Sebagian besar mahasiswa kelas Pasar Modal telah menyaksikan sendiri mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut oleh Bapak Dedy Priadi selaku Corporate Secretary dari BEI beserta Bapak Taufik pada Senin, 4 Agustus 2008 kemarin. Selain melihat trade floor dan gallery foto di sana, mahasiswa juga berkesempatan langsung untuk melihat simulasi calon investor yang akan menginvestasikan kekayaannya dengan membeli sejumlah instrumen misalnya saham, baik pada pasar tunai maupun pasar reguler. Dengan melihat sistem tersebutlah, maka saya akan melakukan tinjauan terhadap salah satu perusahaan publik yang tercatat sebagai emiten di BEI yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).
Sekilas profil perusahaan PGAS (trading code-nya) ini adalah bahwa bidang utama bisnis perusahaan ini adalah distribusi dan transmisi gasi bumi dengan sektor bidang usaha infrastruktur, utilities, dan transportasi dan sub-sektornya yaitu energi. PGAS masuk dan tercatat sebagai emiten sejak 15 Desember 2003. PGAS berkedudukan hukum di Jalan K.H. Zainul Arifin No. 24, Jakarta 11140. Sebenarnya PGAS ini adlah salah satu BUMN yang telah diprivatisasi dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut: Negara RI sebesar 54, 577%, MS+CO Int Ltd Client AC sebesar 5,910%, dan BONY II sebesar 5,139%. Presiden Komisaris adalah Tengku Nathan Machmud dan Presiden Direksi adalah Hendi Prio Santoso.
Perkembangan terakhir perusahaan ini adalah bahwa harga sahamnya di bursa melesat 6,74% menjadi Rp 2.375,00 pada penutupan perdagangan sesi I hari Rabu, 6 Agustus 2008 siang tadi. Harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melesat tertinggi dalam empat bulan terakhir setelah JPMorgan Chase & Co menyatakan target harga yang diberikannya sudah mencerminkan keterlambataan penyambungan pipa. Memang sebelumnya PGAS sedang bermasalah akibat keterlambatan penyambungan pipanya seperti ke pembangkit listrik Muara Tawar, Jawa Barat.
Namun, apabila kita mundur sedikit menuju setahun yang lalu, perusahaan ini pernah terjangkit kasus hukum yaitu terkait dengan tindak pidana di pasar modal. Kasus dugaan insider trading PGAS menguak ke permukaan pada Januari 2007 lalu. Dugaan muncul akibat penundaaan proyek pipanisasi gas Sumsel-Jabar (SSWJ) yang tidak segera dilaporkan manajemen ke publik. Akibatnya harga saham pada 12 Januari 2007 terjungkal 23,32 persen menjadi Rp7.400 per saham. Tidak dilaporkannya penundaan proyek tersebut diduga terkait dengan kepentingan divestasi saham PGAS 5,32% pada 15 Desember 2006 agar harga ketika divestasi tidak turun. Pada kisaran bulan Maret 2007, Bapepam-LK memeriksa direksi PGN yang diindikasikan melakukan tindak pidana di pasar modal, yaitu perdagangan orang dalam (insider trading). Kategori ‘orang dalam’ pada kasus PGN sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal adalah Kementerian BUMN sebagai pemegang saham, manajeman emiten, serta Danareksa, Bahana, dan Credit Suisse sebagai konsultan. Transaksi inilah yang harus dibuktikan oleh Bapepam-Lk apakah terbukti adanya kesengajaan dan keterkaitan pemberian informasi orang dalam perseroan kepada pelaku pasar. Bahkan sebelumnya, Bapepam-LK telah memanggil Danareksa dan Bahana untuk mengklarifikasi apakah seluruh informasi telah diungkapkan ketika proses uji tuntas (due diligence) divestasi saham pemerintah di PGAS. Akhirnya pada 18 Desember 2007 Bapepam-LK menguak pelanggaran PGN terhadap pasal 86 jo Peraturan Nomor X.K.1 dan pelanggaran Pasal 93 UU Pasar Modal dan menjatuhkan sanksi denda Rp 5.000.000.000,00 kepada lima direksi dan denda Rp 35.000.000,00 bagi perseroan.
Terhadap tinjauan tersebut, berikut analisis hukum yang dapat diuraikan. Insider trading adalah salah satu bentuk tindak pidana di pasar modal yang mana ’orang dalam’ emiten ataupun perusahaan publik melakukan perdagangan informasi orang dalam. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 95,96,dan 97 UU Pasar Modal. Yang dimaksud dengan ’orang dalam’ dalam pasal 95 adalah:
a. komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
b.pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
c.orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
d.Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
Dalam konteks di atas, maka orang tersebut adalah pihak yang berada dalam fiduciary position, sedangkan pihak yang menerima informasi orang dalam dari pihak tersebut adalah tippees. Informasi orang dalam yang dimaksud adalah informasi material yang belum dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum dan masih bersifat rahasia. Unsur dalam insider trading adalah; adanya perdagangan efek; dilakukan oleh orang-oprang dalam perusahaan; adanya inside information, informasi itu belum diungkap terbuka untuk umum; perdagangan itu dimotivasi oleh informasi terebut; bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Tindak pidana ini menjadi berbeda dengan tindak pidana umum lainnya di Indonesia karena secara praktiknya sangat sulit untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana insider trading. Hal ini dapat dilihat dari kasus PGAS. Bapepam-LK pun setidaknya membutuhkan waktu satu tahun untuk bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dalam PGAS. Untuk itu, dalam implementasinya, kita msih diperhadapkan pada kendala dalam pembuktiannya, juga bagaimana dampak insider trading terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, serta perlindungan investor terhadap insider trading. Hal ini menjadi penting mengingat transaksi informasi orang dalam tentu akan mempengaruhi harga saham dari PGAS itu sendiri, dan tentunya akan merugikan pihak-pihak lain seperti investor lainnya. Penting juga untuk dipecahkan bagaimana penyelesaian insider trading di pasar modal Indonesia. Untuk itu, Bapepam sebagai regulator harus memiliki perangkat hukum dan aturan main yang jelas sehingga pasar modal dapat didukung oleh sistem dan mekanisme yang baik. Selain itu, upaya penegakan hukum juga harus konsisten. Maka dari itu, aparat penegak hukum di pengadilan juga harus dibekali ilmu pengetahuan yang memadai untuk dapat menangani kasus-kasus canggih seperti ini.
Daftar Pustaka :
http://www.e-bursa.com/home/stocks/company profiles of/IDX diakses pada 6 Agustus 2008.
http://web.bisnis.com/bursa/saham/1id72367.html diakses pada 6 Agustus 2008
http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/12/tgl/18/time/105241/idnews/868594/idkanal/6 diakses pada 6Agustus 2008
http://debukaki.blogspot.com/2007/03/direksi-pgn-diperiksa-terkait-insider.html diakses pada 6 Agustus 2008
M. Irsan Nasarudin, Indra Surya,et.al, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet.ke-4, Yakarta:Kencana, 2007, hlm. 268-269.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar