24 Oktober, 2008

Pertanyaan dan Jawaban Ilmu Kepresidenan

1. Jelaskan pengertian materi muatan UU, Peraturan Pemerintah dan PerPres! Mengapa materi muatan UU dikatakan berbeda dengan materi muatan peraturan per UU-an lainnya?

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah perundang-undangan (gesetzgebung, wetgeving, legislation).

3. Jelaskan pula mengapa suatu peraturan perundang-undangan selalu bersifat “umum, abstrak, dan terus- menerus”.

4. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara “stufentheori “ dari Hans Kelsen dan “Die Theori vom stufenaubau der rechtsordnung” dari Hans Nawiasky!

5. Jelaskan mengapa Hans Nawiasky menyebutkan norma dasar negara dengan istilah Staatsfundamentalnorm dan bukan Staatsgrundnorm!

6. Jelaskan apa perbedaan karakteristika dari suatu Staatgrundgesetz dan suatu formeel gesetz!

7. Jelaskan pula mengapa suatu Staatsfundamentalnorm bersifat “Pre-supposed” dan “Axiomatis”!

8. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 menyebutkan bahwa keputusan Presiden yang bersifat “einmalig” termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan. Bagaimana pendapat anda? Jelaskan!

9. Apakah Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri dapat digolongkan kedalam jenis peraturan perundang-undangan? Jelaskan jawaban anda!
10. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara ”das doppelte rechsanlitz” dari Adolf Merkl dan stufentheori dari Hans Kelsen.
11. Mengapa Adolf Merkl berpendapat bahwa suatu norma hukum memiliki wajah ganda? Jelaskan pandangan Merkl menengenai implikasi hal ini.
12. Dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 ditetapkan bahwa hierarki PERPU terletak dibawah UU. Jelaskan pendapat tentang pernyataan tersebut, berikan penjelasan secukupnya.
13. Uraikan tanggapan anda atas pendapat yang mengatakan bahwa hubungan antar norma dalam suatu norma hukum yang berpasangan adalah hubungan sebab-akibat?
14. Apakah keputusan menteri negara lingkungan hidup merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan? Jelaskan jawaban anda dengan pemahaman mengenai kewenangan Menteri tersebut dibidang perundang-undangan.
15. sebutkan dan jelaskan 2 jenis kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan?
16. Jelaskan lembaga-lembaga mana yang termasuk dalam lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam perundang-undangan dan sebutkan jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuknya!

17. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang!

18. Apakah peraturan BI dapat digolongkan kedalam jenis kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan? Jelaskan alasan dari jawaban anda dari sudut jenis kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut!

19. Dengan memperhatikan pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menentukan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dicabut bila ternyata tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka dapatkah peraturan per UU-an tersebut memiliki peraturan pelaksanaan dan dapatkah PERPU tersebut mengandung ketentuan sanksi pidana? Jelaskan

20. Sebutkan jenis peraturan per UU-an peninggalan masa Hindia Belanda yang - apabila saat ini masih berlaku – disetingkatkan dengan peraturan pemerintah! Mengapa peraturan tersebut masih dapat berlaku hingga saat ini? Sebutkan dasar hukumnya!

21. Apabila suatu Algemeine Maatregel van Bestuur (AmvB) yang saat ini masih berlaku memerlukan peraturan pelaksanaan, maka lembaga apa yang membuatnya, dan dengan peraturan per UU-an jenis apa? Jelaskan

22. Apabila Ordonansi tentang pembatasan kerja anak dan kerja malam bagi wanita (Staatblad Tahun 1925 Nomor 647) hendak diubah, maka lembaga apa yang berwenang membuatnya, dan dengan peraturan per UU-an jenis apa? Jelaskan





