Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Kesimpulan Penggugat


Jakarta, 13 Maret 2008

No : No. 123/Pdt.G/I/2008/PN.SURAKARTA
Lamp : -
Hal : Kesimpulan Para Penggugat

KESIMPULAN PARA PENGGUGAT
Dalam perkara perdata No. 145/Pdt.P/2007/PN. Jak.Sel

Antara
dr. Ahmad Banya Banyau
Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M.
Citra Pariwara Wawancara, S.Sos.
Danang Pemenang, S.H.

Lawan
Tergugat
BPN
Perseroan Dagang Loan & Co
Turut Tergugat
PT Pertamija
Departemen Keuangan RI

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Jl. Rupawan no.1
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan jawaban, replik, duplik, Bukti-bukti Para Penggugat dan Para tergugat dan Turut Tergugat, serta telah didengarnya keterangan para saksi dan saksi ahli dari Para Penggugat dan Para tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara perdata No.123/Pdt.G/I/2008/PNSURAKARTA, maka perkenankanlah kami kuasa hukum Para Penggugat untuk mengajukan kesimpulan kami sebagai berikut:
I. Bahwa Para Penggugat tetap pada dalil-dalilnya dan bukti-buktinya, dan tetap menolak dali-dalil dan bukti-bukti dari Para Tergugat kecuali yang diakui Para Penggugat Secara tegas dan terang, bahwa copy Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta, juga dimilliki oleh Eric Van Gogh.

II. Bahwa Para Penggugat mengakui bahwa Turut Tergugat I dalam perolehan HGB tanah C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² sebagai bentuk penyertaan modal Pemerintah, tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

III. KETERANGAN SAKSI
1. Saksi I, Aling, 75 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberi keterangan sebagai berikut:
- Bahwa sdr. saksi mengenal Nyonya Oewij Wijen dan merupakan tetangga beliau sejak tahun 1948.
- Bahwa sdr. saksi mengetahui mengenai kepemilikan tanah Petuk C 176 Persil blok D, yakni dimiliki oleh Nyonya Oewij Wijen.
- Bahwa pada saat keluarnya surat Petuk tersebut, saksi hadir sebagai saksi untuk membicarakan batas-batas.
- Bahwa saksi mengetahui perihal pengurusan dan penggarapan tanah Petuk tersebut, yakni bahwa tanah tersebut tidak ditelantarkan begitu saja melainkan dikelola oleh H. Mustafa selaku penggarap. Namun ditemukan bahwa beberapa tahun terakhir, setelah H. Mustafa meninggal, yang menggarap tanah tersebut adalah Pertamija.
- Bahwa sdr. saksi tidak mengenal Eric Van Gogh namun mengetahui perihal itikad buruk Eric Van Gogh terhadap tanah Petuk tersebut melalui pengakuan Nyonya Oewij Wijen sendiri dan juga anak-anaknya.

2. Saksi II, Ko Asiong, 83 tahun, Katolik, di bawah sumpah, memberi keterangan sebagai berikut:
- Bahwa sdr. saksi mengenal Nyonya Oewij Wijen dan merupakan tetangga beliau sejak tahun 1947.
- Bahwa sdr. saksi mengetahui perihal Nyonya Oewij Wijen seringkali datang ke lokasi tanah tersebut untuk mengontrol dan mengecek tanah.
- Bahwa sdr. saksi mengenal H. Mustafa selaku penggarap tanah sengketa, karena H. Mustafa seringkali datang ke rumah sdr. saksi.
- Bahwa sdr. saksi tidak mengenal dan tidak pernah melihat Eric Van Gogh.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembebanan HGB dan HGU pada tanah sengketa.
3. Saksi III, H. Ucup Marucup Sabrucup, 45 tahun, Islam, di bawah sumpah memberi keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak menerbitkan Petuk tanah C 176 Persil 4 b Blok D III tersebut, namun diterbitkan oleh Camat yang menjabat sebelum saksi menjabat, yakni H. Marwoto.
- Bahwa H. Marwoto menyerahkan surat keterangan atas nama saksi, sebagai orang yang selanjutnya berhak mengurus pembayaran Petuk tersebut.
- Bahwa saksi dengan jelas mengetahui bahwa H. Marwoto selaku camat yang menjabat ketika Petuk Nyonya Oewij dikeluarkan, memang benar telah mengeluarkan Petuk tanah C 176 Persil 4 b Blok D III atas nama Nyonya Oewij Wijen.
- Bahwa saksi dengan jelas mengetahui bahwa Nyonya Oewij Wijen melimpahkan wewenang melalui surat kuasa kepada H. Mustafa selaku penggarap tanah miliknya.
- Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui hal ikhwal pembebanan HGU maupun HGB di atas tanah Nyonya Oewij Wijen.

4. Ahli Agraria, Nadya Eva, SH, MH, 50 Tahun, di bawah sumpah, memberi keterangan sebagai berikut:
- Bahwa terhadap tanah yang pajak Petuknya selalu dibayarkan oleh pemiliknya maka hal itu membenarkan petuk pajak sebagai petunjuk yang kuat mengenai status tanahnya sebagai tanah hak milik menurut PP No.10/Tahun 1961 dan PP No.24/Tahun 1997.
- Bahwa terhadap pihak lain yang membebankan HGB terhadap tanah tersebut harus tetap mengadakan pengalihan hak secara langsung melalui akte PPAT sesuai dengan PP No.38/Tahun 1963.
- Bahwa girik memang bukan bukti yang dapat digunakan di dalam pengadilan, namun dapat digunakan sebagai petunjuk dengan bukti-bukti lain baik tulisan maupun kesaksian.

IV. Dalam pokok perkara:
1. Bahwa Para penggugat adalah ahli waris dari ny.Oewij wijen berdasarkan Salinan Akta Penetapan dan Pembagian Warisan Nomor: 116/APW/1992/PA.SR tanggal 5-12-2000. (Bukti P-2)
2. Bahwa Ny. Oewij Wijen telah mengikatkan diri dengan Tergugat II berdasar Akta Perjanjian Hutang No. 920/PH/V/1982 (Bukti P-3) dan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 921/JP/V/1982 tertanggal 1 Mei 1982 (Bukti P-4).
3. Bahwa Ny. Oewij Wijen telah melunasi hutangnya berdasarkan Akta Pelunasan Hutang No.693/L-82. (Bukti P-5)
4. Bahwa Tergugat II melakukan Perjanjian Kredit dengan Bank Sertivia sejumlah Rp. 1.000.0000.000,- (satu miliar rupiah) dengan jangka waktu 10 tahun dan bunga 8 % per tahun yang ternyata dalam Akta Perjanjian Kredit No. 881/PJ/II/1990. (bukti P-6)
5. Bahwa kemudian tergugat II menjaminkan beberapa benda sebagai penjaminan pelunasan pinjaman kredit mereka kepada bank Sertivia dengan salah satu jaminan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO berdasarkan Akta Jaminan Perjanjian Kredit No. 882/PJ/II/1990. (bukti P-7)
6. Bahwa diketahui salah satu jaminan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO (Bukti T1-7) berdasarkan Akta Jaminan Perjanjian Kredit No. 882/PJ/II/1990 tersebut adalah tanah milik Nyonya Oewij Wijen berdasarkan Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta.
7. Bahwa copy dari Petuk tersebut juga dimiliki oleh Tergugat II sebagai pihak yang saat itu mengikat perjanjian dengan Nyonya Oewij Wijen.
8. Bahwa Para Penggugat tetap berbendapat bahwa sertifikat HGB No.07/SOLO tersebut diterbitkan oleh Tergugat I dengan tidak berdasar prosedur yang diatur dalam Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 sehingga penerbitan sertifikat HGB tersebut adalah melawan hukum.
9. Bahwa dalam Permohonan Penerbitan Sertifikat HGB, Erick Van Goeh telah memalsukan Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 (bukti P-8) dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983 (bukti P-9) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratorium Kriminalitas No.1092/DF.2000 tanggal 25 November 2000 yang ditandatangani oleh Drs. Budi Arman Anizon dan Syahrial Nagur serta Dra. Kalentini dan diketahui oleh Drs. Billy HW. (Bukti P-10)
10. Bahwa Ny. Oewij wijen dan Para Penggugat selalu membayar pajak atas tanah tersebut berdasarkan Petuk No. 567 (Bukti P-11), IPEDA No.0007069 (Bukti P-12), PBB No.020769 (Bukti P-13).
11. Bahwa Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1985
12. Bahwa Bank sertivia termasuk dalam 52 bank beku operasi dan bank beku kegiatan usaha (BBO-BBKU) yang kemudian dilikuidasi dan seluruh asetnya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan PP No. 25/1999 tentang likuidasi bank.
13. Bahwa setelah diambil alih oleh BPPN, Turut Tergugat II mengakui menyetujui penyerahan HGB tanah sengketa sebagai bentuk penyertaan modal dari Pemerintah kepada Turut Tergugat I.
14. Bahwa Tergugat I mengakui mengeluarkan Sertifikat HGU No. 10/SOLO yang diketahui merupakan perubahan atas HGB No. 07/SOLO yang dibebankan atas tanah sengketa.
15. Bahwa Turut Tergugat I masih menguasai HGU tanah sengketa hingga saat ini berdasarkan Sertifikat HGU No. 10/SOLO. (Bukti TT1-4)

Maka berdasarkan hal-hal, bukti-bukti tersebut diatas, serta memperhatikan dalil dalam (perlawanan, jawaban, duplik, replik) keterangan para saksi dan ahli maka mohon kiranya majelis hakim yang terhormat dapat memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan oleh pengadilan Negri Surakarta atas “Sebidang tanah berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang terletak di Kelurahan Sewu , kecamatan Jebres, kota Surakarta seluas ± 15.000 meter² dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
4. Menyatakan secara hukum Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta seluas ± 15.000 meter² yang selama ini dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Aling
Selatan : Jalan Raya Berem Solo
Barat : Tanah milik Ko Asiong
Timur : Tanah berupa Sawah milik Nyonya Lintang
Adalah sah secara hukum milik Ny. Oewij Wijen.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Ny. Oewij Wijen kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai.
7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menyatakan cacat dan tidak sah Sertifikat HGB No. 07/SOLO dan Gambar Situasi No. 192/5952/1982 atas nama Tergugat II ;
10. Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat Akta Perjanjian Hutang No. 940/PH/V/1983 dengan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 941/JP/V/1983 tertanggal 19 Oktober 1983.
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
12. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


1. Prof. Mr. Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M. J.D.



2. Yomi PYD, S.H., LL.M




3. Nadya Eva, S.H., LL.M



4. Dilla Putri Maharani, S.H., LL.M



5. Primayvira Ribka, S.H., LL.M



6. Dian Juniar, S.H., LL.M




7. Corrie Adelina, S.H., LL.M



8. Lia Trejsnawati, S.H., LL.M

0 komentar: