PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG MASALAH
Hingga saat ini, administrasi pembangunan belum diakui atau belum merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri yang telah berkembang. Ilmu administrasi adalah ilmu mengenai kerja sama manusia dalam mencapai tujuan tertentu. The Liang Gie menyatakan, administrasi merupakan keseluruhan proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama manusia untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Menurut Fred W. Riggs, administrasi pembangunan berkaitan dengan proses administrasi dari suatu program pembangunan, dengan metode yang digunakan oleh organisasi besar, terutama pemerintah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya dan kegiatan-kegiatannya, yang telah direncanakan guna menemukan sasaran pembangunan (disebut sebagai pembangunan administrasi).
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Pembangunan adalah Hukum Administrasi Negara yang diarahkan untuk mendukung proses pembangunan, dalam arti untuk keperluan keberhasilan pembangunan, yang meliputi Hukum untuk perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi. Hukum Administrasi Pembangunan merupakan Hukum Administrasi Negara yang diarahkan untuk penyempurnaan administrasi negara agar berkemampuan mendukung proses pembangunan.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo, pada pokoknya pendekatan administrasi pembangunan diartikan sebagai proses pengendalian usaha administrasi oleh negara/ pemerintah untuk merealisasi pertumbuhan yang direncanakan kearah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, untuk mendorong atau mendukung perubahan-perubahan suatu masyarakat ke arah keadaan yang lebih baik di kemudian hari.
Ruang lingkup administrasi pembangunan mempunyai dua fungsi, yaitu penyusunan kebijakan penyempurnaan administrasi negara, yang meliputi penyempurnaan organisasi, pembinaan lembaga yang diperlukan, kepegawaian, tata kerja dan penyusunan sarana-sarana administrasi lainnya dan merumuskan kebijakan dan program pembangunan di berbagai bidang serta pelaksanaannya secara efektif.
Ciri-ciri administrasi pembangunan antara lain lebih memberikan perhatian terhadap lingkungan masyarakat yang berbeda-beda terutama bagi lingkungan masyarakat negara-negara baru berkembang; administrasi pembangunan mempunyai peran aktif dan berkepentingan terhadap tujuan-tujuan pembangunan, baik dalam perumusan kebijaksanaannya maupun dalam pelaksanaannya yang efektif, bahkan administrasi ikut serta mempengaruhi tujuan pembangunan masyarakat dan menunjang pencapaian tujuan sosial, ekonomi dan lain-lain yang dirumuskan kebijaksanaannya melalui proses politik; berorientasi kepada usaha-usaha yang mendorong perubahan-perubahan ke arah keadaan yang dianggap lebih baik untuk suatu masyarakat di masa depan; berorientasi pada tugas-tugas pembangunan; administrasi pembangunan harus mengaitkan diri dengan substansi perumusan kebijakan dan pelaksanaan tujuan pembangunan di berbagai bidang; dalam administrasi pembangunan, administrator dalam aparatur pemerintah juga bisa merupakan penggerak perubahan; lebih berpendekatan lingkungan, berorientasi pada kegiatan dan bersifat pemecahan masalah.
II. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana konsep pembangunan nasional di Indonesia?
2. Apa saja perencanaan pembangunan Indonesia Tahun 2008?
III. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui konsep pembangunan nasional di Indonesia.
2. Untuk mengetahui perencanaan pembangunan Indonesia Tahun 2008.
IV. METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan membaca buku dan peraturan perundang-undangan yang mengulas dan membahas hukum administrasi negara, hukum administrasi pembangunan, dan pembangunan nasional.
I. KKKONSEPSI PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA
Proses pembangunan nasional secara berencana tidak selalu harus menggunakan suatu rencana formil, hal tersebut dapat kita lihat bila pemerintah menciptakan dan melaksanakan berbagai kebijaksanaan, program atau bahkan proyek-proyek yang saling berhubungan dan konsisten, sehingga tidak secara langsung berpengaruh pada proses pertumbuhan yang berencana. Hal tersebut akan lebih optimal lagi bila masyarakat mendukung serta gerak pertumbuhan yang tidak formil tersebut tidak terganggu oleh faktor-faktor ekstern.[1]
Perencanaan pembangunan di Indonesia didasarkan pada suatu undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.[2] Pembangunan yang berdasarkan pada undang-undang merupakan suatu keadaan baru bagi Indonesia karena sebelumnya dasarnya adalah suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, tetapi setelah ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, maka terjadi pula perubahan pada dasar hukum perencanaan pembangunan.
