Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

KAI versus Peradi


Ratusan advokat terlibat adu mulut di depan ruang Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Harifin Tumpa. Aksi tarik menarik baju pun sempat terjadi. Mereka berdebat soal pengambilan sumpah advokat yang lulus ujian KAI.

Keributan besar terjadi di gedung Mahkamah Agung (MA). Dua kubu hampir terlibat baku hantam. Adu mulut masing-masing kubu juga terdengar dengan nyaring. Kejadian berlangsung di depan ruang Wakil Ketua MA bidang non Yudisial Harifin Tumpa. “Kami ini penegak hukum. Anda jangan memprovokasi kami,” ujar salah seorang pelaku. Ucapan itu ditujukan justru kepada Pengamanan Dalam (Pamdal) MA yang mencoba melerai.

Ya, mereka memang penegak hukum. Mereka bukan preman yang sedang membuat keributan di MA. Kedua kubu juga sama-sama menyandang profesi advokat. Profesi yang digelari officium nobile atau profesi mulia dan terhormat. Namun, masing-masing kubu membawa “bendera” yang berbeda. Satu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sedangkan satu lagi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Kejadian ini seakan tak terduga. Kedua kubu tadinya masih saling melontarkan candaan. Bahkan terkesan seperti acara reunian. Namun, tak tahu berasal darimana, tiba-tiba candaan berubah menjadi kericuhan.

Si tuan rumah terang saja keberatan dengan kelakuan advokat ini. “Itu memang urusan internal mereka. Tapi jangan berantam di sini dong,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, Senin (24/11). Ia memang terlihat kesal. Pasalnya, keributan bukan hanya di luar, tapi juga di dalam ruang kerja Harifin Tumpa. “Saya lihat sendiri mereka berantam di sini,” tambahnya.

Wakil Presiden KAI Ahmad Yani menceritakan tujuan KAI menyambangi MA. “Kita mau audiensi dengan MA,” tuturnya. Agendanya, seputar rencana pengambilan sumpah advokat lulusan ujian yang diselenggarakan KAI. Saat ini, lanjut Yani, ada sekitar empat ribu orang yang siap disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing daerah. Ini merupakan sumpah advokat pertama untuk KAI.

Yani mengatakan, awalnya pengurus KAI yang datang hanya lima orang. Mereka adalah para petinggi KAI seperti Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekjen KAI Tommy Sihotang. Namun, jumlah rombongan itu membengkak. Anggota KAI lainnya pun segera berdatangan. “Mereka dengar, Peradi juga datang ke MA,” tuturnya.

Yani mengaku tak tahu persis asal muasal kericuhan itu. “Saya berada di dalam (ruang tunggu kantor Harifin,-red),” katanya. Ia mengaku mendengar suara sangat keras, lalu tiba-tiba terjadi kericuhan.

Sementara itu, dari pihak Peradi, Amin Jar menegaskan tujuan kedatangannya beserta rombongan juga ingin bertemu Harifin. “Kita mau kasih surat agar MA tak mengambil sumpah advokat lulusan KAI,” tegas Ketua DPC Peradi Jakarta Barat ini. Ia menegaskan bila MA membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat dari KAI maka telah terjadi pelanggaran UU Advokat. “Jelas-jelas UU hanya mengakui Peradi,” tambahnya.

Sekedar mengingatkan, konflik antar advokat ini memang belum juga usai. Kedua kubu, Peradi dan KAI, saling klaim bahwa organisasinya yang menjadi wadah tunggal advokat di Indonesia sesuai amanat UU Advokat.


Rapim
Kisruh kedua organisasi advokat ini, mau tak mau justru berimbas kepada MA sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Apalagi, sumpah seorang advokat harus dilakukan di depan Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing daerah. Nurhadi mengatakan, di lapangan, sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi memang sempat bingung terkait masalah ini. Apakah bisa mengambil sumpah advokat lulusan KAI atau tidak.

Nurhadi mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang bahkan sampai mengirim surat ke MA seputar persoalan ini. “Dia minta petunjuk MA,” katanya. Selain Palembang, lanjut, masih banyak lagi KPT di daerah yang juga kirim surat ke MA. Ia mengatakan para KPT ini memang serba salah, karena di lapangan ada dua kubu yang saling klaim.

Masalahnya, sikap MA memang belum tegas mengenai hal ini. “Pak Harifin bilang agar segera dirapimkan (rapat pimpinan,-red),” ujarnya. Sebelum rapim digelar, MA akan mendengar masukan-masukan dari kedua kubu tersebut. Nurhadi mengatakan sejatinya hari ini MA akan menyerap salah satu aspirasi itu.

Harifin memang diagendakan bertemu dengan utusan Peradi. Mereka sudah terlebih dulu mengirim surat. Namun, rombongan KAI yang datang lebih dulu. “KAI bilang mereka sudah kirim surat tertanggal 17 November,” katanya. Nurhadi pun segera mencari surat tersebut. Ternyata, menurutnya surat tersebut hanya berupa pemberitahuan bukan permintaan untuk beraudiensi. Sehingga, Harifin pun menyampaikan penolakannya karena memang tak ada agenda bertemu KAI.

Bukan hanya KAI yang ditolak, utusan Peradi pun akhirnya batal menemui Harifin. “Rencana pertemuan dengan Peradi juga ditunda,” ujarnya. Tampaknya, MA ingin mengambil jalan tengah terkait kisruh dunia advokat yang tak kunjung berhenti ini.

(Ali)
diunduh dari : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20555&cl=Berita

0 komentar: