DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : K.OO2/Penindakkan-P/IV/2008 Jakarta, 27 Maret 2008
Klasifikasi : Biasa
Lampiran : -
Perihal : Jawaban Surat tentang Permohonan Ahli
Kepada : Kepala Kepolisian Negara RI Daerah Istimewa Yogyakarta
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat Nomor D.OO3/Penindakkan-P/IV/2008, tertanggal 26 Maret 2008 tentang permohonan untuk mendatangkan ahli untuk memberikan keterangan atau informasi di bidang ketenagakerjaan dalam hal perkara perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Provinsi Yogyakarta atas nama tersangka Dion Sungastiono, Direktur Operasional PT. PRATAMA.
Dengan ini kami menunjuk:
Nama : Fernandes Raja Saor S.sos., MM., J.D.
Jabatan : Staff Ahli di Departemen Tenaga Kerja
Alamat Kantor : Jl. Gatot Subroto, Blok V-AN13, Jakarta
Sebagai ahli yang dapat memberikan keterangan atau informasi sebagaimana tujuan di atas.
Sekretaris Jenderal Pembinaan Hukum
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kramayan Cokroaminoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar