BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbedaan pendapat yang terjadi dalam masyarakat mengenai hak memilih dan dipilih bagi anggota TNI menjadi isu yang hangat dibicarakan menjelang Pemilu tahun 2009. yang lalu. Wacana penggunaan hak pilih TNI berawal dari keinginan mantan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto agar anggota TNI menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009. Endriartono sudah menyampaikan keinginan itu pasca pemilu 2004. Walaupun sebelumnya, Endriartono juga yang menolak penggunaan hak pilih anggota TNI dalam pemilu 2004.[1] Di akhir masa jabatannya mantan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto memberikan "pesan" sangat besar kepada penggantinya yakni, Marsekal Djoko Suyanto. Dia menitip pesan agar TNI diperjuangkan mendapat hak-hak politik dalam Pemilu 2009. Dari statement ini telah memicu polemik politik diberbagai media massa ihwal TNI ikut Pemilu 2009, yang sebenarnya ketidakpastian hak memilih bagi anggota TNI dan Polri sebagai warga negara Indonesia merupakan masalah lama.[2]
Dalam Pemilu 2004, TNI dan Kepolisian Negara Republik
TNI merupakan nama resmi militer
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyebutkan “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Berdasarkan pasal tersebut, bahwa semua Warga Negara (termasuk prajurit TNI) mempunyai kedudukan yang sama di bidang politik, yang berarti bahwa prajurit TNI memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 juga memberikan jaminan bagi warga negara untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu yang ketentuannya berbunyi sebagai berikut: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Di lain sisi, Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dalam Bab VII yang berjudul : Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 64 misalnya menyatakan bahwa: “Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 63 huruf a, harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Pasal 145 secara tegas menyatakan bahwa: “Dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak memilih dan dipilih bagi anggota TNI dalam Pemilu secara jelas menyatakan bahwa anggota TNI tidak menggunakan hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Namun demikian, sekiranya ada hal-hal lain yang patut menjadi pertimbangan bagi kehidupan demokrasi
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah saya uraikan di atas, maka hal yang akan menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah:
· Bagaimanakah pelaksanaan hak anggota TNI untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu sebagai bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejarah fungsi TNI dalam ketatanegaraan?
Pada Bab II tulisan ini, penulis akan memaparkan secara sistematis empat bagian yang menjadi pokok pikiran penulisan ini. Bagian pertama akan membahas mengenai perdebatan yang terjadi menjelang Pemilu 2009 mengenai hak pilih bagi TNI. Untuk memahami perdebatan yang terjadi, maka penulis merasa perlu melakukan peninjauan terhadap sejarah fungsi militer dalam ketatanegaraan
BAB II
ISI
1. Perdebatan Menjelang Pemilu 2009 Mengenai Hak Pilih Anggota TNI
Menghadapi pelaksanaan Pemilu 2009, muncul wacana tentang hak memilih bagi prajurit TNI. Wacana yang berkembang memunculkan pro dan kontra terhadap hak pilih TNI. Kalangan yang setuju dengan penggunaan hak pilih prajurit TNI pada dasarnya melihat hal – hal positif antara lain hak memilih dan dipilih merupakan hak azasi bagi setiap warga negara termasuk prajurit TNI, hak pilih TNI diharapkan dapat membantu proses demokrasi di Indonesia, masyarakat akan belajar dari TNI untuk bisa menerima perbedaan politik secara dewasa, inklusif dan beradab tanpa meninggalkan persatuan dan kesatuan. Sedang kalangan yang kurang setuju melihat hal – hal yang mengkhawatirkan yaitu penggunaan hak pilih TNI dapat mendorong perpecahan di kalangan TNI, menguntungkan partai atau Capres/Cawapres tertentu dan membuat TNI memiliki posisi tawar yang akan diperebutkan oleh semua partai.[8]
Pendapat kalangan pro antara lain sebagai berikut:
· Prof Dr Ryaas Rasyid bersikap pro penggunaan hak pilih anggota TNI dalam Pemilu 2009. Beliau menyatakan "Sudah gajinya kecil, hak untuk menyalurkan aspirasi pun dikebiri. Secara politis, konstitusi, dan demokrasi, kehadiran anggota TNI untuk memilih tidak masalah. Bahkan wajib dilibatkan.”
· Pengamat politik Indra J Piliang berpendapat, arus utama keberatan penggunaan hak pilih bagi prajurit TNI menyangkut soal kedewasaan anggota TNI sendiri dalam berdemokrasi. "Namun, argumen ini terlalu lemah, karena soal kedewasaan itu juga yang dulu diungkapkan oleh kelompok orang yang menolak pemilihan langsung presiden, wakil presiden dan kepala daerah. Sikap `under estimate` seperti ini seolah-olah menempatkan TNI berada dalam kondisi kevakuman sosial tertentu," tuturnya.[9]
· PDIP mendukung penggunaan hak pilih anggota TNI dalam pesta demokrasi mendatang. PDIP bertekad memperjuangkan agar hak pilih anggota TNI dipulihkan dalam Pemilu 2009. Rasio yang mendasari sikap politik PDIP, tampak dari pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan PDI-P Pusat, Taufik Kiemas (23/9/2006), "Mereka punya hak sejarah atas negara yang berdaulat. Kami akan berjuang mati-matian di berbagai institusi, agar hak pilih mereka dipulihkan," kata beliau.[10]
Sementara itu, di lain pihak kalangan yang kontra juga menyampaikan pandangan mereka sebagai berikut:
· Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, penggunaan hak pilih adalah wewenang masyarakat sipil, bukan wewenang TNI. Menurut dia, setiap parpol harus percaya diri dalam menilai kesiapan mereka, dan jangan justru menyerahkan penilaiannya kepada TNI. Tetapi, dengan tegas Lukman Hakim Saefuddin berkata, "Saya menilai TNI/Polri masih belum siap." Lukman menyebutkan bukti ketidaksiapan itu secara berseloroh. Saling lirik atau saling senggol di antara mereka saja bisa mengakibatkan dar... der... dor. (dikutip dari Suara Merdeka, tanggal 25 September 2006).
· Peneliti dan pengamat militer Center for Strategic and International Studies (CSIS) Edy Prasetyono, misalnya, menilai wajar jika TNI menggunakan hak pilihnya karena hak pilih merupakan hak individu. "Di hampir semua negara, hak pilih tentara aktif diberikan dan digunakan. Bahkan, di beberapa negara tentara bisa dipilih di tingkat lokal. Untuk itu, selain tentara menyiapkan diri, pemerintah juga harus menyiapkan kondisi agar hal-hal negatif yang dikhawatirkan tidak terjadi," ujar Edy. Namun demikian, lanjutnya, "Jika hak pilih TNI dipaksakan pada 2009, dikhawatirkan justru akan mengakibatkan perpecahan dalam tubuh TNI dan mengganggu proses reformasi TNI yang sedang berjalan," katanya.[11]
· Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Slamet Soebijanto ketika ditanya mengenai hak pilih bagi anggota TNI menyatakan sebagai berikut: "Sebaiknya jangan dulu lah..toh kalau di hitung jumlah suara TNI paling berapa sih. Itu demi kebaikan semua pihak bagi kepentingan yang lebih besar," ujar beliau.[12]
Selain pro dan kontra, beberapa kalangan memilih bersikap netral dalam menyikapi perbedaan pendapat yang terjadi, antara lain Fungsionaris DPP Partai Demokrat, Syarifudin Hasan menyatakan, partainya tak mempermasalahkan kapan TNI/Polri akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Tinggal menunggu keputusan pimpinan TNI/Polri, yang lebih mengetahui kondisi internal di institusi masing-masing. Menteri Pertahanan (periode 2004-2009) Juwono Sudarsono menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat UU Pemilu ttg hak pilih anggota TNI "Saya terserah saja pada pembuat UU tentang Pemilu 2009 karena banyak pendapat yang berbeda-beda apakah layak dan pantas prajurit diberikan hak suara pada 2009," katanya kepada wartawan seusai membuka Seminar Pertahanan bertajuk Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Jakarta.[13]
Menyikapi kontroversi yang terus bergulir, Mabes TNI sejak Maret 2006 selama enam bulan, menggelar jajak pendapat terhadap 200 responden di sepuluh provinsi. Polling terhadap 100 orang pihak militer dan 100 kalangan sipil itu dilakukan melalui metode wawancara, diskusi kelompok terfokus, dan kuesioner dengan menggandeng beberapa kalangan termasuk Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pusdi HAM) Surabaya. Dari hasil sementara jajak pendapat yang diketuai Asisten Teritorial (Aster) Kasum TNI ketika itu, Mayjen TNI Syamsu Ma`arif, menyatakan sebagian prajurit TNI menyatakan belum saatnya TNI menggunakan hak pilih pada 2009.[14]
2. Sejarah Fungsi TNI dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Untuk memahami perdebatan yang terjadi mengenai hak TNI untuk turut serta dalam pemerintahan, yang dalam tulisan ini lebih dikhususkan pada hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, maka ada baiknya penulis melakukan peninjauan ke belakang mengenai fungsi TNI sejak masa awal kemerdekaan sampai dengan masa reformasi.
1. Periode 1945 – 1949
TNI pada periode ini dikenal dengan nama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Adapun fungsi BKR pada waktu itu adalah memelihara keamanan bersama-sama dengan rakyat dan badan-badan negara yang bersangkutan.BKR mengalami beberapa kali pergantian nama, sampai pada tanggal 5 Mei 1947 Presiden Soekarno menyebut istilah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan fungsinya yaitu sebagai pelindung ideologi negara dan bukan alat dari berbagai kabinet yang sedang berkuasa. Fungsi TNI masih dalam batasan fungsi pertahanan, namun dalam prakteknya terjadi pola pembagian peran yang sangat nyata antara anggota TNI dan sipil. [15]
2. Periode 1949 – 1959
Fungsi yang diemban TNI pada masa itu adalah fungsi pertahanan dan sedikit fungsi legislasi. Fungsi pertahanan didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 yang berbunyi: “Angkatan Perang adalah pelopor pertahanan negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat.” Namun demikian, pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengatur perihal pertahanan tersebut. hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 yang berbunyi: “Pemerintah menetapkan kebijakan umum dalam lapangan pertahanan.” Sementara itu, fungsi legislasi didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancangan Nasional yang menyebutkan bahwa pejabat militer dapat menjadi anggota Dewan Perancang Nasional yang bertugas mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional. Hal ini sebenarnya memberikan legalisasi bagi militer dalam fungsi sosial politiknya.[16] Namun, ketentuan ini sangat kontradiktif dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 yangmenyebutkan bahwa seorang anggota angkatan perang tidak boleh menjalankan politik, dalam arti bahwa tidak boleh mengambil sikap atau tindakan yang dapat mengurangi tata tertib tentara.
3. Periode 1959 – 1966
Selain memegang fungsi pertahanan, TNI juga mengemban fungsi non militer. Fungsi non militer ini didasarkan sebuah Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 3 Desember 1962 yang menentukan bahwa dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dalam bidang produksi dan distribusi, pemerintah memanfaatkan satuan angkatan bersenjata yang bersedia sebagai tenaga terampil, setengah terampil, dan tidak terampil untuk membantu pelaksanaan proyek tersebut. Angkatan Darat telah mampu mempertahankan pengaruh yang cukup kuat dalam pemerintahan daerah ditandai dengan kenyataan bahwa komandan-komandan tentara pada semua tingkat duduk sebagai anggota dewan eksekutif yang memerintah provinsi dan kabupaten. Argumen tentara mengenai sebab keterlibatannya dalam sosial politik dan memainkan peran dalam semua bidang kegiatan pemerintah yaitu bahwa tentara adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh sebab itu, tentara memiliki tanggung jawab diluar fungsi teknisnya untuk membela bangsa.
4. Periode 1966 – 1998
Pada masa ini, sebutan TNI berubah menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Fungsi sosial ABRI diatur dalam UU no. 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II. Unsur angkatan bersenjata dapat menjadi anggota dewan legislatif sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UU No. 16 Tahun 1969 yang berbunyi: “Anggota tambahan MPR terdiri dari: a. Utusan Daerah ; b. Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya ditetapkan berdasarkan imbangan hasil pemilu; organisasi golongan politik / karya yang ikut pemilihan umum tetapi tidak mendapat wakil di DPR dijamin satu utusan di MPR yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan; c. Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang ditetapkan berdasarkan pengangkatan.” Mengenai keikutsertaan anggota Angkatan Bersenjata ke dalam sebuah badan legislative, dalam penjelasan UU No. 16 Tahun 1969 disebutkan bahwa: “Mengingat Dwifungsi ABRI sebagai alat negara dan kekuatan sosial yang harus kompak dan bersatu dan merupakan kesatuan untuk dapat menjadi pengawal dan pengaman Pancasila atau UUD 1945 yang kuat dan sentosa, maka bagi ABRI diadakan ketentuan tersendiri. Fungsi dan tujuan ABRI seperti tersebut di atas tidak akan tercapai jika anggota ABRI ikut serta dalam Pemilu , yang berarti bahwa anggota ABRI berkelompok-kelompok berlain-lain pilihan dan pendukungnya terhadap golongan-golongan dalam masyarakat. Karena itu, maka anggota ABRI tidak menggunakan hak pilih dan hak dipilih, tetapi mempunyai wakil-wakilnya dalam Badan Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat dengan melalui pengangkatan.”
Untuk meningkatkan bobot dan legitimasi dwifungsi ABRI, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara. Pasal 26 dan Pasal 28 undang-undang tersebut dengan jelas mengatur fungsi non hankam (pertahanan dan keamanan) ABRI. Pasal 26 UU No. 20 Tahun 1982 berbunyi: “Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial. Selanjutnya, dikeluarkan UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI dimana pada Pasal 6 ditentukan bahwa prajurit ABRI mengemban tugas dwifungsi yaitu kekuatan hankam dan kekuatan sospol. Lebih jelasnya, ketentuan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: “Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
5. Periode 1998 – 2004
Dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, dinyatakan bahwa disamping peranya sebagai alat negara dalam pertahanan, TNI juga memiliki tugas bantuan dan ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Sebagai alat negara, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan tugas bantuan TNI diwujudkan dengan:[17]
1. Membantu penyelenggaraan kegiatankemanusiaan (civil mission).
2. Memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik
3. Membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera PBB. Selain itu, TNI juga berperan dalam penyelenggaraan negara dengan ketentuan:
· Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI.
· TNI bersikap netral dalam kehidupan politik praktis.
· TNI mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
· Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan TNI dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui MPR paling lama sampai dengan tahun 2009.
· Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga ditegaskan bahwa anggota TNI dilarang untuk melakukan kegiatan politik. Pasal 39 menyatakan bahwa Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik
2. kegiatan politik praktis
3. kegiatan bisnis
kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatifdalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Lepasnya TNI dari kancah politik diharapkan akan membawa TNI ke arah profesionalisme. Tentara akan tumbuh sebagai kekuatan pertahanan yang terhindar dari politik praktis dan dunia bisnis.[18]
Runtuhnya rezim Orde Baru menyebabkan perubahan-perubahan yang sangat cepat. Kemapanan TNI di bawah pemerintahan Presiden Soeharto menjadi goyah. Sebagai antisipasi terhadap perubahan-perubahan tersebut, TNI kemudian menyusun konsep reformasi internal dan melakukan serangkaian perubahan struktural. Pertama, nama ABRI diubah lagi menjadi TNI. Perubahan nama ini diharapkan membawa militer
1. Sikap dan pandangan politik ABRI tentang paradigm baru peran ABRI Abad 21;
2. Sikap dan pandangan politik ABRI tentang paradigma baru peran sospol ABRI;
3. Pemisahan Kepolisian RI (Polri) dari tubuh ABRI yang telah menjadi keputusan pimpinan ABRI mulai 1 April 1999 sebagai transformasi awal;
4. Penghapusan Dewan Sosial Politik Pusat (Wansospolsus) dan Dewan Sosial Politik Daerah (Wansospolda) tingkat I;
5. Perubahan Staf Sosial Politik menjadi Staf Teritorial;
6. Likuidasi Staf Karyawan (Syawan) ABRI, Kambtimas ABRI, dan Badan Pembinaan Kekaryaan (Babinkar) ABRI;
7. Penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem, dan Sospoldim;
8. Penghapusan kekaryaan ABRI melalui pensiun atau alih status;
9. Pengurangan jumlah fraksi ABRI di DPR, DPRD I/II;
10. ABRI tidak akan pernah lagi terlibat dalam politik praktis;
11. Pemutusan hubungan organisatoris dengan partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik yang ada;
12. Komitmen dan konsistensi netralitas ABRI dalam Pemilu;
13. Perubahan paradigma hubungan ABRI dan keluarga besar ABRI;
14. Revisi piranti lunak sebagai doktrin ABRI disesuaikan dengan era reformasi dan peran ABRI abad ke 21.[19]
Hubungan antara militer dan negara terbentuk berdasarkan pembagian kerja yang alami. Masalah negara menjadi bidang para politisi atau negarawan, sedangkan masalah militer menjadi bidang para perwira militer sesuai dengan kemampuan khusus yang dimiliki masing-masing. Bidang politik menangani tujuan-tujuan kebijakan negara. Bidang ini membutuhkan kemampuan berupa pengetahuan yang luas mengenai elemen-elemen dan kepentingan yang mempengaruhi dan harus dipertimbangkan dalam membuat sebuah keputusan dan menjalankan otoritas yang dimiliki.[20] Sebagai sebuah organ negara yang professional, militer dibatasi geraknya dalam lingkup fungsi pertahanan . Jika militer bergerak di luar fungsinya, maka dengan sendirinya keprofesionalan tersebut hilang. Disamping itu, mengingat mekanisme dan kultur yang berbeda, jika militer juga mengembangkan perannya di ruang politik akan mempengaruhi demokrasi seperti yang dialami
Dalam hubungannya dengan negara, militer dalam hal ini TNI memiliki tiga macam fungsi yaitu : fungsi representative, fungsi penasihat, dan fungsi eksekutif. Fungsi representative adalah mewakili tuntutan keamanan militer negara dengan menginformasikan kepada negara tentang batas minimal kemampuan militer yang harus dimiliki berdasarkan ancaman dan kemampuan yang dimiliki negara lain. Fungsi penasihat adalah menganalisis dan melaporkan segala akibat dari tindakan negara dari sudut pandang kemiliteran. Fungsi eksekutif adalah melaksanakan keputusan-keputusan negara dalam hal keamanan militer.[22]
3. Hak untuk Turut Serta Dalam Pemerintahan
Pelaksanaan hak turut serta dalam pemerintahan merupakan suatu bentuk perwujudan dari demokrasi. Karena sesungguhnya demokrasi itu sendiri memberikan berbagai kesempatan untuk:[23]
1. Partisipasi yang efektif
2. Persamaan dalam memberikan suara
3. Mendapatkan pemahaman yang jernih
4. Melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda
5. Pencakupan orang dewasa.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak turut serta dalam pemerintahan diatur dalam Pasal 43 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 44. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan terdiri dari berbagai hak yang secara khusus diatur dalam pasal-pasal tersebut. Pembahasan dalam tulisan ini lebih menekankan pada hak untuk dipilih dalam pemilihan umum yang dinyatakan dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal ini menunjukkan bahwa pemilu merupakan suatu lembaga yang amat penting dalam pelaksanaan hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Pemilu harus mengutamakan hak bagi setiap warga negara untuk dipilih dalam pemerintahan maupun memilih wakil rakyat dan Presiden melalui pemilu. Dengan adanya ketentuan pasal ini maka melindungi hak setiap warga negara yang telah cukup umur atau sudah pernah kawin, untuk secara bebas memilih wakil yang diinginkannya dalam pemerintahan. Memilih disini berarti memilih anggota DPD, DPR, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain hak untuk memilih, warga negara
4. Hak Memilih dan Dipilih Bagi TNI Dikaitkan dengan Fungsi TNI dan Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Melihat sejarah fungsi TNI yang telah penulis paparkan pada bagian kedua, maka terlihat jelas pada masa transisi dari Orde Baru menuju reformasi, kemapanan TNI menjadi goyah. Bahkan telah terjadi reformasi internal untuk mengantisipasi terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat. Fungsi TNI pada dasarnya adalah fungsi pertahanan, namun pada periode Orde Baru, TNI justru menduduki posisi-posisi sentral dalam pemerintahan.
Sesuai UUD 1945 pasal 27[27], prajurit TNI adalah Warga Negara
Penulis pribadi berpendapat bahwa mengenai hak untuk memilih tidak akan menjadi masalah untuk diberikan kepada TNI dalam pemilu yang akan datang karena pada dasarnya ini merupakan hak TNI sebagai warga negara
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
· Mengenai hak memilih bagi TNI, dalam Undang-Undang Pemilu 2003 maupun 2008 memang dinyatakan bahwa TNI tidak menggunakan hak pilihnya. Namun demikian, penulis berpendapat bahwa hak untuk memilih merupakan hak TNI sebagai warga negara Indonesia untuk turut serta dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh oleh Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Berdasarkan pasal tersebut, bahwa semua Warga Negara (termasuk prajurit TNI) mempunyai kedudukan yang sama di bidang politik, yang berarti bahwa prajurit TNI memiliki hak yang sama untuk memilih dalam Pemilu.
· Mengenai hak untuk dipilih, memang agak berbeda dengan hak untuk memilih dimana dikhawatirkan jika hak ini diberikan kepada anggota TNI maka yang bersangkutan tidak dapat bersikap netral karena Undang-Undang Pemilu sebelumnya mewajibkan calon anggota legislative untuk berasal dari suatu partai politik. Menurut saya, jika ingin dipilih dalam Pemilu, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelumnya. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Pemilu 2003 dan 2008.
· TNI pada dasarnya memiliki fungsi utama yaitu fungsi pertahanan. Seiring dalam perkembangannya dalam berbagai periode, TNI juga mengemban tugas sosial politik dan pada puncaknya pada masa Orde Baru dimana anggota TNI menduduki jabatan-jabatan politis yang penting di negeri ini. Untuk mencegah terulangnya hal-hal yang kurang baik pada masa Orde Baru yang berkaitan dengan fungsi sosial politik TNI, maka anggota TNI jika suatu saat nanti kembali diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu maka harus berpedoman pada hal berikut ini:
o Pertama, TNI akan berpedoman pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam mengaplikasikan, mengejawantahkan, dan menyalurkan aspirasi politiknya. Dalam hal ini yaitu menyalurkan hak pilihnya sebagai individu dalam pemilu, bukan hak pilih sebagai institusi.
o Kedua, yang patut dan harus dipahami seluruh masyarakat bahwa TNI tetap konsisten pada sikap netralitas yang harus dijunjung tinggi dan harus diimplementasikan dalam pelaksanaannya.
o Ketiga, harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan institusi maupun pribadi.
Saran
Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan di atas, maka sekiranya saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
o Untuk Pemilu yang akan datang, sekiranya pemberian hak untuk memilih bagi anggota TNI tidaklah akan menjadi suatu masalah. Untuk itu, penulis berharap agar pemeruintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berkenan memberikan hak untuk memilih kepada anggota TNI sebagai pemenuhan hak mereka sebagai Warga Negara
o Sekiranya anggota TNI dapat menunjukkan ketiga prinsip yang telah penulis sebutkan sebelumnya, agar tercipta fungsi yang harmonis dan saling mengisi antara TNI dan masyarakat sipil dalam kehidupan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Literatur
Dahl, Robert A. Perihal Demokasi: Menjelajah Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat.
Fatah, Eep Saefulloh. Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia.
Markas Besar Tentara Nasional
Notosusanto, Nugroho. Pejuang dan Prajurit Konsepsi Dwi Fungsi ABRI.
Sulistyo, Hermawan. Bedil dan Kursi: Dimensi Politik Militer Indonesia.
Widiarto, Aan Eko, M. Ali Syafaat, Herman Suryokumoro. Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.
Yulianto, Arif. Hubungan Sipil dan militer di Indonesia Pasca Orba di Tengah Pusaran Demokrasi.
Website
Ali, Novel. Hak Pilih TNI/Polri dan Konsolidasi Demokras. www.suaramerdeka.com.
Iskandar, Dadang. TNI Ikut Pemilu 2009. www.tni.mil.id.
Maarif, Syamsul. Memahami Wacana Hak PilihTNI. www.tni.mil.id.
Simanjuntak, S. Netralitas TNI sebagai Wujud Profesionalitas Tugas dalam Menghadapi Tahun Politik 2009. www.pusterad.mil.id.
Anggota TNI Tak Perlu Diberi Hak Memilih dan Dipilih pada Pemilu 2009. www.kapanlagi.com.
Dephan Serahkan Sepenuhnya Soal Hak Pilih TNI Pada Pembuat UU Pemilu 2009. www.kapanlagi.com.
Hak Pilih TNI Bagai Pedang Bermata Dua. www.dephan.go.id
[1] Hak Pilih TNI Bagai Pedang Bermata Dua, (www.dephan.go.id) diakses pada tanggal 23 November 2009.
[2] H. Dadang Iskandar, TNI Ikut Pemilu 2009, (www.tni.mil.id)
[3] Novel Ali, Hak Pilih TNI/Polri dan Konsolidasi Demokrasi, www.suaramerdeka.com.
[4] Ibid.
[5] Anggota TNI Tak Perlu Diberi Hak Memilih dan Dipilih pada Pemilu 2009, www.kapanlagi.com.
[6] Markas Besar Tentara Nasional
[7] Ibid.
[8] Mayjen TNI Syamsul Maarif, Memahami Wacana Hak PilihTNI, (www.tni.mil.id)
[9] Hak Pilih TNI Bagai Pedang Bermata Dua, (www.dephan.go.id) diakses pada tanggal 23 November 2009.
[10]Novel Ali, Hak Pilih TNI/Polri dan Konsolidasi Demokrasi, www.suaramerdeka.com.
[11] Hak Pilih TNI Bagai Pedang Bermata Dua, www.dephan.go.id
[12] Hak Pilih TNI Bagai Pedang Bermata Dua, www.dephan.go.id
[13] Dephan Serahkan Sepenuhnya Soal Hak Pilih TNI Pada Pembuat UU Pemilu 2009, www.kapanlagi.com, 20 September 2006.
[14] Hak Pilih TNI Bagai Pedang Bermata Dua, www.dephan.go.id
[15] Aan Eko Widiarto, M. Ali Syafaat, Herman Suryokumoro, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan
[16] Nugroho Notosusanto, Pejuang dan Prajurit Konsepsi Dwi Fungsi ABRI, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991), 77.
[17] Arif Yulianto, Hubungan Sipil dan militer di
[18] Aan Eko Widiarto, M. Ali Syafaat, Herman Suryokumoro, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan
[19] Hermawan Sulistyo, Bedil dan Kursi: Dimensi Politik Militer
[20] Samuel P. Huntington, Prajurit dan Negara: Teori dan Politik Hubungan Militer-Sipil, (
[21] Eep Saefulloh Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), 13.
[22] Samuel Huntington, 77-78.
[23] Robert A. Dahl, Perihal Demokasi: Menjelajah Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, (
[24] Dikutip dari modul perkuliahan mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas
[25] Pasal 50 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 berbunyi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h. sehat jasmani dan rohani; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.”
[26] Danpusterad Mayjen TNI S.Simanjuntak, Netralitas TNI sebagai Wujud Profesionalitas Tugas dalam Menghadapi Tahun Politik 2009, www.pusterad.mil.id
[27] Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar