16 Desember, 2009

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional


Dasar hukum ‘otentifikasi’ :

· Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung tersebut merupakan perwujudan dari ketentuan New York Convention.

· Pasal 67 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Definisi “otentifikasi” adalah menerima atau tahap penerimaan naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati para pihak. Tahap otentifikasi merupakan tahap atau proses pengeasahn terhadap suatu dokumen, contohnya adalah sebuat Putusan Arbitrase Internasional untuk dibenarkan keasliannya.

Prosedur permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional :

1. Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai dengan ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia;

2. Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan

3. Keterangan dari perawkilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yan menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Yang diberi wewenang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan Pengakuan serta Pelaksanaan Putusan Arbitase Asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Arbitrase Asing hanya diakui serta dapat dilaksanakan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Putusan itu dijatuhkan oleh suatu Badan Arbitrase ataupun Arbiter perorangan di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan Negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi Internasional perihal pengakuan serta Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Pelaksanaan didasarkan atas asas timbal balik (resiprositas).

2. Putusan-putusan Arbitrase Asing tersebut dalam angka 1 hanya terbatas pada putusan-putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup Hukum Dagang.

3. Putusan-putusan Arbitrasse Asing tersebut dalam angka 1 hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan-putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

4. Suatu putusan Arbitrase Asing dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh Exequatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Exequatur tidak akan diberikan apabila putusan Arbitrase Asing itu nyata-nyata bertentangan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia (ketertiban umum).

2 komentar:

  1. salam kenal sodara, q yaman...

    q mahasiswa hukum, skr q lg ada tugas mencari putusan arbitrase, bos punya gk...
    lw punya krim donk mllui blogger q..!

    y2m2nblogspot

    BalasHapus