1. Materi muatan undang-undang merupakan hal-hal pokok yang harus tercantum dalam undang-undang. Menurut Prof. A. Hamid S. Attamimi ada 9 butir materi muatan undang-undang yaitu:
- Hal-hal yang tegas diperintahkan oleh UUD dan TAP MPR
- Hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD
- Hal-hal yang mengatur hak-hak asasi manusia
- Hal-hal yang mengatur kewajiban warganegara
- Hal-hal yang mengatur pembagian kekuasaan negara
- Hal-hal yang mengatur organisasi pokok Lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara
- Hal-hal yang mengatur pembagian wilayah/daerah negara
- Hal-hal yang mengatur siapa warganegara dan cara memperoleh/kehilangan warganegara
- Hal-hal yang dinyatakan oleh suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang
Materi muatan Peraturan pemerintah adalah seluruh materi muatan undang-undang tetapi sebatas yang dilimpahkan saja. Artinya sebatas yang perlu dijalankan atau diselenggarakan lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.
Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagai atribusi dari pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan materi untuk melaksanakan lebih lanjut perintah undang-undang atau peraturan pemerintah dengan kewenangan delegasi.
Materi muatan undang-undang mempunyai sifat khas atau khusus dikarenakan dalam pembentukan undang-undang oleh presiden masih memerlukan persetujuan dari DPR, sedangkan peraturan perundang-undangan lainnya dalam pembentukannya tanpa harus persetujuan dari DPR.


2. Gesetzgebung adalah diterjemahkan sebagai pengertian undang-undang.
Legislation dapat diartikan dengan perundang-undangan dan pembuatan undang-undang.
Wetgeving diterjemahkan sebagai pembentukan undang-undang dan keseluruhan daripada undang-undang negara.
3. Bersifat umum artinya norma hukum ditujukan kepada orang banyak dan tidak tertentu.
Abstrak artinya norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkrit.
Terus-menerus artinya norma yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, dapat berlaku kapan saja secara terus-menerus sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
4. Persamaan teori Kelsen dan Nawiasky adalah bahwa norma itu berjenjang dan berlapis-lapis, dalam arti suatu norma itu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma diatasnya, norma diatas berlaku, bersumber dan berdasar kepada noema diatas lagi demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tertinggi dan tidak dapat ditelusuri lagi sumber dan asalnya, tetapi bersifat pre-supposed (ditetapkan lebih dahulu) dan axiomatis (diterima apa adanya dan tidak dapat diperdebatkan lagi).
Perbedaannya :
a. Kelsen tidak mengelompokkan norma itu, Nawiasky membagi norma-norma itu menjadi empat kelompok, yaitu : Staatsfundamentalnorm, Staatsgrundgesetz, Formell Gesetz; dan Verordnung & Autonome Satzung.
b. Kelsen membahas jenjang norma secara umum dalam arti berlaku untuk semua jenjang norma (termasuk norma hukum Negara), sedangkan Nawiasky membahas teori jenjang itu secara lebih khusus, yaitu dihubungkan dengan suatu Negara.
c. Kelsen menyebutkan istilah norma dasar Negara dengan staatsgrundnorm, sedangkan Nawiasky menyebutkan dengan staatsfundamentalnorm alasannya karena istilah staatsgrundnorm memiliki kecenderungan untuk tidak berubah sedangkan disuatu Negara norma dasarnya dapat berubah sewaktu-waktu karena adanya pemberontakan, kudeta dan sebagainya.
5. Lihat jawaban no.4 huruf c.
6. Karakterik Staatsgrundgesetz adalah :
a. bersifat general dan garis besar;
b. berbentuk norma hukum tunggal;
c. aturan mengenai pembagian kekuasaan negara;
d. aturan mengenai hubungan antara negara dan warga negara;
e. sumber dan dasar bagi pembentukan Formell Gesetz.
Sedangkan Karakteristik Formeel gesetz adalah :
a. Bersifat spesifik dan rinci;
b. Berbentuk norma tunggal atau berpasangan;
c. Produk dari kewenangan legislatif;
d. Sumber dan dasar bagi pembentukan Verordnung dan Autonome Satzung.
7. Staatfundamentalnorm bersifat pre-supposed karena sebagai norma tertinggi yang menjadi tempat bergantung norma dibawahnya sehingga tidak bersumber lagi dari norma diatasnya melainkan ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu Negara. Dan bersifat axiomatis karena tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar berlakunya sehingga kita perlu menerimanya apa adanya tanpa harus memperdebatkan lagi.
8. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 menyebutkan bahwa keputusan Presiden yang bersifat “einmalig” termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan adalah tidak tepat oleh karena keputusan presiden yang bersifat ”einmalig” merupakan suatu penetapan dimana sifat normanya merupakan individual, konkrit dan sekali selesai (einmalig). Sedangka norma dari suatu peraturan perundang-undangan selalu bersifat umum, abstrak dan terus-menerus (dauerhaftig). Dengan demikian keputusan Presiden yang termasuk peraturan perundang-undangan adalah keputusan yang bersifat dauerhaftig (terus-menerus).
9. Istilah Peraturan Menteri adalah tidak tepat dan sebaiknya menjadi keputusan menteri agar tidak menimbulkan kerancuan dalam menyebutkan bahwa suatu keputusan merupakan peraturan perundang-undangan, baik yang dikeluarkan oleh Presidan maupun oleh menteri. Sedangkan Instruksi Menteri selalu bersifat individual dan konkret serta harus ada hubungan antara atasan dan bawahan secara organisatoris sehingga tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan karena suatu peraturan perundang-undangan memiliki sifat umum, abstrak dan terus-menerus.
10. Persamaan teori Kelsen dan Adolf Merkl adalah suatu norma hukum bersumber dan berdasar kepada norma hukum yang berada diatasnya.
Perbedaannya : menurut Adolf Merkl bahwa suatu norma hukum mempunyai masa laku yang relatif. Masa laku suatu norma hukum bergantung pada keberlakuan norma hukum di atasnya, artinya suatu norma hukum akan (turut) tercabut bila norma hukum di atasnya dicabut. Sedangkan menurut Hans Kelsen Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pergerakan ke atas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi, sehingga apabila norma dasar itu berubah maka akan menjadi rusaklah sistem norma yang berada dibawahnya.
11. Menurut Adolf Merkl bahwa norma hukum berwajah ganda yaitu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi sumber dan dasar bagi norma yang dibawahnya, sehingga suatu norma memiliki masa berlaku yang relative. Oleh karena masa berlakunya norma bergantung pada norma diatasnya, apabila norma diatasnya dihapus maka norma yang dibawahnya akan terhapus pula.
12. Penempatan PERPU dibawah UU adalah tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena dengan penempatan yang demikian maka PERPU harus bersumber dan berdasar pada UU, atau dengan kata lain bahwa PERPU merupakan peraturan pelaksanaan bagi UU. Kedudukan PERPU sejajar/setingkat dengan UU karena pada dasarnya PERPU dapat berisi ketentuan-ketentuan yang menunda, mengubah, bahkan mengenyampingkan suatu UU.
13. Hubungan antar norma dalam norma berpasangan yang merupakan hubungan sebab akibat adalah tidak benar. Hubungan sebab akibat hanya dapat diberlakukan pada hukum alam sedangkan hubungan antar norma dalam norma berpasangan merupakan hubungan pertanggungjawaban perbuatan oleh karena seseorang yang melakukan perbuatan yang dikenakan sanksi pidana hanya dapat dijatuhi sanksi pidana sebatas apa yang dapat ia pertanggungjawabkan terhadap perbuatan tersebut.
14. keputusan menteri negara lingkungan hidup bukan merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan karena MENEG LH bukan merupakan lembaga pemerintahan dalam perundang-undangan yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut hanya bersifat intern, dalam lingkungannya sendiri dan tidak berwenang membentuk peraturan yang mengikat umum.
15. Delegasi kewenangan dalam pembentukan perat. per-uu-an adalah pelimpahan kewenang-an dalam pembentukan perat. per-uu-an dari suatu perat. per-uu-an kepada perat. per-uu-an di bawahnya.
Kewenangan ini tidak selalu ada, artinya bergantung pada keberadaan pelimpahan.
Atribusi kewenangan dalam pembentukan perat. per-uu-an adalah pemberian kewenang-an dalam pembentukan perat. per-uu-an dari suatu UUD atau UU kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.
Kewenangan ini melekat terus pada lembaga negara/pemerintahan yang menerimanya, dan dapat dipergunakan setiap saat atas prakarsa lembaga yang bersangkutan.
16. Lembaga dalam perundang-undangan adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara delegasi maupun atribusi.
Lembaga negara menurut UUD 1945 hasil perubahannya terdiri dari MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY dan BPK. Dari lembaga-lembaga negara tersebut, hanya Presiden dan DPR saja yang merupakan lembaga negara dalam perundang-undangan karena kedua lembaga mempunyai fungsi dan wewenang dalam pembentukan UU secara bersama-sama, selain itu Presiden juga dapat membentuk PERPU, PERPRES dan PP tanpa harus bersama-sama DPR.
Berdasarkan penjelasan pasal 7 ayat 4 UU No. 10 Th. 2004, maka lembaga pemerintah dalam perundang-undangan yaitu lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undang adalah sebagai berikut:
1. Menteri/Menteri Departemen : Peraturan Menteri
2. Lembaga Pemerintah Non Departemen : Peraturan Kepala LPND
3. Dirjen Departemen : Peraturan Direktur Jenderal Departemen
4. Bank Indonesia : Peraturan Bank Indonesia
5. Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD : PERDA Provinsi dan Kabupaten/Kota
17. Persamaan PerPres dan PP adalah : sama-sama dibentuk oleh Presiden, dalam keadaan negara normal dan dilakukan secara delegasi dari peraturan per UU-an diatasnya.
Perbedaannnya : Untuk pembentukan Perpres selain dengan delegasi dapat dilakukan dengan atribusi.
PERPU : Dibentuk oleh Presiden dalam hal Ikhwal keadaan memaksa, harus mendapat persetujuan dari DPR untuk menjadi UU melalui sidang DPR berikutnya.
18. Dalam Pasal 23 UU 1945 dikatakan bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur oleh Undang-undang.
Dalam penjelasan Pasal 7 ayat 4 UU. No. 10 Tahun 2004 dikatakan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain yang diatur pada ayat 1, dapat dikeluarkan oleh salah satunya adalah Bank Indonesia.
Dalam Pasal 1 butir 8 UU No. 3 Th. 2004 dikatakan bahwa peraturan BI adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang, badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Repunlik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk pembentukan peraturan per UU-an berdasarkan wewenang Atribusi.
19.
20. Jenis peraturan per UU-an peninggalan masa Hindia Belanda yagn setingkat dengan Peraturan pemerintah adalah Regeringsverordening. Regeringsverordening ini masih dapat berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan Pasal I UUD 1945 setelah perubahan.
21. Dikatakan bahwa Algemeine Maatregel van Bestuur (AmvB) adalah setingkat dengan undang-undang. Apabila peraturan perundang-undangan tersebut membutuhkan peraturan pelaksanaan maka lembaga yang membuat peraturan pelaksanaan tersebut adalah Presiden dan Peraturan pelaksanaam dibuat dengan membentuk peraturan pemerintah.
22. Telah diketahui bahwa kedudukan Ordonansi disetingkatkan dengan UU, apabila ordonansi tersebut hendak diubah maka lembaga yang berwenang melakukan perubahan adalah Presiden bersama-sama DPR. Perubahan dan pencabutan ordonansi tersebut harus dilakukan dengan UU



3 komentar:

  1. ga original ya pembahasannya, mas.....
    hati2 ada UU perlindungan hak cipta loh!!!

    BalasHapus
  2. Baca dahulu undang-undang hak cipta mas, Materi Undang-undang tidak dilundungi oleh undang undang hak cipta...

    Berdasarkan Pasal 13

    Tidak ada Hak Cipta atas:

    1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
    2. peraturan perundang-undangan;
    3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
    4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
    5. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

    Sangat jelas pada angka 2 pasal tersebut menyebutkan peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta!
    Makanya lihat terlebih dahulu baru berbicara.....

    BalasHapus
  3. Mas, jika UU memerintahkan sesuatu hal "diatur dengan Perpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan" :
    1. Apakah hal ini berarti UU tersebut memberikan wewenang atribusi kepada Presiden untuk mengaturnya?
    2. Apakah Presiden dapat membentuk Perpres yang langsung diperintahkan UU tersebut tanpa harus tunduk dengan Peraturan Pemerintah ?
    3. Apakah UU (selain UUD) dapat juga memberikan kewenangan atribusi kepada presiden untuk membentuk peraturan perundang-undangan?
    4. Apakah kewenangan atribusi yang dimiliki presiden (Ps. 4 ayat 1 UUD) dapat diartikan bahwa presiden dapat membentuk Perpres walaupun bertentangan dengan norma yang ada dalam PP?
    5. Secara umum, bagaimana jika Perpres bertentangan dengan PP?

    BalasHapus