Pada saat pemilu 2004 menganut sitem Pemilu proporsional terbuka di mana beberapa kursi diperebutkan dalam suatu daerah pemilihan. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Cara ini belum pernah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya, walaupun secara teknis tidak jauh berbeda. Dalam sistem ini hak suara pemilih terwakili secara proporsional karena di dalam surat suara tercantum nama Parpol dan nama calon.
Pemilu 2004 didasarkan atas Undang-undang No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan Undang-undang No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 berbeda dengan Pemilu 1999. Pertama, pada Pemilu 2004 anggota Parlemen (DPR, DPD dan DPRD), Presiden/Wakil Presiden dipilih secara langsung. Kedua, ada lembaga baru yang bernama DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang calonnya berasal dari tiap Provinsi sehingga tiap provinsi mempunyai wakil (senator seperti di AS) di Parlemen. Ketiga, untuk pertama kali dalam sejarah, sistem Pemilu Indonesia menerapkan daerah pemilihan (area election). Keempat, surat suara yang sangat variatif antara lain surat suara DPR, DPD, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU bekerja berdasarkan tahapan jadwal Pemilu Legislatif dan tahapan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2004 berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPU sepeti pendaftaran Pemilih dan Pendaftaran Pen¬duduk Berkelanjutan, Pe¬metaan daerah pemilihan dan penetapan jumlah kursi DPR dan DPRD, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah DPR, DPD, DPRD, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses pendaftaran, verifikasi, dan penetap¬an partai politik peserta Pemilu 2004 dan kampanye peserta Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu yang obyektif telah diselenggarakan oleh KPU secara independen dalam rangka menghasilkan wakil rakyat terbaik. Hasil Pemilu 2004 menunjukkan dari seluruh pemilih yang terdaftar sebanyak 145 juta jiwa, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 124.420.339 jiwa (voters turnout 84%). Sedangkan warganegara yang tidak menggunakan hak pilihnya 25.580.030 (16%). Suara sah sebanyak 113.462.414 jiwa sedangkan suara tidak sah 10.957.925 jiwa. Dari 24 Parpol peserta Pemilu, hanya 16 Parpol yang berhasil meraih kursi di Parlemen. Dari 16 Parpol peraih kursi di Parlemen muncul 6 Parpol peraih kursi terbesar yaitu Partai Golkar (121 kursi), PDIP (109 kursi), PPP (58 kursi), Partai Amanat Nasional (57 kursi), Partai Demokrat (56 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (52 kursi) dan Partai Keadilan Sejahtera ( 45 kursi).
Untuk mengawasi jalannya Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.Di samping Panwaslu ada juga pemantau pemilu baik dari dalam maupun dari luar negeri. Pemantau Pemilu dari dalam negeri mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat hingga ke daerah yang akre¬ditasinya diberikan oleh KPU. Secara keseluruhan terdapat 112 lembaga pemantau Pemilu yang mendaftar untuk berpartisipasi sebagai pemantau, dengan rincian 90 berasal dari Pemantau dalam negeri dan 22 berasal dari Pemantau luar negeri yang lulus akreditasi dan mendapat sertifikat sebagai Pemantau Pemilu 2004.
Di tengah sempitnya waktu, Komisi Pemilihan Umum (KPU mampu menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden /Wakil Presiden. Setelah Pemilu Legislatif pada tanggal 5 April 2004, KPU menyelenggarakan Pemilu Presiden /Wakil Presiden dalam dua putaran. Pemilu Presiden /Wakil Presiden putaran pertama berlangsung 5 Juli 2004. Sedangkan Pemilu Presiden/Wakil Presiden putaran kedua berlangsung 20 September 2004. KPU mampu menyelenggarakan 3 (tiga) kali Pemilu yang diikuti 150 juta pemilih dengan pengadaan logsitik yang sangat kompleks karena harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Inilah untuk pertama kalinya rakyat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Selama 32 tahun Presiden/Wakil Presiden dipilih oleh Parlemen (MPR). Pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden putaran pertama maju 5 (lima) pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yaitu pasangan calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla, pasangan Amien Rais–Siswono Yudho Husodo, pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, pasangan Wiranto Solahuddin Wahid dan pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Dari hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden putaran pertama, terdapat dua pasangan Presiden/Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla, dan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. Akhirnya yang terpilih menjadi Presiden/Wakil Presiden periode 2004-2009 adalah pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla. Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Yusuf Kalla memperoleh 69.266.350 suara sedangkan pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi memperoleh 44.900.704 suara.
Berkenaan dengan tingginya kinerja KPU dalam Pemilu 2004 itu, banyak pihak yang memuji atas keberhasilannya melaksanakan Pemilu 2004, yang bisa menjadi contoh kuat dan positif bagi Indonesia dan bagi demokrasi yang sedang marak di seluruh dunia. Pemilu tersebut menjadi contoh yang baik tentang demokrasi di Asia. Bahkan masyarakat internasional terutama Uni Eropa yang bermarkas di Brussels, menilai Pemilu yang baru berlangsung tersebut merupakan tonggak bersejarah dalam transisi demokrasi di Indonesia.
Pemerintah AS juga memuji rakyat Indonesia atas keberhasilan melewati masa transisi menuju demokrasi secara mengesankan. Indonesia juga telah sukses menyelesaikan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2004 ini, mulai dari Pemilu Legislatif April lalu, kemudian Pilpres putaran pertama Juli, hingga Pilpres putaran terakhir 20 September lalu dengan damai. Pelaksanaan Pemilihan Umum 2004 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksanaan Pemilihan Umum 2004 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa Islam dan demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Seperti halnya pemerintah Amerika Serikat dan pemantau Pemilu Uni Eropa untuk Indonesia, The Carter Center pun memuji pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang jujur, bersih, demokratis dan tenang, Pemilu dilaksanakan secara transparan dan jujur.
Meskipun Pemilu 2004 yang dilaksanakan oleh KPU ini masih banyak kekurangan di sana-sini, sebagaimana dilaporkan dalam temuan-temuan para pemantau Pemilu dari dalam dan luar negeri, namun sejauh kekurangan tersebut tidak signifikan dan tidak terlalu prinsipil maka pujian dan ucapan selamat dari berbagai pihak kepada bangsa
Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ada 7 (tujuh) tugas berat Pemilu 2009 menanti anggota KPU yaitu :
1. Merencanakan program, anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu;
2. Penyesuaian struktur organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 3 bulan sejak pelantikan anggota KPU;
3. Mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat 5 (lima) bulan setelah pelantikan anggota KPU;
4. Bersama-sama Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bawaslu terbentuk;
5. Memverifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan peserta Pemilu;
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap;
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan barang dan jasa Pemilu.
Sedangkan, pada pemilu 2009, masing-masing partai telah mendatkan nomor urut yakni:
Berikut ini urutannya:
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional.
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
Dari no tersebut dapat diklasifikasikan daftar Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.31 Tahun 2002 sebagai peserta Pemilu 2004, dengan ketentuan mendaftar tanpa melewati penelitian administrasi dan verifikasi faktual yaitu:
1. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Amanat Nasional (PAN)
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) -Ganda-
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Bintang Reformasi (PBR)
9. Partai Damai Sejahtera (PDS) -Ganda-
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)
-menjadi ”Partai Demokrasi Kebangsaan”
12. Partai Pelopor
13. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
14. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme -Ganda-
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) -Ganda-
16. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
17. Partai Buruh Sosial Demokrasi
-menjadi ”Partai Buruh”
18. Partai Merdeka
19. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
-menjadi ”Partai Perjuangan Indonesia Baru”
20. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK)
-menjadi ”Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia”
21. Partai Persatuan Daerah (PPD)
Daftar Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.31 Tahun 2002 bukan peserta Pemilu 2004, dengan ketentuan mendaftar dan dilakukan penelitian administrasi serta verifikasi faktual, adalah :
1. Partai Katolik Demokart Indonesia (PKDI)
-menjadi ”Partai Kasih Demokrasi Indonesia”
2. Partai Pemersatu Bangsa
3. Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi
-menjadi ”Partai Persatuan Perjuangan Rakyat”
4. Partai Amanah Sejahtera -Ganda-
-menjadi ”Partai Masyarakat Madani Nusantara”
5. Partai Pewarta Damai Kasih Bangsa
-menjadi ”Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu”
6. Partai Bhineka Indonesia
7. Partai Islam
8. Partai Nasional Marhaenis Jaya
-menjadi ”Partai Reformasi Demokrasi”
9. Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)
10. Partai Demokrat Bersatu
-menjadi ”Partai Bela Negara”
11. Partai Kristen Indonesia 1945
12. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
-menjadi ”Partai Pemuda Indonesia”
13. Partai Nasional Induk Banteng Kerakyatan 1927
-menjadi ”Partai Nasional Indonesia”
14. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
15. Partai Kristen Nasional Demokrat
-menjadi ”Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia”
16. Partai Katolik
-menjadi ”Partai Kasih”
17. Partai Konggres Pekerja Indonesia
-menjadi ”Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia”
18. Partai Pemersatu Nasional Indonesia
19. Partai Reformasi
20. Partai Tenaga Kerja Indonesia
21. Partai Pro Republik
-menjadi ”Partai Republik”
Daftar Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.2 Tahun 2008, dengan ketentuan mendaftar dan dilakukan penelitian administratif serta verifikasi faktual yaitu :
1. Partai Hati Nurasi Rakyat
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Demokrasi Pembaruan
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Matahari Bangsa
6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kongres
8. Partai Kerakyatan Nasional
9. Partai Gerakan Indonesia Raya
10. Partai Barisan Nasional
11. Partai Patriot
12. Partai Kebangkitan Nasional Umat
13. Partai Pembaruan Bangsa
14. Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia
15. Partai Kristen Demokrat
16. Partai Republik Nusantara
17. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
18. Partai Indonesia Sejahtera
19. Partai Kedaulatan
20. Partai Nurani Umat
Parpol peserta Pemilu diundang untuk mendapat penjelasan dari KPU mengenai tata cara pencalonan anggota DPR RI dalam Pemilu 2009. Ketua Pokja Pencalonan menyerahkan peraturan KPU No. 18 tahun 2008 tentang pedoman teknis pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2009, penyerahan keputusan KPU No. 152/SK/KPU/Tahun 2008, dan penyerahan formulir pencalonan dalam bentuk compact disk (soft copy).
Jadi siapakah yang akan menjadi pemenang pemilu 2009?
Lalu akankah KPU bersifat netral dan mampu menyelenggarakan pemilu 2009 dengan baik?
Daftar pustaka:
www.kpu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar