Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Contoh Usul Penelitian PERLINDUNGAN SAKSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebelum diundangkannya UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan terhadap saksi peradilan mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat karena lembaga peradilan tertinggi tidak tergerak untuk melakukan langkah-langkah pembenahan peradilan. Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada 13 Agustus 2004.
Pembentukan Komisi Yudisial terkait erat dengan usaha-usaha untuk melakukan perbaikan dalam mekanisme sistem pemerintahan di Indonesia. Fungsi yang diberikan kepada Komisi Yudisial bertujuan untuk membuat badan peradilan di Indonesia mempunyai kinerja yang tinggi dan bersih sehinga penegakan hukum (Law Inforcement) dapat diselenggarakan. Tidak dapat disangkal bahwa penegakan hokum adalah persyaratan bagi terjadinya perbaikan di bidang-bidang lainya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa penegakkan hukum tidak mungkin dilakukan usaha-usaha untuk mengatasi krisis multidimensional yang melanda Indonesia selama hampir sepuluh tahun terakhir ini.

B. Pokok Permasalahan


• Bagaimana pengaturan normatif perlindungan saksi saat ini?
• Mengapa setelah reformasi, berdirinya lembaga-lembaga kuasi negara, termasuk Komisi Yudisial belum mampu menghilangkan secara signifikan praktek tercela korupsi di tubuh lembaga-lembaga penegak hokum?

II. TUJUAN PENELITIAN

A. Tujuan Umum

Penelitian ini dibuat agar pembaca dapat mengetahui sejarah, latar belakang, tujuan, fungsi, visi dan misi Komisi Yudisial. Penelitian ini juga membahas tentang keefektifan Komisi Yudisial di dalam kekuasaan kehakiman Indonesia yang dapat menginformasikan kepada pembaca agar lebih mengetahui perkembangan mengenai Komisi Yudisial. Makalah ini diharapkan dapat mengkomunikasikan apa yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Komisi Yudisial. Diharapkan dengan makalah ini, pembaca dapat memberikan apresiasi terhadap ikhtiar yang telah, sedang dan akan dilakukan Komisi Yudisial dan berperan serta dalam kegiatan pembaruan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat ( Public Trust ) terhadap kinerja Komisi Yudisial

B. Tujuan Khusus

1. Menjelaskan kondisi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia sebelum dan setelah adanya Komisi Yudisial
2. Mengetahui dan menjelaskan mengenai kedudukan, wewenang, dan fungsi Komisi Yudisial dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.
.
III. TINJAUAN PUSTAKA

Untuk memperoleh pengetahuan baik pengetahuan yang mendasar maupun yang mendalam mengenai aspek yang relevan dalam penelitian ini, diperlukan suatu tinjauan pustaka agar diperoleh bahan teoritis dan konsepsional. Tinjauan pustaka tersebut yaitu:

A.
Judul : Mengenal Hukum
Pengarang : Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH.
Penerbit : Yogyakarta, Liberty
Tahun Terbit : 2003
Jumlah Halaman : 189
Buku ini adalah buku pertama atau buku pengantar yang akan menjelaskan apa itu hukum, bagaimana hukum itu, dan ilmu dasar hukum. Buku ini termasuk di dalam tinjauan pustaka karena penelitian ini adalah penelitian hukum, jadi pengertian-pengertian serta ilmu dasar harus dipahami agar tidak mengalami kekeliruan yang bersifat mendasar.

B.
Judul : Pengantar Hukum Tata Negara
Pengarang : Krishnayanda Wiryowerdoyo, SH.MH.
Penerbit : FHUI
Tahun Terbit : 1998
Jumlah Halaman : 307
Buku ini menjelaskan bagaimana sistem Hukum Tata Negara di Indonesia. Meskipun buku ini disusun saat UUD 1945 belum diamandemen, namun buku ini dapat menjelaskan bagaimana Hukum Tata Negara itu sendiri, karena di dalamnya memuat konsep lembaga negara, dan dapat menjadi sumber informasi saat penulis ingin membandingkan kondisi tata usaha negara sebelum amandemen UUD 1945, serta sesudah UUD 1945 diamandemen.

C.
Judul : Hukum Administrasi Negara
Pengarang : Prof. Safri Nugraha, SH.LLM.PhD
Penerbit : FHUI
Tahun Terbit : 2007
Jumlah Halaman : 413
Buku ini mengulas secara ringkas dan padat mengenai dasar dari Ilmu Hukum Administrasi negara. Dimana dalam hukum administrasi negara menjelaskan mengenai bagaimana keadaan negara saat telah menjalankan fungsinya. Hal tersebut yang ingin diketahui oleh penulis dan keterkaitannya dengan topik penulisan karya ilmiah ini. Buku ini sudah disusun saat setelah UUD 1945 telah diamandemen. Sehingga buku ini dapat memberikan informasi mengenai keadaan administrasi negara atau kondisi negara saat telah menjalankan fungsinya saat sekarang ini, mengingat Komisi Yudisial dibentuk setelah amandemen UUD 1945.

D.
Judul : Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan
Keempat
Pengarang : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Penerbit : FHUI
Tahun Terbit : 2002
Jumlah Halaman : 64
Buku ini memuat perbandingan yang jelas, pasal demi pasal tentang perubahahan UUD1945 sebelum diamandemen dan setelah diamandemen. Selain hanya memuat perubahannya, buku ini sangat jelas dalam menjelaskan makna dari pasal-pasal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yang tertuang dalam footnote-footnote buku ini. Buku ini sangat berguna dalam penulisan karena tentang. Komisi Yudisial yang menjadi pokok pembicaraan diatur di dalamnya. Lalu buku ini dapat menjadi patokan utama saat penulis ingin membandingkan pengaturan perundang-undangan sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen.
E.
Judul : Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial
Indonesia
Pengarang : Muh. Busyro Muqoddas
Penerbit : Komisi Yudisial Republik Indonesia
Tahun Terbit : 2006
Jumlah Halaman : 537
Buku ini berisikan seluk beluk mengenai Komisi Yudisial seperti kedudukan wewenang dan fungsi Komisi Yudusial itu sendiri. Buku ini juga membuka wacana bagi penulis mengenai keterkaitan antara Komisi Yudisial terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Karena di dalam buku ini juga banyak membahas mengenai kehakiman di Indonesia. Buku ini memberikan informasi yang sangat akurat karena buku ini diterbitkan langsung oleh Komisi Yudisial.

V. KERANGKA TEORI DAN KONSEP

Pada penelitian ini, dalam membahas permasalahannya akan dibatasi dengan memberikan pengertian atas istilah yang terkait. Pembatasan ini bertujuan agar jawaban permasalahan yang dibahas dapat lebih terarah dan terbatas pada perumusan definisi-definisi tertentu.
Komisi Yudisial menurut UU No.22 tahun 2004 adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mahkamah Agung menurut UU No.22 tahun 2004 adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DPR menurut UU No.22 tahun 2004 adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Agung menurut UU No.22 tahun 2004 adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.
Hakim menurut UU No.22 tahun 2004 adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lingkungan Peradilan menurut UU No.22 tahun 2004 adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

VI. METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang dilakukan penulis untuk melakukan penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, atau disebut juga penelitian kepustakaan, penelitian ini bertujuan untuk memahami adanya hubungan antara hukum positif serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan penulis memang melakukan penelitian ini berdasarkan penelitian kepustakaan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen tanpa melakukan wawancara ataupun metode questioner serta pengumpulan data primer lainnya. Selanjutnya apabila dilihat dari tipe penelitiannya, penelitian ini bersifat eksplanatoris, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk menguji hipotesa-hipotesa tertentu karena apabila dilihat dari pokok permasalahannya maka dapat disimpulkan masalah sudah terjadi dan telah menjadi persoalan, penelitian ini berusaha untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi serta mencari hubungan sebab akibat dari pokok permasalahan tersebut. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian dan seterusnya. Kemudian bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Serta peraturan pemerintah dan keputusan-keputusan menteri yang terkait dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Kemudian penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, seperti buku-buku yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan pokok permasalahan serta buku wajib mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Sebagai pelengkap, penulis juga menggunakan bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum tersier yang digunakan oleh penulis adalah ensiklopeda online, kamus hukum serta kamus bahasa inggris. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan dinyatakan secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.

VII. KEGUNAAN TEORITIS DAN PRAKTIS

A. Kegunaan Teoritis

Penelitian yang dilakukan terhadap pengaruh kekuasaan Komisi Yudisial terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia agar dapat membantu untuk melihat apakah setelah dibentuknya Komisi Yudisial membawa pengaruh yang besar dalam kondisi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Di mana dalam hal ini tinjauan sosiologis tersebut dapat dijadikan dasar untuk melihat apakah perubahan di dalam masyarakat terutama dalam masyarakat hukum dapat merasakan efek dari berdirinya Komisis Yudisial tersebut. Lalu manfaat teoritis lainnya yaitu untuk menambah wawasan mengenai Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman, perbandingan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

B. Kegunaan Praktis

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan bagi pembaca mengenai susunan, kedudukan, kewenangan, dan fungsi Komisi Yudisial dalam ketatanegaraan Indonesia agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Komisi Yudisial mengingat perannya yang sangat vital dalam perbaikan hukum di Indonesia.

VIII. PEMBIAYAAN

Biaya yang diperkirakan akan diperlukan untuk melakukan penelitian ini adalah dengan rincian sebagai berikut:
1. Administrasi :
a. Stationery : Rp. 500.000,00
b. Photo copy : Rp. 2.000.000,00
c. Penyusunan laporan : Rp. 800.000,00
d. Pengandaan laporan : Rp. 600.000,00
2. Honoraria :
a. Konsultan : Rp. 600.000,00
b. Pengolah data : Rp. 500.000,00
3. Transportasi : Rp. 1.200.000,00
---------------------------------------------------
Total biaya Rp. 6.200.000,00



Daftar Pustaka

Agresto, John. The Supreme Court And Constitional Democracy. Cornell University Press, Itacha and London, 1984.


Ais, Chatamarrasjid. Eksistensi dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Lembaga Peradilan. Makalah ini disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia, Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.


Ais, Chatamarrasjid. Komisi Yudisial Mewujudkan Check and Balance untuk Menghindari Tirani Yudikatif. Makalah disampaikan dalam Seminar Peran dan Fungsi Komisi Yudisial, di Universitas Bengkulu tanggal 4 Oktober 2005.


Ais, Chatamarrasjid dan Hermansyah. Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Makalah disampaikan dalam Pertemuan Nasional dalam Rangka Konsultasi APINDO di Jakarta tanggal 6-7 Desember 2005.


Alkostar, Artidjo. Menggagas Pola Rekruitmen Hakim dalam Rangka Menghasilkan Pengadilan yang Progresif. Seminar Nasional Fakultas Hukum UNS tanggal 7 Maret 2006.


Asshiddiqie, Jimly. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002


Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


“Komisi Yudisial Republik Indonesia,“ , 11 November 2007

Kusnardi, Mohammad dan Harmailly Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta : Liberty. 2003.

Nugraha, Safri. : Hukum Administrasi Negara. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Masalahnya. Jakarta: Elsam dan HuMa, 2002.

Wiryowerdoyo, Krishnayanda. Pengantar Hukum Tata Negara. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998.



0 komentar: