02 September, 2008

Lowongan Pekerjaan sebagai Hakim Ad Hoc Baru Pada Pengadilan Khusus Pajak


Departemen Keuangan membuka lowongan penerimaan hakim pengadilan khusus pajak, demikian Sekjen Depkeu Mulia Nasution di Jakarta, Rabu.

Syarat yang harus dipenuhi peminat antara lain umur sekurang-kurangnya berusia 45 tahun per 1 September 2008, berijazah sarjana, memiliki keahlian bidang perpajakan dan/atau kepabeanan.

Peluang terbuka bagi yang pernah/atau masih menduduki jabatan eselon I dan II, berusia maksimal 60 tahun per 1 September 2008, bagi yang pernah menduduki jabatan eselon III berusia maksimal 58 tahun per 1 September 2008 dengan golongan minimal IV/b.

Kesempatan juga terbuka bagi yang menduduki jabatan fungsional pemeriksa, penilai dan widyaiswara (bidang perpajakan dan kepabeanan) berusia maksimal 58 tahun per 1 September 2008 dengan golongan minimal IV/c.

Mereka yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop tertutup yang antara lain berisi surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Menteri Keuangan.

Peserta harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotoopi ijazah asli Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2 dan atau S3) yang telah dilegalisasi.

Berkas lamaran dikirimkan ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris I Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak, Kotak Pos 3013 JKP 10030.

Lamaran diterima paling lambat 22 September 2008 (cap pos).

Penyampaian secara langsung tidak diperkenankan.

Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan surat panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk didalamnya tercantum waktu dan tempat ujian.

Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem semi gugur yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, wawancara dan tes kesehatan.

Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini diminta untuk mengajukan kembali sesuai persyaratan administrasi yang ditentukan.

Diunduh dari antara

Dalam hal ini ada sedikit ketidak sepahaman saya dengan adanya perekrutan hakim pada pengadilan khusus pajak ini, hal ini disebabkan pengadilan pajak sebagai salah satu pengadilan khusus pajak dibawah naungan Mahkamah Agung setidak-tidaknya harus merdeka dalam menentukan hakim pada ruang lingkup pengadilannya masing-masing. perekrutan hakim yang walaupun merupakan hakim non-karir ini seharusnya ditangani oleh Mahkamah Agung dan bukannlah oleh Departemen Keuangan, sebab kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dan Independen sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan eksekutif seperti dalam kasus ini adalah departemen keuangan. sehingga nantinya tidak dapat diduga lagi bahwa hakim tidak akan tergantung atau merasa berhutang budi pada departemen keuangan karena telah dipekerjakan. Sebab apabila Departemen Keuangan menjadi subjek pada pengadilan pajak pastilah hakim-hakim tersebut akan tidak adil dalam membuat putusan.

--------------
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PENERIMAAN HAKIM PENGADILAN PAJAK
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008

Jalan Dr. Wahidin 1 Gedung Djuanda I
Departemen Keuangan
Jakarta 10710
Telepon 344-9230 (20 Saluran) Pes. 6288 381-2258
Faksimile 381-2727
Kotak Pos 3031 JKP 10030
Website www.depkeu.go.id

PENGUMUMAN

PENG-01 /PPHPP/IX/2008
Dalam rangka mengisi kebutuhan Hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 mengadakan Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan untuk menjadi Hakim Pengadilan Pajak adalah:

Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan YME;
3. Setia pada Pancasila dan UUD 1945;
4. Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan R.I. atau
terlibat organisasi terlarang;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

Persyaratan Administrasi:
1. Usia minimal 45 tahun per 1 September 2008;
2. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan/atau kepabeanan;
3. Berijazah Sarjana;
4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bagi yang pernah/atau masih menduduki jabatan Eselon I dan II, berusia
maksimal 60 tahun per 1 September 2008;
8. Bagi yang pernah menduduki jabatan Eselon III, berusia maksimal 58 tahun per
1 September 2008 dengan golongan minimal IV/b;
9. Bagi yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa, Penilai dan Widyaiswara (di
bidang perpajakan dan kepabeanan) berusia maksimal 58 tahun per 1 September
2008 dengan golongan minimal IV/c.

B. Penyerahan Berkas Lamaran
Bagi pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop tertutup yang berisi:
1. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri yang ditujukan kepada Menteri
Keuangan;
2. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format terlampir;
3. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Ijazah/ Sertifikat/ Pengalaman Kerja di bidang perpajakan atau kepabeanan;
5. Fotokopi ijazah asli Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2), Doktor (S3) yang telah
dilegalisir;
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih
berlaku;
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah;
8. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil menyerahkan:
8.1. Surat Rekomendasi dari Dirjen/ Kepala/ Ketua Unit Eselon I sesuai format
terlampir;
8.2. Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
9. Bagi pelamar yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan menyerahkan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
10. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berkas lamaran (pada butir 1 s.d. 9) dikirimkan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris I Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak, Kotak Pos 3013 JKP 10030, dan diterima paling lambat tanggal 22 September 2008 (cap pos). Penyampaian secara langsung tidak diperkenankan.

C. Tahapan Seleksi, Waktu dan Tempat Ujian
1. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi seperti pada butir B
akan diberikan Surat Panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk
didalamnya tercantum waktu dan tempat ujian;
2. Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem semi gugur yang
meliputi:
2.1. Tes Potensi Akademik (TPA);
2.2. Psikotes;
2.3. Wawancara;
2.4. Tes Kesehatan.

Setiap mengikuti ujian, peserta harus dapat menunjukan Asli Tanda Peserta Ujian (TPU) dan hanya mereka yang dinyatakan:
- Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes;
- Lulus Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes berhak mengikuti Wawancara dan Tes Kesehatan.

D. Lain-lain
1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi Hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini diminta untuk mengajukan kembali sesuai persyaratan administrasi seperti pada huruf B sesuai dengan format terlampir;
2. Dalam rangka Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
3. Semua keputusan Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat diganggu gugat.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 02 September 2008
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia



ttd.
Mulia P. Nasution
NIP 060046519
-----------------------
Untuk Keterangan selanjutnya mengenai ketentuan tentang :
Formulir Daftar Riwayat Hidup dapat di download gratis di : link

Sedangkan untuk Surat Rekomendasi dapat di download gratis di : link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar