Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

0 komentar
Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

Pentingnya Pengurus bagi Perkembangan Koperasi
Dalam koperasi, kelompok orang sebagai pemegang saham dan sebagai anggota, pada waktu bersamaan adalah pemilik bersama dan nasabah badan usaha koperasi. Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi kesulitan mengurus kelompok koperasi dan mengelola urusan sehingga kepentingan para anggota terpenuhi. Orang-orang yang demikian yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemampuan mengelola adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses.

Definisi Istilah-Istilah
• Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan. 
• Rapat Anggota adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya dan memberikan petunjuk kepada pengurus mengenai persoalan pengelolaan sehari-hari.

Status Hukum Pejabat dan Pengurus
Pengurus koperasi secara hukum berbicara sebagai himpunan manusia pribadi yang bertindak atas nama badan hukum yaitu koperasi yang terdaftar. Menurut system hukum Eropa Kontinental, pejabat yang dipilih untuk mengisi jabatan adalah manusia pribadi. Tindakan para pejabat dianggap sebagai tindakan badan hukum. Perbedaannya dengan common law system adalah dalam konsep mengenai kepentingan praktis sehubungan dengan tanggung jawab pidana atau perdata dari badan hukum sebagai akibat tindakan wakilnya yang harus diputuskan.

Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat
Biasanya pejabat koperasi dipilih oleh anggota dalam Rapat Umum. Tetapi bila rapat umum tidak dapat memilih orang yang tepat , maka undang-undang memperkenankan cara lain. Untuk menjamin bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat dipilih sebagai pengurus, pembuat UU dapat menentukan syarat untuk dapat diterimanya pejabat itu.
Para pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya dengan suara mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suara mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara dalam rapat umum.

Masa Jabatan
Untuk pengurus koperasi dipilih untuk bertugas selama masa jabatan tiga tahun. Masa jabatan yang hanya satu tahun adalah tidak layak karena kurang memberi kesempatan pengurus memperoleh pengalaman. Pejabat koperasi (ketua, sekretaris , bendahara) biasanya dipilihdari anggota pengurus untuk jangka waktu satu tahun.

Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas pengurus adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan resolusi rapat umum
2. Melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian
3. Setia kepada koperasi
4. Memberikan informasi mengenai masalah koperasi kepada anggota.

Wewenang pengurus koperasi:
1. Mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak ketiga
2. Bertindak atas nama koperasi yang mengikat koperasi
3. Mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai AD dan resolusi rapat umum
4. Mendelegasikan pengelolaan sehari-hari

Tanggung Jawab Pejabat Koperasi
Tanggung jawab pejabat koperasi meliputi: tindakan ultra vires koperasi, tindakan intra vires koperasi tanpa kuasa untuk bertindak atas nama koperasi, tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum, dan bahkan pertanggungjawaban pidana.

Anggaran Dasar Koperasi, Status Hukum Anggota Koperasi, Struktur Perhimpunan Koperasi

3 komentar
Anggaran Dasar Koperasi

Definisi dan Sifat Hukum Anggaran Dasar
Angggaran dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan, para anggota pendiri mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginan mereka sendiri.
Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar
Anggaran dasar yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah adalah batl. Ada beberapa alasan yang berlainan mengapa otonomi membuat anggaran dasar itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang:
1. Pembuat UU ingin melindungi para anggota pendiri dan anggota lain yang ikut dalam koperasi yang biasanya kurang pengalaman dalam membuat AD.
2. Untuk melindungi koperasi sebagai tipe organisasi yang istimewa.
3. Pihak ketiga harusnya dapat mempercayai fakta bahwa organisasi yang bekerja di bawah nama koperasi mempunyai semua sifat hukum dari tipe organisasi ini.
4. Penyalahgunaan bentuk hukum koperasi terdaftar sebaiknya dihindari.
Pentingnya Anggaran Dasar
Realisasi tujuan koperasi hanya dapat dicapai dalam jangka waktu yang cukup lama. Karena itu perlu sekali memberikan koperasi suatu pola organisasi yang berdiri sendiri yang bebas dari para anggota pendiri dan para anggota lainnya dalam waktu yang telah ditetapkan.

STATUS HUKUM ANGGOTA KOPERASI

Koperasi sebagai Perhimpunan Orang-orang
Dalam koperasi, kontribusi modal diperlukan juga namun yang diutamakan adalah keaktifan dari anggota. Akibatnya adalah pembuatan keputusan yang demokratis dan perwakilan yang demokratis.

Asas Identitas
Para anggota koperasi pada waktu yang bersamaan berperan sebagai pemilik bersama dan nasabah badan usaha kkoperasi itu sendiri. Peranan rangkap anggota koperasi adalah identik sehingga disebut sebagai asas identitas.

Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Terbuka
Kebebasan menjadi anggota dan kebebasan mengundurkan diri dari keanggotaan paling sesuai dengan ciri koperasi sebagai perhimpunan orang-orang berdasarkan hukum perdata dan perhimpunan yang berdikari. Sedangkan asas keterbukaan tidaklah berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menjadi anggota. Asas keterbukaan hanya berarti bahwa tidak ada pembatasan untuk menjadi anggota baru dan tidak ada diskriminasi.

Koperasi sebagai Organisasi Usaha
Koperasi adalah badan hukum dengan tujuan melakukan usaha dengan pihak ketiga. Sekutu usaha terutama kreditur koperasi harus mengetahui dengan pasti pada setiap saat siapa anggota koperasi itu dan siapa yang bertanggung jawab bagi hutang koperasi itu. Sesuai dengan itu, maka pembuat undang-undang harus merumuskan ketentuan tanggal penerimaan dan pemberhentian anggota serta tentang cara modal bersama koperasi akan diperoleh.

Hak dan Kewajiban Perorangan

Anggota koperasi memiiki hak perorangan, antara lain:
a. hak menghadiri rapat dan mengajukan usul
b. hak member suara
c. hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
d. hak memanfaatkan fasilitas koperasi

anggota koperasi memiliki kewajiban perorangan, antara lain:
a. ikut serta dalam usaha bersama koperasi
b. kewajiban untuk setia kepada koperasi
c. kewajiban mematuhi anggaran dasar
d. member keterangan yang diperlukan kepada koperasi.

Hak dan Kewajiban Keuangan
Hak keuangan, antara lain:
a. menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
b. hak menerima kembali uang keanggotaan
c. menuntut pembayaran kembali kontribusi modal saham
d. hak menerima kembali saham dari kekayaan koperasi yang dilikuidasi

Kewajiban keuangan, antara lain:
a. membayar kontribusi keuangan berdasar AD
b. bertanggung jawab atas hutang koperasi
c. memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi

Struktur Perhimpunan Koperasi

Pertimbangan Umum

Ciri-ciri koperasi sebagai suatu perhimpunan:
- Berupa kelompok orang
- Jumlah anggota berubah-ubah
- Didasarkan pada kerja sama dan kesatuan kepentingan
- Bertujuan mengadakan hubungan dagang
- Dikerjakan melalui badan usaha
- Bertujuan memajukan kepentingan ekonomi anggota

Kerangka hukum yang sesuai:
- Status kelompok sebagai kesatuan
- Pola organisasi internal
- Kemampuan perhimpunan secara keseluruhan
- Struktur internal
- Pola perhimpunan yang dirangkai sedemikian rupa

Struktur Organisasi Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Status badan hukum koperasi diperoleh dengan mendaftarkan perhimpunan tersebut berdasarkan UU Koperasi. Struktur badan hukum adalah struktur internal suatu perhimpunan yang dilakukan dengan menciptakan jabatan-jabatan tertentu. Wewenang dan kewajiban jabatan-jabatan ini ditentukan dalam undang-undang, atau dengan cara yang lebih tepat dalam anggaran dasar koperasi. Para anggota dalam Rapat Umum memilih orang-orang individual untuk menduduki jabatan ini.

Pengambilan Keputusan dalam Perhimpunan
Ada beberapa cara untuk merubah pendapat individual menjadi pendapat kelompok, yaitu:
- Keputusan semua anggota dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota yang hadir dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota dengan suara terbanyak
- Keputusan semua anggota yang hadir dalam rapat dengan suara terbanyak
- Suara terbanyak semua anggota yang hadir dan yang memberikan suara dalam rapat

Pembagian Kekuasaan antara Organ Koperasi
Dalam koperasi yang berbentuk badan hukum, keputusan yang diambil dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu:
a. Keputusan yang berkenaan dengan masalah internal koperasi sebagai perhimpunan orang
b. Keputusan yang berkenaan dengan pengelolaan badan usaha koperasi termasuk hubungan koperasi dengan pihak ketiga

Untuk pengambilan keputusan dalam koperasi dikenal dua organ yang muncul berdampingan yaitu Rapat Umum atau Rapat Anggota dan Pengurus. Untuk menentukan kompetensi masing-masing, ada dua kemungkinan:
a. Rapat Anggota dianggap sebagai kekuasaan tertinggi koperasi dengan kompetensi memutuskan dalam semua hal berkenaan dengan koperasi.
b. Kemungkinan kedua adalah bahwa dalam UU ataupun Anggaran Dasar, pengurus diberi kedudukan otonomi sejauh mengenai pengelolaan badan usaha koperasi.

Pembuat UU telah mengembangkan beberapa cara dan alat yang mengaitkan pengelolaan koperasi dengan tujuan memajukan para anggota:
1. Hanya para anggota yang dapa diterima sebagai pengurus
2. Ketentuan lain dengan tujuan menghindarkan pengurus mengambil keputusan otonom tanpa mempertimbangkan tujuan memajukan para anggota
3. Memberikan kepada pengelolaan koperasi derajat otonomi yang diperlukan
4. Cara pembagian kekuasaan antara pengurus dan para anggota dalam Rapat Anggota

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

3 komentar
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
Para stakeholder diharapkan dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Melalui sikap ini, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance.
PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini bersifat komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Pemikiran perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
1. Masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada.
2. Meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan.
3. Adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan.
4. Adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi.
Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa ini, diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder.
Pengalaman selama ini menunjukkan, penyebaran informasi tingkat penaatan dalam skala nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal. Untuk itu, PROPER nasional akan lebih efektif dalam meningkatkan penaatan perusahaan pada tingkat nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.
Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.

TUJUAN
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
1. Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan.
3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
5. Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah.

SASARAN
Sasaran pelaksanaan PROPER adalah:
1. Menciptakan lingkungan hidup yang baik.
2. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
3. Menciptakan ketahanan sumber daya alam.
4. Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih atau eco-efficiency.

1.2 METODE PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini penulis berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Universitas Indonesia dalam buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, baik mengenai cara maupun sistem yang dipergunakan dalam penyusunan sebuah makalah.
Untuk keperluan penyusunan makalah ini, penulis mempergunakan metode kepustakaan, dimana penulis mengumpulkan buku-buku serta bahan-bahan lain misalnya catatan-catatan selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta artikel-artikel penunjang dari internet. Namun karena kurangnya buku hukum yang menjelaskan PROPER, sedangkan di lain sisi PROPER dijelaskan secara lengkap dalam website resmi Kementerian Lingkungan Hidup, www.klh.go.id, selain itu ketika penulis mengunjungi KLH, pihak KLH sendiri menyatakan bahwa hampir semua data mengenai PROPER telah di publish di web KLH itu sendiri, maka dari itu penulis cenderung menjadikan situs web tersebut sebagai sumber perolehan utama data.

