08 Oktober, 2009

Spremberg Germany, Kota Tua yang Hidup Kembali


Setelah berselancar kesana-kemari, saya akhirnya menemukan sebuah halaman html yang cukup menarik. Sebuah kota tua di Jerman akhirnya hidup kembali.
http://www.asg-spremberg.de/english/asg_body5.htm

sebagaimana dikutip dalam situs scientific american "The new boiler at the Schwarze Pumpe power plant in Spremberg, Germany, captures 95 percent of the carbon dioxide from the coal it burns and stores it in the big tanks being lifted into place."
Abstrak Pertarungan Spermberg
(Wuragil/AFP/TimesOnline/NYTimes)

Spermberg merupakan kota penghasil batu bara di Jerman. Pada tahun 1990 kota ini menjadi terkenal karena batu bara kota ini sepenuhnya dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik. Walaupun karbon dioksida yang dihasilkan bisa menghitamkan jemuran pakaian, serta memotong penduduk sekitar beberapa hari, namun dikarenakan kebutuhan pasokan listrik yang mendesak Jerman akhirnya menaktifkan pembangkit listrik di kota ini kembali. Sebagai kompensasi pemerintah Jerman mengklaim telah menerapkan teknologi terbaru yang memungkinkan karbondioksida hasil emisi pembankit listrik untuk dapat disimpan dibawah tanah agar tidak begitu saja dilepaskan ke udara. Teknologi ramah lingkungan ini diterapkan semata-mata untuk menghindari rusaknya ozon akibat keluarnya karbon diokasida dalam jumlah besar akibat aktifitas spemberg yang diyakni bisa memperparah pemanasan global.

Opini atas abstrak dikaitkan Hak untuk Hidup

Pencemaran lingkungan dengan tercemarnya udara karena karbondioksida yang sedemikian besar merupakan sebuah isu klasik. Hal ini merupakan sesuatu yang usang dan tidak hangat untuk dibicarakan. Hukum lingkungan pada dasarnya hanya ditujukan pada lingkungan dan bukan terhadap manusia di lingkungan tersebut. Namun bagaimana perlindungan hukum terhadap manusia yang menempati lingkungan tercemar?

Ternyata, Tanpa disaradari Hukum telah mengakomodir perlindungan hak-hak manusia di sekitar lingkungan tercemar, yang acapkali disebut dengan, “hak untuk hidup”. Luasnya cakupan hak untuk hidup yang dituangkan dalam instrument hukum nasional maupun internasional , membuatnya bisa menjangkau setiap pihak yang menimbulkan hilangnya hak untuk hidup dari warga disekitar Spermbeg. Hanya segelintir orang saja di dunia yang mampu memikirkan bahwa pemenuhan kebutuhan manusia akan pasokan listrik tidak boleh menderogat hak untuk hidup dari setiap orang terlebih warga masyarakat disekitar pembangkit listrik tenaga batu bara.

Terkait dengan teknologi yang terbaru dimana dapat mengakomodir disimpannya 95 persen dari karbondioksida yang seharusnya dikeluarkan, hal ini merupakan wujud kongkrit dari mitigasi pencemaran udara. mitigasi Pencemaran udara, seharusnya bisa dibawa dalam dua kacamata, pertama ialah suatu upaya menekan tingkat pencemaran kepada lingkungan dan kedua merupakan upaya meningkatkan hak-hak untuk hidup dari manusia yang hidup dalam lingkungannya.