Pembangunan Nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pembangunan Nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram, dan rasa keadilan.[3]
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.[4] Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.[5]
Dalam proses pembangunan nasional tersebut didahului oleh adanya suatu perencanaan yang dilakukan dengan suatu cara tertentu.[6] Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.[7] Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.[8]
Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.[9] Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.[10] Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.[11] Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan.[12] Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.[13]
II. PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA TAHUN 2008
Perencanaan Pembangunan Indonesia Tahun 2008 atau lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Tahunan Nasional Tahun 2008 yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 memaparkan mengenai tema, prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008. Tema pembangunan Indonesia Tahun 2008 adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran.[14] Di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah ini, terdapat 6 (enam) prinsip pengarusutamaan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara, yaitu:
a. Pengarusutamaan partisipasi masyarakat.
b. Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.
c. Pengarusutamaan gender.
d. Pengarusutamaan tata pengelolaan yang baik (good governance).
e. Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
f. Pengarusutamaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, kemajuan yang dicapai dalam tahun 2006 dan perkiraan tahun 2007, serta berbagai masalah dan tantangan pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2008, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[15]:
a. Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja.
b. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan.
c. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi.
d. Peningkatan akses dan kualitas Pendidikan dan Kesehatan.
e. Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan.
f. Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
g. Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri.
h. Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung.
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[16]:
1. Menurunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi antara 8,0 – 9,0 persen dari angkatan kerja.
2. Meningkatnya investasi dalam bentuk pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 15,5 persen.
3. Tumbuhnya industri pengolahan nonmigas sebesar 8,4 persen.
4. Meningkatnya ekspor nonmigas sekitar 14,5 persen.
5. Meningkatnya jumlah perolehan devisa dari sektor pariwisata sekitar 15 persen.
6. Meningkatnya investasi migas sebesar 10 persen.
7. Terlaksananya penawaran dan penyiapan 30 Wilayah Kerja Baru Migas.
8. Tersedianya data/informasi CBM (Coal Bed Methane), bitumen padat, dan migas di 13 lokasi.
9. Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan kegiatan hulu migas dan kawasan hutan/sektor lain sebanyak 15 kasus.
10. Tercapainya 215 Kantor Modern meliputi 6 Kantor Wilayah Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan 121 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
11. Terbentuknya 4 Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan penerapan National Single Window (NSW) serta peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai.
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan pada tahun 2008 adalah pertumbuhan PDB pertanian sebesar 3,7 persen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan, melalui[17]:
1. Meningkatnya produksi pangan dan akses pangan bagi rumah tangga.
2. Meningkatnya produksi perikanan sebesar 6,5 persen.
3. Meningkatnya produk industri kayu dan hasil hutan sebesar 5,0 persen.
4. Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya keragaman/ diversifikasi usaha ekonomi di perdesaan, agar kemiskinan di perdesaan semakin berkurang.
5. Menata kembali ketimpangan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih adil.
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[18]:
1. Sumber Daya Air:
a. Dimulai dan dilanjutkannya pembangunan 7 waduk, yaitu Waduk Gonggang, Waduk Nipah, Waduk Keuliling, Waduk Ponre-Ponre, Waduk Jatigede, Wadul Benel, dan Waduk Panohan.
b. Optimalnya fungsi waduk dan penampungan air lainnya.
c. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana penyedia air baku dan sumur air tanah untuk pemenuhan air baku.
d. Beroperasi dan terpeliharanya jaringan irigasi (termasuk irigasi air tanah) dan jaringan irigasi rawa.
e. Optimalnya fungsi jaringan irigasi dan rawa.
f. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana pengendali banjir di wilayah-wilayah strategis dan rawan banjir antara lain seperti di DKI Jakarta dan sekitarnya (jabodetabek) serta pengoperasian flood forecasting dan warning system di beberapa lokasi.
g. Terbangunnya prasarana pengamanan pantai di wilayah-wilayah rawan abrasi pantai, termasuk pulau-pulau terluar Nusantara.
h. Terselesaikannya 11 buah peraturan perundangan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
i. Terfasilitasinya pembentukan 14 wadah koordinasi di tingkat kabupaten/kota.
2. Transportasi:
a. Meningkatnya keselamatan transportasi melalui peningkatan keandalan kondisi prasarana, sarana dan standar operasi pelayanan transportasi dengan pengurangan backlog pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi jalan, prasarana dan sarana perkeretaapian, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, angkutan jalan raya, angkutan laut dan udara, peningkatan disiplin SDM serta budaya keselamatan bertransportasi; terpenuhinya standar peraturan dan ketentuan-ketentuan standar internasional di bidang transportasi yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional, penyempurnaan peraturan dan penegakan hukum dan sosialisasi keselamatan transportasi serta peningkatan efektivitas kelembagaan di bidang keselamatan transportasi.
b. Meningkatnya aksesibilitas pelayanan transportasi yang terjangkau masyarakat melalui pembangunan transportasi di kawasan perbatasan, daerah terpencil dan pedalaman, serta pulau-pulau kecil dan pulau terluar dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI, termasuk pemberian subsidi keperintisan dan penyediaan kompensasi untuk public service obligation (PSO) agar pelayanan transportasi terjangkau oleh masyarakat.
c. Meningkatnya iklim yang lebih kondusif bagi investasi dan peran serta pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana transportasi untuk meningkatkan kelancaran dan efisiensi distribusi barang dan jasa sekaligus untuk mendukung target pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelesaian revisi peraturan perundang-undangan di sektor transportasi, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Energi:
a. Menurunnya elastisitas energi.
b. Menurunnya subsidi energi.
c. Persiapan pembangunan prasarana batubara yang handal untuk mendukung Program Percepatan Pembangunan PLTU 10.000 MW.
d. Terselesaikannya pembangunan pipanisasi transmisi SSWJ gas bumi nasional.
e. Tercapainya peningkatan produksi migas 11 persen dari produksi migas tahun 2006.
f. Meningkatnya produksi batubara untuk mendukung program listrik 10.000 MW.
g. Terlaksananya penawaran 10 Wilayah Kerja Gas Methana-B.
h. Tersusunnya 15 Rancangan Kebijakan meliputi model kontrak kerja sama pengusahaan sumur tua Pertamina/KKKS; model kontrak Gas Methana-B; dan penyempurnaan draft kontrak kerjasama migas.
i. Pengembangan energi perdesaan, energi baru terbarukan dan konservasi energi melalui pembangunan Desa Mandiri Energi berbasis Bahan Bakar Nabati (BBN) dan pengembangan pilot plant bio-diesel, bio-ethanol, dan bio-fuel.
4. Pos dan Telematika:
a. Meningkatnya kemampuan pengawasan terhadap penyelenggaraan pos dan telematika.
b. Meningkatnya kualitas layanan pos dan jumlah akses telekomunikasi dan informatika di perdesaan yaitu tercapainya teledensitas telpon tetap sebesar 8%, telepon bergerak sebesar 36,8%, pengguna internet sebesar 13,6% dan jangkauan program uso meliputi 100% desa uso.
c. Meningkatnya jangkauan dan mutu penyiaran televisi dan radio.
d. Berkembangnya pola kerjasama pemerintah – swasta dalam penyediaan infrastruktur dan layanan pos dan telematika.
e. Berkurangnya tingkat ketergantungan terhadap teknologi proprietary dan industri luar negeri.
f. Meningkatnya e-literacy masyarakat.
g. Meningkatnya efisiensi belanja modal pemerintah untuk kegiatan TIK dan sinergi pengembangan TIK lintas sektor.
