Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
(Penjelasan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).
Analisis:
Pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia memiliki kewajiban untuk memberitakan setiap peristiwa dan menuliskan setiap opini yang berhasil dihimpun dengan tetap memperhatikan setiap norma yang berlaku terutama norma yang berkembang di masyarakat.
Setiap pemberitaan yang berhasil dihimpun oleh pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia berkewajiban untuk menaati hukum dengan tidak menjadi hakim atas suatu kasus atau memberi kesempatan terbentuknya opini masyarakat yang pada pokoknya dapat berbeda dengan pendapat hakim yang menangani kasus tersebut. Perusahaan pers Indonesia juga berkewajiban berlaku adil dengan mengakomodasi semua kepentingan yang terkait dengan pemberitaan yang berhasil dihimpun.
Pers asing tidak memiliki kewajiban ini, namun terhadap pemberitaan dari pers asing dapat dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran di Indonesia.
Perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
(Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).
Analisis:
Setiap iklan yang dimuat dalam setiap perusahaan pers wajib menaati norma terutama norma yang berlaku di masyarakat. Baik tulisan, gambar, perkataan, maupun media lain untuk menyampaikan maksud pembuat iklan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat seperti penistaan terhadap agama tertentu, penghinaan terhadap tokoh agama dan masyarakat serta aspek-aspek kesusilaan misalnya iklan kondom dengan menampakan hal-hal yang bukan konsumsi publik dan sebagainya.
Pelanggaran ketentuan pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 huruf a dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).
Analisis:
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang melindungi masyarakat atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akan mendapat sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar