A. Pengertian Modal dalam Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
a. Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
b. Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.
B. Modal Koperasi
Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan
C. Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
D. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.
1. SHU Koperasi Pemasaran
PK = Hjk . Qjk
PK: Pendapatan Koperasi
Hjk: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
2. SHU Koperasi Pembelian
PK = Hjka .Kba
Hjka: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi
Kba: kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi
3. SHU Koperasi Simpan Pinjam
PK = Vka + Bka
Vka: besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka: bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman
E. Prinsip Keuangan
Karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu. Oleh karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuat standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian yang antara lain mengatur tentang:
1. Equity atau ekuitas: seluruh modal dari anggota yang bersumber pada simpanan-simpanan yang memiliki karakteristik dengan simpanan pokok serta modal-modal lalinnya
2. Modal Penyertaan: diakui sebagai ekuitas koperasi dan tidak berbentuk uang maka pencatatan dalam bentuk tafsiran barang dari harga pasar.
3. Modal Sumbangan:pinjaman yang diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Dana Cadangan: sebagai alat pembentukan dana cadangan, pembayaran tambahan, serta hasil sisihan dari SHU yang harus dicatat atas laporan keuangan.
5. SHU: sebagai kebiasaan dalam sebuah koperasi karena AD menentukan demikian serta dibagikan pada saat akhir periode kepengurusan.
6. Kewajiban: tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas dan dicatat sebagi suatu kewajiban yang terpisah, dan suatu simpanan anggota yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh koperasi dapat dikualifikasikan sebagai koperasi.
7. Aktiva: diperoleh dari sumbangan yang terikat dari penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi yang diakui.
8. Transaksi Usaha Koperasi: pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi bruto, transaksi dengan anngota, serta beban-beben usaha yang disajikan terpisah
Bendahara seharusnya mengikuti kedelapan butir pos-pos yang acapkali muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi sesuai dengan standar akuntansi 1998. Dan kesalahan dari laporan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana apabila menyalahi kewenangannya menyediakan suatu informasi yang menyesatkan dalam tempo tidak lebih dari 30 hari.
Diringkas dari Buku Hukum Koperasi Anjar Pachta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar