tag:blogger.com,1999:blog-3407365381473107144.post8098262772836075520..comments2023-12-31T00:22:06.639-08:00Comments on Raja Saor Blog: Anggaran Dasar Koperasi, Status Hukum Anggota Koperasi, Struktur Perhimpunan KoperasiFernandes Raja Saor, S.H., M.H.http://www.blogger.com/profile/07248581274387732981noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-3407365381473107144.post-8741141233971742572013-01-08T08:03:32.228-08:002013-01-08T08:03:32.228-08:00Saya mau nanya apakah pengurus akan dikenakan tind...Saya mau nanya apakah pengurus akan dikenakan tindak pidana karena koperasinya tidak terdaftar dan mempunyai ijin dari pihak yang berwenang? trima kasih.syamsul ma'arifhttps://www.blogger.com/profile/04709297086535174969noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3407365381473107144.post-68133878103107134942009-04-27T15:13:00.000-07:002009-04-27T15:13:00.000-07:00Jadi menurut pendapat saya bahwa pengurus yang tid...Jadi menurut pendapat saya bahwa pengurus yang tidak mengetahui dokumen AD dan ART sepanjang tidak bertentangan itu sah sah saja. <br /><br />Kemudian dari segi subjeknya maka apabila ada yang mempersalahkan dan mempunyai kepentingan karena perbuatan koperasi selama ini dianggap merugikannya, seta jika ternyata ada beberapa ketentuan di AD dan ART bertentangan dengan kegiatan koperasi selama ini maka dapat mengajukan gugatan perdata yang sebaiknya didahului oleh musyawarah.<br /><br />Saran : sebaiknya segera dilakukan RAT agar masing-masing pengurus demi hukum mengetahui hak dan kewajibannya. kemudian dapat dikatakan ketiadaan RAT selama sepuluh tahun apabila ditinjau secara yuridis maka akan menggunakan ketentuan rapat sepuluh tahun lalu misalnya mengenai program kerja, namun hal ini memiliki kecenderungan tidak tepat dihadapan hukum karena pengurus wajib bertanggung jawab kepada rapat anggota dan tidak mungkin pertanggungjawaban tersebut sama selama sepuluh tahun.Fernandes Raja Saor, S.H., M.H.https://www.blogger.com/profile/07248581274387732981noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3407365381473107144.post-75624912227218481892009-04-26T09:53:00.000-07:002009-04-26T09:53:00.000-07:00SAYA SUDAH UNDUH HAL HUKUM KOPERASI, SEKARANG MAU ...SAYA SUDAH UNDUH HAL HUKUM KOPERASI, SEKARANG MAU TANYA, GIMANA HUKUMNYA JIKA PENGURUS TIDAK ADA YANG TAHU DOKUMEN AD DAN ART KOPERASI, KARENA TELAH SEPULUH TAHUN TIDAK RAT<br /><br />TERIMA KASIH SESUAI PESAN BLOG ANDApecelelehttps://www.blogger.com/profile/15805807136159018823noreply@blogger.com