1.3 SISTEMATIKA PENULISAN
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Permasalahan
1.2 Metode Penelitian
1.3 Sistematika Penulisan
Bab II Permasalahan
Bab III Data
Bab IV Analisa
Bab V Penutup
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

BAB II
PERMASALAHAN


Pada dasarnya Proper merupakan program sukarela yang diselenggrakan oleh kementrian Lingkungan Hidup yakni dengan memberikan peringkat-peringkat tertentu berdasarkan warna atas performa perusahaan-perusahaan dalam menejemen lingkungan hidupnya. Namun demikian, bagi perusahaan dengan peringkat merah dan hitam ada prosedur penindakan tegas tertentu yang menimbulkan pertanyaan mutlak tidaknya unsur “sukarela” dalam Proper.
Selain itu ternyata telah terjadi perubahan dalam sistem proper pula yang menarik penulis untuk mencari tahu lebih jauh hal baru apa yang ada pada Proper sekarang dibanding Proper terdahulu.
Untuk itu adapun hal yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah penulis kali ini adalah:
1. Bagaimana mekanisme “wajib” dalam peringkat perseroan dengan warna merah dan hitam dalam konsep Pogram Proper yang bercirikan “sukarela”; dan
2. Apa perbedaan antara Proper dahulu dan sekarang.

BAB III
DATA


PROPER merupakan langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dalam melaksanakan Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan PROPER meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Sejauh ini, PROPER merupakan satu-satunya kegiatan pemeringkatan yang menggunakan lima peringkat warna. Pada umumnya, peringkat menggunakan huruf, angka, dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Penggunaan peringkat warna juga memberikan efek insentif dan disinsentif reputasi bagi masing-masing perusahaan.
Lima peringkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat.
Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini juga telah memperhatikan perbedaan tingkat upaya masing-masing perusahaan yang belum taat (peringkat Hitam dan Merah), serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat (peringkat Hijau dan Emas).
Penilaian PROPER mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan AMDAL.
Penilaian ini berkaitan dengan asas akuntabilitas, kejujuran dan transparansi. Prestasi perseroan dinilai berdasarkan 2 hal di bawah ini:
1. Dari segi Penaatan Sesuai Standar. Penilaian peringkat penaatan dilakukan berdasarkan hasil yang ditimbulkan
2. Penaaatan Melebihi Standar. Penilaian dilakukan berdasarkan usaha, seperti dalam hal konservasi sumber daya alam, pengembangan masyarakat dan sistem menejemen lingkungan.

PESERTA PROPER
Oleh karena terbatasnya sumber daya, tidak semua perusahaan dapat secara efektif ditangani melalui Proper. Maka, Proper akan hanya berfokus pada perusahaan-perusahaan tertentu yang telah dipilih. Secara umum, perusahaan peserta proper dipilih berdasarkan kategori di bawah ini:
1. perusahaan dengan dampak signifikan terhadap lingkungan;
2. perusahaan dengan tingkat polusi dan pengrusakan terhadap lingkungan yang tinggi;
3. perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek dalam dan luar negeri;
4. perusahaan dengan orientasi ekspor.

SUMBER DATA PROPER
Adapun sumber data Proper secara umum diperoleh dari data pribadi masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis akan menilainya dan memeriksa sertifikat laboratorium perusahaan tersebut yang harus diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi. Data ini akan diuji oleh tim tersebut berdasarkan fungsi check-recheck.

SISTEM PENILAIAN
1. Sistem Penilaian Bertingkat
Sistem ini diberlakukan demi mempertahankan akuntabilitas penilaian Proper. Pertama, penilaian dilaksanakan oleh tim teknis dari Kementrian Lingkungan Hidup. Kemudian bersama dengan pemerintah provinsi dan daerah memeriksa untuk memperbarui informasi akan sistem pengaturan lingkungan oleh perusahaan yang ada di daerah mereka.hasilnya kemudian dinilai oleh pejabat tinggi di Kementrian Lingkungan Hidup sebelum selanjtnya dinilai kembali oleh Dewan Penasihat proper. Jika dibutuhkan, Dewan tersebut dapat meneliti tanaman-tanaman di sekitar perusahaan untuk akhirnya menentukan peringkat perusahaan.

2. Sistem Pemberitahuan 2 Tingkat
Sistem ini diberlakukan demi menjamin kejujuran dan transparansi dalam pelaksanaan Proper. Tahap pertama adalah pemberitahuan terbatas kepada masing-masing perusahaan yang diberikan kesempatan untuk memebri penjelasan/uraian dalam jangka waktu gtertentu. Tim teknis akan menilai penjelasan ini dan memberikannya kepada Dewan Penasihat. Dewan akan menentukan ususl peringkat dengan memperhatikan kemajuan sistem pengaturan lingkungan yang diberikan masing-masing perusahaan. Usul peringkat ini akan diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk disampaikan kepada presiden RI dan pada akhirnya disampaikan kepada publik.
Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat masing-masing perusahaan disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik. Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 23/1997:
 Pasal 6 ayat 2 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”
 Pasal 10 huruf h : “Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban: menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat”
Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam UU No. 23/1997 pasal 5 ayat 2: “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”
Perusahaan juga berkewajiban menyampaian informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.

KEUNTUNGAN PROPER
Bagi pemerintah, Proper dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengukur pelaksanaan sistem pengaturan lingkungan makro pada tingkat nasional dan daerah. Proper juga dapat digubakan sebagai pendorong diberlakukannya sistem pendataan modern. Selain itu, keuntungan dari penerapan Proper adalah relatif rendahnya waktu dan biaya yang dikeluarkan demi ditingkatkannya penaatan perusahaan, dibanding dengan instrumen penaatn lainnya, seperti pemakasaan ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Perusahaan yang menjadi peserta dapat pula memperoleh berbagai keuntungan. Informasi Proper adalah bagaikan keputusan pengadilan akan ukuran prestasi dari suatu perusahaan. Petusahaan dengan peringkat Hijau dan Emas dapat menggunakan Proper sebagai alat promosi. Selanjutnya, Proper mendorong perusahaan untuk lebih taat, sebagai contoh dalam upaya perlindungan sumber daya alam atau ketepatgunaan ekologi.

Para investor, konsultan, penyedia barang dan publik secara luas dapat menggunakan Proper sebagai media untuk memeriksadan menilai prestasi penaatan dari suatu perusahaan. Investor dapat menggunakan Proper untuk mengukur tingkat resiko investasinya, penyedia barang dan konsultan dapat peringkat preatasi penaatan oleh perusahaan untuk melihat ketersedian kesempatan bisnis. Informasi Proper dapat memberikan indikasi mengenai tingkat tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan kepada masyarakat sekitar.

BAB IV
ANALISIS


PROPER sebagai langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dalam melaksanakan Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu instrumen sukarela yang diselenggarakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yakni dengan memberikan peringkat-peringkat berupa warna tertentu bagi perusahaan-perusahaan tertentu atas performanya dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
Adapun standar yang ditetapkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup bagi perusahaan untuk terus dapat beroperasi susuai kegiatan usaha (scope of work) nya adalah minimal memperoleh warna biru (tingkat ketiga). Sedangkan bagi peringkat Merah dan Hitam akan mendapat tindakan tegas (law enforcement) dari pemerintah, seperti pencabutan izin usaha, lokasi, dan sebagainya.  Di sinilah terdapat unsur ‘wajib’ itu. Menjadi wajib karena warna Hitam dan Merah telah melanggar ketentuan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan unsur ‘sukarela’ terdapat pada ketentuan bahwa adalah tidak diharuskan suatu perusahaan untuk memperoleh peringkat warna Hijau dan Emas, sebab telah melewati standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Memperoleh peringkat warna Hijau dan Emas adalah hak, bukan kewajiban, dari perusahaan. Di mana hak boleh diambil, boleh pula tidak. Di sinilah terletak unsur sukarela dari Proper.
Mengenai perubahan yang terjadi dalam program Proper ini, hanyalah terjadi pada jumlah warna sebagai peringkat. Bahwa dahulu ada 5 warna yang dipakai unutk membedakan tingkat prestasi menejemen lingkungan hidup dari perusahaan, kini ditambah 2 warna lagi yakni Red Min (Minus Merah) yang terletak antara warna merah dan hitam sedangkan Blue Min (Minus Biru) terletak di antara warna biru dan merah.
Kunci sukses dalam pelaksanaan program Proper sangat bergantung pada partisipasi aktif dari pemerintah untuk peka dalam menanggapi peringkat prestasi dari perusahaan. Partisipasi ini dipengaruhi oleh 3 hal yakni:
a. kredibilitas dari institusi pelaksana;
b. efektivitas dari strategi penggunaan komunikasi;
c. sinergitas dan koordinasi dengan program penaatan lainnya.
Pasal 28 UU PLH menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. PROPER itu sendiri dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Dengan memperhatikan formulasi pasal 28 UU PLH, maka audit lingkungan di sini bersifat sukarela, karena pemerintah hanya mendorong, bukan mewajibkan. Akan tetapi, audit lingkungan itu menjadi wajib apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari perusahaan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan PROPER.
Dalam penjelasan pasal 29 ayat (5) UU PLH, dinyatakan bahwa hasil audit lingkungan tersebut (PROPER) sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan dokumen yang terbuka untuk umum sebagai upaya perlindungan masyarakat, karena itu harus diumumkan, dalam hal ini salah satu contoh pengumuman dari PROPER dapat dilihat di website resmi Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI.
PROPER bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.

BAB V
PENUTUP


5.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan PROPER di atas adalah bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Dalam hal ini PROPER yang merupakan penataan sukarela dapat memberi peringatan dan sanksi apabila hasil yang didapat oleh perusahaan tersebut mendapat warna merah, minus merah atau bahkan hitam.

5.2 Saran
Saran dari kelompok kami agar pemerintah dapat menjalankan PROPER dengan lebih tegas lagi walapun ini merupakan penataan sukarela namun kami berharap agar PROPER dapat berjalan dengan lancar maka penulis menyarankan agar pemerintah menindak secara tegas perusahaan-perusahaan yang mendapat warna merah, merah minus apalagi hitam. Apabila memang diperlukan untuk di bawa ke pengadilan maka selesaikan saja kasus tersebut dipengadilan jangan sampai Proper malah tidak berjalan dikarenakan penegakan hukum yang ada tidak berjalan.




Hukum Waris Islam serta Perdata Barat mengenai Pembagian Hutang

0 komentar
BAB I

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Hukum kewarisan adalah himpunan aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan. Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan adanya kematian, lalu orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Mengenai kaedah positif yang mengatur perihal kewarisan, negara Indonesia belum mempunya hukum waris nasional. Tetapi setidaknya terdapat tiga kaedah hukum positif di Indonesia yang mengatur perihal kewarisan, yakni hukum adat, hukum perdata barat dan hukum Islam. Tentunya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan di antara ketiga kaedah hukum yang mengatur perihal kewarisan tersebut.
Hukum Islam sendiri mengatur beberapa bidang hukum. Posisi hukum kewarisan dalam hukum Islam termasuk dalam lingkupan bidang hukum kekeluargaan. Pada umumnya perihal mengenai hukum kekeluargaan yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai kewarisan tersebut diatur dalam Al-Qur’an surat An-Nissa (Q.S.IV).
Harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris tidak serta merta berarti seluruhnya merupakan harta kekayaan yang nantinya akan dibagi kepada segenap ahli waris. Ada suatu saat dimana pewaris meninggalkan harta peninggalan berupa hutang. Perihal mengenai mewaris hutang ini sangat penting untuk diperhatikan mengingat bahwa di dalam setiap ketentuan positif yang mengatur perihal kewarisan dalam Al-Qur’an maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) selalu disebutkan bahwa bagian harta warisan akan siap untuk dibagi kepada segenap ahli waris jika telah dikurangi dengan hutang-hutang dan wasiat.
Dalam mewaris hutang-hutang, hukum kewarisan Islam mempunyai ketentuan tersendiri yang mengatur hal tersebut. Di lain sisi, kewarisan perdata barat dalam (KUHPerdata) pun juga mengatur hal yang sama pula. Oleh karena itu melalui makalah ini penulis akan membahas mengenai “Perbandingan ketentuan mengenai mewaris hutang menurut hukum kewarisan Islam dan menurut hukum kewarisan perdata barat.”

2. POKOK PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah dijabarkan di atas, maka dapat ditarik beberapa pokok masalah yang akan dikaji dalam makalah ini, yakni:
2.1. Bagaimana hukum Islam dan hukum perdata barat mengatur perihal kewarisan pada umumnya?
2.2. Bagaimanakah perbandingan ketentuan mengenai mewaris hutang menurut hukum kewarisan Islam dan hukum perdata barat?

BAB II
PEMBAHASAN

1. KEWARISAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT
A. Dalam Hukum Islam
Bilamana orang membicarakan masalah warisan, maka orang akan sampai kepada dua masalah pokok, yakni adanya seorang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaannya sebagai warisan dan meninggalkan orang-orang yang berhak untuk menerima harta peninggalan tersebut. Dalam buku II, bab I, pasal 171 butir a Kompilasi Hukum Islam disebutkan pengertian hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa baiannya masing-masing. Hukum kewarisan Islam disebut juga hukum fara’id, jamak dari kata farida, erat sekali hubungannya dengan kata fard yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan .

A.1. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam
Menurut Prof.Dr.Amir Syarifudin, ada lima asas yang berkaitan dengan sifat peralihan harta kepada ahli waris, cara pemilikan harta oleh yang menerima, kadar jumlah harta yang diterima dan waktu terjadinya peralihan harta itu. Asas-asas tersebut adalah :
a) Asas Ijbari (memaksa=compulsory)
Peralihan harta peninggalan berlaku dengan sendirinya tanpa digantungkan pada kehendak masing-masing pihak.
b) Asas Bilateral
Bahwa setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu pihak garis keturunan laki-laki dan pihak garis keturunan perempuan.
c) Asas Individual
Pemilikan harta peninggalan yang diberikan dapat dimiliki secara individu.
d) Asas Keadilan Berimbang
Harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dengan keajiban yang harus ditunaikannya.
e) Asas Kematian
Peralihan harta seorang kepada orang lain hanya berlaku setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.

A.2. Faktor-Faktor Lahirnya Hukum Kewarisan Islam
Menurut Prof.Dr.Tahir Azhari, SH, faktor-faktor yang melahirkan hak kewarisan Islam adalah sebagai berikut :
a) Faktor seiman
b) Adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris
c) Adanya hubungan semenda / perkawinan
A.3. Dasar Hukum Kewarisan Islam
a) Al-Qur’an
Beberapa ayat AL-Qur’an yang langsung mengatur pembagian harta warisan adalah sebagai berikut :
- O.S.IV:7. Mengatur penegasan bahwa laki-laki dan perempuan dapat mewaris
- Q.S.IV:11. Mengatur perolehan anak, ibu dan bapak
- Q.S.IV:12. Mengatur perolehan duda, janda, saudara-saudara dalam hal kalaalah
- Q.S.IV:33. Mengatur mengenai mawali seorang yang dapat harta peninggalan dari ibu-bapaknya, aqrabunnya dan tolam seperjanjiannya
- Q.S.IV:176. Menerangkan arti kalaalah
b) Sunnah Rasul, yakni hadits Jaabir bin Abdullah, Zaid bin Tsabit, Abu Bakar, Ali bin Thalib, Saad bin Abi Waqqas, Ibnu Abbas, dan lain-lain.
c) Ijtihad, misalnya mengenai bagian ibu apabila hanya mewaris dengan bapak dan suami atau isteri.

B. Dalam Hukum Perdata Barat


B.1. Pengertian
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan lain perkataan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris.
B.2. Dasar Hukum
Buku II KUHPerdata Pasal 830-1130 jo. Pasal 528 dan 584 KUHPerdata
B.3. Prinsip Umum dalam Kewarisan
a. Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta
b. Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan beralih demi hukum. Pasal 833 KUHPerdata, menimbulkan hak menuntut
c. Yang berhak mewaris menurut UU mereka yang mempunyai hubungan darah (Pasal 832 KUHPerdata)
d. Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi
e. Setiap orang cakap mewaris kecuali pasal 838 KUHPerdata (onwaardig)
B.4. Cara Mewaris
Berdasarkan undang-undang dan berdasarkan Testament.

2. MEWARIS HUTANG DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN PERDATA BARAT
A. Ditinjau Dari Hukum Kewarisan Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam buku II, bab I tentang ketentuan umum, dapat disimplkan bahwa hukum kewarisan Islam memisahkan konsep antara harta peninggalan dan harta warisan. Yang dimakssud harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan yang dimaksud mengenai harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Pula seperti yang telah dijelaskan pada uraian-uraian sebelumnya yakni bahwa dalam setiap ketentuan positif dalam hukum kewarisan Islam selalu diberi penjelasan bahwa ahli waris baru dapat menerima harta warisan setelah dikurang dengan pembayaran hutang dan wasiat. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam menuntut adanya pelunasan segala hutang dan wasiat si pewaris sebelum harta warisan dibagikan. Para ahli waris tidak diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang timbul karena tidak mencukupi harta peninggalan bagi pelunasan hutang pewaris dengan kekayaan sejumlah harta peninggalan. Dikuatkan pula oleh QS.II:233, bahwa tidak berarti ibu atau ayah karena anaknya, demikian pula akli waris karena pewarisannya. Dengan demikian maka prosedur pembayaran hutang pewaris yang melampaui jumlah harta peninggalan ialah menurut pengurangan yang seimbang

Contoh kasus:
Pewaris X mempunyai hutang kepada A sebesar Rp.50.000,- ; kepada B sebesar Rp.30.000,- ; dan C sebesar Rp.20.000,-.
Jumlah harta peningalan pewaris sebesar 200.000. Ongkos-ongkos selama sakit dan ongkos kematian sebesar Rp. 160.000,-.
Berdasar rumus di atas maka penyelesaian hutang-hutang tersebut diatur sebagai berikut:
A= 50.000 / 100.000 x (200.000-160.000) = Rp.20.000,-
B= 30.000 / 100.000 x (200.000-160.000) = Rp. 12.000,-
C= 20.000 / 100.000 x (200.000-160.000) = Rp.8.000,-

B. Ditinjau Dari Hukum Kewarisan Perdata Barat
Menurut hukum kewarisan Islam dan hukum waris adat, apa yang pada hakekatnya beralih dari tangan yang wafat kepada para ahli waris ialah barang-barang tinggalan dalam keadaan bersih, artinya setelah dikurangi dengan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si pewaris.
Mr.Ter Haar mengatakan bahwa hanya harta peninggalan yang tinggal tak terbagi-bagilah yang harus dipergunakan untuk membayar hutang-hutang si pewaris. Titik pangkal ini mengakibatkan perumusan kaedah hukum adat yakni hanya sisa harta peninggalan dapat diwaris. Sebaliknya KUHPerdata memandang selaku hakekat, bahwa yang diwaris oleh ahli waris itu tidaklah hanya hal-hal yang bermanfaat saja bagi mereka, melainkan juga hutang dari si pewaris.
Hakekat dalam KUHPerdata bahwa hutang-hutang si pewaris beralih pula kepada ahli waris juga menentukan bahwa para ahli waris dapat menghindarkan peralihan itu dengan jalan menerima atau menolak warisan atau menerima dengan syarat, yaitu menerima tetapim dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar hutang si pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.
Dengan demikian KUHPerdata mengenal 3 macam sikap dari ahli waris terhadap harta warisan, yakni:
1. Ia dapat menerima harta warisan seluruhnya menurut hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh hutang si pewaris.
2. Ia dapat menolak harta warisan dengan akibat bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu tentang pengurusan harta warisan itu.
3. Ia dapat menerima harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa hutang-hutang hanya dapat ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu.
Oleh karena pemilihan satu dari tiga sikap tersebut di atas dapat berpengaruh besar terhadap ahli waris, maka oleh KUHPerdata kepada mereka secara tegas diberi kesempatan untuk berpikir dahulu sebelum memilih salah satu sikap itu. Hak-hak berpikir ini diatur dalam pasal 1023 sampai pasal 1029 KUHPerdata.
Akibat dari penerimaan warisan secara penuh atau tanpa syarat (point 1) adalah bahwa harta warisan dan harta kekayaan pribadi dari ahli waris dicampur menjadi satu, berari bahwa semua hutang-hutang pewaris diambil alih oleh ahli waris, dan ia tidak dapat menolak warisan itu .

BAB III
KESIMPULAN

1. Dalam hukum Islam, kewarisan merupakan suatu kewajiban yang tidak digantungkan pada kehendak masing-masing pihak. Sedangkan dalam hukum perdata barat, jika terbuka suatu warisan, ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan itu, atau menerima dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar hutang-hutang si pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.
2. Dalam hukum Islam yang diwariskan kepada ahli waris itu adalah barang-barang peninggalan si pewaris dalam keadaan bersih, jadi setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang si pewaris. Seperti apa yang telah diuraikan bahwa pembayaan hutang itu tidak boleh mendatangkan kesempitan pada ahli waris tersebut, dengan demikian tanggung jawab para ahli waris menurut hukum Islam adalah terbatas sebanyak harta peninggalan yang ia dapatkan. Sedangkan dalam KUHPerdata tanggung jawab para ahli waris tersebut, apakah ia menerima atau menolak warisan itu.
3. Dalam hukum kewarisan Islam para ahli waris tidak diwajibkan untuk menutupi kekurangan – kekurangan yang timbul karena harta peninggalan tidak cukup untuk menutupi hutang si pewaris. Sedangkan menurut KUHPerdata harta kekayaan pribadi dapat dipakai untuk mencukupi pelunasan hutang hutang si pewaris bila ia menerima warisan itu secara penuh atau tanpa syarat.

SARAN
Menggantungkan kehendak untuk mewaris seperti yang dianut oleh sistem kewarisan perdata barat dirasakan tidak sesuai dengan prinsip kekeluargaan yang ada karena terdapat kemungkinan bahwa ahli waris menolak warisan. Hal ini memungkinkan terjadinya penyalahgunaan seperti halnya yang terjadi pada kasus Soeharto (TERLAMPIR) dimana salah satu ahli warisnya yakni Hutomo Mandala Putra menolak menjadi ahli waris. Dari kasus tersebut banyak pihak yang memperkirakan bahwa itu merupakan trik Hutomo Mandala Putra untuk mengindari penyelidikan hukum atas harta yang bersangkutan terkait kasus korupsi yang melilitnya. Maka diperlukan hukum kewarisan nasional yang didalamnya tersirat kaedah hukum kewarisan Islam yang mengatur bahwa ahli waris wajib mewaris termasuk mewaris hutang pewaris tetapi terbatas atas harta warisan yang diperoleh ahli waris tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Soelistijono SH. CN, Yati dan Neng Djubaedah SH. MH. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1981.
Ali, Mohammad Daud, haji. Hukum Islam:Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
Zushaniaty I, Mei, “kedudukan wasiat dan hutang si mati ditinjau dari sudut hukum kewarisan islam dan kitab undang-undang hukum perdata.” Skripsi Sarjana Universitas Inonesia, Jakarta, 1986.

Peraturan Perundang-Undangan:
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kompilasi Hukum Islam. Disusun oleh Tim Redaksi Fokusmedia. Cet.II. Bandung: Fokusmedia, 2007.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitro sudibio. Cet.VIII. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.




Daftar Link e-book hukum

2 komentar

http://rapidshare.com/users/6B4Y4M
http://rapidshare.com/users/MTYG9I




Law Book




International_Law_in_Antiquity_-_David_J_Bederman.rar

International_Law__FAQ_Against_Sex-Based_And_Gender-Based_Violence__Against_Refugee_Women_-_Maya_Ste

International_Legal_English_-_Amy_Krois-Lindner.rar

International_Logistics_And_Supply_Chain_Outsourcing_From_Local_To_Global_-_Alan_Rushton___Steve_Wal

International_Mergers_and_Acquisitions_Activity_Since_1990_-_Greg_N._Gregoriou_and_Luc_Renneboog.rar

Internet_and_the_Law_Technology__Society__and_Compromises_-_Aaron_Schwabach.rar

Internet_Banking_And_The_Law_In_Europe_-_Apostolos_Ath._Gkoutzinis.rar

Introducing_AutoCAD_Civil_3D_2009_-_James_Wedding__P._E_.___Dana_Probert__E_._I_.T..rar

Intuition_in_Judgement_and_Decision_Making_-__Henning_Plesner_et_al.rar

Inventors_Guide_To_Law_Business_And_Taxes_-_Stephen_Fishman.rar

Isaac_Newton_-_Gale_E._Christianson.rar

Islamic_Finance_Law__Economics__and_Practice_-_Mahmoud_A._El-Gamal.rar

John_Maynard_Keynes_-_Hyman_P_Misnky.rar

Jonathan_Livingston_Seagull_-_Richard_Bach.rar

Just_1__The_Power_of_Microtrends_-_Mark_Penn___E._Kinney_Zalesne.rar

Justice__Punishment__and_the_Medieval_Muslim_Imagination_-_Christian_Lange.rar

Key_Idea_Sexuality_2nd_ed_-_Jeffrey_Weeks.rar

Kiss__Bow__or_Shake_Hands_-_Terri_Morrison___Wayne_A._Conaway.rar

Knowledge_Management_Systems_in_Law_and_Enforcement_-_Peter_Gottschalk.rar

Kofi_Annan_-_Rachel_A._Koestler-Grack.rar

Kusudama_Origami.rar

Language_of_Law_School__Learning_to__Think_Like_a_Lawyer__-_Elizabeth_Mertz.rar

Laptops_For_Dummies_-_Dan_Gookin.rar

Las_Vegas_-_Mary_Herczog.rar






Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata

30 komentar
A. Pengertian
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.

B. Macam Upaya Hukum
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.

1. Upaya hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.

2. Upaya hukum luar biasa
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial

Ad.1.a. Upaya Hukum Biasa: Perlawanan/verzet
Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.
Syarat verzet adalah (pasal 129 ayat (1) HIR):
1. keluarnya putusan verstek
2. jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari; dan
3. verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.

Ad.1.b. Upaya Hukum Biasa: Banding
Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

Ad.1.c. Upaya Hukum Biasa: Kasasi
Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.
Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
1. tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
2. salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Ad.2.a. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan huikum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004]
Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, yaitu:
a. ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemuksn;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UU no 14/1985).

Ad.2.b Upaya Hukum Luar Biasa: Denderverzet
Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.
Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa).
Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.



Things to be noticed in organizing acquisition

0 komentar
Identification of issues:
Scope of work of the company: investment (it is merely a holding company)
Acquisition motive: business recovery from crisis, by business expansion.
Type of Acquisition: cross-borders acquisition
Target field: Mining and Plantation. The public company and affiliates.
The possible targets = private and state public company Mining and Plantation, i.e. PTPN (PT. Perkebunan Nusantara), Chevron Co., Schlumberge, etc.

Indonesian Law disable the existence of Holding Company concept, viz: a company whose activity is just giving an participation on financial capital in other company, without having any own business activity (scope of business work). Thus, SIC is prohibited in directly acquire Indonesia company. It firstly has to create child company which then will make it eligible as a law subject (principal) that is capable to held acquisition.
After that, SIC could define the company target. It could be private public company or state’s one (BUMN).

It is relatively will be more complicated to acquire an BUMN because it needs such a long stage on bureaucracy procedure, think of the huge of public interest behind it. Thus, I, as the lawyer of SIC will recommend to just acquire the private public company.

Things to be noticed in organizing acquisition:

1. the local culture where the acquisition will be held. Different nation will have different culture, view, behavior and custom. Miscount because of different perceptions will bring the business deals into destruction.
2. investment climate and monetary policy of the nation target.
3. other things relate to the acquisition mechanism, such as:
- accounting and marketing principle occurs
- company organization
- the method and financing principle of the company
- the rights and power of Stakeholders
- amount of spare finance.
- How depreciation practice
- Position of subsidiary and affiliate
- Capital financing and any other costs
- How the post-acquisition practice

(Munir Fuady, hukum tentang Akuisisi, Take Over dan LBO, hal 191)

Since acquisition belongs to Material Transaction as what is arranged in Peraturan Bapepam No. IX.E.2 about Material Transaction so it requires the approval of General Assembly of stakeholders not only from the acquiring company but also the acquired one.
In addition the acquisition has to pay attention on any other party’s interest that is firmly protected by Indonesian Company Law, viz:
- Company, not only from the acquiring company but also the acquired one.
- Minority Shareholders
- Employers
- creditors
- Society and fair competition

Because the company target is an public company, every single process of the acquisition is under the rule of Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 about the Taking Over of Public Company and Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 about Tender Offer.
Some law duty settled by the two rule:
- The necessity to held tender offer
- If there is any conflict of interest, it is obliged to apply Peraturan Bapepam about Conflict of Interest
- The necessity of information disclosure.



Contoh Surat Curriculum Vitae di Bidang Hukum (english version)

0 komentar

Personal Data
---------------------------------------------------------------
Place and Date Of Birth ( Jakarta, 21 September 1987 )
E-mail ( raja.saor@gmail.com )
Phone ( 021- 98948771)
Nationality (Indonesia)
Languages ( Bahasa Indonesia, English )
Interest (Law In Practice particularly in the area of Litigation Law)

Education
---------------------------------------------------------------
2003 - 2005 Labschool Senior High School Jakarta - Rawamangun
2005 - 2006 Faculty of Economy Universitas Indonesia - Depok, Diploma Degree,
Department Information System Teknology Accountancy, GPA 3.70
2006 - 2008 Faculty of Law Universitas Indonesia - Depok, Bachelor Degree,
Department Law Practice GPA 3.05

Work Experience
---------------------------------------------------------------
2008 - 2009 Journalist at www.solusikini.com
2008 - Now News Contributor at www.kabarindo.com
2009 - Now Director of my own law blog at www.raja1987.blogspot.com

Organization Experience
---------------------------------------------------------------
2006 - 2008 Member, Koperasi Mahasiswa Faculty of Law Universitas Indonesia
2007 - 2008 Member, Law Student Association For Legal Practice
2007 - 2008 Research and Development Staff, Lembaga Kajian Keilmuan
2008 - Now Publication Staff, Law Student Association For Legal Practice
2008 - Now Book Staff, Koprasi Mahasiswa Faculty of Law Universitas Indonesia
2008 - Now Member, Recht Football Club
2009 - Now Vice Pressident, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Activities Experience
---------------------------------------------------------------
National Moot Court Competiton Piala Mutiara Djokosutono FHUI (2008), PSAU FHUI (2007), OKK UI (2006), Justitiade FHUI (2008), JAMS FHUI (2007, 2008), Jazz Goes To Campus (2005), English Competition – ALSA (2006, 2007), Days Of Law Carrier (2009), RFC CUP (2009)

Public & Community Services
---------------------------------------------------------------
2006 - 2008 Volunteer Coach and Trainer, National Law Moot Court Competition
Faculty of Law Universitas Indonesia
2009 Moderator, Journalism in Cyber Space PerFilMa FHUI
2009 Moderator, Capture Natural Beauty PerFilMa FHUI
2009 Pledoi Maker, Convicted Corruption Case on Surabaya
2009 Commentator, Recht Football Club Cup 2009
2008 – Now Law Consultant, Divorce Case, Credit Card Case, Terrorism Case,
Trading Case, on www.raja1987.blogspot.com
2008 – Now Volunteer Lecture, Public and Private Law, Advocacy BEM FHUI

Achievement
---------------------------------------------------------------
1st winner External Mooting National Moot Court Competiton Piala Prof. Sudarto
Universitas Diponegoro with predicate The Best of Judge, and The Best
of Prosecutor
3rd winner External Mooting ALSA National Moot Court Competiton Piala Mahkamah
Agung Republik Indonesia in Universitas Gadjah Mada
2nd winner External Mooting National Moot Court Competition Piala Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
1M Of 27 M www.raja1987.blogspot.com Page Rank at www.alexa.com

Essay and Writing
---------------------------------------------------------------
Mitigasi Gas Rumah Kaca, Perlindungan Wajib Pajak dalam Pengadilan Pajak, Best Top Law Firm and more than 200 Article, Law Review at www.raja1987.blogspot.com