Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Hukum Organisasi Internasional International Court of Justice


International Court of Justice

BAB I
PENDAHULUAN

Berbicara mengenai hukum internasional yang hidup dalam suatu masyarakat internasional, tentulah kita tidak dapat menghilangkan kemungkinan tentang adanya permasalahan-permasalahan mengenai hukum internasional yang mungkin terjadi seiiring perkembangan kehidupan bersama dari masyarakat internasional yang ada.
Dengan adanya kemungkinan timbulnya suatu konflik, yang sudah tentu harus secara segera untuk ditangani, maka diperlukan adanya suatu badan yang mampu untuk mengurus berbagai perkara yang mungkin timbul dari perjalanan bersama masyarakat intenasional khususnya yang berkaitan dengan hukum internasional agar kehidupan masyarakat internasional dapat berjalan dengan baik dan kedamaian masyarakat internasional dapat terjamin.
Pentingnya suatu badan internasional yang dapat berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan internasional rupanya telah disadari oleh para founding fathers dari PBB. Kesadaran ini kemudian mereka tuangkan dalam bentuk tindakan konkret yakni dengan membentuk International Court of Justice atau yang lebih kita kenal dengan nama ICJ sebagai suatu primary judicial organ atau organ judisial yang utama dalam struktur PBB.
Sebagai suatu primary judicial organ, sudah tentu kita secara sepintas mengetahui bahwa tugas utama yang diemban oleh ICJ adalah tugas-tugas yang bersifat judisial yakni untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin timbul dari interaksi sosial oleh masyarakat internasional. Namun demikian dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai ICJ, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan secara lebih terperinci lagi mengenai ICJ yang merupakan organ judisial utama di dalam struktur PBB.

BAB II
SEJARAH ICJ

ICJ yang kita kenal sekarang, menurut sejarahnya adalah merupakan penerus dari PCIJ (Permanent Court of International Justice) yang dahulu kita kenal dalam Liga Bangsa-Bangsa. Seperti yang telah kita ketahui bahwa perang dunia kedua selain memporak-porandakan dunia juga turut memporak-porandakan LBB hingga berujung kepada hancurnya LBB yang merupakan suatu badan dunia yang mirip dengan PBB yang kita kenal sekarang ini. Salah satu dampak dari hancurnya LBB adalah turut hancurnya Permanent Court of Jusctice yang dahulu dibentuk oleh LBB dengan menggunakan dasar pasal 14 dari kovenan LBB.
Kehancuran LBB, yang juga membawa dampak kepada hancurnya PCIJ, tentulah membawa suatu dampak yang sangat besar bagi dunia, sehingga pada tahun 1942 the United States Secretary of State dan the Foreign Secretary of the United Kingdom mengeluarkan suatu statement atau deklarasi bahwa mereka berkeinginan untuk menghidupkan kembali suatu International Court of Justice yang dahulu telah hancur karena perang dan memperluas jurisdiksi International Court tersebut dari jurisdiksi yang dahulu dimiliki oleh PCIJ (ide tentang perluasan jurisdiksi International Court yang baru ini dating dari rekomendasi Inter-American Juridical Committee).
Dari deklarasi ini kemudian pada awal tahun 1943 pemerintah Inggris mengundang beberapa ahli hukum ke London untuk membentuk suatu informal Inter-Allied Committee untuk membahas lebih lanjut mengenai keinginan untuk menghidupkan kembali suatu International Court of Justice yang dahulu pernah ada. Komite ini, yang dipimpin oleh Sir William Malkin (United Kingdom), melakukan 19 pertemuan yang dihadiri oleh juris dari 11 negara yang mana dalam laporannya yang dipublikasikan pada 10 Februari 1944 merekomendasikan beberapa hal yang diantaranya:

• Bahwa statuta dari International Court of Justice yang baru haruslah berdasar pada PCIJ.
• Bahwa advisory jurisdiction haruslah tetap dipertahankan dalam International Court of Justice yang baru.
• Bahwa penerimaan jurisdiksi dari International Court of Justice yang baru haruslah tidak bersifat compulsory.
• Bahwa International Court of Justice yang baru tidaklah memiliki jurisdiksi untuk berhadapan dengan permasalahan politik.
Dan berdasarkan hasil dari pertemuan 4 negara yakni China, USSR, United Kingdom, dan USA di Dumbarton Oaks, akhirnya usulan mengenai pembetukan International Court of Justice yang baru resmi diusulkan sebagai suatu bagian atau organ yang termasuk dalam badan internasional yang baru sebagai pengganti LBB yang diusulkan dibentuk berdasarkan hasil pertemuan 4 negara tersebut di Moskow sebagaimana dipublikasikan pada 30 Oktober 1943.
Atas usulan resmi pembentukan International Court yang baru sebagaimana diusulkan dalam pertemuan di Dumbarton Oaks, maka pada bulan april 1944, diadakan suatu pertemuan di Washington oleh suatu komite yang berisikan juris dari 44 negara, yang dipimpin oleh G. H. Hackworth ( United States), guna mempersiapkan suatu draft statute dari International Court of Justice yang baru yang akan dibawa dan dibicarakan dalam pertemuan San Fransisco pada bulan April sampai Juni tahun 1945 yang bertujuan untuk membentuk Piagam PBB.
Adapun draft yang dibentuk oleh komite para juris dari 44 negara tadi tidaklah dapat dikatakan sebagai suatu draft yang baru. Dikatakan demikian sebab pada dasarnya draft yang dipersiapkan oleh komite ini adalah suatu draft yang didasarkan pada statute PCIJ yang dahulu pernah ada. Namun demikian komite ini tetap memiliki beberapa pertanyaan yang mana pada perjalanannya pertanyaan-pertanyaan ini kemudian dibawa ke pertemuan San Fransisco untuk dicari jawabannya. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah “Should a new court be created? In what form should the court’s mission as the principal judicial organ of the United Nations be stated? Should the court’s jurisdiction be compulsory, and, if so, to what extent? How should the judges be elected?”.
Dalam pertemuan di San Fransisco diperoleh suatu keputusan bahwa compulsory jurisdiction dalam ICJ adalah ditentang, dan komite di pertemuan San Fransisco setuju untuk membuat sebuah International Court of Justice yang baru yang merupakan organ judisial dari PBB dengan statutanya yang menjadi tambahan dan merupakan bagian dalam statuta PBB.
Adapun alasan yang diberikan pemimpin konferensi atas persetujuannya untuk membuat sebuah International Court of Justice yang baru adalah :
• as the court was to be the principal judicial organ of the United Nations, it was felt inappropriate for this role to be filled by the Permanent Court of International Justice, which had up until then been linked to the League of Nations, then on the point of dissolution;
• the creation of a new court was more consistent with the provision in the Charter that all Member States of the United Nations would ipso facto be parties to the court’s Statute;
• several States that were parties to the Statute of the PCIJ were not represented at the San Francisco Conference, and, conversely, several States represented at the Conference were not parties to the Statute;
• there was a feeling in some quarters that the PCIJ formed part of an older order, in which European States had dominated the political and legal affairs of the international community, and that the creation of a new court would make it easier for States outside Europe to play a more influential role. This has in fact happened as the membership of the United Nations grew from 51 in 1945 to 192 in 2006.
Untuk menindak-lanjuti hasil pertemuan di San Fransisco, pada October 1945 PCIJ melakukan pertemuan yang terakhir yang bertujuan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mentransfer segala hal yang dahulu dimilikinya kepada ICJ. Kemudian para hakim PCIJ mengundurkan diri pada 31 januari 1946, dan pemilihan anggota pertama ICJ dilakukan pada tanggal 6 Februari 1946. dan akhirnya pada First Session of the United Nations General Assembly and Security Council pada bulan April 1946, PCIJ secara resmi dibubarkan dan International Court of Justice melakukan pertemuan untuk pertama kalinya yang lalu dalam pertemuan ini memilih presidennya yakni Judge José Gustavo Guerrero ( El Salvador) yang merupakan President terakhir PCIJ). The Court kemudian memilih anggota dari Registry (yang mayoritas dari mereka juga merupakan mantan hakim PCIJ) and kemudia mengadakan inaugural public sitting, pada tanggal 18 pada bulan yang sama.



BAB III
KOMPOSISI ICJ
Secara garis besar ICJ terdiri atas dua bagian, yakni Badan peradilan (The Court) dan The Registry yang merupakan organ administrative dari The Court. Dalam bab ini penulis akan membahas masing-masing bagian yang terdapat dalam ICJ.
III.1. The Court (Badan Peradilan)
Tugas utama dari Court adalah untuk menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku, settiap permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya oleh suatu Negara atau untuk memberikan advisory opinions on legal questions yang diajukan kepadanya oleh authorized United Nations organ, specialized agencies and countries that parties to the statute.
Court sendiri terdiri atas 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan 9 tahun oleh United Nations General Assembly dan Security Council. Dalam menjalankan tugasnya Court dibantu oleh registry yang merupakan organ administratif dari ICJ.
Dalam hubungannya dengan Security Council, ICJ berhak untuk memberikan pertanyaan atas status legalitas dari Resolusi Dewan Keamanan. Contohnya pada kasus Aerial Incident at Lockerbie, di mana ada pertanyaan mengenai aplikasi dari Montreal Convention terhadap kasus Lockerbie. Resolusi Dewan Keamanan nomor 748, memuat ketentuan bahwa 2 orang Libya yang melakukan pembajakan di pesawat tersebut diharusukan diekstradisi sementara di dalam Montreal Convention, Libya mempunyai pilihan untuk mengekstradisi atau tidak. Judge Weeramantry berpendapat bahwa tugas dari ICJ adalah untuk menyelesaikan sengketa bahkan tidak ada larangan untuk melakukan kewenangan ICJ yaitu menjawab pertanyaan pertanyaan hukum pada saat Dewan Keamanan sedang melakukan jurisdiksinya . Hal ini dikarenakan tujuan dari ICJ sendiri adalah untuk menyelesaikan sengketa, dan kadang pertanyaan pertanyaan hukum itu merupakan kunci dari penyelesaian sengketa tersebut.
III.1.1. Members of the Court (Anggota Badan Peradilan)
Seperti yang telah dijelaskan sepintas diatas, anggota badan peradilan (Members of the Court) terdiri atas 15 hakim yang menjabat untuk masa 9 tahun. Untuk dapat menjadi hakim anggota dari badan ini maka seseorang haruslah memperoleh suara mayoritas dari pemilihan yang dilakukan oleh UN General Assembly (Majelis Umum PBB) dan Security Council (Dewan Keamanan PBB). Pemilihan dilakukan setiap 3 tahun sekali untuk 1/3 dari hakim Court guna menjamin keberlangsungan dari the Court, namun demikian apabila terjadi suatu hal tertentu misalnya pengunduran diri atau ada hakim yang meninggal, maka secepatnya akan dilakukan pemilihan khusus guna mengisi kursi yang kosong tersebut. Pada umumnya pemilihan hakim dari the Court dilakukan di New York pada annual autumn session of the General Assembly.
Hakim yang dipilih haruslah seorang hakim yang memiliki karakter yang bermoral tinggi, memiliki persyaratan kualifikasi yang diberikan oleh in Negara yang merekomendasikannya untuk penunjukan the highest judicial offices, dan merupakan seorang yang benar-benar berkompeten dalam hukum internasional. The Court sendiri tidak boleh memiliki lebih sari satu hakim yang berkewarganegaraan sama, dan terlebih lagi badan ini haruslah merepresentasikan bentuk utama dari peradaban manusia dan sistem-sistem hukum yang ada di dunia.
Dalam prakteknya badan ini melakukan distribusi dalam keanggotaannya, distribusi ini berbentuk pengalokasian kursi berdasarkan wilayah/benua yang ada di dunia. Adapun komposisi dari distribusi pada saat ini adalah 3 kursi untuk Afrika, 2 kursi untuk Amerika Latin dan Karibia, 3 kursi untuk Asia, 2 kursi untuk Eropa Timur, dan 5 Kursi untuk Eropa barat dan Negara-negara lainnya. Dan walaupun hakim yang menjadi anggota Court bukanlah merepresentasikan negaranya (dalam artian hakim yang menjadi anggota Court tersebut bersifat pribadi), ada kecenderungan untuk memasukan hakim yang berasal dari anggota Security Council sebagai hakim anggota Court.
Untuk menjamin kenetralan dari hakim anggota, tidak ada satupun hakim anggota the Court yang dapat dipecat terkecuali terdapat suatu keputusan bulat dari anggota-anggota lainnya bahwa dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi hakim anggota. Selain itu hakim yang merupakan anggota the Court tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan lainnya selama ia menjalankan tugasnya sebagai hakim. Dan setiap hakim akan memiliki imunitas dan hak hak istimewa sebagaimana dimiliki seorang kepala diplomatik dari suatu misi diplomatik.
Setiap anggota the Court akan mendapat gaji sebesar US$170,080 (ditambah dengan US$15,000 untuk jabatan President the Court) dan berhak atas uang pensiun sebesar US$80,000 ketika mereka pensiun (habis masa jabatannya). Dan dari semua hakim hanya President of the Court saja yang diwajibkan untuk bertempat tinggal di the Hague. Meski demikian setiap anggota wajib untuk hadir ketika dibutuhkan.
III.1.1.1. Presidency
Presiden dan wakil presiden dari Court akan dipilih setiap 3 tahun dalam suatu pemilihan yang bersifat rahasia oleh anggota dari Court yang mana untuk menjadi presiden dan wakil presiden dari Court seseorang diharuskan untuk memperoleh absolute majority dari suara anggota Court dan dapat dipilih kembali untuk masa periode jabatan berikutnya.
President of the Court wajib untuk menghadiri setiap pertemuan the Court, tugas utamanya adalah untuk melakukan pengarahan dan melakukan supervisi atas administrasi yang mana dalam hal ini dibantu oleh Budgetary and Administrative Committee dan committee lainnya. Dalam hal tertentu presiden memiliki casting vote dalam keadaan voting yang dilakukan sama kuat.
Tugas utama dari wakil presiden adalah untuk menggantikan presiden jikalau dirinya berhalangan. Dalam hal presiden berhalangan dan wakil presiden juga berhalangan maka tugas dari wakil presiden akan diambil alih oleh hakim senior.
Pada tanggal 6 februari 2006, the court telah memilih presiden dan wakil presiden mereka yang baru, yakni Judge Rosalyn Higgins (United Kingdom) dan Judge Awn Shawkat Al-Khasawneh (Jordan) to be Vice-President.
Berikut adalah daftar nama dari presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat dalam the court:
• 1946-1949 Guerrero and Basdevant
• 1949-1952 Basdevant and Guerrero
• 1952-1955 Sir Arnold McNair and Guerrero
• 1955-1958 Hackworth and Badawi
• 1958-1961 Klaestad and Sir Muhammad Zafrulla Khan
• 1961-1964 Winiarski and Alfaro
• 1964-1967 Sir Percy Spender and Wellington Koo
• 1967-1970 Bustamante y Rivero and Koretsky
• 1970-1973 Sir Muhammad Zafrulla Khan and Ammoun
• 1973-1976 Lachs and Ammoun
• 1976-1979 Jiménez de Aréchaga and Nagendra Singh
• 1979-1982 Sir Humphrey Waldock and Elias (Sir Humphrey Waldock died on 15 August 1981. The functions of the Presidency were thereafter exercised by Judge Elias as Acting President, by virtue of Articles 13 and 14 of the 1978 Rules of Court.)
• 1982-1985 Elias and Sette-Camara
• 1985-1988 Nagendra Singh and Ladreit de Lacharrière (Judge Ladreit de Lacharrière died on 10 March 1987. On 6 May 1987 the Court elected Judge Mbaye to be its Vice-President for the remainder of his predecessor’s term.)
• 1988-1991 J. M. Ruda and Mbaye
• 1991-1994 Sir Robert Jennings and Oda
• 1994-1997 Bedjaoui and Schwebel
• 1997-2000 Schwebel and Weeramantry
• 2000-2003 Guillaume and Shi
• 2003-2006 Shi and Ranjeva
III.1.2. Negara-negara yang merupakan anggota dari the Court
Seperti yang dijelaskan dalam Article 35, paragraph 1 dari statute ICJ, the Court bersifat terbuka bagi setiap Negara untuk menjadi parties dari statute. Dan dalam Article 93, paragraph 1, dari Charter of the United Nations dijelaskan bahwa setiap Members of the United Nations are ipso facto parties to the Statute. Yang berarti setiap anggota PBB adalah anggota dari statuta ICJ. Total negara yang menjadi anggota dari Statuta ICJ termasuk anggota PBB berjumlah 192.
III.1.2.1. Negara-negara yang mendeklarasikan pengakuan juridsdiksi Court sebagai Compulsory Jurisdiction.
Berdasar pasall 36 paragraf ke 2 dari statuta ICJ, Negara yang merupakan pihak terhadap statuta ICJ berhak setiap waktu melakukan deklarasi yang menyatakan bahwa mereka mengakui jurisdiksi badan ini secara compulsory, dimana compulsory jurisdiction berarti bahwa suatu negara mengakui kewenangan ICJ jika terdapat suatu sengketa terhadap negara lain. Jika suatu negara melakukan deklarasi seperti ini maka deklarasi ini akan disimpan di sekretaris jenderal dari PBB. Berikut adalah daftar Negara yang melakukan deklarasi semacam itu beserta tanggal dimana deklarasi mereka disimpan di sekretaris jenderal PBB:
• Australia (22 March 2002)
• Austria (19 May 1971)
• Barbados (1 August 1980)
• Belgium (17 June 1958)
• Botswana (16 March 1970)
• Bulgaria (21 June 1992)
• Cambodia (19 September 1957)
• Cameroon (3 March 1994)
• Canada (10 May 1994)
• Costa Rica (20 February 1973)
• Cote d'Ivoire (29 September 2001)
• Cyprus (3 September 2002)
• Democratic Republic of the Congo (8 February 1989)
• Denmark (10 December 1956)
• Djibouti (2 September 2005)
• Dominica, Commonwealth of (31 March 2006)
• Dominican Republic (30 September 1924)
• Egypt (22 July 1957)
• Estonia (31 October 1991)
• Finland (25 June 1958)
• Gambia (22 June 1966)
• Georgia (20 June 1995)
• Greece (10 January 1994)
• Guinea, Republic of (4 December 1998)
• Guinea-Bissau (7 August 1989)
• Haiti (4 October 1921)
• Honduras (6 June 1986)
• Hungary (22 October 1992)
• India (18 September 1974)
• Japan (9 July 2007)
• Kenya (19 April 1965)
• Lesotho (6 September 2000)
• Liberia (20 March 1952)
• Liechtenstein (29 March 1950)
• Luxembourg (15 September 1930)
• Madagascar (2 July 1992)
• Malawi (12 December 1966)
• Malta (2 September 1983)
• Mauritius (23 September 1968)
• Mexico (28 October 1947)
• Netherlands (1 August 1956)
• New Zealand (23 September 1977)
• Nicaragua (24 September 1929)
• Nigeria (30 April 1998)
• Norway (25 June 1996)
• Pakistan (13 September 1960)
• Panama (25 October 1921)
• Paraguay (25 September 1996)
• Peru (7 July 2003)
• Philippines (18 January 1972)
• Poland (25 March 1996)
• Portugal (25 February 2005)
• Senegal (2 December 1985)
• Slovakia (28 May 2004)
• Somalia (11 April 1963)
• Spain (20 October 1990)
• Sudan (2 January 1958)
• Suriname (31 August 1987)
• Swaziland (26 May 1969)
• Sweden (6 April 1957)
• Switzerland (28 July 1948)
• Togo (25 October 1979)
• Uganda (3 October 1963)
• United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (5 July 2004)
• Uruguay (28 January 1921)
III.1.3. Tugas dari the Court
Tugas utama dari the court dapat dikatakan secara garis besar adalah untuk menangani masalah-masalah yang berupa contentious cases maupun yang berupa advisory proceedings. Dibawah ini akan dijelaskan secara lebih mendalam tentang apa yang dimaksud dengan contentious cases dan advisory proceedings.
III.1.3.1. Contentious Cases
Yang dimaksud dengan contentious cases adalah kasus-kasus yang diajukan Negara-negara yang merupakan parties dari statute ICJ. Kasus-kasus yang dimaksud dapat berupa disagreement on a question of law or fact, a conflict, a clash of legal views or of interests. The Court hanya berwenang untuk mengangani contentious cases apabila Negara yang mengajukan kasus ini kepada the Court telah mengakui kewenangan the Court. Pengakuan tersebut dapat dilakukan dengan cara :
• by entering into a special agreement to submit the dispute to the Court;
• by virtue of a jurisdictional clause, i.e., typically, when they are parties to a treaty containing a provision whereby, in the event of a dispute of a given type or disagreement over the interpretation or application of the treaty, one of them may refer the dispute to the Court;
• through the reciprocal effect of declarations made by them under the Statute whereby each has accepted the jurisdiction of the Court as compulsory in the event of a dispute with another State having made a similar declaration.
Proceeding dalam contentious cases dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni:
• melalui notifikasi dari special agreement (merupakan bilateral action). Dalam cara ini tidak ada yang dinamakan “applicant” State juga “respondent” State, karena itu apabila kasus diajukan melalui cara ini maka dalam publikasinya the Court akan menggunakan nama yang dipisahkan dengan garis miring pada akhir nama resmi dari kasus tersebut. Contohnya: Benin/Niger
• melalui cara aplikasi (merupakan unilateral action). Karena merupakan unilateral action yang dilakukan, maka dalam cara ini dikenal istilah “applicant” state dan “respondent” state. Jika dilakukan dengan cara ini maka dalam publikasinya the Court akan menggunakan huruf “v” sebagai pemisah antara nama Negara applicant dan respondent diakhir nama resmi dari kasus yang diajukan. Contohnya : Nicaragua v. Colombia.
Dalam contentious proceedings (penyelesaian contentious cases) terdapat dua macam tahapan, yakni tahapan tertulis dimana para pihak akan saling memberikan keterangan tertulis soal detail kasus dan tahapan oral yang terdiri atas public hearings yang dilakukan oleh agen dan konsul yang ditunjuk oleh Negara yang sedang berperkara.
Dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan suatu kasus, Court dapat membentuk suatu ad hoc chambers untuk menangani kasus-kasus tertentu. Dalam setiap keputusannya, Court harus berpegang pada international treaties dan conventions yang berlaku, international custom, the general principles of law, and judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists.
Terhadap suatu kasus yang sedang diperiksa oleh the Court, apabila kedua Negara menghendaki maka kasus tersebut dapat ditarik oleh kedua Negara dan the Court harus segera menghentikan penyelesaian dari kasus tersebut dan menghilangkan kasus tersebut dari daftar kasus yang dimiliki oleh the Court.
Untuk membantu secara finansial Negara-negara yang hendak mengajukan perkara ke ICJ, pada tahun 1989 Secretary General of United Nations membuat suatu trust fund (dana abadi) yang merupakan suatu dana yang dapat digunakan untuk membantu secara finansial negara-negara yang hendak mengajukan perkara ke ICJ apabila negara tersebut mengalami kesulitan dalam hal finansial.
III.1.3.2. Advisory proceedings
Selain menangani masalah-masalah yang berupa contentious cases, ICJ juga memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinions apabila diminta oleh PBB, baik primary organs maupun subsidiary organs dalam PBB, juga oleh negara negara anggota statute.
Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka.
Setelah menerima permintaan atas sebuah advisory opinions, the Court dalam upaya memenuhi permintaan tersebut, mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan baik written procedural dan oral procedural. Dalam beberapa hari setelah permintaan atas advisory opinions itu dipenuhi, the Court akan membuat daftar nama dari Negara-negara dan organisasi internasional yang dapat mengakses informasi atas pertanyaan yang diajukan kepada Court.
Tahapan written proceedings dalam advisory proceeding lebih singkat dari tahapan written proceedings dalam contentious cases. Tahapan written statements dan comments yang terdapat didalamnya dianggap sebagai sebuah dokumen rahasia tetapi pada umumnya dokumen ini pada saat awal oral proceedings diubah menjadi dokumen yang dapat diakses oleh pihak umum. Negara yang berada di dalam daftar yang dibuat the Court biasanya diundang untuk hadir pada saat oral statements pada public sittings. Advisory opinion biasanya menjadi suatu kesimpulan akhir pada saat public sitting.
Yang perlu diingat adalah bahwa esensi utama dari sebuah advisory opinion adalah berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
III.1.4. Chambers and committee
Dalam menjalankan tugasnya, the court dapat membentuk chambers dan/atau committee bila dianggap perlu. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai chambers dan committee yang dibentuk oleh the Court.
III.1.4.1. Chambers
Secara umum the Court memiliki 3 tipe chamber, yakni:
• Chamber of Summary Procedure, terdiri atas lima judges, termasuk Presiden dan wakil Presiden, dan dua orang pengganti. Berdasarkan pasal 29 dari statuta ICJ, Court wajib untuk membuat secara rutin chamber tersebut jika terdapat masalah masalah tertentu yang dianggap perlu. Adapun anggota chamber ini pada saat ini adalah:

Members: President Rosalyn Higgins
Vice-President Awn Shawkat Al-Khasawneh
Judges Gonzalo Parra-Aranguren
Thomas Buergenthal
Leonid Skotnikov
Substitute members: Judges Abdul G. Koroma
Ronny Abraham

• Suatu Chamber, yang terdiri atas 3 orang hakim, berdasarkan pasal 26, paragraf 1 dapat dibentuk oleh Court untuk menangani suatu kategori masalah tertentu, contohnya pada tahun 1993, Court membuat sebuah Chamber for Environmental Matters, yang eksistensinya dipertahankan hingga tahun 2006. Pada tahun ke 13 dari eksistensinya, tidak ada satu negara pun pernah meminta suatu kasus diselesaikan oleh chamber ini. Karena alasan itu Court memutuskan pada tahun 2006 tidak lagi mengadakan pemilihan untuk chamber ini
• Suatu chamber ad hoc yang menangani masalah-masalah tertentu yang mana the Court berhak untuk membuat berdasar pasal 26 paragraf 2. Pada saat ini tidak ada ad hoc chamber yang aktif bertugas.
III.1.4.2. Committee
Budgetary and Administrative Committee
Masalah-masalah yang berkaitan dalam bidang administratif yang perlu diputuskan oleh the Court, dipersiapkan oleh Committee ini. Committee ini terdiri atas President (chair), wakil President and 4 hingga 5 judges.
Komposisi committee ini pada saat ini adalah:
President Rosalyn Higgins (chair)
Vice-President Awn Shawkat Al-Khasawneh
Judges Raymond Ranjeva
Thomas Buergenthal
Hisashi Owada
Peter Tomka

- Library Committee
Dibentuk pada tahun 1970 Library Committee bertugas untuk mengawasi program pangakusisian untuk library of the Court and mengawasi modernisasi dari pelayanan Library yang dimiliki oleh ICJ.
Berikut adalah komposisi committee ini pada saat ini:
Judges Thomas Buergenthal (chair)
Bruno Simma
Peter Tomka
Kenneth Keith
Mohamed Bennouna

- Rules Committee
Pada tahun 1979, the Court membentuk suatu standing Rules Committee yang bertugas untuk memberikan masukan kepada the Court berkaitan dengan masalah-masalah yang bersifat procedural dan working methods.
Susunan committee ini pada saat ini adalah:
Judges Hisashi Owada (chair)
Bruno Simma
Ronny Abraham
Kenneth Keith
Bernardo Sepúlveda-Amor
Mohamed Bennouna
Leonid Skotnikov
III.2. Registry (Badan Administratif)
Registry merupakan badan urusan administrative dari ICJ yang dikepalai oleh seorang Registrar dan dibantu oleh Deputy Registrar. Tugasnya tidak hanya meliputi urusan administratif mengenai peradilan judisial antar negara saja tetapi juga menjadi sekretariat dari ICJ sendiri.
Registry terdiri dari 3 departemen: Legal Matters (Masalah Hukum); Linguistic Matters (Masalah Linguistik); Information (Informasi). Dan dari 3 departemen tersebut dibagi lebih jauh yang mengatur masalah masalah teknis ICJ contohnya: Personnel / Administration; Finance; Publications; Library; IT; Archives, Indexing and Distribution; Shorthand, Typewriting and Reproduction; General Assistance. Registry juga mempunyai imunitas dan hak hak istimewa sama seperti anggota misi diplomatik dalam suatu misi diplomatik.
III.2.1. Registrar (Kepala Badan Administratif)
Seorang Registrar yang dibantu Deputy Registrar menjabat selama 7 tahun dan dapat dipilih kembali oleh anggota Court. Tugasnya diatur di dalam pasal 26 dari Rules of Court dan pasal 1 dari Instruction for Registry yang mencakup :
• mengatur segala aspek komunikasi, pemberitahuan dan penyerahan segala bentuk dokumen yang dibutuhkan oleh statuta maupun Rules of Proceeding kepada Court;
• menyimpan daftar kasus kasus yang ada dan memberi nomor sesuai dengan tanggal kasus;
• menghadiri pertemuan pertemuan Court dan bertanggung jawab atas notulensi pertemuan tersebut;
• mengatur verifikasi mengenai terjemahan dari suatu putusan di dalam bahasa Inggris maupun Perancis jika Court membutuhkan ;
• menandatangani setiap putusan, advisory opinion, keputusan pengadilan, maupun catatan dari acara jalannya persidangan;
• menyimpan segel dan stempel dari Court dan segala macam arsip yang berkenaan dan dipercayakan kepada Court.
Registrar saat ini adalah Philippe Couvreur yang menjabat untuk masa jabatan 7 tahun kedepan sejak tanggal 8 Februari 2007.

BAB IV
BERACARA DI ICJ
ICJ berkompeten untuk menyelesaikan suatu sengketa jika negara negara yang bersangkutan telah menerima jurisdiksi ICJ dengan cara:
• dengan persetujuan di antara pihak pihak yang bersengketa dengan special agreement untuk beracara di ICJ
• dengan adanya klausa jurisdiksi di dalam suatu perjanjian, misalnya jika ada perbedaan di dalam interpretasi maupun aplikasinya, maka pihak pihak dapat menyelesaikan perbedaan tersebut di ICJ. Ada lebih dari 300 perjanjian internasional yang memuat klausa seperti ini
• dengan adanya efek timbal balik dari negara negara yang bersengketa di bawah statuta di mana negara negara tersebut mendeklarasikan bahwa mereka menerima compulsory jurisdiction dari ICJ.
Sebelum berjalannya suatu peradilan dari ICJ ada suatu customary international law (hukum kebiasaan internasional) yang mengharuskan negara yang menjadi penggugat harus melakukan exhaustion of local remedies / beracara di pengadilan negara tergugat sampai ke tingkat akhir dari pengadilan negara tergugat. Tujuannya agar mengurangi jumlah kasus yang masuk ke dalam ICJ juga membuat ICJ menjadi last resort / upaya hukum terakhir untuk mendapatkan keadilan.
Dasar dari ICJ untuk memutuskan suatu perkara adalah sumber sumber hukum internasional. Sumber sumber hukum internasional ini adalah :
• Perjanjian internasional (International conventions)
• Hukum kebiasaan internasional (customary international law)
• Prinsip prinsip hukum umum yang dikenal oleh negara negara beradab (general principles of international law that recognized by civilized nations)
• Pendapat para ahli hukum internasional dan putusan putusan pengadilan sebagai sumber hukum tambahan (teachings of highly qualified publicists and judicial decisions as subsidiary means)
Masalah prosedural beracara di ICJ diatur di dalam pasal 39 – 64 Statuta ICJ juga diatur di dalam pasal 30 – 109 Rules of Court ICJ yang memuat mengenai cara beracara contentious case, incidental proceedings dan advisory proceedings. Dalam contentious case, acara terdiri dari 2 bagian, yaitu: written dan oral . Bagian written atau tertulis diharuskan memuat berupa fakta fakta relevan, tuntutan dan harus memuat dasar hukum yang jelas. Tuntutan haruslah jelas dikarenakan ICJ tidak dapat menetapkan putusan didasarkan atas ex aequo et bono jika tidak disetujui bersama. Bagian oral atau beracara di Court dilakukan di The Peace Palace di Hague, Belanda. Bagian oral proceedings dilakukan dengan mengirimkan wakil wakil dari negara negara yang bersengketa untuk mempresentasikan argumen argumen hukum mereka. Bagian ini, terdiri dari 2 bagian yaitu: procedural matters dan substantive issue. Procedural matters adalah masalah kewenangan dari ICJ, seringkali negara negara yang bersengketa tidak mengakui kewenangan dari ICJ untuk melakukan pemeriksaan terhadap sengketa tersebut. Substantive issue adalah masalah yang menjadi objek sengketa para pihak di mana substantive issue akan diperiksa setelah procedural matters sudah diputus bahwa ICJ berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.
Dalam advisory proceedings, biasanya acara yang ada hanya berupa written karena hanya memberikan opini terhadap pertanyaan pertanyaan mengenai hukum internasional. Tetapi jika dirasakan perlu, maka dapat diadakan oral proceedings terhadap pertanyaan pertanyaan mengenai hukum internasional yang ditanyakan oleh 2 atau lebih negara.

BAB V
KESIMPULAN
ICJ adalah organ judisial dari PBB yang bertugas menangani sengketa sengketa internasional yang terjadi di antara negara negara. ICJ dibentuk karena adanya suatu deklarasi yang menyebutkan bahwa ingin dibentuknya suatu International Court yang berdasarkan oleh PCIJ akibat gagalnya Liga Bangsa-bangsa. ICJ terbagi atas beberapa bagian, yaitu: The Court, Members of the Court, Presidency, Committee, dan Registrar. Secara umum, ICJ mempunyai tugas untuk menangani masalah-masalah yang berupa contentious cases maupun yang berupa advisory proceedings. Contentious cases adalah kasus kasus yang berupa sengketa antar negara. Sedangkan advisory proceedings adalah kasus di mana organ organ lain PBB meminta advisory opinions terhadap suatu masalah internasional.
Secara langsung, negara negara yang menjadi anggota PBB adalah anggota dari Statuta ICJ, sehingga ICJ memiliki jurisdiksi internasional terhadap masalah masalah internasional tiap negara. Negara negara dapat berperkara di ICJ hanya jika: terdapat special agreement, terdapat rujukan kepada ICJ jika terjadi sengketa dalam suatu perjanjian internasional, dan dengan cara menerima compulsory jurisdiction dari ICJ. Dalam acara peradilan ICJ biasanya terdapat 2 tahap yaitu: written proceedings dan oral proceedings di mana dalam tahap written, hanya dibuat surat tuntutan dan surat jawaban dari pihak yang bersengketa sedangkan dalam tahap oral proceedings dilakukan dengan mengirimkan wakil wakil dari negara negara yang bersengketa untuk mempresentasikan argumen argumen hukum mereka.


Daftar Pustaka
- Harris. D.J. Cases and Materials on International Law. Fifth Ed. Sweet and Maxwell. 1998
- PBB. Pengetahuan Dasar tentang PBB.
- A Survey of Treaty Provisions on the Rule of Exhaustion of Local Remedies. Harvard Journal of International Law. 1977
- www.icj-cij.org

Disusun oleh:
Adithya Lesmana 0505000074
Reza Ade Christian 050500214x


1 komentar:

I am a Branded Lawyer mengatakan...

Wow... google search has brought me to your great blog. Although I can't understand your language. But I think you are a man who always keep up the good work in LAW.