03 November, 2009

2 (DUA) KEWAJIBAN PNS YANG TERPENTING

Dasar Hukum: Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang cukup penting. Setiap PNS diwajibkan utuk setia dan taat pada Pancasila karena Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa Indonesia dan PN merupkan salah satu unsur terpenting dalam suatu bangsa demi terwujudnya pembangunan bangsa. Setiap PNS juga diwajibkan untuk setia dan taat pada UUD 1945 sebagai salah satu peraturan dasar yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh setiap PNS mengingat aturan-aturan yang tertuang dalam UUD 1945 meliputi seluruh aspek dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara. Selain kewajiban untuk setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, setiap PNS wajib setia dan taat kepada negara dan pemerintah. Tentunya hal ini sangat wajar mengingat PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dan bekerja untuk menyelenggarakan segala urusan dan kepentingan negara.
Dengan demikian kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah merupkan hal fundamental dalm melaksanakan segala tugasnya.

2. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

Kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab merupakan kewajiban yang sangat penting dilaksanakan oleh seorang PNS. Setiap PNS pada dasarnya memiliki hakd an kewajiban dan kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasaan adalah salah satu kunci bagi mereka dalam memperoleh hak-haknya. Setiap PNS, dalam menjalankan tugasnya harus dilandasi oleh sikpa pengabdian yang tulus dan sadar akan segala tugas yang dibebankan kepada dan kesemuanya itu harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar