Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Pengacara adalah "Guardian Angel"


Guardian Angel, mungkin kata ini membawa kita kepada dongeng tentang setiap orang selalu dilahirkan kedunia ini diberikan malaikat pelindung mereka masing-masing. Malaikat itu atau makhluk semieternal itu mempunyai kekuatan untuk melindungi setiap jiwa manusia yang dilahirkan, dikarenakan merupakan suatu kebahagian tersendiri dilahirkan ke dunia ini sebagai manusia.
Tetapi disini penulis tidak ingin membicarakan tentang makhluk semieternal itu, pada tulisan ini penulis ingin menginformasikan bahwa seorang “Juris” adalah seorang “Guardian Angel” atau “Malaikat Pengawal.” Suatu saat nanti ketika kita menjadi seorang Pengacara, kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melindungi hak yang dimiliki oleh klien kita bagaimanapun caranya. Di Amerika misalnya, ketika seseorang ditangkap oleh departemen kepolisian hak mereka untuk didampingi oleh seorang pengacara pada saat interogasi yang dilakukan oleh departemen kepolisian negara bagian selalu disebutkan “ Bahwa mereka berhak didampingi pengacara atau negara bagian akan menyiapkan pengacara untuk menemani mereka hingga proses pengadilan. Berdasarkan pemaparan tersebut membuktikan bahwa peran seorang pengacara sangatlah penting sekali, jangan sampai suatu ketika seorang saksi yang dimintakan keterangannya tentang suatu kasus kemudian menjadi tersangka ketika interogasi selesai. Oleh karena itu mungkin setiap manusia yang dilahirkan ke dunia ini selalu membutuhkan seorang pengacara termasuk pengacara itu sendiri.
Seorang “Juris” merupakan pelindung hak setiap manusia yang dilahirkan ke dunia meskipun mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi hak mereka untuk didampingi dan dibela didepan pengadilan oleh pengacara yang berkualitas adalah sama, baik itu gelandangan maupun presiden sekalipun. Hal ini penting sekali ketika kita menjadi pengacara untuk meluangkan waktu kita untuk 1 atau 2 jam untuk konsultasi “probono” alias gratis oleh karena itu seharusnya probono tidak diwajibkan oleh Undang-Undang tetapi kesadaran kepada etika seorang “Juris” itu sendiri.
Hal ini berlaku juga dalam kegiatan bisnis maupun hubungan pribadi sekalipun seperti hubungan di dalam keluarga. Sebagai contoh seorang pelaku bisnis pasti tidak ingin ambil pusing dengan segala macam urusan hukum yang berbelit, apalagi di Indonesia hukum lebih baik dipersulit walaupun seharusnya dipermudah. Hal ini berbeda, jika kita berbisinis dengan orang asia ( Jepang, Taiwan, Singapore and Indian). Bisnis merupakan modal kepercayaan, mereka lebih percaya berbisnis dengan orangnya daripada berbisnis bermodal kertas semata atau akta perjanjian yang kemungkinan besar dilanggar jika suatu saat nanti klien mereka wanprestasi. “Trust people rather than paper,” suatu kata yang tidak penulis lupakan ketika mengikuti mata kuliah hukum perikatan. Hal ini berlaku juga ketika berbisnis dengan orang asia lainnya, mereka lebih mementingkan kenal dengan orangnya terlebih dahulu daripada harus bermain akta perjanjian yang terdapat kesulitan ketika terjadi wanprestasi melalui pemaparan ini tentu saja dalam kegiatan bisnis sisi legalitas tetap dikedepankan sehingga barang yang diperdagangkan merupakan barang yang “Legal” bukan merupakan barang yang “Illegal.”
Bagaimana dengan urusan keluarga, “ah, hukum ngatur urusan pribadi orang.” Hukum mengatur urusan pribadi manusia sampai pada batas yang tidak melanggar norma-norma, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sebagai contoh semua yang melibatkan hukum diawali oleh adanya subyek hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum, dsb. Sebagai contoh proses kelahiran seorang anak, itu merupakan peristiwa hukum dan anak tersebut merupakan subyek hukum yang suatu saat nanti dapat melakukan perbuatan hukum seperti menikah, bercerai, membuat perjanjian, dsb. Hal ini penting sekali diberikan batasan atau patokan, sehingga hukum tidak hanya bersifat mengatur tetapi memberikan batasan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu setiap manusia yang dilahirkan ke dunia ini membutuhkan seorang pembela, penasihat, dan pelindung. Walaupun hukum tidak selalu ditaati, tetapi dapat dibayangkan seandainya dunia ini tidak dilengkapi dengan hukum. Oleh karena itu jadilah seorang “Guardian Angel” yang memiliki sayap untuk terbang tinggi memegang keadilan di tangan di kiri dan pedang di tangan kanan dan siap bertempur di setiap pengadilan apapun termasuk negosiasi kontrak.

Didapatkan dari sebuah email dengan inisial "D" sebagai pemilik yang tidak bisa disebutkan identitasnya...

0 komentar: