DAFTAR PROLEGNAS LIMA TAHUNAN (JANGKA MENENGAH) 2005-2009
Berdasarkan Keputusan DPR-RI No. 01/DPR-RI/III/2004-2005
Penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menetapkan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek (Prioritas Tahunan). Prolegnas jangka menengah (2005–2009) untuk pertama kalinya telah ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2005 dalam Keputusan DPR-RI No.01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Dalam Prolegnas 2005-2009 tersebut, telah ditetapkan 284 (duaratus delapan puluh empat) prioritas RUU untuk digarap selama lima tahun (jangka menengah). Selain menetapkan Prolegnas jangka menengah, Keputusan DPR-RI No. 01/DPR-RI/III/2004-2005 juga sekaligus menetapkan Prolegnas jangka pendek (tahunan) tahun 2005 dengan 55 (lima puluh lima) prioritas rancangan undang-undang untuk ditetapkan dalam tahun 2005.
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2005-2009
• RUU tentang Lembaga Kepresidenan
• RUU tentang Kementerian Negara
• RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan
• RUU tentang Komisi Ombudsman
• RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden
• RUU tentang Kewarganegaraan
• RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
• RUU tentang Rahasia Negara
• RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
• RUU tentang Mata Uang
• RUU tentang Keimigrasian
• RUU tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
• RUU tentang Perkreditan Perbankan
• RUU tentang Perbankan Syariah
• RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan
• RUU tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
• RUU tentang Pasar Modal (Perubahan terhadap UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)
• RUU tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
• RUU tentang Restrukturisasi Utang Perseroan
• RUU tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan ( Secondary Mortgage
Facilities/SMF )
• RUU tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
• RUU tentang Perubahan Atas UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
• RUU tentang Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bitung
• RUU tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
• RUU tentang Kesehatan
• RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
• RUU Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
• RUU tentang Keolahragaan
• RUU tentang Badan Hukum Pendidikan
• RUU tentang Guru
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme
• RUU tentang Perfilman
• RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
• RUU tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 1999 tentang Ibadah Haji
• RUU tentang Peradilan Agama
• RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban
• RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi
• RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
• RUU tentang Pemberlakuan dan Penerapan KUHP
• RUU tentang Hukum Acara Pidana
• RUU tentang Narkotika
• RUU tentang Perubahan atas UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman
oleh Teroris ( International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing)
• RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan
Terorisme ( International Convention for the Suppression of the Financing of
Terrorism)
• RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional
Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime)
• RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum
Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC
(Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman
dan Children)
• RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran Baik melalui
Darat, Laut dan Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The
Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air)
• RUU tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003
( United Nations Conventions Againts Corruption, 2003)
• RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ( Mutual Legal Assistance in
Criminal Matters )
• RUU tentang Sekuritisasi
• RUU tentang Mineral dan Batubara
• RUU tentang Energi
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
• RUU tentang Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan
Angkutan Jalan
• RUU tentang Perubahan Undang-Undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
• RUU tentang Perposan
• RUU tentang Perubahan Undang-Undang 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
• RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
• RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• RUU tentang Perubahan Undang-Undang No.14. Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
• RUU tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
• RUU tentang Penanggulangan Bencana
• RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata
• RUU Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
• RUU tentang Hak Milik Atas Tanah
• RUU tentang Pengambilalihan Lahan Untuk Kepentingan Umum
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok
Agraria
• RUU tentang Konflik Kepentingan Pejabat Publik
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang
PemberantasanTindak Pidana Korupsi
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
• RUU tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• RUU tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
• RUU tentang Pemberian Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Lainnya
• RUU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan
• RUU tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
• RUU tentang Etika Kehidupan Berbangsa
• RUU Perubahan Atas Undang-Undang No. 39 Tahun 1997 tentang Hukum Pidana Militer
• RUU tentang Hukum Acara Perdata
• RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
• RUU tentang Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Peradilan ( Contempt of Court)
• RUU tentang Pembatasan Kasasi
• RUU tentang Kode Etik Hakim
• RUU tentang Balai Harta Peninggalan
• RUU tentang Keistimewaan Daerah
• RUU tentang Pengangkatan Harta Karun
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi
• RUU tentang Penghapusan Perkosaan dan Kekerasan Seksual
• RUU tentang Penghapusan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
• RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau Pekerja di Sektor Informal
• RUU tentang Anti Penyiksaan
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri
• RUU tentang Prekursor
• RUU tentang Lembaga Negara
• RUU tentang Perlindungan Harga Komoditas Pertanian dan Pangan
• RUU tentang Hak Paten Komoditas Pertanian
• RUU tentang Perlindungan Terhadap Pekerja HAM
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Lembaga
Pemasyarakatan
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
Internasional
• RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
• RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak
• RUU tentang Perkumpulan
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 Tentang
Tindak Pidana Suap
• RUU tentang Pemanfaatan Perairan Indonesia dan Zone Tambahan serta Penegakan Hukum
di Perairan Indonesia dan Zone Tambahan
• RUU tentang Jaminan Hipotik Sekunder
• RUU tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI
• RUU tentang Administrasi/Ketatalaksanaan Administrasi Pemerintahan
• RUU tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya (the Int' Convention of Protection on Migrant Workers and Their
Families)
• RUU tentang Pengesahan Konvensi Opsional Konvensi Hak Anak Tentang Perdagangan
Anak, Pornografi Anak, dan Prostitusi Anak
• RUU tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Diskriminasi
Terhadap Perempuan
• RUU tentang Kesetaraan Jender
• RUU tentang Perubahan UU No. 56 /Prp/ Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah
Pertanian
• RUU tentang Perlindungan dan Pengamanan Data Digital
• RUU tentang Perubahan UU No. 4 PNPS Tahun 1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang
Cetakan yang Dapat Mengganggu Ketertiban
• RUU tentang Pengadilan Perikanan
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1967 Tentang PMA dan UU No. 6 Tahun 1968
Tentang PMDN
• RUU tentang Pinjaman Luar negeri
• RUU tentang Restrukturisasi Perbankan
• RUU tentang Perdagangan
• RUU tentang Tata Cara Penyusunan APBN
• RUU tentang Sistem Standar Nasional Indonesia
• RUU tentang Perkreditan perbankan
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah
• RUU tentang Tehnologi Informasi
• RUU tentang Pengelolaan Piutang Negara
• RUU tentang Perencanaan Anggaran Negara
• RUU tentang Obligasi
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
• RUU tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
(KADIN)
• RUU tentang Pengampunan Pajak
• RUU tentang Demokrasi Ekonomi
• RUU tentang Pengangkutan Udara
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
• RUU tentang Sistem Resi Gudang
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
• RUU tentang Transfer Dana Secara Elektronik
• RUU tentang Akuntan Publik
• RUU tentang Cyber Crime
• RUU tentang Lelang
• RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
• RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan Indonesia
• RUU tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
• RUU tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
• RUU tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
• RUU tentang Transfer Dana
• RUU tentang Bentuk Kredit Peminjaman Bank dan Hipotik Bagi Perempuan
• RUU tentang Badan Usaha di Luar Perseroan Terbatas dan Koperasi
• RUU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
• RUU tentang Perkreditan Usaha dan KUKM
• RUU tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
• RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
• RUU tentang Lalu Lintas Barang dan Jasa
• RUU tentang Karantina Kesehatan
• RUU tentang Praktik Kefarmasian
• RUU tentang Praktik Perawat
• RUU tentang Praktik Bidan
• RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
• RUU tentang Bahan Berbahaya
• RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
• RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional
• RUU tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 185 tentang Dokumen Identitas Pelaut
• RUU tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai
• RUU tentang Bagi Hasil Perikanan
• RUU tentang Sistem Pengkajian dan Audit Teknologi
• RUU tentang Perubahan/Penggantian Atas UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
• RUU tentang Perubahan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Pegawai Negeri Sipil)
• RUU tentang Etika Pemerintahan
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
• RUU tentan Perubahan Tentang UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, DPRD.
• RUU tentang Perubahan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
• RUU tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 1980 Tentang Hak-hak Keuangan Lembaga
Tertinggi dan Tinggi Negara.
• RUU tentang Administrasi Pemerintah
• RUU tentang Perilaku Aparat Negara
• RUU tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota
• RUU tentang Pengesahan International Covenant On Civil Political Rights (ICCPR)
• RUU tentang Partai Politik
• RUU tentang Perubahan Atas UU NO. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
• RUU tentang Tindakan Kepolisisan Terhadap Anggota DPR, DPD dan DPRD
• RUU tentang Pemerintahan Pusat
• RUU tentang Kepegawaian Daerah
• RUU tentang Peran Serta Masyarakat
• RUU tentang Wajib Serah Arsip/Dokumen
• RUU tentang Kepegawaian POLRI
• RUU tentang Kesekretariatan Negara
• RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama
• RUU tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
• RUU tentang Kerukunan Umat Beragama
• RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama
• RUU tentang Badan Hukum Pendidikan
• RUU tentang Sistem Nasional Perpustakaan
• RUU tentang Penyempurnaan UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam
• RUU tentang Pendidikan Kewarganegaraan
• RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
• RUU tentang Standard Pelayanan Publik
• RUU tentang Administrasi Kependudukan
• RUU tentang Perlindungan Data Pribadi di Bidang Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil
• RUU tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
• RUU tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
• RUU tentang Pengaturan Hak-hak Perempuan
Sedangkan menurut Situs Program Legislasi Nasional yang mengunkapkan masih banyak ruu yang tiadk kunjung selesai-selesai. Dalam hal ini DPR RI masih memfokuskan kepada pengesahan hukum ruu pemekaran daerah. Sehingga program legislasi Nasional seolah hanyalah pagar pendek yang sangat mudah diterjang oleh pembuat undang-undang. Prolegnas sebagai arah dan tujuan bangsa ini dalam melegislasikan ruu menjadi uu seharusnya dipatuhi. Namun DPR menghiraukannya dengan mengabaikan atau menelantarkan ruu yang bisa dibilang tidak profitable. setidaknya pemekaran daerah adalah undang-undang yang cukup cepat gol daripada ruu Pokok Kesejahteraan Sosial. Hal inilah yang menggambarkan kekecewaan pencinta hukum dalam menilai sejauh mana kinerja DPR. Setidaknya jangan salah pilih pada Pemilu 2009 untuk kembali memilih orang-orang yang telah bekerja sangat lambat untuk melegislasikan RUU Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar