Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Posisi Presiden Indonesia dalam G 20

Posisi Susuilo Bambang Yudhoyono dalam G-20 adalah sebagai Head of State ataukah Head of Government?

G-20 atau Kelompok 20 ekonomi utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. Secara resmi G-20 dinamakan The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors atau Kelompok Duapuluh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Kelompok ini dibentuk tahun 1999 sebagai forum yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia.

Untuk mengetahui kedudukan Presiden ambang Yudhoyono dalam G-20 dapat diketahui melalui 2 metodologi:

Pendekatan Posisi Negara Lainnya
Jika melihat Posisi Susilo Bambang Yudhoyono dalam G-20 dengan pendekatan eksternal, dengan membandingan SBY dengan Full Power dari 19 Negara Lainnya maka posisi Susilo Bambang Yudhoyono ialah sebagai . Hal tersebut nyata-nyata terlihat dari komposisi perwakilan grup lainnya yang secara otomatis menmdapatkan full power adalah :

• Australia: Prime Minister Kevin Rudd
• Canada: Prime Minister Stephen Harper
• India: Prime Minister Manmohan Singh
• Italy: Prime Minister Silvio Berlusconi
• United Kingdom: Prime Minister Gordon Brown
• Japan: Prime Minister Yukio Hatoyama
• Germany: Chancellor Angela Merkel
• Argentina: President Cristina Fernández de Kirchner
• Brazil: President Luiz Inácio Lula da Silva
• China: President Hu Jintao
• France: President Nicolas Sarkozy
• Indonesia: President Susilo Bambang Yudhoyono
• Mexico: President Felipe Calderón
• Russia: President Dmitry Medvedev
• Saudi Arabia: King Abdullah
• South Africa: President Jacob Zuma
• South Korea: President Lee Myung-bak
• Turkey: Prime Minister Recep Tayyip Erdoğan
• United States: President Barack Obama

Maka jika melihat head of state yang dipegang oleh prime minister, dan head of government yang dipegang oleh presiden. Dari Canada, India, Italy yang memiliki perbedaan antara keduanya, hal tersebut berlaku juga pada Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan perwakilan Indonesia sebagai head of Goverment dan bukanlah head of State.

Hal ini tidak senada juga diungkapkan oleh Barack Obama yang menganggap G 20 adalah perwakilan keduanya head of state maupun head of government, padahal pertemuan G 20 awalnya hanya ditujukan kepada head of state saja .

Pendekatan Fungsi G 20

Hal ini dapat dilihat dengan melihat suatu hubungan multilateral diantara para Negara anggota yakni G-20 “Working groups”. Sebagaimana diutarakan pada 15 November pada Washington Summit, seabagai suatu response internasionalterhadap keuangan global, maka tugas G-20 Finance Ministers to take forward work in the following five areas:

* Strengthening transparency and accountability
* Enhancing sound regulation
* Promoting integrity in financial markets
* Reinforcing international cooperation
* Reforming the International Financial Institutions

Walaupun Indonesia memiliki presiden yang merangkap sebagai head of state serta head of government, namun jika melihat pada tugas G 20 terlihat jelas bahwa perwakilan Negara tersebut harus bias mengimplementasikan tugas G 20. dari kelima tugas tersebut merupakan bagian kinerja yang harus dijalankan oleh presiden sebagai head of government dan bukanlah presiden sebagai head of state.

0 komentar: