03 September, 2008

Ulasan Sistematik Mengenai Sewa Menyewa


Sewa menyewa (bab VII pasal 148-1599)

Pasal 1548
Unsur/elemen: persetujuan timbal balik
1. pihak I beri kenikmatan dari suatu barang kepada pihak kedua
2. waktu tertentu
3. pembayaran suatu harga
Resiko (pasal 1553): persetujuan gugur demi hukum bila terjadi musnah barang (overmacht)  resiko ada pada pemilik

Kewajiban penyewa (pasal 1560)
- sebagai bapak rumah tangga yang baik: als ben huis vader
- membayar harga sewa


Sewa tertulis dan lisan
Pasal 1570: perjanjian berakhir sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan (tertulis)
Pasal 1571: lisan adalah berdasarkan tenggang waktu (pemberitahuan)
Buku III merupakan pelengkap (aanvullenrecht)

Mengulang sewakan dan melepaskan hak sewa dilarang oleh undang-undang

Pasal 1559:
1. larangan mengulang sewakan dan melepaskan hak sewa ke pihak lain
2. menyewakan sebagian, boleh/ diperkenankan

Pasal 1575: perjanjian tidak hapus bila yang menyewakan/ penyewa meninggal dunia
Pasal 1576: jual beli tidak hapuskan sewa menyewa (kop grekt geen huur)
Pasal 1579: perjanjian sewa tidak dapat dihentikan dengan alasan dipakai sendiri (hal ini dikesampingkan oleh yuriprudensi dengan dasar keadilan)

Pasal 1338 (pacta sunt servanda):
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku:
- sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
- persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu
- prsetujuan dilaksanakan dengan itikad baik

Beli sewa (huur koop- hire purchase)
 legal aspek: peralihan secara otomatis setelah bayaran lunas
Dasar hukum: kekuasaan dan praktek sehari-hari (yuriprudensi)
Di Indonesia belum ada pengaturan.
Di Belanda diatur dalam BW baru(NBW) sejak tahun 1936 yaitu pasal 1576 H (1576 mengenai jual beli angsuran)
Di Inggris: Hire purchase: pejanjian sewa menyewa di mana penyewa diberi hak opsi untuk membeli

Definisi huur koop sejak Januari 1992 (NBW):
Pembebanan dan penjualan dengan angsuran, dimana pihak-pihak bersepakat berjanji bahwa yang dijual tidak menjadi milik pembeli dengan satu penyerahan sampai seluruh harga dipenuhi (sesudah pelunasan pembayaran)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar