UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis
keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat
basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan
negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil;
b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
memperkuat basis perpajakan nasional;
c. bahwa karena masih banyak masyarakat yang ingin
memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur
dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan
perpanjangan waktu yang merupakan langkah tepat
untuk memperkuat basis perpajakan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4953) ditetapkan menjadi Undang-
Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 62
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan merupakan salah satu tonggak perubahan yang
mendasar dari reformasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini
disusun dengan tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan,
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian
dan penegakan hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi
perpajakan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya
meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan ketentuan
khusus yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih
terbuka dan jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang telah
lalu. Apabila Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat diberikan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajaknya.
Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat
mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung
penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
memperkuat basis perpajakan nasional.
Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur
dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat
yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala
kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, perlu segera memperpanjang
jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4999
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan
global, sangat mendesak untuk memperkuat basis
perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara
dari sektor perpajakan yang lebih stabil;
b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk
memperkuat basis perpajakan nasional;
c. bahwa masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan
fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu memperpanjang
jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
Mengingat: ...
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2009
TANGGAL : 25 MARET 2009
Mengingat:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN
TATA CARA PERPAJAKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang:
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3566);
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740),
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37A
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum
Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling
lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 211
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar
dari reformasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan
tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan
hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan
kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya meningkatkan
penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan ketentuan khusus
yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih terbuka dan
jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang telah lalu. Apabila
Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
pembayaran pajaknya.
Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak
untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan
negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan Pasal 37A ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan
nasional.
Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat
yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala
kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, perlu segera memperpanjang
jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4953
Tidak ada komentar:
Posting Komentar