5. Ketenagalistrikan:
a. Meningkatnya kapasitas pembangkit listrik sebesar 1.600 MW di Jawa dan 1.840 MW di luar Jawa, serta berkurangnya daerah krisis listrik khususnya di luar Jawa.
b. Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi sebesar 59 persen dan rasio elektrifikasi perdesaan menjadi sebesar 84 persen.
c. Semakin luas dan optimalnya sistem interkoneksi 500 kV, 275 kV, dan 150 kV, serta jaringan distribusinya baik di Jawa maupun di luar Jawa.
d. Terwujudnya susut jaringan terutama teknis dan nonteknis menjadi sekitar 9,5 persen.
e. Berkurangnya penggunaan BBM untuk pembangkit listrik menjadi sekitar 25 persen, serta meningkatnya pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan.
f. Terbitnya berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang ketenagalistrikan yang baru.
g. Terselesaikannya reposisi dan restrukturisasi PT. PLN sesuai undang-undang ketenagalistrikan yang baru.
h. Dilaksanakannya pembangunan bidang ketenagalistrikan yang bersifat PSO sesuai master plan.
i. Berkembangnya pengembangan pemanfaatan komponen lokal dan dana investasi dalam negeri dalam pembangunan bidang ketenagalistrikan.
j. Berkembangnya partisipasi pemerintah daerah di berbagai wilayah dalam pengembangan ketenagalistrikan di daerahnya khususnya untuk pengembangan listrik perdesaan.
6. Perumahan dan Permukiman:
a. Meningkatnya penyediaan hunian sewa/milik yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa, peningkatan kualitas lingkungan perumahan, fasilitas pembangunan dan perbaikan perumahan swadaya, serta peningkatan akses masyarakat terhadap kredit mikro perumahan.
b. Meningkatnya cakupan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan (air limbah, persampahan dan drainase) melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat dan kelembagaan.
c. Meningkatnya pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk menunjang kawasan ekonomi dan pariwisata melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan skala regional dan sistem terpusat.
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[19]:
1. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan dasar yang diukur dengan meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A setara SD menjadi 110,9 persen dan 94,8 persen; meningkatnya APK jenjang SMP/MTs/ Paket B setara SMP menjadi 95 persen; meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,5 persen; dan meningkatnya APS penduduk usia 13-15 tahun menjadi 94,3 persen.
2. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang diukur dengan meningkatnya APK jenjang SMA /SMK/MA/Paket C setara SMA menjadi 64,2 persen; meningkatnya APS penduduk usia 16-18 tahun menjadi 65,8 persen; dan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 17,2 persen.
3. Meningkatnya proporsi sekolah yang memiliki fasilitas pelayanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang merujuk pada standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
4. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan.
5. Meningkatnya proporsi pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik dan standar kompetensi yang diisyaratkan.
6. Meningkatnya kesejahteraan pendidik.
7. Menurunnya angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 6,2 persen, bersamaan dengan makin berkembangnya budaya baca.
8. Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di Puskesmas dan kelas III rumah sakit mencakup 100 persen.
9. Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan di 28.000 desa.
10. Meningkatnya persentase desa yang mencapai Universal Child Immunization (UCI) mencakup 95 persen.
11. Meningkatnya case detection rate tuberkolosis (TBC) mencakup lebih dari 70 persen.
12. Meningkatnya persentase penderita demam berdarah dengue (DBD) yang ditemukan dan ditangani mencakup 100 persen.
13. Meningkatnya persentase penderita malaria yang ditemukan dan diobati mencakup 100 persen.
14. Meningkatnya persentase orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ditemukan dan mendapat pertolongan anti retroviral treatment (ART) mencakup 100 persen.
15. Meningkatnya persentase ibu hamil yang mendapat tablet zat besi (Fe) mencakup 80 persen.
16. Meningkatnya persentase bayi yang mendapat ASI Eksklusif mencakup 65 persen.
17. Meningkatnya persentase balita yang mendapat Vitamin A mencapai 80 persen.
18. Meningkatnya persentase peredaran produk pangan yang memenuhi syarat keamanan mencakup 70 persen.
19. Meningkatnya cakupan pemeriksaan sarana produksi dalam rangka cara pembuatan obat yang baik (CPOB) mencakup 45 persen.
20. Menurunnya TFR menjadi sekitar 2,17 per wanita.
21. Meningkatnya jumlah peserta KB aktif menjadi sekitar 29,5 juta peserta.
22. Meningkatnya jumlah peserta KB baru sekitar 6,6 juta peserta.
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam Prioritas Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan pada tahun 2008 adalah meningkatnya kesejahteraan penduduk miskin, sehingga menurunkan angka kemiskinan menjadi antara 14,2 – 16 persen.[20]
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Pemberantasan Korupsi, dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[21]:
1. Menurunnya tindak pidana korupsi yang tercermin dari:
a. Tumbuhnya iklim takut korupsi.
b. Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap Indonesia.
c. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
2. Meningkatnya kinerja birokrasi pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di bidang-bidang lainnya, yang antara lain ditandai dengan:
a. Makin efisien dan efektifnya penggunaan anggaran.
b. Berkurangnya penyalahgunaan kewenangan (KKN) di lingkungan birokrasi pemerintah.
c. Meningkatnya kinerja birokrasi, antara lain dalam memberikan pelayanan publik.
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri pada tahun 2008 adalah sebagai berikut[22]:
1. Tercapainya tingkat kapasitas alutsista pertahanan dan keamanan yang mampu menghadapi ancaman pertahanan dan keamanan secara lebih optimal termasuk dalam hal mendukung kesiapan pencegahan dan penanggulangan terorisme.
2. Meningkatnya efektifitas dan intensitas penjagaan dari pelanggaran wilayah dan kedaulatan serta tindak kejahatan transnasional di wilayah yurisdiksi laut dan wilayah-wilayah perbatasan.
3. Menguatnya penghayatan terhadap ideologi bangsa, dan pluralitas bangsa yang ada akhirnya akan mendukung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Tertangkapnya pelaku utama aksi-aksi terorisme dan terbongkarnya jaringan utama terorisme di Indonesia.
5. Meningkatnya kerjasama pencegahan dan penanggulangan terorisme regional maupun global dalam rangka meredam aksi-aksi terorisme dalam negeri yang terkait dengan jaringan terorisme internasional.
6. Semakin mantapnya kondisi keamanan dalam negeri.
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung pada tahun 2008 terbagi menjadi tiga sasaran utama[23]:
1. Meningkatnya kinerja penanganan pasca bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan, khususnya dalam penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias, serta di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
2. Meningkatnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana melalui penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana, di antaranya dengan pendayagunaan penataan ruang wilayah, koordinasi kelembagaan antardaerah, dan pemanfaatan berbagai teknologi yang terkait upaya pengurangan risiko bencana.
3. Meningkatnya penanggulangan flu burung.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan Indonesia Tahun 2008 atau lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Tahunan Nasional Tahun 2008 yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 memaparkan mengenai tema, prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008. Tema pembangunan Indonesia Tahun 2008 adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran. Di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah ini, terdapat 6 (enam) prinsip pengarusutamaan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara dan prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 yaitu Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja; Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan; Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi; Peningkatan akses dan kualitas Pendidikan dan Kesehatan; Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan; Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri; Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
_______. Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU Nomor 25 Tahun 2004. Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421.
_______. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. UU Nomor 45 Tahun 2007. Lembaran Negara Nomor 133 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4778.
Nugraha, Safri. et al. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Center for Law and Good Governance Studies, 2007.
Hayati, Tri; Harsanto Nursadi; Andhika Danesjvara. Administrasi Pembangunan Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
[1] Tri Hayati; Harsanto Nursadi; Andhika Danesjvara, Administrasi Pembangunan Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 104.
[4] Indonesia, Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 25 Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421, ps. 1 angka 2.
[14] Indonesia, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, UU Nomor 45 Tahun 2007, Lembaran Negara Nomor 133 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4778, buku I hlm. 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar