Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Pemahaman Dasar Koperasi, Hukum Koperasi (1)

PEMAHAMAN DASAR KOPERASI
A. Ideologi Perekonomian
Kapitalisme, serta Sosialisme merupakan ideologi perkonomian perekonomian yang dijadikan mainstream untuk berbagai negara yang saling bertolak belakang.
Ideologi Pereokonomian Kapitalis
Ideologi Perekonomian Sosialis
Ideologi Perekonomian Koperasi
B. Pengertian Koperasi
Black Laws Dictionary, while having a corporate existence, is primarly an organization for purpose of providing services and profit to its member and not for corporate profit.
International Labour Organization, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risks and benefits of the undertaking.
UU Perkoperasian 25 Tahun 1992, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU Perkoperasian Tahun 2008 (new)
Paul Hubert Casselman,an economic system with system with social contrast.
R.M. Margono Djojohadikoesoemo, perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
Soeriaatmaja, suatu perkumpulandari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Wirjono Prodjodikoro, bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang termasuk golongan kurang mampu, yang ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.
Mohammad Hatta, usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarjan tolong-menolong.
Unsur Pokok yang sama dalam koperasi :
a) Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal.
b) Adanya kesamaaan bauk dalam tujuan, kepentingan maupun kegiatan ekonomi.
c) Usaha yang bersifat sosial.
d) Bukan bertujuan untuk keuntungan badan koperasi tetapi untuk kesejahteraan anggota
e) Diurus bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.
f) Netral, Demokratis, Pendidikan, Moral
g) Menghindari persaingan antaranggota,
h) Merupakan suatu sistim
i) Sukarela, Mandiri dengan kepercayaan diri, Keuntungan dan manfaat sama
j) Pengaturan beragam setiap Negara, namun dengan prinsip koperasi yang sama.
C. Hakikat Koperasi
Tujuan Koperasi : (unsur ekonomi dan unsur sosial)
ekonomi : kopersi harus bermotifkan ekonomi atau mencari keuntungan. Sosial : demokratis, kesamaan derajat, kebebasan keluar masuk anggota, calon anggota, persaudaraan, pembagian sisa hasil usaha.
Sifat Koperasi :
kerjasama antar anggota yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan (klien luiden) yang ingin meringankan beban hidup dan beban kerja. Serta masing-masing peserta koperasi tidak cukup kaya sehingga membutuhkan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Nilai Koperasi :
Kemandirian , bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, solidaritas. Sedangkan nilai anggotanya ialah : kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social, dan perhatian terhadap sesama.
Prinsip Koperasi :
7 Prinsip Koperasi : (1) organisasi sukarela yang terbuka terhadap setiap orang, (2) organisasi yang demokratis yag dikontrol oleh anggotanya, (3) anggota berkontribusi secara adil serta pengawasan secara demokrasi terhadap modal koperasi, (4) organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya, (5) menyediakan pendididkan dan pelatihan untuk anggota untuk dapat berkontribusi dalam koperasi, (6) melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama, (7) bekerja untuk perkembangan yang berkesinambungan atas kontinuitasnya.
Prinsip Koperasi Rochdale : 10 Prinsip Koperasi : (1) masuk dan berhenti menjadi anggota atas dasar sukarela, (2) seorang anggota memiliki hak satu suara, (3) netral terhadap agama dan aliran politik manapun juga, (4) siapa saja dapat diterima sebagai anggota, (5) pembelian dan penjualan secara tunai, (6) pembagian keuntungan berdasarkan pembelian dan jasa anggotanya, (7) penjualan disamakan dengan harga setempat, (8) kualitas dan ukuran timbangan harus terjamin, (9) mengadakan pendidikan untuk anggotanya, (10) pembagian keuntungan harus dicadangkan untuk besarnya modal, sebagai dana untuk pendidikan.
Jenis Koperasi :
Koperasi Konsumsi : menyediakan barang konsumsi anggotanya
Koperasi Produksi : menghasilkan barang bersama.
Koperasi Simpan Pinjam : menerima tabungan dan member pinjaman.
Koperasi serba ada : campuran
Berdasarkan tingkatannya :
Koperasi Primer : angotanya masih perseorangan
Koperasi Sekunder : anggotanya gabungan koperasi atau induk koperasi
D. Sejarah Awal Koperasi Di Dunia
Koperasi Pertama di Dunia  Koperasi Kedua Di Dunia  Koperasi Richdale  Robert Owen, William King, dan Charles Howard
E. Sejarah Awal Koperasi Indonesia
Koperasi E. Sidenburgh dan Raden Aria Wiria Atmajaya  Koperaso Simpan pinjam De Wolf van Westerrede Koperasi Rumah Tangga Budi Utomo dan Gunawan Mangunkusumo  Koperasi Serikat Dagang Islam.
F. Koperasi dalam Cabang Ilmu Pengetahuan Hukum
Posisi Ilmu Hukum Koperasi di dalam ilmu hukum berada dalam cabang ilmu hukum perdata, yang meliputi hamper semua aspek dalam BW pada keempat bukunya tetapi terlebih-lebih pada buku ketiga BW tentang perikatan. Ilmu Hukum Koperasi sebagai bagian Ilmu Hukum Perusahaan dapat disamakan dengan hukum tentang Persekutuan Perdata, Firma, Yayasan, CV.
Aliran Koperasi ternyata terdiri dari berbagai Mazhab berdasarkan tujuan :
Competitive Yardstuick-School : menginginkan koperasi agar tumbuh dan berperan sebagai penghilang dampak burung yang timbul dari aliran perekonomian kapitalisme.
Cooperative Commonwealth School : menginginkan agar koperasi dapat menguasasi kehidupan ekonomi dan swasta pada tempat kedua saja.
Socialist School : menginginkan untuk menjadikan kopersi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
Aliran Pendidikan : meninginkan kopersasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan terlebih dahulu baru kemudian untuk tujuan ekonomi
Aliran Nimes : menginginkan koperasi berdasarkan agama dan falsafah.
Aspek Hukum Kopersi : Aspek Hukum Pasar Modal, Hak Kekayaan Intelektual, Persaingan Usaha yang Sehat, Perpajakan, Kepailitan, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, Hubungan Luar Negri, Pidana.

Diringkas Dari Buku Hukum Koperasi Karangan Anjar Pachta dkk

0 komentar: