang terkait sebelum membuat Keputusan Pemerintahan yang akibatnya memberatkan, membebani atau mengurangi hak orang-perorangan. Pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilakukan melalui undangan atau pengumuman publikasi media massa untuk didengar pendapatnya dalam jangka waktu 15 hari kerja sebelum diterbitkan Keputusan Pemerintahan. Hal ini tidak berlaku apabila:
i. Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum;
ii. Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh individu atau anggota masyarakat yang bersangkutan; dan/atau
iii. Keputusan yang menyangkut penegakan hukum.
5. Hak Mengakses Dokumen Administrasi
Badan atau Pejabat Pemerintahan wajib memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan. Hak mengakses dokumen administrasi tidak berlaku, jika dokumen administrasi termasuk kategori rahasia negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga. Pihak-pihak terlibat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi yang diperolehnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum Administrasi Negara sering diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara di sini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara di dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat (public service), pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan, dan lain sebagainya. Termasuk di sini adalah tugas yang dijalankan oleh administrasi negara untuk melaksanakan berbagai tugas yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, Hukum Administrasi Negara diartikan secara meluas dengan memfokuskan kepada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh administrasi negara. Dengan demikian, cakupan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut berkaitan dengan aktivitas administrasi negara dan cakupan pengertian tersebut menggambarkan dinamika dari aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara.
Administrasi Pemerintahan adalah tatalaksana dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan (unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan wewenang diluar kekuasaan legislatif dan yudisiil yang diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat).
Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dan yurisprudensi, diantaranya:
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Keseimbangan
3. Asas Ketidakberpihakan
4. Asas Kecermatan
5. Asas Tidak Melampaui, Tidak Menyalahgunakan dan/atau Mencampuradukan kewenangan
6. Asas Keterbukaan
7. Asas Profesionalitas
8. Asas Kepentingan Umum
Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh substansi wewenang, wilayah, dan waktu. Apabila terdapat sengketa kewenangan maka Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang adalah Badan atau Pejabat Pemerintahan yang pertama kali menangani Urusan Administrasi Pemerintahan tersebut. Substansi wewenang diatur berdasarkan ketentuan atribusi dan delegasi. Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Kewenangan delegasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengambil Keputusan Pemerintahan oleh suatu Badan kepada pihak lain yang melaksanakan kewenangan atas tanggung jawab sendiri, dan tidak diberikan kepada bawahan. Keabsahan (Legalitas) Keputusan Pemerintahan merupakan tanggung jawab jabatan. Maladministrasi (perbuatan tercela) dalam pembuatan Keputusan Pemerintahan merupakan tanggung jawab pribadi. Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk membuat dan melaksanakan Keputusan Pemerintahan terdiri atas Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum dimana Urusan Administrasi Pemerintahan itu terjadi, atau Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya, atau Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau organisasi berbadan hukum bertempat tinggal atau memiliki tempat tinggal. Kewenangan yang melibatkan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerjasama antar Badan atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat. Kewenangan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dimaksud adalah apabila terdapat keterlibatan beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan terhadap satu atau lebih Urusan Administrasi Pemerintahan. Apabila kewenangan yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan telah berakhir, maka dalam keadaan darurat Badan atau Pejabat Pemerintahan tersebut hanya dapat membuat keputusan atau melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang bersifat sementara.
Diskresi adalah wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan.
Atas permintaan satu atau beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan, setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan wajib memberikan Bantuan Kedinasan (bantuan yang diberikan dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan Keputusan Pemerintahan) kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan tersebut untuk melaksanakan Urusan Administrasi Pemerintahan tertentu. Kewajiban menjadi batal jika berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Urusan Administrasi Pemerintahan tersebut wajib dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Syarat-syarat Bantuan Kedinasan meliputi:
i. Adanya alasan hukum bahwa keputusan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan;
ii. Kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan, yang mengakibatkan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan tersebut;
iii. Dalam hal melaksanakan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;
iv. Apabila untuk membuat keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
v. Jika satu Urusan Administrasi Pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan, jika:
i. Mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pemerintahan tersebut;
ii. Menyangkut dokumen Administrasi Pemerintahan yang bersifat Rahasia sesuai peraturan perundang-undangan; atau
iii. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak diperbolehkan memberikan bantuan.
Pengiriman Keputusan Pemerintahan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan melalui media elektronis (dapat menggunakan teknologi informasi dan telekomunikasi antara lain email, fax, dan telex) diperbolehkan jika anggota masyarakat dan Badan Hukum memiliki akses untuk menerima dan membuka secara elektronis keputusan tersebut. Bentuk cetak tertulis sebuah Keputusan Pemerintahan dapat diganti dengan bentuk elektronis (berupa file elektronis disertai dengan kode khusus otorisasi pengiriman dari Pejabat yang menetapkan Keputusan Pemerintahan), jika tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melarangnya atau mengatur lain. Keputusan Pemerintahan yang berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan Pemerintahan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan adalah setiap orang (orang perseorangan atau badan hukum), organisasi (asosiasi, perhimpunan, persatuan, dan organisasi kemasyarakatan yan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan), Badan Hukum Lainnya, dan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam prosedur Administrasi Pemerintahan meliputi:
i. Individu yang cakap bertindak menurut hukum perdata;
ii. Badan hukum yang diwakili oleh pengurus;
iii. Organisasi yang diwakili oleh pengurus;
iv. Badan atau Pejabat Pemerintahan yang diwakili oleh Pejabat Pemerintahan atau pejabat yang ditunjuknya.
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
i. Pemohon;
ii. Termohon;
iii. Pihak yang menjadi obyek Keputusan Pemerintahan.
Setiap orang dan organisasi dapat memberikan kuasa tertulis yang bermaterai kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam semua keputusan dan tindakan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
Badan atau Pejabat Pemerintahan berwenang:
i. Memeriksa permohonan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
ii. Menentukan sifat, ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk:
a. Mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengambil Tindakan Administrasi Pemerintahan.
b. Menyiapkan bukti-bukti dokumen yang relevan yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, saksi ahli, dan bukti-bukti lain yang mendukung sebelum diterbitkannya Keputusan Pemerintahan.
Pejabat Pemerintahan wajib memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk didengar pendapatnya mengenai fakta dan dokumen yang terkait sebelum membuat Keputusan Pemerintahan yang akibatnya memberatkan, membebani atau mengurangi hak orang-perorangan. Hal ini tidak berlaku apabila:
i. Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum;
ii. Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh individu atau anggota masyarakat yang bersangkutan; dan/atau
iii. Keputusan yang menyangkut penegakan hukum.
Badan atau Pejabat Pemerintahan wajib memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan. Hak mengakses dokumen administrasi tidak berlaku, jika dokumen administrasi termasuk kategori rahasia negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga.
DAFTAR PUSTAKA
Danesjvara, Andhika. Hukum dan Administrasi Publik: Suatu Pengantar Kajian Hukum Dalam Konstruksi Manajemen Negara. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
_______. Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Draft. 10 September 2007.
Nugraha, Safri. Et al. Hukum Administrasi Negara. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
_______. Hukum Administrasi Negara, Good Governance dan RUU Administrasi Pemerintahan. Makalah disampaikan pada Seminar dan Uji Materi Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Pambudi, Himawan. Birokrasi, Partisipasi Politik, dan Otonomi Daerah. Dalam Jurnal Hukum Jentera, 2007.
Thoha, Miftah. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar