Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Modal

Berikut adalah salah satu contoh surat perjanjian :
SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :---------------------------------------------------------

Nama : TANOJO HIDAYAT
Tempat / tanggl lahir : Surabaya, 17 Mei 1987
Pekerjaan : Polri
Agama : Hindu
Suku / Kebangsaan : Jawa / Indonesia
Alamat : Ds. Bangun rejo Kec. Sukarejo Kab. Musi rawas
Sumatera Selatan


Di sebut sebagai Pihak 1

Nama : KUDON TANAKA
Tempat / tanggal lahir : Sukakarya, 30 Mei 1983
Pekerjaan : Peg. Swasta
Agama : Hindu
Suku / Kebangsaan : Jawa / Indonesia
Alamat : Penggilingan Barat RT.05/06 Kel. Kebalen
Kec. Babelan. Bekasi


Di sebut sebagai Pihak 2

Benar pihak 1 telah meminta modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pihak 2 guna usaha penebangan dan pengangkutan. Dan kami pihak 1 dan pihak 2 sanggup memenuhi ketentuan bersama sebagai berikut :--------------------------------------

1. Pihak 1 akan menggunakan modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) milik pihak 2 selama 2 tahun terhitung dari tanggal 21 November s/d 21 November 2010.
2. Dari usaha tersebut di atas Pihak 1 akan memberikan keuntungan kepada Pihak 2 setiap bulan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) di lihat dari hasil keuntungan penjualan.
3. Pihak 1 akan memberikan keuntungan hasil usaha kepada pihak 2 terhitung sebulan setelah modal di terima oleh pihak 1 berdasarkan tanggal di berikan modal tersebut.
4. Pihak 1 akan memberikan keuntungan hasil usaha kepada pihak ke 2 dengan cara mentransfer melalui rekening BCA KCP RUKO KALIMALANG dengan Nomor rekening : 8533282248 a/n. KUDON TANAKA.
5. Pihak 1 tidak akan mengembalikan modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebelum batas waktu yang telah di tentukan.
6. Pihak 2 tidak akan meminta untuk mengembalikan modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah di berikan kepada pihak 2 sebelum batas waktu yang telah di tentukan selesai ( 2 tahun ).
7. Pihak 1 akan menggunakan modal milik pihak 2 tersebutdengan sebaik-baiknya.
8. Pihak 1 dan pihak 2 akan menepati perjanjian yang telah di buat namun jika masing-masing pihak (pihak 1 dan pihak 2) melanggar atau mengingkari perjanjian tersebut maka masing-masing pihak sanggup di proses secara hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian surat perjanjian ini di buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keaadaan akal pikiran yang sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Tanggerang, 25 November 2008

Yang menyatakan :







3 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks buat contoh surat nya..
smoga jadi lawyer yang sukses!

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. mengatakan...

amin. terimakasih yah biscottie..

Firman Fajar mengatakan...

Terima kasih.