Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Analisa Kasus Newmont


Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan". Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.


Scheme of sustainable development: at the confluence of three preoccupations.

Tiga pilar utama dari Pembangunan Berkelanjutan adalah Pengentasan kemiskinan (poverty eradication), Perubahan pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan (changing unsustainable pattern of consumption and production), dan Perlindungan dan pengelolaan basis sumber daya alam bagi pembangunan ekonomi dan sosial (protecting and managing the natural resources basis of economic andsocial development).
Ketiga elemen ini merupakan elemen yang harus terintegrasi dan terkait serta bergantung satu dengan yang lainnya (interdependensi). Mengapa demikian? Penghapusan atau pengurangan angka kemiskinan menjadisangat penting bagi negara-negara berkembang di dunia, karena kemiskinan sumber dari degradasi lingkungan hidup/ kualitas sumber daya alam. Kemiskinan juga menyuburkan korupsi dan mengurangi kemampuan negara dalam memperbaiki tata pemerintahan yang baik (good governance). Kemiskinan juga mengurangi kemampuan negara untuk membangun sumber daya manusianya melalui pendidikan serta mengurangi daya saing terhadap negara-negara lain. Oleh sebab itu, perlindungan daya dukung ekosistem sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup mensyaratkan adanya upaya sungguh-sungguh untuk memberantas kemiskinan..
KTT Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, AfrikaSelatan (World Summit on Sustainable Development-WSSD), menyampaikan komitmen Pemerintah RI pada tanggal 4 September 2002 di Johannesburg dihadapan media masa nasional maupun internasional untuk bertekad melaksanakan berbagai kesepakatan yang disetujui dalam KTT tersebut dan akan menjadikan acuan dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia di masa mendatang.
Namun demikian, sampai saat ini, komitmen tersebut tetap belum dilaksanakan secara konsiten dan menjadi pegangan bagi para pengambil keputusan di negara ini. Belum terdapat rencana dan langkah-langkah yang berarti untuk mengaktualisasikan Plan of Implementation KTT Johannesburg. Bahkan Sebuah Peraturan yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidupyang diharapkan mampu menjadi tool of coordiantion bagi pengelolaan aset sumber daya alampun sampai saat ini tidak berhasil dijalankan dengan baik.

Pengembangan Kelembagaan Yang Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Keberadaan kelembagaan di tingkat pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sangatlah penting. Angka 165 dari Plan of Implementation KTT Johannesburg menegaskan hal sebagai berikut:

“Memajukan lebih lanjut pembentukan atau penguatan dewan pembangunan berkelanjutan dan/atau struktur koordinasi di tingkat nasional, termasuk di tingkat local, agar dapat memberikan fokus tingkat tinggi pada kebijakan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, partisipasi antara pemangku kepentingan perlu didukung”

Angka 166 Plan of Implementation:

“Mendukung upaya semua negara, khususnya negara berkembang dan negara dalam transisi ekonomi, untuk memperkuat penataan kelembagaan nasional bagi pembangunan berkelanjutan, termasuk di tingkat lokal……”


Kedua hal di atas memandatkan adanya pembentukan pelembagaan yang memiliki struktur koordinasi yang mampu mengarusutamakan proses Pembanguann Berkelanjutan serta adanya forum bagi pemangku kepentingan untuk membahas mengenai berbagai aspek pembangunan berkelanjutan ini.
Penanganan pembangunan berkelanjutan belum ditangani/dikoordinasikan oleh satu lembaga di tingkat nasional sehingga antara dimensi ekonomi, sosial dan ekologi tidak terkoordinasi satu sama lain. Kondisi serupa dialami oleh pemerintah daerah. Dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam, termasuk kasus Newmont, dapat kita lihat pada upaya penyelesaian Kasus Newnont (perdata) dimotori oleh Menko Perekonomian, padahal jelas-jelas masalah Newmont adalah masalah lingkungan hidup yang berada di bawah koordiansi dari Menko Kesra. Pendekatan Menko Perekonomian yang mengambil alih permasalahan ini di tingkat pemerintah, pendekatannya sangat dominan pada aspek ekonomi, dan tidak melihatnya dari dimensi ekonomi, sosial dan ekologi secara seimbang. Kementerian Lingkungan Hidup juga mempersepsikan kewenangannya terbatas pada pilar perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam (pilar ke 3), itupun terbatas pada isu dampak lingkungannya (environmental impact) dalam bentuk pencemaran dan perusakkan lingkungan. Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup mengambil alih permasalahan ini secara keseluruhan walaupun harus juga diikuti koordinasi dengan Menko Perekonomian.
Oleh sebab itu, apabila bangsa Indonesia sungguh-sungguh ingin melaksanakan pembangunan berkelanjutan secara konsisten maka koordinasi di tingkat yang lebih atas perlu dikembangkan. Pemikiran untuk menyatukan bidang tugas Menko Perekonomian, Menko Kesra, menjadi Menko Pembangunan Berkelanjutan harus sudah dipikirkan saat ini dengan matang.

Apakah itu dimungkinkan dengan penegakan hukum yang lemah?
Hakikat pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal tadi-ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup- dan intersektoral. Kalau itu tidak dipahami, tidak dijalankan, maka pembangunan di republik ini akan jalan di tempat bahkan bisa mengalami kemunduran. Dan pembangunan berkelanjutan tidak akan terwujud bila dibarengi dengan penegakan hukum yang lemah. Oleh karena itu, perlu ada intervensi pemerintah dalam penegakan hukum. Dan, untuk intervensi itu sudah ada landasan hukumnya, ada law enforcement. Kalau itu tidak berjalan, negara ini adalah soft state. Negara kita tidak akan bisa berkembang.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan kasus PT Newmont Minahasa Raya, maka harus ada biaya rehabilitasi dari tambang yang dia gali beserta dampak-dampaknya terhadap lingkungan dan manusia. Maka pemerintah harus menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Kalau perusahaan dalam masa itu menolak untuk menyediakan biaya-biaya itu, maka menjadi tanggung jawab bersama pemerintah.
Pada Industri pertambangan seperti Pt. Newmont yang mengelola sumber daya alam yang tidak terbarui sehingga akan terus menyusut dalam pengelolaannya. Pada akhirnya hanya menyisakan lubang yang menganga, bentang alam yang rusak, serta limbah yang meresap ke dalam air tanah, air sungai, dan laut.
Akibat lebih buruk yang timbul, adalah sulitnya mencari pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap munculnya suatu risiko kerusakan lingkungan. Karena sifatnya yang begitu kompleks, sangat sulit mengurai hubungan sebab-akibat atas suatu kasus kerusakan lingkungan yang terjadi. Itu sebabnya berbagai kasus kerusakan lingkungan hanya menyisakan korban, tanpa pelaku perusakan.
Indonesia yang penegakan hukumnya masih lemah, menghasilkan daftar panjang kasus kejahatan lingkungan yang pelakunya tidak tersentuh hukum. Kalaupun terjerat hukum, tidak sampai memberi efek jera kepada si pelaku. Sebutlah, misalnya, kasus penebangan liar yang sangat nyata dampak kerusakannya, tetapi perusaknya sangat sedikit yang terlihat di ruang sidang pengadilan.
Melalui Program Penilaian Peringkat Perusahaan (Proper) 2004-2005, KLH memberi label hitam kepada 72 perusahaan yang dalam kegiatan usahanya tidak ramah lingkungan. KLH akan segera melayangkan gugatan hukum terhadap lima perusahaan yang selama dua tahun tidak beranjak dari peringkat hitam, dan sembilan lainnya akan menyusul kemudian.
Masalahnya kemudian, kalaupun kasus-kasus kejahatan lingkungan itu sampai ke depan hakim, muncul pesimisme mengenai kehandalan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjerat para pelaku. Karena di samping masalah ada kekuatan besar di luar jangkauan UU itu sendiri, yaitu kebijakan pemerintah yang pro-investasi, kas pendapatan asli daerah (PAD) yang harus terisi.
Masalah pada tataran substansi adalah menyangkut pengaturan sistem perizinan hingga pengaturan norma hukumnya yang tidak sinkron. Semangat UU Nomor 23 Tahun 1997 itu memang masih sentralistis karena dibuat sebelum era desentralisasi. Aturan perdata bercampur aduk dengan aturan pidana dalam satu pasal. Ataupun asas subsidearitas yang multitafsir.
Berbagai keruwetan dalam penerapannya membuat UU itu tertatih- tatih di pengadilan. Ibarat jaring yang sudah kumal dan kusut, aparat penegak hukum enggan mengurainya. Sehingga ketika kasus-kasus kejahatan lingkungan masuk ke pengadilan, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Selesailah sampai di situ.
Dalam kasus newmont ada beberapa saran dari penulis untuk menyeselaikan permasalahan ini agar tidak terjadi lagi kedepannya dan tidak merugikan anak cucu kita di generasi yang akan datang, yaitu dengan Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ada empat prasyarat untuk mewujudkan hal tersebut, yakni:
• Mengembalikan Mandat Negara Sebagai Benteng Hak Asasi Manusia dengan Peran-peran Proteksi, Prevensi, dan Promosi
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtaraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran Proteksi-Prevensi dan Promosi. Demikian pula di tingkat internasional, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya, didirikan untuk menciptakan dunia yang adil dan damai dengan cara memajukan hak asasi manusia. Konsekuensi logis dari peran Indonesia sebagai anggota PBB serta amanat UUD 1945 untuk ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial harus segera meratifikasi konvensi internasional di bidang hak asasi manusia, yakni hak sipil politik (hak asasi manusia generasi pertama) dan konvensi hak ekonomi-sosial-budaya (hak asasi manusia generasi kedua).
Selain itu, kini telah berkembang hak asasi manusia generasi ketiga walaupun belum mencapai tingkat kematangan untuk dituangkan dalam konvensi PBB tentang hak asasi manusia. Hak generasi ketiga ini mencakup hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus terlibat dalam upaya-upaya di tingkat internasional untuk mendewasakan hak asasi manusia generasi ketiga ini. Khususnya, di bidang lingkungan hidup. Sejak tahun 1972, telah dilakukan beberapa konferensi PBB dalam bidang lingkungan hidup. Berbagai deklarasi atau piagam bumi yang telah disepakati, serta berbagai konvensi internasional di bidang lingkungan hidup haruslah menjadi instrumen hukum normatif bagi Indonesia pula untuk menegakkan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup.
Secara khusus, di dalam UUD 45 yang menyangkut langsung hak atas lingkungan hidup terdapat di dalam Pasal 28 G ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Kemudian dalam Pasal 33 ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” pada ayat 3: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” serta ayat 4: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
• Penataan Ulang Relasi antara Negara, Modal, dan Rakyat

Dengan menempatkan negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia, maka dalam penataan ulang relasi negara, modal, dan rakyat, terutama dalam lapangan perekonomian, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Sedangkan, negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen kepengurusan dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Pengertian tentang hak menguasai negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang serta atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sepenuh-penuhnya kemakmuran rakyat, memiliki legitimasi apabila ditundukkan kepada kepentingan hak asasi warganya. Sehingga kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat, terutama dalam hal akses terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dijadikan sebagai sarana utama dan tujuan akhir dari hak menguasai negara. Dengan demikian, maka peran modal bersifat sekunder dan komplementer, bukan substitusi pengelolaan oleh rakyat.
Ini bertentangan dengan kenyataan yang berlangsung selama ini bahwa dengan alasan hak menguasai negara, pemerintah dengan sewenang-wenang meniadakan hak rakyat atas bumi, air, dan kekayaan alam tersebut dengan memberikan konsesi yang seluas-luasnya kepada kepentingan modal. Jelas, dengan mengabaikan hak-hak rakyat dalam penguasaan dan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam, maka sebenarnya hak menguasai negara kemudian tidak akan dapat memenuhi tujuan akhirnya, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertama, untuk mendekatkan kepentingan negara dengan kepentingan rakyat yang beragam dan spesifik menurut karakteristik politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi alamnya, maka hak menguasai negara harus didesentralisasikan ke tingkat kesatuan politik yang lebih kecil, baik itu propinsi, kabupaten atau kotamadya bahkan hingga tingkat desa.
Kedua, hak menguasai negara harus pula dikontrol, baik oleh wakil-wakil rakyat di parlemen maupun melalui mekanisme-mekanisme demokrasi langsung. Demokrasi langsung dapat dilakukan melalui penyerapan aspirasi yang disampaikan melalui berbagai sarana demokrasi yang dimungkinkan (selain melalui parlemen), juga melalui mekanisme persetujuan rakyat secara langsung atau hak veto atas proyek-proyek pembangunan dan ekonomi lainnya. Demokrasi langsung menjadi penting karena wakil-wakil rakyat atau partai-partai politik saat ini masih diragukan dalam hal akuntabiltias dan representasinya.
• Penyelesaian Konflik Agraria-Sumberdaya Alam
Seperti telah disampaikan di atas, reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan sosial, di antaranya melalui reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundangan-undangan dan reformasi kelembagaan. Namun demikian, proses ini sama sekali tidak boleh mengabaikan fakta bahwa selama ini ada hak-hak rakyat yang telah dilanggar serta konflik-konflik yang sangat intens dan meluas di bidang Agraria dan Sumberdaya Alam atau Lingkungan Hidup yang harus segera diselesaikan. Harus ada pemulihan terhadap hak-hak rakyat, serta penyelesaian konflik-konflik yang potensial menjadi ‘bom waktu’ bagi keberlanjutan ekologi dan sosial. Selain itu, hanya melalui penyelesaikan konflik sebagai upaya menyeimbangkan neraca kedaulatan dan keadilan ini, negara akan memperoleh legitimasi dan dukungan untuk melakukan pembaharuan pengelolaan lingkungan hidup.
• Pembaharuan di bidang Kelembagaan
Kelembagaan pemerintah pengelola lingkungan hidup yang ada saat ini tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas mengoordinasikan kebijakan sektor dalam bidang lingkungan hidup di tingkat nasional. Dalam penentuan kebijakan, kepentingan lingkungan hidup selalu dimarjinalkan di bawah kepentingan sektor yang berorientasi eksploitasi dan skala besar. Selain itu, kepengurusan lembaga lingkungan hidup yang sentralistis, menambah kompleksitas penanganan masalah penurunan kualitas lingkungan di berbagai daerah. Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dalam rangka menjamin daya dukung lingkungan, menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Selain itu, efektifitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam didukung oleh keberadaan peran masyarakat. Peran masyarakat adalah bersumber dari tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to access information), hak masyarakat untuk berpartisipasi (public right to participate), dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan (public right to justice). Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam, ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya.

Dengan demikian, dalam hal penataan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, reformasi kelembagaan yang harus dilakukan:
1. Kelembagaan yang terkait dengan kebijakan makro pengelolaan lingkungan hidup harus diletakkan dalam satu portofolio koordinasi di tingkat nasional. Lingkungan hidup harus dijadikan landasan bagi penyangga dan penjamin keberlanjutan kehidupan Indonesia di masa mendatang dan tidak lagi sebagai penyangga ekonomi.
2. Menetapkan kelembagaan yang memiliki fungsi perlindungan dan konservasi lingkungan, yang kewenangannya meliputi perencanaan, penetapan baku mutu dan standar pengelolaan lingkungan, mitigasi dampak penurunan kualitas lingkungan, dan rehabilitasi akibat pencemaran. Lembaga ini juga harus mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dan memiliki kewenangan penundaan ijin operasi sementara, jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan.
3. Mengintegrasikan kelembagaan yang memiliki fungsi menjamin akses terhadap pemanfaatan lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Sebagai konsekuensinya, perlu dilakukan kaji ulang dan perampingan kelembagaan sektoral yang ada saat ini. Idealnya, seluruh kelembagaan sektoral berada pada satu atap dari mulai perijinan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Lembaga ini harus berkoordinasi dan bersinergi secara erat dengan lembaga di poin kedua.
Di tingkat daerah, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup hendaknya menganut prinsip desentralisasi kewenangan berdasarkan fungsi, yang diharapkan dapat mendekatkan proses pengambilan keputusan dari pengambil keputusan kepada kelompok penerima dampak. Bentuk kelembagaan yang diusulkan adalah pemerintahan rakyat (community governance), di mana kelembagaan ini sifatnya ad-hoc, informal, multistakeholder, pendekatan berdasarkan isu dan kepentingan yang dikelola dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kelembagaan formal pemerintah dalam bidang pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari pemerintahan rakyat ini.
• Pembaharuan Perundang-undangan
Reformasi perundang-undangan diperlukan karena tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, yang berakar pada persoalan pemahaman yang parsial sehingga menimbulkan pendekatan sektoral dan jangka pendek dalam pengelolaannya.
Dari sisi proses penyusunan perundang-undangan, juga tidak memenuhi prasyarat dan prinsip seperti telah disebutkan di atas. Akhirnya, terjadi ketimpangan antara peraturan yang dibuat, implementasi, dan proses penegakan undang-undang yang bersangkutan. Ada kecenderungan eskalasi kerusakan lingkungan akibat lingkungan tidak dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh. Lingkungan hidup dimaknai sebagai satu obyek statis yang hampa dari interaksi dengan manusia. Hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negaranya tidak dapat dijabarkan secara baik keterkaitannya.
Reformasi dalam bidang ini membutuhkan tiga undang-undang ‘payung’ bagi terlaksananya reformasi lingkungan hidup, dalam rangka menjamin pemenuhan kewajiban negara terhadap hak konstitusional warga negaranya.
Pertama, kita memerlukan undang-undang untuk melaksanakan reforma agraria atau land reform. Undang-undang ini mutlak diperlukan untuk menghilangkan dan mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan akses, kontrol, dan kepemilikan sumberdaya agraria yang bersifat struktural. Jika reforma pertanahan telah selesai dilaksanakan, maka undang-undang ini dapat dicabut.
Kedua, adalah undang-undang yang mengatur pengelolaan agraria atau sumberdaya alam dengan mengacu kepada asas kehati-kehatian (precautionary principle), keadilan antar dan intragenerasi, kepastian hukum (termasuk kepastian usaha), perlindungan masyarakat adat, keterbukaan, keterpaduan antarsektor, dan keberlanjutan. Selain itu, juga memuat hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek demokrasi pengelolaan Sumber daya alam yang tercermin dalam pengaturan tentang hak dan peran serta masyarakat yang lebih hakiki (genuine) dan terinci dengan menjabarkan prinsip akses informasi, partisipasi publik, dan akses keadilan; kemudian bagaimana pengakuan dan perlindungan secara utuh hak-hak tradisional, wilayah ulayat, hukum adat, dan sistem nilai masyarakat adat dalam pengelolaan SDA. Selain itu, pula diatur bagaimana pengawasan dan akuntabilitas publik, serta transparansi dan keterbukaan manajemen pengelolaan SDA.
Ketiga, undang-undang yang memiliki wewenang untuk perlindungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Undang-undang ini mengatur upaya pencegahan kerusakan, penanganan kerusakan, penegakan hukum/sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan.
Adapun pengaturan sektoral tetap diperlukan mengingat karakteristik khusus yang dimiliki oleh masing-masing sektor. Namun demikian, pengaturan tersebut harus mengacu pada ketiga rambu peraturan perundangan tersebut. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, seperti yang ada pada saat ini. Peraturan sektoral hendaknya hanya mengatur urusan teknis pengelolaan sumberdaya yang bersangkutan.

PENAATAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Tenggara, melibatkan PT. Newmont Minahasa Raya, amat erat kaitanya dengan upaya penegakan hukum lingkungan terutama penegakan hukum pidana , sehingga dalam menganilisa kasus tersebut lebih lanjut diperlukan pemahaman mendalam mengenai aspek penaatan dan penegakan lingkungan.
Penegakan hukum merupakan alat untuk mencapai penaatan (Compliance) terhadap nilai-nilai perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup yang pada umumnya diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya ketentuan mengenai baku mutu limbah atau emisi. Dalam mencapai penaatan tersebut, penegakan hukum (Command and Control) bukan merupakan satu-satunya nya cara, melainkan terdapat beberapa pendekatan-pendekatan lain, seperti misalnya pendekatan melalui instrumen ekonomi, edukasi atau perilaku, bantuan teknis dan tekanan publik (Public Pressure).
Dalam menganalisa putusan pengadilan pada perkara pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.Newmont Minahasa Raya, pembahasan tentang penaatan lingkungan difokuskan pada pendekatan atur dan awasi (Command and Control) atau dalam kata lain pendekatan melalui penegakan hukum lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan ( Environmental nforcement) dapat dibagi atau dikelompokkan menjadi 3 (tiga Jenis) yakni:
 Penegakan hukum lingkungan administrasi.
 Penegakan hukum lingkungan perdata.
 Penegakan hukum lingkungan Pidana.

1 Penegakan Hukum Administrasi
Penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup adalah upaya hukum yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan adminitrasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang.
Perangkat penegakan hukum Administrasi memiliki corak yang berbeda dan khas bila dibandingkan perangkat penegakan hukum yang lain. Dimana penegakan hukum ini lebih dioptimalkan sebagai perangkat yang bersifat pencegahan (preventive), lebih efisien dalam hal pembiayaan, serta lebih memiliki kemampuan untuk mengundang masyarakat. Sebagai prasyarat awal dari efektivitas dari penegakan hukum administrasi, maka perangkat penegakan hukum administrasi dalam sebuah system hukum dan pemerintah paling tidak harus meliputi : Izin yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian, persyaratan dalam izin dengan merujuk pada AmdaL,standar baku mutu lingkungan, serta peraturan perundang-undangan, mekanisme pengawasan penaatan, keberadaan pejabat pengawas, serta sanksi administrasi.
Dalam kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya (PT.NMR) ditemukan beberapa permasalahan dalam kaitanya dengan penegakan hukum Adminitrasi yakni:
Pemerintah tidak konsisten terhadap Izin yang telah diberikan. Perizinan merupakan senjata utama dalam penegakan hukum. Izin merupakan pengecualian dari larangan. Sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum, PT. NMR dituduh telah membuang limbah B3 dalam hal ini tailing tanpa izin dari Menteri lingkungan Hidup. Izin yang telah dikeluarkan oleh Dr. Sonny Keraf selaku Menteri lingkungan hidup tentang pembuangan limbah tailing berdasarkan surat Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal No. : B.1456/Bapedal/07/2000, dianggap tidak berlaku mengingat syarat yang tertuang dalam izin , terutama tentang kewajiban melakukan study ERA (Study Ecological Risk Assesment) tersebut tidak dipenuhi. Padahal tidak terpenuhinya syarat yang tertuang dalam izin tidak serta merta membatalkan izin kecuali hal tersebut tertuang secara tegas dalam izin yang bersangkutan. Selain itu study ERA belum dituangkan dalam peraturan peruundang-undangan sehingga belum dapat memiliki sifat yang dapat dipaksakan.
Minimnya data atau informasi Pemerintah tentang kondisi lingkungan Teluk Buyat terkait tuduhan pelanggaran atas Baku Mutu Lingkungan. Pemerintah menuduh bahwa PT. NMR selama candra 1996-2004 telah membuang limbah tailing dibawah baku mutu lingkungan. Hal tersebut dinyatakan berdasarkan pada RKL RPL yang diserahkan kepada pemerintah dan hasil penyelidikan dan penelitian LabFor Mabes Polri. Namun kemudian diketahui, bahwa hasil penelitian dan penyelidikan tersebut ternyata amat jauh berbeda dengan hasil penelitian berbagai pihak independen baik dari akademisi, LSM , dan Badan peneliti lingkungan baik nasional maupun Internasional yang menilai bahwa tidak ada pelanggaran baku mutu lingkungan terhadap limbah yang dikeluarkan. Hal ini jelas amat merugikan PT. NMR serta dapat menimbulkan ketidak pastian hukum dan iklim usaha. Seharusnya dalam mewujudkan penaatan akan hukum lingkungan, pemerintah memiliki informasi dan data tentang lingkungan komprehensif dan sebanyak-banyakanya.
Tidak adanya teguran terkait pelanggaran Baku Mutu Lingkungan merupakan indikator adanya tuduhan yang tidak mendasar atau minimnya kinerja aparat Pengawas (Inspektur Lingkungan). Telah diketahui bahwa pemerintah menduga adanya pelanggaran baku mutu lingkungan terkait dengan pembuangan tailing kelaut yang dilakukan oleh PT. NMR selama candra 1996 hingga tahun 2004. Namun amat mengherankan, pemerintah selama ini tidak pernah memberikan teguran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. NMR. Padahal pemerintah dalam memberikan sanksi adminitrasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, terlebih dahulu seharusnya memberikan teguran sebanyak tiga kali secara berturut-turut bagi pelaku pelanggaran. Hal menunjukan dua kemungkinan, yakni bahwa PT. NMR tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan atau aparat pengawas lingkungan lemah dalam melakukan pengawasan.

2 Penegakan Hukum Perdata
Penegakan hukum perdata lingkungan hidup merupakan penegakan hukum lingkungan melalui upaya-upaya atau instrument-instrumen keperdataan yakni penyelesaian sengketa dan gugatan. Berbicara tentang Penegakan hukum lingkungan melalui hukum perdata amat maka amat erat hubungannya dengan gugatan, gugatan perwakilan, dasar gugatan, serta siapa yang dapat mengajukan gugatan. Terhadap kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.NMR, telah dilakukan upaya-upaya hukum keperdataan oleh masyarakat dan Lembaga Swadaya masayarakat. Gugatan-gugatan tersebut dilakukan guna mendapatkan ganti kerugian maupun untuk kepentingan lingkungan hidup (LSM). Namun sejauh ini penegakan hukum perdata masih berlaku secara efektif dimana sengketa selalu mengarah pada perdamaian.
Penegakan hukum lingkungan melalui hukum perdata tidak dibahas secara lebih rinci mengingat fokus analisa dalam putusan mengenai pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. NMR adalah berkaitan dengan aspek penegakan lingkungan melalui hukum pidana.

3 Penegakan Hukum Pidana
Penegakan hukum lingkungan melalui hukum pidana diatur dalam Bab IX Pasal 41-48 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UUPLH ini tidak hanya mengatur tentang tindak pidana pencemaran (Generic Crime/Delik Material) melainkan juga tindak pidana pelepasan dan pembuangan zat, energy dan/atau komponen lain yang berbahaya dan beracun serta menjalankan instalasi yang berbahaya (Specific Crime/delik formal).
Dalam memahami perbedaan antara Generic Crime (Pasal 41-42 UUPLH) dan specific Crime (Pasal 43-44) maka dapat dinilai dengan seberapa jauh kedua crimes ini memiliki ketergantungan dengan hukum Administrasi Negara. Tindak pidana pencemaran atau generic crime dapat dikatakan sebagai Administratieve Independent Crime dimana untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana, tidak perlu menunggu ada tidaknya pelanggaran adminitrasi. Berbeda halnya dengan tindak pidana pelepasan dan pembuangan zat, energy dan/atau komponen lain yang berbahaya dan beracun serta menjalankan instalasi yang berbahaya (pasal 43-44 UUPLH), tindak pidana ini dapat dikatakan sebagai Administratieve Dependent Crime atau ADC mengingat perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana bilamana terbukti telah terjadi pelanggaran administrasi. Sehingga tidak dimungkinkan adanya ADC bilama tidak terjadi pelanggaran.
Lebih jauh lagi mengenai penegakan hukum pidana lingkungan, Dalam penerapannya berlaku asas Subsidiaritas, hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan umum poin 7 paragraf ke-5 Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa “Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi , sanksi perdata , dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif lebih besar dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal tersebut menempatkan keberlakuan hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni baru dapat digunakan dalam hal hukum-hukum yang lain tidak berjalan secara efektif atau tidak dapat digunakan.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada intinya PT. NMR dan Richard Brucheness didakwa dengan Pasal 41,43,42,dan 44 serta 45,46,dan47 dimana tindak pidana tersebut dilakukan dengan dan atas nama badan hukum. Dengan demikian dapat dikatakan TERDAKWA dikatakan melakukan baik generic maupun specific crime secara sekaligus sehingga disatu sisi satu perbuatan bergantung dengan terbuktinya pelanggaran administrative namun disisi lain tidak bergantung dengan adanya pelanggaran tersebut.
Sebagaimana diatur dalam penjelasan umum UUPLH, Hukum pidana berlaku secara primum Remedium dalam Hal:
• Sanksi bidang hukum lain seperti sanksi administrasi, sanksi perdata, dan alternative penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif;
• Tingkat kesalahan pelaku relative berat;
• Akibat perbuatannya relative besar;
• Perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam putusan Nomor: 284/pid.b/2005.PN.Manado tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.NMR ditemukan beberapa permasalahan dalam kaitanya dengan penegakan hukum lingkungan yakni:
Tidak diterapkannya asas Subsidiaritas oleh JAKSA PENUNTUT UMUM. Bila kita tinjau kasus tersebut dengan menggunakan perspektif Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tuntutan ataupun tuduhan jaksa jelas terlihat terlalu terburu-buru dan bertentangan dengan prinsip subsidiaritas. Hukum pidana belum dapat disimpangi atau diberlakukan secara primum remedium mengingat hukum yang lain masih dipegang secara teguh dan berlaku secara efektif. Sebagaimana diketahui bahwa PT. Newmont telah memenuhi syarat-syarat adminitratif dimana PT. Newmont selalu melaporkan hasil pemantauan lingkungan secara harian maupun triwulanan yang dituangkan dalam RKL/RPL kepada pemerintah. Selain itu PT Newmont juga tidak pernah mendapat peringatan atau teguran dari pemerintah terkait dengan RKL/RPL yang diajukan. Terkait dengan tuduhan pencemaran dan perusakan lingkungan, gugatan pernah dilakukan namun kesemuanya dapat diselesaikan dengan perdamaian. Sehingga dapat dikatakan penerapan hukum Pidana tidak dapat dilakukan pada Pencemaran yang dilakukan oleh PT. Newmont. Mengenai syarat Tingkat kesalahan pelaku dan akibat perbuatannya relative besar terlalu premature dan harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan. Sedangkan mengenai perbuatan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dapat dikatakan syarat tersebut tidak terbukti mengingat di Teluk Buyat masih ada masyarakat yang tinggal menetap. Pindahnya sebagian masyarakat dari Teluk Buyat didasari atas inisiatif sendiri dikarenakan isu penyakit yang belum tentu kebenarannya. Selain itu syarat keresahan masyarakat juga tidak dapat hanya digambarkan melalui pemberitaan media masa yang hingar binger, mengingat Prof. Daud Silalahi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan meresahkan itu adalah keresahan yang diakibatkan fungsi lingkungan yang terancam bukan masyarakatnya. Sehingga dapat dikatakan seharusnya sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum ditolak.
Inkonsistensi hakim dalam menilai asas subsidiaritas. Majelis hakim dalam perkara pencemaran lingkungan yang dilakukan secara tegas menyatakan dalam putusannya bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan dalam perkara pencemaran yang melibatkan PT. Newmont mengingat berdasarkan fakta asas tersebut tidak dapat dikecualikan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa disatu sisi majelis hakim menolak keberlakuan hukum pidana dalam perkara tersebut namun disisi lain majelis hakim tetap mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut amat disayangkan dan menggambarkan inkonsistensi majelis hakim dalam memutus. Seharusnya, bila majelis hakim sejak awal telah tegas menyatakan penegakan hukum pidana tidak dapat dilakukan maka majelis tidak perlu mempertimbangkan unsure dakwaan jaksa penuntut umum. Mengingat asas tersebut diatur dalam penjelasan umum UUPLH maka keberlakuannya mencakupi keseluruhan undang-undang, termasuk Ketentuan Pidana dalam UUPLH tersebut.
Berdasarkan studi pelembagaan kebijaksanaan serta Diagnostic Assesment of Legal Development yang dilakukan BAPPENAS bersama lembaga terkait, mengungkapkan perlunya diadakan arbitrase dalam menyelesaikan masalah lingkungan. Temuan studi tersebutmenekankan adanaya 3 faktor prioritas dalam mengembangkan perundingan dan arbitrase di Indonesia yakni sebagai berikut :
• Tersedianya SDM yang terampil dan memiliki integritas tinggi untuk menjalankan fungsi juru runding/arbiter netral-imparsial, jujur dan menjunjung tinggi profesionalisme
• Terbentuknya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan kelebihan perundingan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa, serta kebutuhan akan jasa mediasi dan arbitrasi
• Terdapatnya konsistensi antar produk mengenai pemanfaatan perundingan/arbitrasi sebagai alternative penyelesaian sengketa, serta penaatannya.
Sedangkan dalam kasus Newmont, arbitrase lebih dipercayakan pada pihak arbiter internasional yakni United Nation Commision on International Trade Law (UNCITRAL), kami tidak sependapat mengenai hal tersebut. Bukankan leih baik untuk mempercayakan permasalahan anak bangsa pada rekan satu warga negaranya sendiri, daripada melempar permasalahan ini kepada arbiter internasional. Kami percaya bahwa anak bangsa, masih memiliki kualitas arbiter yang tidak kalah hebatnya dengan arbiter luar negri, sebab yang mengerti masalah sosiologi hukum diatas hukum lingkungan merupakan warganegara dalam suatu kompetensi relatif suatu negra yakni arbiter berkewarganegaraan Indonesia.
Secara teoritik penyelesaian sengketa luar sudang yang beberapa kali didengung-dengungkan oleh tim kuasa hukum Newmont, dalam eksepsinya ternyata memiliki berbagai keuntungan serta kelemahan. Keuntungan dari penyelesaian sengketa luar sidang ialah :
• Mampu memperluas segitiga kepuasaan, maksudnya ialah kepuasan manusi pada hakikatnya dibagi menjadi 3 golongan yakni kepuasan substantive, material dan non material, sedangkan ketiganya terpenuhi didalam penyelesaian sengketa luar sidang. Sebab dalam pemeriksaan luar sidang hanya menitikberatkan pada pemeriksaan subtatuve.
• Murag, cepat, dan efisien, dapat terbukti ternyata penyelesaian sengketa luar sidang jika dihitung-hitung dapat menhasilkan biaya yang jauh lebih murah daripada pemeriksaan dalam persidangan setidak-tidaknya dalam hal pedaftaran perkara.
• Menyertakan pihak yang bisa ada kemungkinan dirugikan, dalam hal ini sengketa luar sidang juga mengikutsertakan pihak-pihak yang akan berkepentingan, karena masalah lingkungan tidak sekedar pihak-pihak yang dirugikan saja bahkan bisa ada yang dirugikan apabila pihak yang bisa dirugikan tidak diikutsertakan.
• Perancangan Agenda Pembahsan berdasarkan kebutuhan para pihak, seharusnya pembahasan solusi dikembangkan oleh para pihak.
• Serta yang terakhir ialah bahwa penyelasaian sengketa di luar sidang merupakan pengejahwantahan dari prinsip demokrasi yang didasarkan pada permusyawaratan perwakilan.
Selanjutnya jika menghubungkan dengan kasus Newmont maka sangat terlihat seharusnya dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa luar sidang dapat membawa keuntungan untuk kedua belah pihak yang bersengketa, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penyelesaian sengketa luar sidang juga memiliki berbagai kelemahan yakni berdasarakan PP Nomor 54 Tahun 2000 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya budaya authoritative dalam menyelesaikan sengketa lingkungan serta yang menjadi kendala ialah besarnya kemungkinan ancaman dari pihak yang pihak yang berkuasa kepada pihak yang lemah.
Dalam melihat hubungan atara efek gas rumah kaca dengan kasus Newmont maka haruslah jelihat apakah proses interaksi yang berdampak positif antara manusia dengan lingkungan apabila terjadi hubungan timbal balik dimana manusia dengan akal dan pikiran mampu memanfaatkan dan memelihara atau melindungi lingkungan dengan baik. Namun pada kenyataannya, proses interaksi tersebut berdampak negatif karena tidak terciptanya keserasian antara perilaku manusia dan lingkungan dimana manusia tidak menjaga dan mempertahankan kelestarian atau keseimbangan ekositem. Sebagai bukti nyata yaitu pencemaran oleh pencemaran oleh PT. Newmont Minahasa Sulawesi Utara di Teluk Buyat pada tahun 2004, yang telah menyengsarakan kesejahteraan atau perikehidupan sebahagian masyarakat pada saat itu. Semua tragedi tersebut di atas tidak dapat disangkal lagi bahwa berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini baik pada lingkup global, nasional maupun internasional, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia itu sendiri yang pada hakekatnya hidup dalam dan merupakan bagian dari lingkungan. Manusia selama ini selalu memandang dirinya sebagai tokoh utama atau sentral dari alam semesta yang mengklaim bahwa hanya manusialah mempunyai nilai-nilai, sementara alam atau komponen-komponen lingkungan lainnya hanya sekadar alat bagi pemenuhan kebutuhan atau kepentingan hidup manusia semata.
Apabila manusia ingin tetap survive demi kelangsungan hidup di bumi ini, maka manusia wajib menyeimbangkan ekosistem agar tetap mampu menyangga dan menjadi tempat proses kehidupan manusia seutuhnya. Dalam hal ini penulis mendeskripsikan keadaan bumi yang nota bene terhadap keadaan biosfer yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu dalam menjamin setiap ‘perubahan atau siklus’ yang ada di bumi. Biosfer terdiri dari 3 (tiga) komponen penting, yaitu Hidrosfer yang meliputi semua perairan yang ada di permukaan bumi, Litosfer yang meliputi batuan dan tanah untuk mensupply berbagai jenis mineral yang ada di permukaan bumi, dan yang terakhir adalah Atmosfer atau lapisan udara, sumber oksigen, nitrogen dan karbon yang menyelimuti hidrosfer dan litosfer. Secara langsung maupun tak langsung, kenyataannya juga hampir semua komponen biosfer tersebut telah dipengaruhi oleh teknologi manusia, menganggu keseimbangan ekosistem sehingga mengakibatkan krisis ekologis (lingkungan).
Eksistensi biosfer sebagai tempat proses kehidupan manusia di masa mendatang telah terancam krisis ekologis dalam wujud perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan pemanasan global. Oleh karena itu, maka terdapat 4 (empat) hal yang diprioritaskan guna mengantisipasi wujud nyata krisis ekologis tersebut, yaitu upaya terhadap krisis sumber daya alam melalui teknologi dan ilmu pengetahuan, upaya terhadap krisis kependudukan dan kemiskinan, dan upaya terhadap penegakan hukum lingkungan.
Upaya terhadap krisis sumber daya alam melalui teknologi dan ilmu pengetahuan guna meningkatkan kadar gas oksigen yang kerap dieksploitasi secara langsung maupun tak langsung oleh manusia dapat digalakkan atau ditingkatkan melalui adanya: bentuk peraturan mengenai pembuatan areal vegetasi seperti areal pertamanan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penanaman/penataan kembali terhadap kondisi atau jenis pepohonan sebagai filterisasi udara dan upaya konservasi di beberapa jalan di perkotaan yang disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau prosedur tata letak kota; bentuk peraturan mengenai dampak penggunaan kaca-kaca yang berlebihan pada dinding bangunan/gedung pencakar langit di perkotaan yang dapat menyebabkan radiasi ultraviolet terpantul kembali ke lapisan atmosfer sehingga suhu udara naik menjadi panas (Efek Rumah Kaca); bentuk peraturan dan sanksi tegas mengenai pembuangan limbah industri ke perairan-perairan dan dampak asap tebal dari cerobong industri/pabrik serta asap tebal yang bersumber dari setiap kendaraan bermotor; Peran serta masyarakat atau elemen masyarakat untuk turut melakukan Program Jeda Tebang Hutan atau berhenti sejenak dari segala aktifitas penebangan atau konversi areal hutan guna merehabilitasi fungsi dan pengelolaan kawasan hutan yang menjunjung asas kerakyatan dan pro kelestarian, seiring juga dengan Program aksi penanaman sejuta pohon atau Reboisasi oleh masyarakat, Pemerintah dan badan hukum (Pemilik-pemilik HPH) sebagai suatu kewajiban atau sebagai program rutinitas dan secara berkesinambungan di setiap kawasan hutan yang juga meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terancam wujud nyata krisis ekologis serta penanaman pohon seadanya di setiap sekolah-sekolah dan tempat ibadah; Penyuluhan atau penyadaran kepada masyarakat luas tentang fungsi keberadaan lapisan atmosfer terhadap dampak pemakaian jenis pupuk-pupuk dan pestisida-pestisida sintetis (bukan alami) di areal-areal pertanian yang berada di sekitar sungai atau waduk dan tentang dampak air buangan aktifitas rumah tangga penduduk seperti pemakaian detergen-detergen sebagai obat pencuci alat-alat rumah tangga yang dapat mematikan biota-biota perairan maupun tanah, serta dampak pemakaian alat-alat yang mengandung gas freon ke ruang terbuka seperti penyemprot serangga, Air Conditioner (AC), Kulkas, dan alat-alat rumah tangga lainnya dan; Publikasi secara rutinitas tentang bahaya/ancaman atau krisis ekologis khususnya terhadap kerusakan hutan sebagai sumber daya alam yang sedang terjadi di daerah-daerah setiap provinsi melalui media elektronik Radio dan/atau Televisi kepada masyarakat luas.
Hukum melalui perangkatnya yang berlaku pada saat ini merupakan sarana yang sangat penting dan sebagai kontrol dan syarat untuk tercapainya keserasian/keseimbangan antara lingkungan dan aksi pembangunan yang ditingkatkan demi taraf kesejahteraan dan kemakmuran. Upaya terhadap penegakan hukum lingkungan dapat ditingkatkan dengan membuat suatu pendidikan khusus atau pelatihan hukum ekologi terutama bagi hakim yang memeriksa dan mengadili setiap kasus-kasus lingkungan hidup sesuai dengan bukti nyata, fakta-fakta hukum dan undang-undang yang relevan dan berlaku, dimana kasus-kasus tersebut melibatkan peranan Pemerintah Pusat, Daerah serta setiap instansi/badan-badan pemerintah yang terkait sebagai pengelola dan yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan/hutan, atau pencemaran lingkungan seperti yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa,
Oleh karena wujud nyata krisis ekologis yang parah tidak secara nyata dan langsung dirasakan pada saat ini juga, maka pada akhirnya perlu disadari bahwa semua pemecahan masalah lingkungan hidup pada umumnya tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Daerah serta instansi/badan Pemerintah semata, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab dan partisipasi mutlak kita semua sebagai masyarakat untuk masa mendatang termasuk perguruan-perguruan tinggi negeri dan swasta, golongan-golongan cendekiawan serta organisasi-organisasi swadaya masyarakat atau elemen masyarakat lainnya guna berhasilnya usaha-usaha nyata dalam menanggulangi dampak-dampak wujud nyata krisis ekologis di bumi kita.


0 komentar: