06 Maret, 2009

Pelaksanaan Proses Merger Perbankan ditinjau dari Segi Hukum Administratif

Pelaksanaan Proses Merger Perbankan

Pendahuluan :

Dengan berlandaskan kesamaan visi untuk membangun sinergi dalam mengantisipasi era globalisasi dan reformasi perbankan maka dilaksanakan merger antara Bank.

Tujuan dilakukannya merger ini adalah untuk membentuk suatu bank hasil merger yang lebih solid, tangguh dan sehat yang ditunjang oleh modal & asset yang besar & kuat, jaringan usaha dan pelayanan yang semakin luas, teknologi yang canggih, sumber daya manusia yang lebih professional dan diversifikasi produk-produk perbankan yang lebih bervariasi. Selain itu dengan merger ini dimaksudkan untuk mewujudkan suatu bank yang unggul dan memberikan manfaat yang besar bagi para pemegang saham, karyawan, para nasabah, masyarakat maupun negara sekaligus sebagai langkah untuk --mempersiapkan bank dalam menghadapi era globalisasi dan menjadikannya sebagai world class company ;

Langkah melakukan merger ini merupakan hasil dari suatu proses penjajagan yang telah berjalan sejak dua tahun lalu dengan dilandasi oleh visi bersama mengenai upaya menyiapkan diri dalam menghadapi era globalisasi. Salah satu faktor pendorong dari rencana merger ini antara lain dalam rangka mendukung anjuran otoritas moneter yang pada waktu ini menetapkan bahwa modal disetor bank umum minimal sebesar Rp. 3 trilyun sehingga diharapkan perbankan menjadi tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka ;

Perpaduan bank ini diharapkan dapat membangun dan menghasilkan suatu sinergi, sehingga lebih siap berkompetisi dalam skala nasional maupun internasional.

Landasan Hukum Merger Bank Umum :

Adapun landasan hukum Merger antar Bank Umum (Emiten) antara lain :
1. UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. UU No. 21 Th. 2008 tentang Perbankan Syariah
3. UU No. 8 Th. 1995 tentang Pasar Modal
4. UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan jo UU No. 10 Th. 1998
5. PP Nomor 27 Th. 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
6. PP Nomor 28 Th. 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
7. SK Direksi BI No.32/51/KEP/DIR tgl.14 Mei 1999 tentang Persyaratan & Tata Cara Merger, Konsolidasi & Akuisisi Bank Umum
8. SK Direksi BI No.32/52/KEP/DIR tgl.14 Mei 1999 tentang Persyaratan & Tata Cara Merger, Konsolidasi & Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat
9. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten (KEP-52) ;
10. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-12/PM/1997 tentang Benturan Kepentingan transaksi tertentu (KEP-12) { jika dalam merger tersebut mengandung unsur benturan kepentingan} ;

Langkah-langkah dalam proses merger :

I. Penandatanganan Naskah Kesepakatan

Dalam rangka melakukan persiapan-persiapan Penggabungan Usaha para Direksi Bank Peserta Penggabungan bersama-sama menandatangani Naskah Kesepakatan pada tanggal tertentu yang berisi antara lain mengenai kesepakatan untuk melakukan penjajagan perihal kemungkinan dilakukannya merger ;

Masing-masing Komisaris Bank Peserta Penggabungan telah menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi bank-bank untuk melakukan penjajagan perihal kemungkinan dilakukannya Penggabungan oleh dan diantara Bank-bank Peserta Penggabungan

II. Pembentukan Tim Merger

Anggota dari Tim Merger ini terdiri dari Direksi dan senior officer Bank-bank Peserta Penggabungan ;

Tim Merger ini terbagi dua yaitu tim merger intern dimasing-masing bank dan tim merger gabungan yang beranggotakan Tim Merger dari Bank-bank Peserta Merger . Maksud dari penunjukan dan pembentukan tim ini antara lain dalam rangka menunjang pelaksanaan proses merger agar berjalan dengan sebaik-baiknya dan terbagi dalam dua bidang yaitu bidang hukum dan bidang finansial ;

Berdasarkan hasil pertemuan Tim merger ini kemudian dibuat Jadwal Sementara Penggabungan Usaha dan Rapat Umum Pemegang Saham (yang meliputi seluruh tahapan proses merger berikut penentuan waktunya)

III. Penunjukan pihak-pihak independen

Dalam merger ini Bank …… bertindak selaku koordinator dan juga Bank Penerima Penggabungan sedangkan Bank ….. merupakan Bank Yang Akan Melakukan Penggabungan.

Untuk memenuhi ketentuan PP-28 dan KEP-52 Bank Peserta Penggabungan menunjuk pihak-pihak independen sebagai berikut :
• Kantor Akuntan Publik
• Kantor Konsultan Hukum
• Appraisal Company
• Financial Advisor
• Kantor Notaris

IV. Proses Due Diligence

Dalam proses ini masing-masing pihak independen melakukan penilaian dan memberikan pendapatnya antara lain mengenai metode dan tata cara konversi saham, melakukan analisa mengenai kewajaran nilai saham, penilaian aktiva tetap dan memberikan pendapat mengenai aspek hukum dari Penggabungan usaha, pembuatan akta merger serta membantu mempersiapkan Rancangan Penggabungan Usaha

Waktu yang diperlukan dalam merger ini untuk melakukan proses due diligence adalah sekitar 5-6 bulan ;

Pembuatan Usulan Rancangan Penggabungan (URP) dan Rancangan Penggabungan (RP)

Untuk memenuhi ketentuan perundangan masing-masing Direksi bank peserta Penggabungan menyusun URP dan kemudian secara bersama-sama menyusun RP. Selanjutnya RP dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa masing-masing Bank Peserta Penggabungan.

V. Pengiriman RP kepada Kreditur ;

RP dikirimkan dengan surat tercatat kepada seluruh kreditur dari Bank-bank Peserta Penggabungan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPSLB mengenai Penggabungan ;

VI. Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada Bapepam dan Bursa Efek ;

Untuk memenuhi ketentuan KEP-52 Direksi Bank Penerima Penggabungan menyampaikan Pernyataan Penggabungan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah diperolehnya persetujuan Komisaris

VII. Pengumuman Ringkasan RP disurat kabar dan kepada Karyawan masing-masing bank peserta Penggabungan ;

Untuk memenuhi ketentuan KEP-52 dan UU No. 40/2007 ringkasan RP wajib diumumkan kepada masyarakat dalam 2 surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah diperolehnya persetujuan Komisaris. Sedangkan pengumuman kepada karyawan Bank Peserta Penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPSLB mengenai Penggabungan dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan

VIII. Pembuatan Surat Edaran kepada Pemegang Saham ;

Untuk memenuhi ketentuan KEP-52 Bank Penerima Penggabungan menyediakan bagi pemegang saham surat edaran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pelaksanaan RUPSLB mengenai Penggabungan



IX. Pembuatan konsep akta Penggabungan ;

Bank-bank Peserta Penggabungan dengan mengikut sertakan pihak independen dalam menyusun konsep Akta Penggabungan.
Sesuai dengan ketentuan PP-28 konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan dari RUPSLB mengenai Penggabungan dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris

X. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diikuti dengan pelaporan dan pengumuman hasil RUPSLB kepada pihak-pihak terkait ;

Untuk memenuhi ketentuan UU No. 40/2007 dan PP-28 maka RP dan konsep Akta Penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari RUPSLB dari masing-masing Bank Peserta Penggabungan.
Bank Penerima Penggabungan melaporkan kepada Bapepam, Bursa Efek mengenai hasil dari RUPSLB mengenai Penggabungan

XI. Pengajuan izin Penggabungan ke Bank Indonesia

Sesuai ketentuan Direksi Bank Peserta Penggabungan secara bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh izin Penggabungan dengan tembusan ke Menteri Hukum & HAM

Fernandes Raja Saor



1 komentar: