PENGARANG : Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
IMPRESUM : Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005
JUMLAH HALAMAN : 702
Buku ini merupakan suatu pengantar umum bagi orang-orang yang hendak mempelajari hukum telematika. Dalam buku ini diulas mulai dari penggunaan teknologi dari tinjauan hukum dan membahas keterkaitan antara teknologi dengan tindak pidana. Buku ini akan banyak bermanfaat bagi peneliti dan staf pengajar yang hendak mengetahui secara mendasar kegiatan telematika dengan berbagai cabang ilmu dan bidang kajian hukum. Adapun cabang ilmu hukum yang menyoroti kegiatan telematika yang dilakukan, antara lain hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum internasional. Selain itu, buku ini menekankan pada perluasan alat bukti dalam perkara pidana, terutama bagi tindak pidana yang yang sulit pembuktiannya, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat, dan tindak pidana korupsi.
Beberapa kelebihan dalam buku ini adalah analisis hukum yang digunakan oleh penulis beralaskan dasar hukum, hal ini menandakan bahwa buku ini sengaja dikupas dari pemahaman teknologi yang berbasis hukum. Selain itu, yang menarik dari buku ini adalah selain mendapatkan suatu pengetahuan baru mengenai hukum telematika, buku ini dapat mengakomodasi perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga buku ini tidak ketinggalan jaman, serta pembahasan dari alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terbatas pada apa yang telah tertuang secara nyata dalam bentuk yang berwujud, tetapi lebih dari itu yaitu data elektronik baik yang masih berada dalam komputer maupun yang berupa hasil print-out dari data tersebut.
Walaupun demikian, buku ini memiliki beberapa kelemahan antara lain adanya pembatasan dari pembahasan terbatas pada tindak pidana tertentu dan tidak membahas lebih mendalam mengenai alasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP cenderung lebih lemah karena tidak mengikuti perkembangan jaman. Selain itu, buku ini dilengkapi oleh rancangan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga diperlukan cetakan revisi terhadap buku ini.
Akan tetapi, dari segi bahasanya buku ini menampilkan gaya bahasa yang ringan dan mudah dimengerti oleh semua kalangan, karena buku ini tidak hanya dibuat bagi pembaca yang mengerti hukum, tetapi juga bagi pembaca yang belum paham dengan hukum khususnya terkait dengan hukum telematika. Sementara itu, buku ini dikemas dengan kualitas kertas dan cetakan yang baik sehingga akan semakin memotivasi bagi pembacanya selalu bersemangat dalam membaca buku ini, tanpa melihat kekurangan-kekurangan yang ada di dalamnya. Cover buku ini juga dibuat untuk menarik para pembaca karena di desain sederhana akan tetapi dapat mewakili isi yang akan dibaca oleh pembaca. Kesimpulannya buku ini sangat menarik untuk dibaca dan begitu banyak norma-norma hukum mengenai perlunya pengaturan alat bukti elektronik yang menuntut perkembangan teknologi yang semakin pesat.
=========================
Pengarang : Muh. Busyro Muqoddas
Impresum : Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2006.
Jumlah Halaman : 537
Buku ini berisikan seluk beluk mengenai Komisi Yudisial seperti kedudukan wewenang dan fungsi Komisi Yudusial. Buku ini juga membuka wacana bagi penulis mengenai keterkaitan antara Komisi Yudisial terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Karena di dalam buku ini juga banyak membahas mengenai kehakiman di Indonesia. Buku ini memberikan informasi yang sangat akurat karena buku ini diterbitkan langsung oleh Komisi Yudisial. Buku ini merupakan media jejaring Komisi Yudisial yang memiliki visi, misi, program dan perhatian yang analog dengan visi, misi, program dan perhatian yang dimiliki Komisi Yudisial. Persamaan visi, misi, program dan perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk buku yang selanjutnya dikonkritkan dalam bentuk resume program riset putusan hakim. Riset putusan hakim bukanlah untuk mencampuri urusan teknis yudisial pengadilan. Mekanisme kontrol terhadap teknis yudisial telah baku di seluruh dunia dan sudah menjadi asas dalam sistem peradilan modern yaitu melalui banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Lembaga yang berada di luar mekanisme tersebut tidak boleh ikut campur dalam mekanisme kontrol tersebut. Jika terjadi adanya lembaga turut campur dalam teknis yudisial tersebut, itu berarti telah terjadi intervensi terhadap kemandirian lembaga peradilan.
Beberapa kelebihan yang patut diakui dalam buku ini ialah kecermatan dalam setiap analisis hukum yang digunakan selalu beralaskan dasar hukum, hal ini menandakan bahwa buku ini sengaja dikupas dari pemahaman lebih lanjut mengenai telaah hukum yang dikaji sebelumnya. Sesuatu yang membanggakan bahwa buku ini tidak membahas suatu masalah secara berbelit-belit, buku ini dirancang sangat sistemik dan metodik terdiri dari langkah-langkah positif dalam mendorong peradilan yang akuntabel, jujur dan adil. Dengan demikian beberapa putusan hakim dapat dinilai oleh publik dan sekaligus juga menjadi pembanding antara beberapa putusan pengadilan dalam menangani perkara yang sejenis. Dalam memutus perkara yang sejenis, sering terjadi disparitas dalam putusan. Ada putusan yang dinilai wajar dan juga ada yang tidak wajar. Bagian yang menarik yang jarang dikupas dari buku-buku serupa ialah adanya biodata singkat dari setiap penulis di bagian akhir buku ini yang bisa dicermati oleh setiap pembaca. Biodata ini secara singkat dapat mengambarkan suatu kompetensi penulis dalam setiap halaman tulisannya.
Namun, setiap buku pasti memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan buku ini adalah, bagian awal, ada bagian yang terlalu banyak ditekankan sebagai buku keluaran Komis Yudisial yakni mengenai definisi, tujuan, visi, misi Komisi Yudisial yang dikupas terlalu dalam hingga tiga halaman dengan terlalu banyaknya gambar dan pengunaan jenis maupun ukuran huruf yang sangat besar. Namun, secara keseluruhan buku ini sudah sangat baik. Apalagi ditambah dengan penggantian buku langsung ke Komisi Yudisial apabila buku ini ada kesalahan pada saat percetakan.
Kepengarangan buku ini, gaya bahasa yang digunakan tidak rumit dan mudah dimengerti sehingga sesuai untuk umur remaja ataupun yang lebih tua, padahal buku ini dikeluarkan oleh sebuah intitusi hukum yang secara kasat mata seharusnya menggunakan bahasa yang menonjolkan sisi hukum. Kesimpulan, buku ini sangat menarik untuk dibaca dan begitu banyak norma-norma hukum mengenai perlunya Komisi Yudisial dalam tatanan hukum. Tidak lupa, dengan membaca buku ini, kita akan semakin bangga dengan Indonesia dan sistem hukum yang telah ada setelah perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah hadirnya Komisi Yudisial setahun setelah buku ini diterbitkan.
sangat bagus ini bukunya
BalasHapus