Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Selayang Pandang Mengenai UN Security Council


United Nations Security Council

Disusun oleh:
Adithya Lesmana & Reza Ade Christian

Pendahuluan
Semenjak Liga Bangsa-Bangsa mengalami kegagalan dan dunia sekali lagi mengalami perang dunia ke II, masyarakat internasional semakin menyadari akan pentingnya pembentukan badan dunia yang dapat menjamin tercipta dan terpeliharanya kedamaian dan keamanan dunia.
Kesadaran dari masyarakat internasional tersebut diwujudkan dalam bentuk yang nyata ketika masyarakat internasional membentuk badan dunia untuk kedua kalinya yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations) yakni dengan membentuk suatu organ dalam struktur PBB yang bernama Dewan Keamanan PBB (UN Security Council).
Pembentukan Dewan Keamanan PBB ini adalah untuk memenuhi harapan dari masyarakat internasional agar PBB memiliki suatu organ yang dapat berfungsi secara terus menerus yang memiliki tugas utama untuk menjamin keamanan dan kedamaian dunia dimana badan tersebut akan mampu secara efektif dan efisien mengambil suatu keputusan yang dapat diwujudkan dalam suatu tindakan yang konkret dan nyata yang dimana tindakan tersebut diharapkan akan mampu menjaga kedamaian dan keamanan dunia ketika terjadi suatu hal-hal yang mengancam kedamaian dan keamanan dunia.
Dewan keamanan diorganisir sedemikian rupa sehingga mampu berfungsi secara terus menerus, dan satu perwakilan dari setiap anggotanya mesti hadir sepanjang waktu di markas besar PBB. Dewan dapat mengadakan pertemuan dimana saja, tahun 1972 ia bersidang di Addis Ababa, Ethiopia. tahun 1973 ia bersidang di Panama city, Panama. Dan tahun 1990 ia bersidang di Jenewa, Swiss.
Apabila satu pengaduan mengenai adanya ancaman terhadap perdamaian disampaikan kepadanya, maka tindakan pertama dewan biasanya adalah merekomendasikan pihak-pihak untuk coba mencapai kesepakatan melalui cara-cara damai. Dewan bisa mengajukan prinsip-prinsip bagi satu penyelesaian secara damai. Dalam beberapa kasus dewan sendiri melakukan investigasi dan mediasi. Dia bisa mengirimkan satu misi, menunjuk wakil-wakil khusus, atau meminta sekjen PBB untuk menggunakan jasa-jasa baiknya.
Apabila satu pertikaian menjurus pada peperangan, keprihatinan pertama dewan adalah untuk menghentikannya secepat mungkin. Dewan bisa mengeluarkan ketentuan-ketentuan gencatan senjata yang bisa menjadi sangat penting dalam mencegah meluasnya permusushan.
Dewan juga bisa mengirimkan pengamat militer atau pasukan pengawasan perdamaian (pasukan penjaga perdamaian) untuk membantu meredakan ketegangan, meisahkan kekuatan-kekuatan yang saling bertikai, dan menciptakan kondisi yang tenang dimana penyelesaian damai dapat diupayakan. Berdasarkan pasal VII piagam PBB, dewan dapat menetapkan tindakan demi terlaksananya keputusan termasuk sanksi-sanksi ekonomi (seperti embargo perdagangan, embargo senjata atau tindakan militer kolektif).
Dewan telah membentuk dua pengadilan kejahatan internasional untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan di bekas negara Yugoslavia dan Rwanda. Pengadilan tersebut merupakan organ tambahan dari dewan keamanan.
Setelah perang Teluk, untuk memverifikasi lenyapnya senjata-senjata pemusnah massal Irak, dewan membentuk komisi khusus PBB (UNSCOM) yang mana kini tanggung jawabnya telah diambil alih oleh komisi pemantau verifikasi dan inspeksi PBB (UNMOVIC) yang dibentuk dewan tahun 2000.
Satu kelompok kerja dari majelis umum telah melakukan pembahasan melalui reformasi dewan keamanan sejak 1993. termasuk perlunya pembagian perwakilan yang adil dan perluasan keanggotaanya.
Dan seiring dengan perkembangan jaman, Dewan Keamanan PBB pun turut mengalami perkembangan-perkembangan baik dalam peranan maupun dalam Dewan keamanan itu sendiri. Adapun pembahasan mengenai Dewan Keamanan PBB sendiri akan dibahas lebih mendetil dalam bab-bab selanjutnya dalam makalah ini

Komposisi Dewan Keamanan PBB
Menurut artikel 23 dari UN Charter (yang telah mengalami amandemen pada 31 agustus 1965), dewan keamanan PBB terdiri atas 15 negara anggota (sebelum amanedemn jumlah negara anggota adalah berjumlah 11 negara). Dari 15 negara anggota ini, 5 negara diantaranya merupakan Negara yang merupakan anggota tetap dan 10 negara lainnya merupakan Negara yang merupakan anggota tidak tetap.
Yang merupakan Negara anggota tetap dari Dewan Keamanan PBB adalah Amerika serikat, Rusia, Perancis, China, dan Inggris. Sebagai Negara yang merupakan Negara anggota tetap dari Dewan Keamanan PBB, kelima Negara ini memiliki beberapa hak-hak istimewa yang tidak dimiliki oleh Negara-negara lain yang merupakan Negara anggota tidak tetap. Hak-hak istimewa itu diantaranya status tetap mereka yang tidak tergantikan, dan hak veto.
Adapun alasan dari penunjukan kelima Negara ini sebagai Negara naggota tetap dari Dewan Keamanan PBB adalah karena kelima Negara ini dianggap sebagai Negara-negara yang memiliki kemampuan dan kekuatan besar (great powers) yang merupakan Negara-negara pemenang dalam perang dunia kedua.
Sementara untuk Negara-negara yang merupakan Negara anggota tidak tetap, akan dipilih dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam artikel 23 dari UN Charter. Adapun formulasi alokasi kursi dari Negara-negara yang merupakan Negara anggota tidak tetap adalah 5 kursi untuk Negara-negara Afrika-Asia, 1 kursi untuk Negara-negara Eropa Timur, 2 kursi untuk Negara-negara Amerika Latin dan Karibia, dan 2 kursi untuk Negara-negara Eropa Barat dan Negara-negara lainnya. Pengaturan tentang formulasi ini diatur dalam General Assembly resulotion 1991 (XVIII)A yang menggantikan gentleman’s agreement tahun 1946.
Untuk komposisi Negara-negara anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB periode 2007-2008 adalah Belgia, Indonesia, Italia, Panama, Afrika Selatan, Kongo, Ghana, Peru, Qatar, dan Slovakia. Kelima Negara terakhir akan berakhir masa jabatannya pada 1 januari 2008 dan akan digantikan oleh Burkina Faso, Kosta Rika, Kroasia, Libya, dan Vietnam.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB adalah:
• Mempertimbangkan sumbangan yang diberikan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan tujuan lain dari organisasi PBB.
• Mempertimbangkan pembagian secara geografis (pasal 23 ayat 1 piagam PBB)

Pada tanggal 24 desember 1991, presiden Rusia pada waktu itu, Boris Yeltsin menyatakan bahwa keanggotaan Uni Soviet di DK PBB akan diteruskan oleh Russia. Pernyataan ini di dukung oleh 11 negara yang merupakan anggota countries of the commonwealth of independent states. Kejadian ini sebenarnya dapat memicu perubahan piagam PBB dimana seperti yang diketahui sebelumnya bahwa dalam piagam PBB yang termasuk Negara anggota tetap dari DK PBB adalah Uni Soviet, dan bukannya Rusia. Akan tetapi karena tidak ada yang mempermasalahkan, maka hal ini dibiarkan begitu saja.
Fungsi dan Wewenang
Menurut pasal 24 dari Piagam PBB kita dapat melihat bahwa dalam menjalankan tugas utamanya untuk menjaga perdamaian dan keamanan secara global, Dewan Keamanan PBB terikat kepada PBB dan merupakan agen dari seluruh Negara anggota PBB dimana hal ini berarti Dewan Keamanan PBB tidak dapat berjalan atas keinginannya sendiri dan melepaskan diri dari PBB. Sementara itu dari pasal 25 dari piagam PBB kita dapat melihat bahwa Negara-negara anggota PBB akan setuju untuk menerima dan menjalankan keputusan dari Dewan Keamanan PBB berdasarkan pada piagam PBB yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas utamanya Dewan Keamanan PBB dapat melakukannya dalam dua cara, yakni melalui Pacific settlement of disputes sebagaimana diatur dalam bab ke VI dari piagam PBB (pasal 33-38), ataupun melalui cara dengan penggunaan kekuatan baik yang menyertakan kekuatan angkatan bersenjata baik darat, laut, maupun udara (pasal 42) maupun tidak (pasal 41) sebagaimana diatur dalam bab VII dari piagam PBB, pasal 39-51.
Contoh dari penggunaan kekuatan yang tidak menggunakan kekuatan militer adalah pengenaan sanksi-sanksi, baik berupa embargo maupun pembekuan aset-aset milik suatu Negara yang dianggap telah melakukan suatu tindakan yang mengancam keamanan dan kedamaian dunia, seperti pada pengenaan embargo terhadap Yugoslavia pada saat terjadinya konflik Serbia dan Kroasia (resolusi no 713), pengenaan embargo senjata dan produk-produk minyak terhadap Negara Haiti pada tahun 1993 (resolusi no 841) yang setahun kemudian berubah menjadi embargo ekonomi secara penuh terhadap Haiti (resolusi no 917), pembekuan asset-aset Negara Irak pada saat Irak melakukan invasi ke Kuwait pada tahun 1990 (resolusi no 661), dll.
Sementara contoh dari penggunaan kekuatan yang melibatkan kekuatan militer adalah penggunaan kekuatan militer terhadap Somalia pada tahun 1992 (resolusi no 794), penggunaan kekuatan militer terhadap Haiti pada tahun 1994 (resolusi no 940), penggunaan kekuatan militer di Timor-Timur tahun 1999(resolusi no 1264), dll.
Adapun penggunaan kekuatan militer ini dapat berupa pasukan penjaga perdamaian (peacekeeping forces) maupun pasukan multinasional (multinational task force).

Wewenang spesifik Dewan Keamanan PBB:
• Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (pasal 24)
• Mengadakan penyelidikan terhadap setiap perselisihan yang dianggap dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional (pasal 34)
• Memberikan saran tentang cara-cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan suatu perselisihan (pasal 36, pasal 38)
• Menentukan apakah terjadinya suatu keadaan yang mengganggu perdamaian internasional, atau adanya tindakan agresidan menyarankan tindakan-tindakan apa yang dapat diambil untuk mencegah atau menghentikan adanya suatu agresi (pasal 39 dan pasal 40)
• Menganjurkan kepada setiap anggota untuk mengambil tindakan lain yang bersifat kekerasan untuk mencegah atau menghentikan adanya suatu agresi (pasal 41)
• Mengambil tindakan-tindakan militer terhadap adanya suatu agresi (pasal 42)
• Penerimaan, penundaan, pencabutan keanggotaan Negara dari PBB ( pasal 4 ayat 2, pasal 5 dan pasal 6)
• Pemilihan hakim mahkamah internasional (pasal 10)
• Menyarankan pemilihan sekjen PBB (pasal 97)
• Menyampaikan laporan tahunan pada majelis umum PBB ( pasal 26 dan pasal 29)
• Perubahan piagam PBB (pasal 108)
• Pembinaan dan pengawasan daerah strategis ( pasal 83)

Dalam melakukan tugasnya, Dewan Keamanan PBB dapat bertindak:
• Atas inisiatif sendiri (pasal 34)
• Atas permintaan Negara anggota PBB (pasal 35 ayat 1)
• Atas permintaan Negara non anggota PBB (pasal 35 ayat 2)
• Atas permintaan majelis umum (pasal 11)
• Atas permintaan sekjen PBB ( pasal 99)

Setiap keputusan DK PBB harus mendapat bantuan / dilaksanakan oleh Negara-negara anggota PBB (pasal 48, pasal 49) dan juga Negara non anggota PBB (pasal 50). Di samping itu, dalam menjalankan tugasnya DK PBB dibantu oleh Komisi staf militer (pasal 26 dan pasal 45) serta organ-organ subsider yang didirikan berdasar pasal 29 piagam PBB. Yang dimaksud dengan masalah procedural pada permasalahan hak suara di DK (menurut Schermers) antara lain :
• Pengajuan usulan ke majelis umum PBB tentang permasalahan yang berhubungan dengan pemeliharaan perdamaian
• Permintaan ke sekjen PBB untuk mengadakan siding khusus majelis umum PBB
• Persetujuan tentang credential
• Menetapkan organ tambahan (subsidiary organs)
• Keputusan tentang aturan procedural
• Pertanyaan tentang agenda
• Undangan ke suatu Negara untuk hadir di dewan keamanan PBB

Veto
Anggota tetap Dewan Keamanan PBB mempunyai hak untuk membatalkan suatu resolusi walaupun sudah disetujui oleh anggota Dewan Keamanan lainnya. Hak ini disebut hak veto. Dalam prakteknya, hak ini digunakan oleh angggota Dewan Keamanan PBB untuk melindungi kepentingan kepentingan masing masing negara, dikarenakan .
Veto dalam praktek:
 Kasus Uni soviet memboikot putusan Dewan Keamanan soal Negara mana yang seharusnya memberikan bantuan ke korsel pada saat invasi korut ke korsel karena Uni soviet menganggap bahwa dirinya tidak hadir maka keputusan ttg permasalahan non procedural tersebut tidak sah karena dirinya tidak hadir pada saat pemungutan suara. Sementara itu soviet dipersalahkan karena menurut pasal 28 ayat 1, Soviet itu wajib hadir pada saat pemungutan suara.
 Kasus keputusan Dewan Keamanan soal kasus Lockerbie dimana keputusan diambil tanpa absennya (abstainnya) Inggris, Amerika dan Perancis yang mana padahal mereka terlibat dalam kasus tersebut yang mana menurut pasal 27 ayat 3 negara-negara yang terlibat kasus tidak boleh ikut serta dalam pemungutan suara di DK PBB.

Voting
Dalam permasalahan voting dalam Dewan Keamanan PBB, menurut pengaturan dalam pasal 27 piagam PBB dinyatakan bahwa setiap Negara anggota Dewan Keamanan PBB memiliki satu suara untuk setiap voting yang dilakukan. Dimana untuk permasalahan procedural, voting haruslah dihasilkan dari keputusan 9 (dari 15) negara anggota Dewan Keamanan PBB. Sementara untuk permasalahan non procedural, maka keputusan haruslah dihasilkan dari hasil keputusan 9 negara anggota Dewan Keamanan PBB termasuk Negara-negara Anggota tetap dimana Negara yang ikut terlibat dalam permasalahan yang dihadapi haruslah bersikap abstain dalm voting (berdasar ketentuan pasal 52 paragraf ke 3).
Tiga interpretasi soal pasal 27 ayat 3 :
1. menghendaki suara bulat dari DK PBB dimana jika satu Negara anggota tetap saja tidak hadir maka keputusan tidak dapat diambil.
2. anggota tetap DK PBB dapat mempergunakan hak vetonya dengan tidak hadir atau abstain dalam pemungutan suara. Pengecualian terhadap pasal 52 ayat 3.
3. dikaitkan dgn pasal 108 dan 109 ayat 2, maka putusan sah dari DK PBB dapat diambil dalam perkara non procedural bahkan bila salah satu dari anggota tetap DK PBB abstain dalam voting. Abstain dari anggota tetap DK dianggap tidak punya ekses negative dan absennya anggota tetap DK PBB dianggap abstain.

Dewan Keamanan PBB mempunyai banyak subsidiary bodies untuk mengatur hal hal tertentu di dalam menjaga keamanan dunia antara lain:
- United Nations Peacebuilding Commission
- United Nations Security Council Sanctions Committee
- United Nations Security Council Counter Terrorism Committee
- United Nations Security Council 1540 Committee
- United Nations Compensation Commission
- International Criminal Tribunal for Yugoslavia
- International Criminal Tribunal for Rwanda
United Nations Peacebuilding Commission
Dibentuk atas dasar General Assembly Resolution A/Res/60/180 dan Security Council Resolution no 1645 dan 1646 pada tahun 2005. Peacebuilding Commission adalah sebuah badan penasihat (advisory body) bagi General Assembly dan Security Council di dalam mencegah konflik dan membangun perdamaian serta merencanakan revitalisasi pasca-konflik. Secara spesifik Peacebuilding Commission mempunyai tugas untuk :
• Membuat rencana rencana yang sistematis untuk membangun perdamaian dan revitalisasi pasca-konflik;
• Menjamin pendanaan untuk kegiatan kegiatan revitalisasi dan investasi jangka menengah dan panjang yang tetap ;
• Memperpanjang perhatian komunitas internasional pada revitalisasi pasca-konflik;
• Mengembangkan praktek praktek dalam masalah masalah yang membutuhkan kerjasama jangka panjang di antara aktor aktor politik, militer, humaniter dan pembangunan.
Anggota dari Peacebuilding Commission terdiri dari:
• 7 negara anggota dipilih oleh Majelis Umum PBB, saat ini yaitu:
Burundi, Chile, Egypt, El Salvador, Fiji, Georgia, and Jamaica

• 7 negara anggota dipilih oleh Dewan Keamanan PBB, saat ini yaitu:
Cina, Perancis, Panama, Rusia, Afrika Selatan, Inggris Raya, dan Amerika Serikat

• 7 negara anggota dipilih oleh Economic and Social Council, saat ini yaitu:
Angola, Brazil, the Czech Republic, Guinea-Bissau, Luxembourg, Indonesia and Sri Lanka

• 5 negara anggota penyumbang dana PBB terbanyak dan penyumbang sukarela terbanyak, saat ini yaitu:
Germany, Italy, Japan, the Netherlands and Norway

• 5 negara anggota penyumbang personel militer dan polisi sipil terbanyak, saat ini yaitu:
Bangladesh, Ghana, India, Nigeria and Pakistan.

United Nations Security Council Sanctions Committee
Berdasarkan Piagam PBB bab VII, Dewan Keamanan mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan memaksa untuk menjaga atau mengembalikan keamanan dan perdamaian dunia. Tindakan tersebut bervariasi mulai dari sanksi ekonomi atau bentuk sanksi lain yang tidak menggunakan angkatan bersenjata sampai tindakan militer. Sifat universalitas dari PBB yang memungkinkan tindakan demikian dilakukan. Tindakan ini dilakukan hanya ketika perdamaian sudah terancam dan upaya upaya diplomatik telah gagal.
Komite ini bukanlah badan tambahan yang baru dibentuk atas suatu resolusi dari General Assembly ataupun Dewan Keamanan, tetapi hanya merupakan suatu badan yang terbentuk jika sanksi dirasakan perlu diadakan.

United Nations Security Council Counter-Terrorism Committee
Komite ini dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan nomor 1373 yang isinya mewajibkan semua negara anggota PBB untuk melawan semua tindakan terorisme, dan tidak menyediakan dana bantuan dan suaka bagi tindakan terorisme. Terdapat 15 negara anggota di dalam komite ini untuk mengawasi implementasi dari resolusi ini. Komite ini bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kemampuan negara negara di dalam melawan terorisme dan bukanlah badan pemberi sanksi bagi tindakan terorisme. 15 negara ini dibagi di dalam 3 sub komite, yaitu:
- Sub Komite A: Peru (Ketua), Belgia, Perancis , Kongo, Rusia
- Sub Komite B: Afrika Selatan (Ketua) , Cina, Italia, Slovakia, Amerika Serikat
- Sub Komite C: Qatar (Ketua), Ghana, Indonesia, Panama, Inggris Raya
Selanjutnya dibentuklah Counter-Terrorism Executive Directorate pada Maret 2004 berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1535. Tugas dari CTED adalah untuk membantu pengawasan dari resolusi Dewan Keamanan nomor 1373, membantu kemampuan negara-negara di dalam melawan terorisme dengan membantu masalah masalah teknis serta mempromosikan kerjasama maupun koordinasi regional maupun sub regional dalam melawan terorisme.

United Nations Security Council 1540 Committee
Komite ini dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1540 mengenai proliferasi nuklir, senjata kimia dan biologis. Komite ini mempunyai tugas untuk melakukan implementasi dari resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1540 ke negara negara anggota PBB. Saat ini komite ini diketuai oleh Slovakia.

United Nations Compensation Commission
Komisi ini dibentuk pada tahun 1991 oleh Dewan Keamanan PBB untuk memproses klaim dan membayar kompensasi kerugian dari invasi Irak dan pendudukan Kuwait dikarenakan invasi tersebut membuat harga minyak dunia menjadi tidak stabil dan menyebabkan inflasi di beberapa negara. Komisi ini dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 687.
Selanjutnya Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi nomor 705 dan 706 pada 30 Mei 1991 yang isinya menyuruh Irak membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat invasinya ke Kuwait.

International Criminal Tribunal for Yugoslavia
Peradilan ini dibentuk oleh resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 827 pada 25 Mei 1993 untuk mengadili pelanggar hukum humaniter di mantan wilayah Yugoslavia pada tahun 1991. Peradilan ini terletak di The Hague, Belanda. Perbuatan hukum yang masuk ke dalam jurisdiksi tribunal ini adalah:
Pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949.
Pelanggaran terhadap hukum perang.
Genosida.
Kejahatan terhadap kemanusiaan .

International Criminal Tribunal for Rwanda
Peradilan ini dibentuk oleh resolusi Dewan Keamanan PBB nomor pada tahun 1994 untuk mengadili penjahat penjahat perang genosida di Rwanda pada tahun 1994. Sama seperti ICTY , peradilan ini terletak di The Hague, Belanda. Perbuatan hukum yang masuk ke dalam jurisdiksi tribunal ini adalah sama seperti ICTY


Kesimpulan
Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang dan fungsi yang sangat penting dikarenakan tugasnya untuk memelihara perdamaian dunia. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Dewan Keamanan PBB harus selalu mengusahakan penyelesaian konflik secara damai dan tidak menggunakan kekuatan militer. Sanksi yang paling berat yang dapat dijatuhkan ketika konflik tak dapat diselesaikan secara damai adalah sanksi ekonomi yang diputuskan melalui resolusi.
Dengan komposisi yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 11 anggota tidak tetap, diharapkan semua negara dapat ikut berpartisipasi dalam memelihara perdamaian dunia. Di dalam mengeluarkan resolusi, anggota tetap dapat mengeluarkan veto untuk menyatakan ketidaksetujuannya dalam menyelesaikan suatu konflik. Para ahli berpendapat dengan adanya veto ini malah hanya menghambat pengusahaan perdamaian dunia, karena setiap ada hal yang tidak disetujui oleh satu negara anggota tetap maka resolusi tersebut dapat diveto.
Di dalam menjalankan tugasnya juga, Dewan Keamanan PBB mempunyai beberapa organ subsider yang masing masing mempunyai fungsi dan peran yang berbeda beda agar dapat berkonsentrasi terhadap masalah masalah konflik dunia. Di dalam organ subsider ini, terdapat 2 badan judisial yang dibentuk yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah genosida yang dianggap sudah menjadi kejahatan yang luar biasa sehingga perlu ditangani secara khusus, yaitu ICTY untuk daerah mantan Yugoslavia dan ICTR untuk Rwanda.

Daftar Pustaka
- Harris. D.J. Cases and Materials on International Law. Fifth Ed. Sweet and Maxwell. 1998
- PBB. Pengetahuan Dasar tentang PBB





2 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya sebagian hakim negara ini sudah jauh terpuruk sesat dalam kebejatan moral suap. Quo vadis Hukum Indonesia?

David
(0274)9345675

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

Kapan kita diskusi lagi bung David?