Pada tanggal 30 Desember 2005 dikeluarkan Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA No. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Saudara Yan Hendrik (yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat) Selaku Karyawan Tetap Dengan Pensiun Ditunda oleh Tergugat selaku Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 113/M Tahun 2005 tanggal 4 Juli 2005.
Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan tersebut dengan alasan Penggugat sering melakukan pelanggaran disiplin kerja sesuai dengan pernyataan tertulis Staf Biro ANTARA Jambi tanggal 19 Desember 2005. Selain itu Penggugat juga berperilaku buruk antara lain membawa isteri orang ke kantor berbuat mesum, sering membawa orang luar ke kantor untuk pesta minuman keras sampai dini hari hingga mengganggu ketenangan wartawan lain serta penggugat bersama dengan perempuan yang sering dibawa ke kantor tertangkap basah di kamar Hotel Stovia Jambi oleh Satpol PP Kota Jambi saat menggelar operasi memberantas Penyakit Masyarakat dan kinerja kerjanya dianggap buruk oleh Kepala Biro Jambi.
Berdasarkan kelakuannya itu Tergugat menyatakan bahwa Penggugat sudah beberapa kali mendapat peringatan maupun instruksi baik dari Kepala Biro ANTARA Jambi maupun dari Pemimpin Pelaksana Redaksi (Pempelred) dan Penggugat pun sudah menulis dan menandatangani Surat Pernyataan di atas materai pada tanggal 14 Juni 2000 dimana dalam surat tersebut Penggugat bersedia untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa ada tuntutan dari Penggugat apabila Penggugat tetap tidak menunjukkan perubahan sikapnya.
Namun Penggugat berdalih bahwa ia tidak pernah diberi peringatan apapun sebelumnya dan ia juga tidak menyebutkan bahwa ia tidak menyatakan apapun mengenai surat pernyataan. Penggugat sebelumnya pernah ditelepon oleh seorang senior di LKBN ANTARA pada minggu pertama bulan Januari 2006 yang menanyakan kepada Penggugat apakah ia mempunyai masalah dengan teman-teman kantor dan pengguat menyatakan tidak ada masalah. Untuk memperjelas persoalan dan isu miring yang beredar pada tanggal 16 Januari 2006 Penggugat menyatakan kepada Bapak Khusaini bahwa ia isu yang beredar tidaklah benar dan ia siap membuktikannya namun Bapak Khusaini menyatakan bahwa keputusan rapat tim personalia sudah final dan tidak dapat diubah lagi. Penggugat sempat mengirim fax yang ditujukan kepada Bapak Khusaini namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.
B. POSITA
Kantor ANTARA mengeluarkan Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA No. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Saudara Yan Hendrik (yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat) Selaku Karyawan Tetap Dengan Pensiun Ditunda. Alasan pemutusan hubungan kerja tersebut adalah karena penggugat berkelakuan buruk dan tidak memiliki kinerja yang baik atas pekerjaanya. Akan tetapi, Yan Hendrik selaku Penggugat menyangkal bahwa ia telah berkelakuan buruk sebagaimana yang dituduhkan Tergugat terhadapnya. Selain itu, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan peraturan LKBN ANTARA No: SKEP-50/PAP/VI/2001. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Surat Keputusan Tergugat yang memecat Penggugat sebagai karyawan LKBN ANTARA tidak atas permintaan sendiri sebagai karyawan karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis yang terlebih dahulu bukan langsung menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan pemberian hak pensiun ditunda, sedangkan dalam hal ini Penggugat tidak mendapat surat peringatan apapun sebelum ia mendapat Surat Pemberhentian tersebut.
C. PETITUM
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Nomor. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Penggugat selaku karyawan tetap dengan hak pensiun ditunda.
3. Menunda atau menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Nomor. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Penggugat selaku karyawan tetap dengan hak pensiun ditunda sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Nomor. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Penggugat selaku karyawan tetap dengan hak pensiun ditunda.
5. Mengembalikan kedudukan dan hak-hak penggugat dalam keadaan semula selaku karyawan tetap LKBN ANTARA.
6. Menghukum Tertgugat untuk membayar biaya perkara.
D. AMAR PUTUSAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 269.000,- (Dua ratur enam puluh sembilan ribu rupiah)
E. PARA PIHAK
Penggugat
Nama : Drs. Yan Hendrik
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Kepodang 8 No 129, Perumnas Kota Baru, Jambi
Jabatan : Karyawan Lembaga Kantor Berita ANTARA.
Tergugat
Nama Jabatan : Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
Alamat : Wisma ANTARA lantai 18- 20,
Jalan Merdeka Selatan 17, Jakarta 10110
Penggugat merupakan orang pribadi dan tergugat merupakan badan / jabatan TUN. Jadi pihak penggugat dan tergugat dalam kasus ini sudah tepat.
F. TEORI DAN ANALISIS KASUS
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 butir 3 UU No. 5 tahun 1986 adalah:
- Penetapan tertulis
Istilah penetapan tertulis menunjuk kepada isi bukan kepada bentuk yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya, seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu keputusan badan atau jabatan TUN menurut UU ini apabila jelas badan atau jabatan TUN mana yang mengeluarkannya (yang dalam kasus ini adalah Penggugat), maksud serta mengenai hak apa isi tulisan itu, dan kepada siapa tulisan itu ditujukan serta apa yang ditetapkan didalamnya (dalam kasus ini mengenai pemutusan hubungan kerja yang ditujukan kepada Penggugat).
Di dalam kasus tersebut Surat Keputusan yang dikeluarkan adalah berupa penetapan tertulis karena dikeluarkan oleh Berita Nasional ANTARA sehingga merupakan jabatan publik. Oleh karena itu surat keputusan tersebut dapat dikatakan sebagai penetapan tertulis karena semua unsurnya terpenuhi.
- Dikeluarkan oleh badan atau jabatan TUN.
Mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan badan/jabatan TUN, menurut pasal 1 ayat 2 ukurannya ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan badan atau jabatan TUN pada saat tindakan hukum itu dilakukan. Selama sebuah badan oleh peraturan perundang-undangan diberikan tugas untuk melakukan suatu bidang urusan pemerintahan maka ia dikatakan sebagai badan TUN.
Menurut Indroharto, yang dimaksud fungsi eksekutif meliputi semua fungsi diluar fungsi membuat undang-undang dan fungsi untuk mengadili. Sehingga sekarang ini ajaran trias politica tidak dapat lagi digunakan secara murni untuk mengkotak-kotakkan dalam kekuasaan-kekuasaan yang terpisah satu dengan yang lain.
Dalam kasus ini, ANTARA menjalankan urusan pemerintahan diluar fungsi membuat undang-undang dan fungsi untuk mengadili dan ANTARA dibentuk oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 307 Tahun 1962 yang kemudian diubah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 1966 sehingga ia dapat digolongkan sebagai badan TUN. hal ini berarti unsure “dikeluarkan oleh badan atau jabatan TUN” pun telah terpenuhi.
- Berisi tindakan hukum TUN.
Suatu tindakan hukum TUN adalah suatu keputusan yang menciptakan atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dalam kasus ini keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat yang menentukan hapusnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat. Jika tidak ada surat keputusan tersebut maka tidak akan hapus hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat. Jadi sudah jelaslah bahwa surat keputusan tersebut merupakan tindakan hukum TUN, sehingga unsure inipun telah terpenuhi dalam kasus ini.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum dan dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.
- Bersifat konkrit, individual, dan final.
Konkrit artinya objek yang diputuskan dalam keputusan TUN tidak abstrak tetapi berwujud. Surat keputusan tersebut benar-benar dibuat oleh Tergugat dan mengakibatkan Penggugat kehilangan hak dan kewajibannya sebagai karyawan.
Individual artinya keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu. Surat keputusan tersebut ditujukan hanya untuk Penggugat saja karena nama Penggugat jelas-jelas tertulis dalam surat keputusan dimaksud.
Final artinya surat KTUN tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dan yang sudah tidak memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain. Surat keputusan tersebut sudah tidak memerlukan lagi persetujuan lagi dari instansi lainnya sehingga sudah dapat menimbulkan akibat hukum.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Penggugat dapat dikategorikan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara karena memenuhi ketiga unsur diatas yaitu konkrit, individual, dan final. dikatakan memenuhi unsure konkrit karena ada surat pemberhentian yang jelas yang menyebabakan penggugat kehilangan pekerjaannya; dikatakan individual karena surat pemberhentian tersebut ditujukan hanya kepada Yan Hendrik (penggugat) saja dan bukan untuk umum; dan dikatakan final karena setelah dikeluarkannya surat pemberhentian kepada Yan Hendrik oleh LKBN ANTARA maka bisa langsung menimbulkan akibat hukum berupa putusnya hubungan kepegawaian antara Yan Hendrik (penggugat) dan LKBN ANTARA (tergugat) tanpa memerlukan persetujuan dari pihak manapun juga.
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
menimbulkan akibat hukum dalam hal ini berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suasanan hubungan hukum yang telah ada. dalam kasus ini, akibat hukum yang ditimbulkan oleh surat pemberhentian dalam Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA No. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Saudara Yan Hendrik adalah hilangnya hubungan kepegawaian antara penggugat dan tergugat. Jadi unsure ini terpenuhi.
Keputusan LKBN ANTARA dalam Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA No. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Saudara Yan Hendrik adalah termasuk keputusan TUN karena tidak termasuk dalam penyempitan keputusan TUN yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 9 tahun 2004 dan pasal 49 UU No. 5 tahun 1986.
Pengertian sengketa TUN berdasakan pasal 1 butir 4 UU No. 5 tahun 1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang dan badan hukum perdata (dalam kasus ini adalah Yan Hendrik) dengan orang dan pejabat TUN (dalam kasus ini adalh LKBN ANTARA), baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam kasus ini diputuskan bahwa ini bukan Sengketa TUN karena bukan termasuk sengketa kepegawaian. Akan tetapi apabila kita melihat unsure-unsur dari sengketa TUN, maka menurut hemat penulis, kasus pemberhentian penggugat oleh LKBN ANTARA merupakan sengketa TUN yang merupakan kewenangan dari Pengadilan TUN. Dasar pertimbangan hakim dalam menolak pembatalan Surat Keputusan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA No. SKEP-168/PAP/XII/2005 tentang Pemberhentian Saudara Yan Hendrik tidak tepat.
KESIMPULAN
Penulis tidak setuju dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Penggugat Yan Hendrik. Hal ini didasarkan pada fakta yang menunjukkan bahwa semua unsure-unsur dalam sengketa TUN berdasakan pasal 1 butir 4 UU No. 5 tahun 1986 maupun Keputusan TUN berdasarkan 1 butir 3 UU No. 5 tahun 1986 sudah terpenuhi, sehingga tidak seharusnya hakim PTUN yang bersangkutan tidak menerima gugatan dari penggugat Yan Hendrik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar