02 September, 2008

Dasar Hukum Atas Hukum Perlindungan Anak


Dasar-dasar Hukum atas Hukum Perlindungan Anak

Aspek perlindungan anak lebih memprihatinkan; (a). anak tanpa akte kelahiran, berdasarkan hasil Susenas 2001 angkanya mencapai 60 % atau anak yang sudah memiliki akte kelahiran baru mencapai 40%; (b). anak korban kekerasan dan perlakuan salah, menurut laporan kepolisian pada tahun 2002 tercatat 239 kasus dan pada tahun 2003 meningkat menjadi 326 kasus; (c). anak jalanan, diperkirakan secara nasional mencapai 60.000-75.000 dan menurut Departemen Sosial 60 % di antaranya putus sekolah; (d) anak yang berkonflik dengan hukum, setiap tahun terdapat lebih dari 4.000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak di bawah usia 16 tahun. Data lainnya menyebutkan hingga tahun 2002 terdapat 3.722 anak yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan.

Data di atas sangat jelas menugaskan kepada kita untuk menyelamatkan anak dari berbagai kondisi yang tidak menguntungkan. Dari segi perundang-undangan sesungguhnya telah cukup memadai. Kecuali telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak Internasional, Indonesia juga telah memiliki Undang-undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tetapi payung hukum itu rupanya belum cukup efektif membebaskan anak-anak Indonesia dari berbagai masalah fundamental.

Kemudian ada keinginan untuk mengupas mengenai dasar hukum apa saja yang dapat mengatur mengenai Hukum Perlindungan Anak dalam berbagai studi hukum:
1. UUD 1945.
2. KUH PERDATA.
3. KUH PIDANA.
4. HUKUM PERBURUHAN/TENAGA KERJA.
5. HUKUM PERKAWINAN.
6. HUKUM KESEHATAN.
7. HUKUM ISLAM.
8. HUKUM PERLINDUNGAN ANAK.
9. HUKUM KEWARISAN.
10. HAK ASASI MANUSIA.
11. HUKUM INTERNASIONAL.

UUD 1945:
1. MUKADIMAH UUD 1945
2. PASAL 27 AYAT (1) DAN (2)
3. PASAL 28 A
4. DST

KUH PERDATA:
1. PASAL 298 – 306
2. PASAL 307 – 319
3. PASAL 319 A – 319 M
4. PASAL 320 – 329
5. PASAL 419 – 432
6. PASAL 1320
7. PASAL 1330, 1338

KUH PIDANA:
1. PASAL 45 – 47
2. PASAL 290 – 295, 297
3. PASAL 300/2
4. PASAL 181, 301
5. DST

HUKUM PERBURUHAN:
1. UU 12/48 PASAL 1 – 3, 18
2. UU 1/51
3. UU 25/97
4. DST

HUKUM ISLAM:
DST

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK:
1. UU 4/79.
2. UU 6/74.
3. UU 3/97.
4. UU 12/95.
5. UU 4/97.
6. KEPPRES 36/90.

HUKUM KESEHATAN:
1. UU 9/60.
2. UU 6/62.
3. UU 3/66.
4. UU 6/74.
5. UU 9/76.
6. UU 39/99.

HAK ANAK:
1. UU 39/99 ADA 14:
a. HAK HIDUP PASAL 53 (1).
b. HAK ATAS SUATU NAMA PASAL 53 (2).
c. HAK ATAS KEWARGANEGARAAN PASAL 53 (2).
d. HAK ANAK CACAT PASAL 54.
e. HAK UNTUK BERIBADAH PASAL 55.
f. HAK UNTUK MENGETAHUI ASAL-USULNYA & HAK UNTUK DIPELIHARA OLEH ORANG TUANYA PASAL 56 (1) DAN PASAL 57 (1).
g. HAK ATAS PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN PASAL 58.
h. HAK UNTUK TIDAK BERPISAH DENGAN ORANG TUANYA PASAL 59 (1).
i. HAK ATAS PENDIDIKAN DAN INFORMASI PASAL 60.
j. HAK ATAS ISTIRAHAT DAN REKREASI PASAL 61.
k. HAK ATAS KESEHATAN PASAL 62.
l. HAK UNTUK TIDAK DILIBATKAN PADA WAKTU PERANG & BERHAK MERASAKAN KEDAMAIAN PASAL 63.
m. HAK UNTUK TIDAK DIEKSPLOITASI BAIK SECARA EKONOMI MAUPUN SEKSUAL PASAL 64 DAN 65.
n. HAK ATAS KEADILAN, PERLINDUNGAN DAN BANTUAN ...............
2. KONVENSI HAK ANAK 1989 & PASAL 2 UU 23/02:
a. NON DISKRIMINASI.
b. KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK.
c. HAK UNTUK HIDUP DAN KELANGSUNGAN HIDUP.
d. PERKEMBANGAN SERTA PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK.

ALASAN MELINDUNGI ANAK DALAM SITUASI KHUSUS:
1. ANAK ADALAH INSAN PEMBANGUNAN & HARAPAN BANGSA.
2. ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN TERANCAM MENTAL, FISIK, SOSIAL.
3. ANAK DALAM SITUASI KHUSUS MENDERITA MENTAL, FISIK, SOSIAL DALAM BERBAGAI BIDANG PENGHIDUPAN DAN KEHIDUPAN BERKELUARGA, BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
4. ANAK DALAM SITUASI KHUSUS YANG SAMA HARKAT DAN MARTABAT SEBAGAI MANUSIA SESAMA KITA DAN YANG ADA BERSAMA DENGAN KITA DALAM SATU MASYARAKAT, TIDAK DIHARGAI.
5. ANAK DALAM SITUASI KHUSUS DITELANTARKAN DAN DIPERLAKUKAN SALAH TANPA MENDAPAT PERLINDUNGAN.
6. ANAK DALAM SITUASI KHUSUS TIDAK MAMPU MELINDUNGI DIRI SENDIRI KARENA SITUASI DAN KONDISI MENTAL, FISIK, DAN SOSIALNYA.
7. ANAK DALAM SITUASI KHUSUS TIDAK MENDAPAT PELAYANAN, ASISTENSI, RETRIBUSI, KOMPENSASI SEBAGAI RESPONSI YANG MEMULIHKAN (RESTORATIF).
8. ANAK DALAM SITUASI KHUSUS YANG BERMASALAH BELUM MENDAPAT PERLINDUNGAN MENTAL, FISIK, DAN SOSIAL SECARA TERPADU BERDASARKAN HUKUM.
9. ADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KONVENSI HAK-HAK ANAK PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA YANG TIDAK MENJADI DASAR DAN PEDOMAN MELINDUNGI ANAK DALAM SITUASI KHUSUS.
10. MELINDUNGI ANAK DALAM SITUASI KHUSUS ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP ANGGOTA KELUARGA, ANGGOTA MASYARAKAT, DAN APARAT PEMERINTAH SESUAI DENGAN KONDISI MASING-MASING.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar